Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Jumat, 20 Februari 2015

FORMAT UKL- UPL



FORMAT PENYUSUNAN 
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
 (UKL-UPL)
UKL-UPL minimal berisi hal-hal sebagai berikut:
I.      IDENTITAS PEMRAKARSA
1.
Nama perusahaan
:
________________________________
2.
Nama pemrakarsa
:
________________________________
3.
Alamat kantor,
nomor telepon/fax
:
________________________________
II.     RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
1.
Nama rencana usaha
dan/atau kegiatan
:
___________________________________
2.
Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
:
___________________________________
 Keterangan:
Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain: nama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi tempat akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatan besar, seperti kegiatan pertambangan, perlu dilengkapi dengan peta lokasi kegiatan dengan skala yang memadai (1:50.000 bila ada) dan letak lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur.
3.
Skala usaha dan/atau Kegiatan
:
_______________________ (satuan)
  Keterangan:
Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain:
1.   Bidang Industri: jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air
2.   Bidang Pertambangan: luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan peledak
3.   Bidang Perhubungan: luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan
4.   Pertanian: luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air
5.   Bidang Pariwisata: luas lahan yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas tempat duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran
4.    Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Tuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan komponen kegiatan berdasarkan proses mulai dari penanganan bahan baku, proses produksi, sampai dengan penanganan pasca produksi.
Contoh: Kegiatan Peternakan
Tahap Prakonstruksi :
a.  Pembebasan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan yang dibebaskan dan status tanah).
b.  dan lain lain……
Tahap Konstruksi:
a.  Pembukaan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan).
b.  Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan (jelaskan luasan bangunan).
c.  dan lain-lain…..
Tahap Operasi:
a.  Pemasukan ternak (tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan).
b.  Pemeliharaan ternak (jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan hidup).
c.  dan lain-lain…
(Catatan: Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain: industri kertas, tekstil dan sebagainya, lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air (mass balance dan water balance))
III.   DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI.
Uraikan secara singkat dan jelas mengenai:

1.   kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;

2.   jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi;

3.   ukuran yang menyatakan besaran dampak; dan

4. hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup.

5.  ringkasan dampak dalam bentuk tabulasi seperti di bawah ini:

SUMBER DAMPAK
JENIS DAMPAK
BESARAN DAMPAK
KETERANGAN
(Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan)
Contoh:
Kegiatan Peternakan pada tahap operasi
Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa :
1.    Limbah cair
2.    Limbah padat (kotoran)
3.     Limbah gas akibat pembakaran sisa makanan ternak
(Tuliskan dampak yang mungkin terjadi)
Contoh:
Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair
Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat
Penurunan kualitas udara akibat pembakaran
(Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak)
Contoh:
Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hari.
Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 m3/minggu.
(Tuliskan informasi lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi)
IV.   PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara singkat dan jelas:
1.  Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangi keadaan darurat;
2.  Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3.  Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.
       
V.    TANDA TANGAN DAN CAP
Setelah UKL-UPL disusun dengan lengkappemrakarsa wajib menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
                            
 


KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar