Assalamu’alaikum Wr. Wb
Harta warisaan, merupakan harta yang
diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya
seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.
Pembagian harta waris dalam islam telah
begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat An Nisa. Allah dengan
segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal
pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara
manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta
waris.
Harta waris dibagikan jika memang orang
yang meninggal meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Namun, sebelum
harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu
mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit:
1. Segala biaya yang berkaitan dengan
proses pemakaman jenasa;
2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan
3. Hutang piutang sang mayit.
Ketika tiga hal di atas telah terpenuhi
barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat
yang berhak.
Adapun besar kecilnya bagian yang
diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pembagian harta waris dalam islam telah
ditentukan dalam al-qur'an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita
simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang
mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga
(2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu
Pembagian harta waris bagi orang-orang
yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):
1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh
istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun
perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini
(anak tiri).
2. Seorang anak kandung perempuan dengan
2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan
anak tunggal.
3. Cucu perempuan dari keturunan anak
laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki,
dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak
perempuan ataupun anak laki-laki.
4. Saudara kandung perempuan dengan
syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan
maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan
baik laki-laki maupun perempuan.
5. Saudara perempuan se-ayah dengan
syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak
memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak
memiliki ayah atau kakek dan keturunan.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi
orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang ditinggal oleh
istrinya dan begitu pula sebaliknya
1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan
syarat, istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli
apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.
2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan
syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut
merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.
Pembagian harta waris bagi orang-orang
yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan
oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari
rahimnya atau bukan.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi
orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):
1. Dua orang anak kandung perempuan atau
lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari
pewaris).
2. Dua orang cucu perempuan dari
keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan
dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
3. Dua saudara kandung perempuan (atau
lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun
perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara
perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
4. Dua saudara perempuan seayah (atau
lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris
yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak
memiliki saudara kandung.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi
orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):
1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris
tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris
tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)
2. Saudara laki-laki dan saudara
perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki
anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.
Hak Waris Bagi Perempuan
Mengenai Pembagian harta waris menurut
para ulama sejak dari zaman dahulu sampai sekarang menyatakan bahwa tidak ada
aturan pembagian harta warisan yang dapat menjamin keadilan kecuali aturan
pembagian warisan yang diatur oleh syariat islam
Orang-orang yang hidup pada zaman
jahiliyah tidak memberi hak waris kepada wanita dan anak-anak, dengan alasan
karena keduanya tidak ikut angkat senjata dalam sebuah peperangan. Adapun pada
zaman sekarang ini, orang-orang membagi harta warisan dengan mengikuti kehendak
manusia.
Pada zaman sekarang banyak yang
memberikan harta waris kepada seorang saja tanpa membagikannya kepada pasangan
maupun anaknya. Ada pula seseorang yang mewasiatkan hanya kepada salah seorang
anaknya saja dan membiarkan begitu saja anak-anaknya yang lain dalam keadaan
merana.
Selain itu, ada juga orang yang
membagikan harta warisannya hanya kepada binatang kesayangannya dan membiarkan
para ahli warisnya hidup dalam kesusahan.
Hanya aturan waris dalam islamlah yang
sanggup menjamin hak seluruh ahli waris, menjaga kehormatan dan sesuai dengan
hati nurani manusia.
Hak Waris Bagi Perempuan
Adapun masalah berkenaan dengan pembagian
harta waris bagi perempuan yang hanya mendapat setengah dari bagian laki-laki,
di dalamnya terdapat hikmah yang mendalam. Salah satunya ialah kenyataan bahwa
lelakilah yang oleh syariat dibebankan tanggung jawab untuk memberi nafkah
keluarga dan membebaskan perempuan dari kewajiban tersebut, meskipun perempuan
boleh saja ikut mencari nafkah.
Kaum lelaki juga diwajibkan oleh agama
islam untuk mengeluarkan mas kawin untuk diberikan kepada istrinya sebagai
jaminan cinta kasih sayangnya ketika keduanya menikah, sedangkan perempuan
tidak dibebani apa-apa
Oleh sebab itu, maka sudah tepat dan adil
jika dalam pembagian warisan, laki-laki mendapatkan bagian yang melebihi bagian
perempuan. Karena jika tidak demikian, maka hal itu justru akan menzalimi kaum
laki-laki. Meskipun waris bagi perempuan lebih sedikit, sebenarnya akan
tertutupi dengan maskawin dan nafkah yang menjadi haknya dari seorang suami.
Perlu juga diketahui bahwa dalam
pembagian waris bagi perempuan tidak selalu mendapat bagian yang lebih kecil
dari bagian waris lak-laki. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan
pembagian warisan bagi perempuan sama besarnya dengan bagian waris laki-laki.
Contohnya adalah jika seseorang yang
wafat meninggalkan ayah, seorang ibu, dan anak, maka pembagiannya mengikuti
firman Allah swt yang berbunyi,
“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu
mempunyai anak…” (QS. An-Nisa`:11)
Bahkan dalam kondisi tertentu, bagian
waris perempuan bisa lebih banyak dibandingkan dengan waris laki-laki. Seperti
seorang perempuan anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya, memiliki
setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak perempuan yang ditinggal
mati oleh ayahnya, berhak mewarisi duapertiga dari harta ayahnya, jika mereka
tidak memiliki saudara laki-laki. Jika pun si mayit memiliki seorang ayah, maka
ayahnya hanya berhak mewarisi seperenam dari harta si mayit. Aturan in
termaktub dalam firman Allah swt yang berbunyi,
“… Dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk
dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan…” (QS An-Nisa`:11)
Islam telah mengatur hak waris dengan
sedemikian rupa dengan memperhatikan keadilan kepada pihak keluarga yang
ditinggalkan dengan permasalahan yang akan di hadapi tidak peduli pada zaman
apapun. Hal ini guna menjamin keadilan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga
sehingga tidak terjadi perselisihan, seperti yang kerap terjadi sekarang ini.
Dikutip dari : http://solafussholeh.blogspot.com/2013/11/pembagian-harta-waris-dalam-islam.html