Pengertian dan Jenis-Jenis Tindak Pidana Penggelapan
Mengenai tindak pidana penggelapan
diatur dalam Bab XXIV Pasal 372 KUHP sampai pasal 377 KUHP dalam bentuk
pokoknya disebutkan sebagai berikut :
“Barang
siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang
yang sama sekali atau sebagian kepunyaan
orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,
dipidana karena penggelapan, dengan pidana selama-lamanya empat tahun atau
denda sebesar-besarnya Sembilan ratus rupiah.”
R. Soesilo (1968.258), penggelapan
adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362. Bedanya
ialah pada pencurian barang yang dimiliki itu belum berada di tangan pencuri
dan masih harus “diambilnya” sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya
barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Lamintang memiliki pendapat tentang arti
penggelapan yang pada dasarnya sama dengan uraian Pasal 372 KUHP. Menurut
Lamintang, tindak pidana penggelapan adalah penyalahgunaan hak atau
penyalahgunaan kepercayaan oleh seorang yang mana kepercayaan tersebut diperolehnya
tanpa adanya unsur melawan hukum.
Menurut beliau, dengan penyebutan penyalahgunaan
hak atau penyalahgunaan kepercayaan akan memberikan kemudahan bagi setiap orang
untuk mengetahui perbuatan apa sebenarnya yang dilarang dan diancam pidana
dalam ketentuan tersebut.
Agar dapat mengetahui
lebih jelas apa yang dimaksud dengan tindak pidana penggelapan, maka Tongat
(2003:71), dengan berdasarkan Pasal 372, bahwa tindak pidana dalam bentuk pokok
mempunyai unsur sebagai berikut :
a. Unsur-unsur objektif yang terdiri
dari:
1.
Mengaku
sebagai milik sendiri
2.
Sesuatu
barang
3.
Seluruhnya
atau sebagian adalah milik orang lain
4.
Yang
berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
5.
Secara
melawan hukum
b. Unsur-unsur subjektif yaitu
“dengan sengaja”
Berikut ini Tongat
(2003:72-75), menjelaskan unsur-unsur tersebut di atas:
1. Mengaku sebagai milik sendiri
Unsur memiliki
dalam rumusan pasal ini merupakan terjemahan dari Zich toeeigenen sebenarnya memiliki makna yang luas dari sekedar
memiliki. Oleh beberapa sarjana istilah tersebut disebut dengan menguasai.
2. Sesuatu barang
Makna barang
sekarang ini telah mengalami perkembangan yang pada awalnya merujuk pada
pengertian barang atau benda bergerak dan berwujud misalnya, radio, televisi,
uang dan lain sebagainya termasuk
binatang, yang dalam perkembangannya pengertian barang atau benda tidak hanya
terbatas pada benda bergerak atau tidak berwujud.
3. Seluruh atau sebagian adalah milik
orang lain
Unsur ini
mengandung pengertian bahwa benda yang diambil haruslah barang/benda yang
dimiliki baik seluruhnya ataupun sebagian oleh orang lain. Jadi harus ada
pemiliknya, barang atau benda yang tidak bertuan atau tidak ada pemiliknya
tidak dapat menjadi objek penggelapan.
Dengan
demikian dalam tindak pidana penggelapan, tidak dipersyaratkan barang yang
dicuri itu milik orang lain secara keseluruhan. Penggelapan tetap ada meskipun
itu hanya sebagian yang dimiliki oleh orang lain.
4. Berada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan
Hal pertama
yang harus dibahas dalam ini adalah maksud dari menguasai. Dalam tindak pidana
pencurian, menguasai termasuk sebagai unsur subjektif sedangkan dalam
penggelapan, hal ini termasuk unsur objektif. Dalam pencurian, menguasai merupakan
tujuan dari pelakunya sehingga unsur menguasai tidak perlu terlaksana pada saat
perbuatan yang dilarang. Dalam hal ini, maksud pelakulah yang harus dibuktikan.
Sedangkan dalam penggelapan, menguasai bukan merupakan tujuan pelaku sehingga
perbuatan menguasai dalam penggelapan harus ada pada pelaku.
Dalam tindak
pidana penggelapan, perbuatan menguasai bukan karena kejahatan, bukan merupakan
ciri pokok. Unsur ini merupakan pembeda dengan pidana pencurian.
5. Secara melawan hukum
Sebagaimana
diketahui bahwa suatu barang dapat berada dalam kekuasaan orang, tidaklah harus
terkena tindak pidana. Penguasaan barang oleh seseorang dapat terjadi karena
perjanjian sewa-menyewa, jual beli, pinjam-meminjam dan sebagainya.
Apabila suatu
barang berada dalam kekuasaan orang bukan karena kejahatan tetapi karena
perbuatan yang sah, kemudian orang yang diberi kepercayaan untuk menyimpan dan
sebagainya itu menguasai barang tersebut untuk kepentingan diri sendiri secara
melawan hukum, maka orang tersebut berarti melakukan penggelapan.
6. Dengan maksud
Unsur
kesengajaan dalam rumusan tindak pidana dirumuskan dengan berbagai istilah,
termasuk di dalamnya dengan maksud. Persoalannya apakah kesengajaan atau maksud
itu ditujukan pada apa? Dalam hal ini kesengajaan atau maksud itu ditujukan
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Berikut jenis-jenis penggelapan
berdasarkan Bab XXIV Pasal 372 sampai dengan 377 KUHP.
1. Penggelapan
biasa
Yang dinamakan
penggelapan biasa adalah penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 yang unsur-unsurnya
telah disebutkan di atas.
2. Penggelapan ringan
Pengelapan
ringan adalah penggelapan yang diatur dalam Pasal 373 dimana yang digelapkan
itu bukan hewan dan harganya tidak lebih dari 250,-
3. Penggelapan dengan pemberatan
Penggelapan
dengan pemberatan yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang
barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia
mendapat upah (Pasal 374 KUHP)
4. Penggelapan dalam kalangan keluarga
Penggelapan dalam
lingkungan keluarga yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena
terpaksa disuruh menyimpan barang itu, atau wali, curator, pengurus, orang yang
menjalankan wasiat atau pengurus balai derma, tentang suatu barang yang ada
dalam tangannya karena jabatannya tersebut (Pasal 375 KUHP).
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
sumber : http://raypatma.blogspot.com/2012/02/pengertian-dan-jenis-jenis-tindak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar