Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013
tentang Lembaga Keuangan Mikro, definisi Lembaga Keuangan Mikro yang
selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan
untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat,
baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada
anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa
konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
LKM bertujuan untuk:
sumber : http://www.ojk.go.id/lembaga-keuangan-mikro
LKM bertujuan untuk:
- Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
- Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
- membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
- Koperasi; atau
- Perseroan Terbatas.
- Warga negara Indonesia;
- Badan usaha milik desa/keluarahan;
- Pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau
- Koperasi.
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
sumber : http://www.ojk.go.id/lembaga-keuangan-mikro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar