Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 15 Juni 2015

Izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT)

Untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan Daerah TK II Kotamadya / Kabupaten

Sertifikasi PIRT

1. Ketentuan Izin PIRT : Perizinan ini adalah Perizinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
2. Syarat Permohonan Ijin :

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
  2. Mengisi formulir permohonan izin PIRT
  3. Foto copy KTP, 1 lembar
  4. Pas foto 3 x 4, 3 lembar
  5. Menyertakan rancangan label Makanan / Minuman

3. Prosedur Perijinan

  1. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari)
  2. Persetujuan Kadinkes (1 hari)
  3. Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan)
  4. Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
  5. Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)
  6. Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)
  7. Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)
  8. Total waktu 6 hari s/d 3 bulan

4. Masa Berlaku : 5 tahun dan bisa diperpanjang.
5. Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa :

  1. Susu dan hasil olahannya
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  3. Pangan kaleng
  4. Pangan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. Air minum dalam kemasan (AMDK)
  7. Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  8. Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM


6. Sanksi administrasi

  1. Melanggar peraturan di bidang pangan
  2. Nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat
  3. Produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Catatan:
Persyaratan untuk tiap daerah bisa berbeda dan mungkin memerlukan tambahan khusus
Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi di atas memerlukan izin dari POM (pengawas obat dan makanan) dan atau persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)



sumber: http://www.ukmkecil.com/izin-p-irt/sertifikasi-pirt

LINE

Demi meningkatkan pelayanan kepada klien ;
Demi menambah dan mempererat tali silaturahmi ;
Kami menambah akses komunikasi melalui LINE dengan ID : 0813 9080 6999

Semoga bisa terjalin tali silaturahmi yang baik dan bermanfaat,



Terimakasih,
Hormat kami




Kantor Hukum Balakrama

Kamis, 11 Juni 2015

HAK PEKERJA/BURUH YANG MENINGGAL DUNIA


Pekerja/buruh kadangkala mendapatkan musibah yang sangat tidak diinginkan atau sangat dihindarkan namun demikian kemungkinan itu akan tetap ada.Dan apabila dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, demikian yang disebut dalam Pasal 61 ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Hal ini berarti, tanggung jawab perusahaan dalam hal pekerjanya meninggal dunia itu sebenarnya bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.



Pada dasarnya kecelakaan kerja sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”):

 
“Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.”
 
Pengertian serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”):
 
“Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.”
 
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek, program jaminan sosial tenaga kerja wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan UU Jamsostek.
 
Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”):
 
“Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”
 
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU SJSN, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan (Pasal 31 ayat (2) UU SJSN).
 
Dalam Pasal 9 UU Jamsostek dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diubah yang terakhir kalinya dengan PP 84/2013 (“PP 14/1993”), dikatakan bahwa tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan berhak atas jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya yang meliputi:
a.    Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
b.    Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama di Rumah Sakit, termasuk rawat jalan;
c.    Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
 
Selain penggantian biaya tersebut, kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi:
a.    Santunan sementara tidak mampu bekerja;
b.    Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c.    Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental; dan atau
d.    Santunan kematian.
 
Akan tetapi, jika jumlah santunan kematian dari jaminan kecelakaan kerja lebih kecil dari jaminan Kematian, maka yang didapatkan keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah Jaminan Kematian (Pasal 21 PP 14/1993).
 
Selain itu, berdasarkan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
 


    
 

Rabu, 10 Juni 2015

Pengaduan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Bagi Pemilik HKI / Hak Kekayaan Intelektual  baik Merk,Paten,Desain Industri,Hak Cipta apabila menemukan pelanggaran/pemalsuan HKI bisa melapor sendiri atau  bisa meminta bantuan kuasa hukum/lawyer/pengacara/advokat anda.

Bila melapor sendiri mekanismenya sebagai berikut :

Dengan Terbentuknya Direktorat Penyidikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor H-HH.05.OT.01.01 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010, maka bagi masyarakat pemilik Hak Kekayaan Intelektual (Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta) dapat melaporkan terjadinya pelanggaran/pemalsuan HKI ke :

posaduan
Persyaratan Pengaduan Pelanggaran HKI :
  1. Copy KTP pelapor dan copy KTP saksi sebanyak 2 orang
  2. Copy Sertifikat HKI dilegalisir
  3. Surat kuasa jika diajukan oleh beberapa orang/kuasa
  4. Surat Ahli Waris jika yang melaporkan ahli warisnya disertakan akta waris dilegalisir
  5. Contoh produk asli dan produk yang diduga palsu serta kwitansi pembeliannya minimal 2 alat bukti
Kelengkapan persyaratan tersebut dibawa Pelapor ke Direktorat Penyidikan untuk dibuatkan Laporan Kejadian Pelanggaran HKI.


sumber : https://www.dgip.go.id/pengaduan-pelanggaran-hki  diakses tanggal 10 Juni 2015 Pukul 20.57

WASPADA PEREDARAN FLASHDISK TOSHIBA PALSU

 

Kekurangpahaman masyarakat kadang dimanfaatkan oleh sekelompok oknum untuk mengambil ceruk keuntungan meskipun dengan jalan yang tidak dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Waspada !!! Waspada !!! Waspada !!! Kejahatan ada karena ada kesempatan dan tentunya memanfaatkan kekurangtahuan masyarakat !

Pelanggaran hukum terjadi akibat lemahnya kontrol dan kekurangmengertian msyarakat,sehingga masyarakat yang akan jadi korban.

Para pedagang kadang jadi korban ulah oknum sales atau distributor nakal yang mengaku-aku menjual flashdisk asli padahal terang dan jelas diketahui itu palsu.

Langkah preventif dengan menyebar luaskan kepada masyarakat luas ciri dan perbedaan akan menghambat gerak laju para sindikat pemalsu flashdisk dan antek-anteknya.

Untuk itu sangat lebih bijak apabila membeli pada dealer/agen/distributor resmi yang terpercaya seperti Kijang Jaya sebagaimana dijelaskan dalam laman blognya http://flashdisk-toshiba-resmi.blogspot.com/


Waspada dan berhati-hati jauh lebih baik...

Mari kita cegah pemalsuan dan kita perangi pemalsuan dengan menggunakan barang asli resmi original dan mengetahui perbedaan antara yang asli dan yang palsu !

Twitter Kantor Hukum Balakrama

Mengikuti perkembangan zaman serta demi meningkatkan pelayanan kepada para klien ,Kantor Hukum Balakrama mulai menggunakan akun twitter.
Akun Resmi Twitter Kantor Hukum Balakrama dengan username : balakrama_law
Dengan memakai nama Balakrama Law Office

Beragam informasi akan kami sajikan bukan hanya semata-mata soal hukum saja namun dengan segala hal menyangkut seluk beluknya dengan semua varian dan bumbu-bumbunya dalam proses dinamika penegakkan hukum yang pada pokoknya informasi yang bisa menjadi renungan,perhatian dan wacana serta hal lain dalam artian seluas-luasnya dalam progres perkembangannya.


Salam hangat dari kami,


Kantor Hukum Balakrama
Balakrama Law Office
@balakrama_law

Senin, 08 Juni 2015

Kantor Hukum Balakrama menjalin kemitraan dengan berbagai unsur dan lapisan


Kantor Hukum Balakrama terus berupaya menjalin kemitraan dengan berbagai unsur dan lapisan guna memberikan pemahaman hukum sehingga mewujudkan masyarakat yang sadar hukum serta ikut berperan aktif membantu penyelesaian-penyelesaian sengketa dan konflik di masyarakat.

Kantor Hukum menurut hemat kami harus bisa memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat terutama masyarakat yang buta hukum dan kurang mengerti tentang hukum.

Turut mencerdaskan kehidupan bangsa,turut berperan aktif memberikan nasihat - nasihat dan sumbangsih saran tentang hukum kepada masyarakat yang memerlukan,turut menciptakan dan membina iklim tertib hukum di masyarakat,

Kami merasa bangga bisa mencurahkan dedikasi loyalitas dan pengabdian profesi sesuai disiplin ilmu yang kami miliki...





Sabtu, 06 Juni 2015

TATA CARA PERCERAIAN

Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:
·         Gugatan cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, kecuali tergugat tidak diketahui tempat kediaman atau tergugat di luar negeri sehingga gugatan harus diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
·         Pemeriksaan gugatan oleh Hakim;
·         Perceraian diputus oleh Hakim;
·         Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
 
Tata cara perceraian di Pengadilan Agama :
Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):
·         Seorang suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
·         Dalam hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
·         Dalam hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
 
Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :
·         Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami);
·         Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
·         Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
 
Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:
·         Pemeriksaan oleh Hakim;
·         Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak (mediasi);
·         Dalam hal kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus;
·         Penetapan Hakim bahwa perkawinan putus;
·         Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
 
  

Jumat, 05 Juni 2015

Harta Waris menurut Islam

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Harta warisaan, merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.
 
Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat An Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta waris.
Harta waris dibagikan jika memang orang yang meninggal meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit:
1. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenasa;
2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan
3. Hutang piutang sang mayit.
Ketika tiga hal di atas telah terpenuhi barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak.
Adapun besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pembagian harta waris dalam islam telah ditentukan dalam al-qur'an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu
Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):
1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini
(anak tiri).
2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.
3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan keturunan.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya
1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.
2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.
Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):
1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):
1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)
2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.
Hak Waris Bagi Perempuan
Mengenai Pembagian harta waris menurut para ulama sejak dari zaman dahulu sampai sekarang menyatakan bahwa tidak ada aturan pembagian harta warisan yang dapat menjamin keadilan kecuali aturan pembagian warisan yang diatur oleh syariat islam
Orang-orang yang hidup pada zaman jahiliyah tidak memberi hak waris kepada wanita dan anak-anak, dengan alasan karena keduanya tidak ikut angkat senjata dalam sebuah peperangan. Adapun pada zaman sekarang ini, orang-orang membagi harta warisan dengan mengikuti kehendak manusia.
Pada zaman sekarang banyak yang memberikan harta waris kepada seorang saja tanpa membagikannya kepada pasangan maupun anaknya. Ada pula seseorang yang mewasiatkan hanya kepada salah seorang anaknya saja dan membiarkan begitu saja anak-anaknya yang lain dalam keadaan merana.
Selain itu, ada juga orang yang membagikan harta warisannya hanya kepada binatang kesayangannya dan membiarkan para ahli warisnya hidup dalam kesusahan.
Hanya aturan waris dalam islamlah yang sanggup menjamin hak seluruh ahli waris, menjaga kehormatan dan sesuai dengan hati nurani manusia.
Hak Waris Bagi Perempuan
Adapun masalah berkenaan dengan pembagian harta waris bagi perempuan yang hanya mendapat setengah dari bagian laki-laki, di dalamnya terdapat hikmah yang mendalam. Salah satunya ialah kenyataan bahwa lelakilah yang oleh syariat dibebankan tanggung jawab untuk memberi nafkah keluarga dan membebaskan perempuan dari kewajiban tersebut, meskipun perempuan boleh saja ikut mencari nafkah.
Kaum lelaki juga diwajibkan oleh agama islam untuk mengeluarkan mas kawin untuk diberikan kepada istrinya sebagai jaminan cinta kasih sayangnya ketika keduanya menikah, sedangkan perempuan tidak dibebani apa-apa
Oleh sebab itu, maka sudah tepat dan adil jika dalam pembagian warisan, laki-laki mendapatkan bagian yang melebihi bagian perempuan. Karena jika tidak demikian, maka hal itu justru akan menzalimi kaum laki-laki. Meskipun waris bagi perempuan lebih sedikit, sebenarnya akan tertutupi dengan maskawin dan nafkah yang menjadi haknya dari seorang suami.
Perlu juga diketahui bahwa dalam pembagian waris bagi perempuan tidak selalu mendapat bagian yang lebih kecil dari bagian waris lak-laki. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pembagian warisan bagi perempuan sama besarnya dengan bagian waris laki-laki.
Contohnya adalah jika seseorang yang wafat meninggalkan ayah, seorang ibu, dan anak, maka pembagiannya mengikuti firman Allah swt yang berbunyi,
“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…” (QS. An-Nisa`:11)
Bahkan dalam kondisi tertentu, bagian waris perempuan bisa lebih banyak dibandingkan dengan waris laki-laki. Seperti seorang perempuan anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya, memiliki setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya, berhak mewarisi duapertiga dari harta ayahnya, jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki. Jika pun si mayit memiliki seorang ayah, maka ayahnya hanya berhak mewarisi seperenam dari harta si mayit. Aturan in termaktub dalam firman Allah swt yang berbunyi,

“… Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan…” (QS An-Nisa`:11)

Islam telah mengatur hak waris dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan keadilan kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dengan permasalahan yang akan di hadapi tidak peduli pada zaman apapun. Hal ini guna menjamin keadilan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga sehingga tidak terjadi perselisihan, seperti yang kerap terjadi sekarang ini.
 
 Dikutip dari : http://solafussholeh.blogspot.com/2013/11/pembagian-harta-waris-dalam-islam.html

Waris menurut KUH Perdata

Bahwa berdasar KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah terbagi dalam dua bagian besar sebagai berikut :

1.    Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Liat dalam Pasal 830 KUHPerdata);
2.    Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. ( Liat dalam Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
 
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. 

Berdasar dua bagian besar tersebut diatas akan dikelompokan dalam  maka  empat tingkat yang berhak menjadi ahli waris, yaitu:

1.    Tingkat  I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Liat Pasal 852 KUHPerdata).
2.    Tingkat  II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3.    Tingkat  III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4.    Tingkat  IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
 
Tingkatan  ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris tingkat  IV tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris tingkat III masih ada,demikian juga tingkat III tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris tingkat II masih ada dan tentunya tingkat II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris tingkat I masih ada.

Pendek kata kalau ahli waris tingkat I tidak ada baru ahli waris turun ke tingkat selanjutnya !


 
Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
 

Kamis, 04 Juni 2015

JASA PENGURUSAN PERIZINAN

Biarkan Foto yang berbicara,demikian kata sahabat Kantor hukum Balakrama.....
 JASA PENGURUSAN PERIZINAN dan DOKUMEN :
- KRK,IMB,HO,UKL UPL,IUI,AMDAL,TOWER DLL
- SIUP,TDP,DLL
- EKSPATRIAT(WNA) DLL
- DAN SEGALA HAL TERKAIT PERIZINAN

Kota : Semarang,Demak,Ungaran,Kendal,Kudus,Pati,Rembang,Batang,Solo,Klaten,Purwodadi,Blora,Magelang dll

Konsultasi tentang perizinan gratis !!!
Kantor Hukum Balakrama memiliki Tim Khusus dan/atau Rekanan yang membantu terkait perizinan .



Selasa, 02 Juni 2015

SYARAT PENDIRIAN PERUSAHAAN PERS

Sebelumnya, memang perusahaan pers disyaratkan untuk memiliki izin yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Namun sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), tidak lagi disyaratkan adanya SIUPP.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.
Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi. Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan Perusahaan Pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu
Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.
Untuk pendirian PTdiatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUntuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT.

Sepanjang penelusuran kami, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers.Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk.
Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.
Jadi, untuk perusahaan pers atau media online Saudara bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
3.    Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
4.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fe20b5e45755/syarat-pendirian-perusahaan-media-online

PEMALSUAN SURAT

Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.    akta-akta otentik;
2.    surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.    surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4.    talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
1.    dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2.    dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
3.    dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
4.    surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
1.    membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
2.    memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
3.    memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
4.    penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah: 
1.    pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
2.    penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup;
3.    yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.
4.    Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Lebih lanjut, menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris .
Sebagai contoh kasus dapat kita jumpai dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 71 PK/Pid/2005. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan surat pemberitahuan pajak tentang (SPPT) palsu atau yang dipalsukan dengan cara mengubah data di dalamnya. Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 71 PK/Pid/2005.
Referensi:
1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
2.    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php,

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54340fa96fb6c/unsur-pidana-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen
 

ANALISA HUKUM ATAS PERJANJIAN/KESEPAKATAN

Acapkali dalam mendampingi klien baik perseorangan atau perusahaan kami dilibatkan dalam suatu kesepakatan-kesepakatan atau perjanjian-perjanjian untuk melakukan dan memberikan review/analisa hukum,masukan dan koreksi demi kepentingan hukum klien agar kedepan tidak timbul permasalahan atau setidak-tidaknya mampu mengeliminir permasalahan.

Dalam mendampingi klien membuat dan menyepakati perjanjian kita selalu melakukan langkah-langkah yang sistematis,terarah terukur terencana baik subyek atau obyek hukumnya dan melakukan investigasi awal agar memperoleh data-data valid yang diperlukan.

Setelah semua data kita cek kebenaran dengan segala aspek dan kita teliti draft perjanjian kemudian kita review analisa dan berikan masukan serta koreksi agar lebih sempurna.

Dengan niat dan itikad baik perjanjian akan ditaati para pihak,dan dengan bahasa atau kalimat yang tegas dan lugas maka tidak akan menimbulkan multi tafsir bagi para pihak.

Perjanjian harus dibuat dan disepakati para pihak dengan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti syarat sahnya perjanjian sesuai pasal 1320 KUH Perdata dan lain sebagainya.

Berikut syarat sahnya Perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata  :
1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.

2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.

3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.

4.Adanya kausa yang halal.

Pentingnya dilakukan pemeriksaan awal dalam membuat perjanjian agar perjanjian berlaku sah bagi para pihak tidak cacat hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1335 KUH Perdata.



Senin, 01 Juni 2015

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DENGAN MEDIASI PENAL

Kadang rasa keadilan di masyarakat terusik ketika mengetahui rakyat jelata yang terpaksa berurusan dengan hukum karena mencuri untuk sekedar makan.

Banyak contoh kasus misalnya pencurian pepaya/mangga hanya untuk mengganjal perut...
Hukum memang keras karena itulah hukum...
Namun hukum tidak boleh menciderai dan melukai rasa keadilan di masyarakat,
Hukum itu buta tidak mengenal siapapun karena pada prinsipnya semua sama di mata hukum,
Namun hukum tidak boleh buta hati ....

Sebagai contoh adalah seorang pemuda berinisial K sudah menahan lapar selama seminggu sehingga "terpaksa"mencuri sepotong roti yang sudah kadaluarsa/afkir dan memakannya kemudian dia diteriakin maling dan terpaksa berhadapan dengan hukum....
Menurut anda bagaimana ?

Dasar penyesuaian tindak pidana ringan melalui payung hukum PERMA No 2 Tahun 2012 tentang batasan nilai tindak pidana ringan dalam KUHP menjadi Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),maka sebisa mungkin dilakukan mediasi penal menimbang dan mengingat bahwa biaya perkara yang dikeluarkan negara yang tidak sedikit dan asas manfaat pidana yang belum tentu dirasakan*.

Yang perlu dipahami bahwa pemidanaan adalah ultimatum remidium alias alternatif terakhir sehingga sangat tepat untuk tindak pidana ringan adanya mediasi penal.
Dalam pemidanaan yang dihukum adalah niat jahat(means rea)sehingga niat jahat tersebut hilang pada diri seseorang.

Dalam contoh kasus diatas nilai dari sepotong roti afkir adalah sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah) berdasar keterangan pengepul guna sebagai makanan ikan lele.
 Ada hal yang perlu direnungkan bersama adalah sebagai berikut :

- Berapa uang negara yang dikeluarkan apabila melanjutkan proses hukum sampai di pengadilan ?
 - Andaikata pelaku sebagai tersangka menjalani tahanan dan kurungan atau penjara apakah nantinya tidak akan mengulangi perbuatannya kembali  ?

Dengan adanya  mediasi penal maka menurut hemat kami akan sangat lebih efektif adalah dengan jalan :
- Memberikan pemahaman hukum kepada pelaku ;
- Meminta pelaku untuk meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan (agar selalu terpatri dalam ingatan pelaku) ;
- Mengajari dan mendidik pelaku untuk bekerja secara halal sehingga menjadi insan yang berguna bukan menjadi beban atau sampah masyarakat misalnya apabila toko tersebut membutuhkan pekerja bisa dipekerjakan sementara waktu yang terpenting pelaku bisa belajar bekerja dan bisa memenuhi kebutuhan pokok hidupnya ;
-Setelah pelaku mahir dan memiliki skill dapat mencari pekerjaan yang layak dan sesuai dengan UMR setempat ;

Sudah menjadi tugas kita bersama untuk membantu saudara kita sebangsa dan setanah air agar bisa bekerja dan berkarya membangun negeri...

Jayalah Indonesiaku !!! Jayalah Negeriku !!!

Demikian disampaikan semoga bermanfaat,