Putusan Verstek
Putusan
verstek atau in absentia adalah putusan tidak hadirnya tergugat dalam suatu
perkara setelah dipanggil oleh pengadilan dengan patut tidak pernah hadir dalam
persidangan dan tidak menyuruh wakilnya atau kuasa hukumnya untuk menghadiri
dalam persidangan.
Putusan Verstek
diatur dalam :
· Pasal 125 ayat 1,2,3,4 HIR
Pasal
125 HIR
(1) Jika Tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak
datang pada hari yang ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap
sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran
(verstek), kecuali kalau nyata bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu
melawan hak atau tiada beralasan. (RV. 78; IR. 102, 122 d,t.)
(2) Akan tetapi jika si tergugat, dalam surat jawabannya
tersebut pada pasal 121, mengemukakan eksepsi (tangkisan) bahwa pengadilan
negeri tidak berkuasa memeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau
wakilnya tidak datang, wajiblah pengadilan negeri mengambil keputusan tentang
eksepsi itu, sesudah mendengar penggugat itu; hanya jika eksepsi itu tidak
dibenarkan, pengadilan negeri boleh memutuskan perkara itu.
(3) Jika tuntutan diterima, maka keputusan pengadilan
atas perintah ketua, harus diberitahukan kepada si terhukum, dan harus
diterangkan bahwa ia berhak mengajukan perlawanan terhadap keputusan pula
kepadanya, usan tak hadir di muka majelis pengadilan itu dalam waktu dan dengan
cara yang ditentukan pada pasal 129.
(4) Panitera pengadilan negeri akan mencatat dibawah
keputusan tak hadir itu siapa yang diperintahkan menyampaikan pemberitahuan dan
keterangan itu, baik dengan surat maupun dengan lisan.
· Pasal 126 , 127, 128 HIR
Pasal 126
Dalam
hal tersebut pada kedua pasal di atas ini, pengadilan negeri, sebelum
menjatuhkan keputusan, boleh memerintahkan supaya pihak yang tidak datang
dipanggil sekali iagi untuk menghadap pada hari persidangan lain, yang
diberitahukan oleh ketua dalam persidangan kepada pihak yang datang; bagi pihak
yang datang itu, pemberitahuan itu sama dengan panggilan.
Pasal 127
Jika
seorang tergugat atau lebih tidak menghadap dan tidak menyuruh orang lain
menghadap sebagai wakilnya, maka pemeriksaan perkara itu akan ditangguhkan
sampai pada hari persidangan lain, yang tidak lama sesudah hari itu penangguhan
itu diberitahukan dalam persidangan kepada pihak yang hadir, dan bagi mereka
pemberitahu,, itu sama dengan panggilan; sedang si tergugat yang tidak datang,
atas perintah ketua, harus dipanggil sekali lagi untuk menghadap pada hari persidangan
yang lain. Pada hari itulah perkara itu diperiksa, dan kemudian diputuskan bagi
sekalian pihak dengan satu keputusan, yang terhadapnya tak boleh diadakan
perlawanan keputusan tanpa kehadiran. (RV. 81.)
Pasal 128
(1)Keputusan hakim
yang dijatuhkan dengan keputusan tanpa kehadiran, tidak boleh dijalankan sebelum
lewat empat belas hari sesudah pemberitahuan tersebut pada pasal 125.
(2)Jika sangat
perlu, atas permintaan penggugat, entah permintaan lisan entah permintaan tertulis,
ketua boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dilaksanakan sebelum lewat
jangka waktu itu, entah dalam keputusan itu, sentah sesudah keputusan itu
dijatuhkan (RV.82.)
Pasal 149 ayat 1, 2,3,4 RBg
Pasal
149 RBg
(1)Bila pada hari yang telah ditentukan tergugat tidak
datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya, dan juga tidak mengirimkan
wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila
temyata menurut pengadilan negeri itu, bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar
hukum atau tidak beralasan.
(2)Bila tergugat dalam surat jawabannya seperti dimaksud
dalam pasal 145 mengajukan sanggahan tentang kewenangan pengadilan negeri itu,
maka pengadilan negeri, meskipun tergugat tidak hadir dan setelah mendengar
penggugat, harus mengambil keputusan tentang sanggahan itu dan hanya jika
sanggahan itu tidak dibenarkan, mengainbil keputusan tentang pokok perkaranya.
(3)Dalam hal gugatan dikabulkan, maka keputusan
pengadilan negeri itu atas perintah ketua pengadilan negeri diberitahukan
kepada pihak tergugat yang tidak hadir dengan sekaligus diingatkan tentang
haknya untuk mengajukan perlawanan dalam waktu serta dengan cara seperti
ditentukan dalam pasal 163 kepada pengadilan negeri yang sama.
(4)Oleh panitera, di bagian bawah surat keputusan
pengaduan negeri tersebut dibubuhkan catatan tentang siapa yang ditugaskan untuk
memberitahukan keputusan tersebut dan apa yang telah dilaporkannya baik secara
tertulis maupun secara lisan. (IR. 125.)
Pasal 150,151,152,153 RBg
Pasal 150
Dalam
kejadian-kejadian seperti tersebut dalam dua pasal terdahulu, sebelum mengambil
sesuatu keputusan, maka ketua pengaduan negeri dapat memerintahkan untuk
memanggil sekali lagi pihak yang tidak hadir agar datang menghadap pada hari
yang ditentukan dalam sidang itu, sedangkan bagi pihak yang hadir penentuan
hari itu berlaku sebagai panggilan untuk menghadap lagi. (IR. 126.)
Pasal 151
Bila
di antara beberapa tergugat ada seorang atau lebih yang tidak datang menghadap
dan tidak ada yang menjadi wakilnya, maka pemeriksaan perkara ditunda sampal
suatu hari yang ditetapkan sedekat mungkin. penundaan itu di dalam sidang itu
diberitahukan kepada pihak-pihak yang hadir dan pemberitahuan itu berlaku
sebagai panggilan, sedangkan tergugat-tergugat yang tidak hadir diperintahkan
agar dipanggil lagi. Kemudian perkara diperiksa dan terhadap semua pihak
diberikan keputusan dalam satu surat putusan yang terhadapnya tidak dapat
diadakan perlawanan. (RBg. 1925; Rv. 8i, IR. 127.)
Pasal 152
(1) putusan-putusan
tanpa kehadiran tergugat (verstek) tidak dapat dilaksanakan sebelum lewat empat
belas hari setelah diperingatkan seperti dimaksud dalam pasal 149.
(2) Dalam keadaan
yang mendesak, pelaksanaan putusan dapat diperintahkan sebelum tenggang waktu
itu lewat, baik hal itu dengan menyebutnya dalam surat keputusan maupun atas perintah
ketua sesudah putusan diucapkan berdasarkan permohonan tertulis ataupun lisan dari
penggugat. (Rv. 82; IR. 128.)
Pasal 153
(1)Tergugat yang
perkaranya diputus tanpa kehadirannya dan tidak dapat menerima putusan itu
dapat mengajukan perlawanan.
(2)Jika
pemberitahuan putusan itu telah diterima oleh orang yang dikalahkan itu
sendiri, maka perlawanan dapat dilakukan dalam tenggang waktu empat belas hari
setelah pemberitahuan itu. Bila surat keputusan itu disampaikan tidak kepada
orang yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan dapat diajukan sampai dengan
hari kedelapan setelah diperingatkan menurut pasal 207, atau, bila ia tidak
datang menghadap untuk diberitahu meskipun telah dipanggil dengan sepatutnya,
terhitung sampai dengan hari kedelapan setelah perintah tertulis seperti tersebut
dalam pasal 208 dilaksanakan. (Rv. 83.)
(3)(s.d.t. dg. S.
1939-715.) pengadilan
negeri berwenang dalam keputusannya untuk memperpanjang menurut keadaan
tenggang-tenggang waktu seperti tersebut dalam ayat di muka.
(4)Tuntutan
perlawanan disampaikan dan diperiksa dengan cara yang biasa berlaku untuk
gugatangugatan perdata biasa.
(5)Pengajuan
tuntutan perlawanan kepada ketua mencegah pelaksanaan keputusan-keputusan, kecuali
bila ditentukan dalam surat keputusannya agar dilaksanakan meskipun ada
perlawanan.
(6)Pelawan yang
membiarkan diri diputus lagi tanpa kehadirannya dan mengajukan tuntutan perlawanan
lagi, tuntutan itu akan dinyatakan tidak dapat diterima. (IR. 129.)
Pasal 154
(1)Bila pada hari
yang telah ditentukan para pihak datang menghadap, maka pengadilan negeri dengan
perantaraan ketua berusaha mendamaikannya.
(2)Bila dapat
dicapai perdamaian, maka di dalam sidang itu juga dibuatkan suatu akta dan para
pihak dihukum untuk menaati perjanjian yang telah dibuat, dan akta itu
mempunyai kekuatan serta dilaksanakan seperti suatu surat keputusan biasa.
(3)Terhadap suatu
keputusan tetap semacam itu tidak dapat diajukan banding.
(4)Bila dalam usaha
untuk mendamaikan para pihak diperlukan campur tangan seorang juru bahasa, maka
digunakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal berikut. (Rv. 31; IR.
130.)
Pihak
tergugat yang tidak pernah hadir dalam persidangan akan diberikan putusan
verstek dan pihak tergugat dapat atau diperbolehkan mengajukan perlawanan
verstek dalam tingkat banding terhadap putusan verstek dengan jangka waktu
selama 14 hari terhitung setelah adanya putusan verstek. Diatur dalam pasal
125; 1 dan 3 / pasal 128; 1 / pasal 129; 1,2,3,4 HIR JO / Pasal 149;3 / pasal
151;1 dan 2 RBg.
Isi Putusan
Isi
putusan hakim dalam persidangan hukum acara perdata di pengadilan diatur dalam
HIR Pasal :
· Pasal 178,182,184,185,187 HIR
Pasal 178
(1)Pada waktu bermusyawarah, hakim, karena
jabatannya, wajib melengkapi segala alasan
hukum yang tidak
dikemukakan oleh kedua belah pihak. (RO. 39, 41; IR. 184.)
(2)Hakim itu wajib mengadili semua bagian
tuntutan.
(3)Ia dilarang menjatuhkan keputusan atas
perkara yang tidak dituntut, atau memberikan lebih daripada yang dituntut. (Rv.
50.)
Pasal 182
(s.d. u. dg. S.
1927-248jo. 338.) Hukuman
membayar biaya perkara tidak boleh melebihi:
1. biaya kantor
panitera pengadilan dan biaya meterai, yang perlu dipakai dalam perkara itu;
2. biaya saksi,
ahli dan juru bahasa, terhitung juga biaya sumpah mereka itu, dengan
pengertian, bahwa pihak yang minta supaya diperiksa lebih dari lima orang saksi
tentang satu kejadian tidak boleh menuntut pembayaran biaya kesaksian yang
lebih itu kepada lawannya;
3. biaya
pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang bersangkutan dengan
perkara itu;
4. gaji pegawai
yang disuruh melakukan panggilan, pemberitahuan dan segala surat juru sita yang
lain;
5. biaya
tersebut pada pasal 138 ayat (6);
6. gaji yang
harus dibayar kepada panitera pengadilan atau pegawai lain karena menjalankan
keputusan hakim; semuanya itu menurut peraturan dan tarif yang telah atau akan
ditetapkan oleh pemerintah (Gubernur Jenderal), atau jika itu tidak ada,
menurut taksiran ketua.
Pasal 184
(1)Dalam putusan hakim harus dicantumkan
ringkasan yangjelas dari tuntutan dan jawaban serta dari alasan keputusan itu;
begitu juga, harus dicantumkan keterangan tersebut pada ayat (14) pasal 7
"Reglemen susunan kehakiman dan kebijaksanaan mengadili di
Indonesia", keputusan pengadilan negeri tentang pokok perkara dan besarnya
biaya, serta pemberitahuan tentang hadir tidaknya kedua belah pihak itu pada
waktu dijatuhkan keputusan itu.
(2)Dalam putusan hakim yang berdasarkan
peraturan undang-undang yang pasti, peraturan itu harus disebutkan. (RO. 7, 30
dst.; Rv. 61; Sv. 174; IR. 178 dst., 181 dst., 185 dst., 319.)
(3)Putusan hakim
itu ditanda
Pasal 185
(1)Putusan hakim yang bukan putusan
terakhir, sekalipun harus diucapkan dalam persidangan, tidaklah dibuat
tersendiri, melainkan hanya dicatat dalam berita acara persidangan.
(2)Tiap-tiap pihak boleh meminta
salinan-salinan otentik dari catatan itu atas biaya masingmasing. (Rv. 48; Sv.
420; IR. 184, 186 dst.)
Pasal 187
(1)Jika ketua tak dapat menandatangani
keputusan hakim atau berita acara persidangan, maka penandatanganan dilakukan
oleh anggota yang ikut serta memeriksa perkara itu, yang pangkatnya setingkat
di bawah pangkat ketua.
(2)Jika Panitera pengadilan tak dapat
menandatangani keputusan atau berita acara persidangan itu, maka hal itu harus
disebutkan dengan tegas dalam berita acara persidangan itu. (RO. 52; Rv. 63;
IR. 184, 186, 322.)
· Pasal 61 RV
Pasal
61
(s.
d. u. dg. S. 1908-522.) Keputusan
wajib diucapkan sendiri oleh hakim dan berisi: (RO.29; Rv. 47, 64 dst., 632;
IR. 184; RBg. 195.)
1.
Nama-nama serta tempat tinggal para
pihak serta nama-nama para pengacara, jika digunakan pengacara; (Rv. 8-1
dan 2; 106 dst.; S. 1853-64.)
2.
Pendapat akhir dari kesimpulan penuntut
umum dalam hal ia didengar; (Rv. 322.)
3. Pertimbangan para penasihat menurut pasal 7
RO. dalam perkara-perkara yang memerlukan nasihat mereka;
4. Dasar pertimbangan-pertimbangan putusan,
tentang kejadian-kejadian serta tentang hukumya, masing-masing sendiri dan
keputusannya. (RO. 30 dst., 173; Rv. 50, 414; IR. 184.)
Pada
akhimya disebut juga nama-nama hakim yang mengadili perkara serta penuntut umum
yang mengikuti persidangan-persidangan. (RO. 121, 154; Sv. 174.)
· Pasal 194, 195, 198 RBg
Pasal 194
Di dalam surat
keputusan harus disebutkan:
1. biaya perkara
yang harus dibayar oleh suatu pihak, tidak termasuk biaya yang timbul sesudah
ada putusan, dan hal ini, jika perlu, akan diperhitungkan kemudian oleh ketua;
2. jumlah biaya,
kerugian dan bunga, jika putusan itu mengandung penghukuman untuk membayarnya.
(Rv. 607, 610; IR. 183.)
Pasal 195
(1) Keputusan hakim harus memuat secara
singkat tetapi jelas tentang apa yang dituntut serta jawabannya, begitu pula
tentang dasar-dasar keputusan itu dan apa yang dimaksud dalam pasal 7 RO. dan
akhirnya putusan pengadilan negeri mengenai gugatan pokoknya serta biayanya dan
mengenai para pihak mana yang hadir pada waktu putusan diucapkan.
(2)Keputusan yang didasarkan atas peraturan
perundang-undangan yang pasti harus menyebutkan
peraturan-peraturan
itu. (RO. 7, 30 dst.; Rv. 61.)
(3)Surat-surat
keputusan ditandatangani oleh ketua dan panitera. (RO. 43;IR. 184.)
Pasal 198
(1) Jika ketua berhalangan untuk
menandatangani surat keputusan atau berita acara di siding pengadilan, maka
surat itu ditandatangarti oleh anggota sidang yang langsung ada di bawahnya
yang ikut duduk dalam majelis.
(2) Jika panitera yang berhalangan, maka
hal itu dengan tegas dicatat dalam surat keputusannya atau di dalam berita
acara sidang. (RO. 52; Rv. 63; IR. 187.)
· Pasal 50 dan 51 UU No. 48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman
Pasal 50
(1) Putusan
pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal
tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum
tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap putusan
pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan
panitera yang ikut serta bersidang.
Pasal 51
Penetapan,
ikhtisar rapat permusyawaratan, dan berita acara pemeriksaan siding
ditandatangani oleh ketua majelis hakim dan panitera sidang.
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar