Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 01 Juni 2015

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DENGAN MEDIASI PENAL

Kadang rasa keadilan di masyarakat terusik ketika mengetahui rakyat jelata yang terpaksa berurusan dengan hukum karena mencuri untuk sekedar makan.

Banyak contoh kasus misalnya pencurian pepaya/mangga hanya untuk mengganjal perut...
Hukum memang keras karena itulah hukum...
Namun hukum tidak boleh menciderai dan melukai rasa keadilan di masyarakat,
Hukum itu buta tidak mengenal siapapun karena pada prinsipnya semua sama di mata hukum,
Namun hukum tidak boleh buta hati ....

Sebagai contoh adalah seorang pemuda berinisial K sudah menahan lapar selama seminggu sehingga "terpaksa"mencuri sepotong roti yang sudah kadaluarsa/afkir dan memakannya kemudian dia diteriakin maling dan terpaksa berhadapan dengan hukum....
Menurut anda bagaimana ?

Dasar penyesuaian tindak pidana ringan melalui payung hukum PERMA No 2 Tahun 2012 tentang batasan nilai tindak pidana ringan dalam KUHP menjadi Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),maka sebisa mungkin dilakukan mediasi penal menimbang dan mengingat bahwa biaya perkara yang dikeluarkan negara yang tidak sedikit dan asas manfaat pidana yang belum tentu dirasakan*.

Yang perlu dipahami bahwa pemidanaan adalah ultimatum remidium alias alternatif terakhir sehingga sangat tepat untuk tindak pidana ringan adanya mediasi penal.
Dalam pemidanaan yang dihukum adalah niat jahat(means rea)sehingga niat jahat tersebut hilang pada diri seseorang.

Dalam contoh kasus diatas nilai dari sepotong roti afkir adalah sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah) berdasar keterangan pengepul guna sebagai makanan ikan lele.
 Ada hal yang perlu direnungkan bersama adalah sebagai berikut :

- Berapa uang negara yang dikeluarkan apabila melanjutkan proses hukum sampai di pengadilan ?
 - Andaikata pelaku sebagai tersangka menjalani tahanan dan kurungan atau penjara apakah nantinya tidak akan mengulangi perbuatannya kembali  ?

Dengan adanya  mediasi penal maka menurut hemat kami akan sangat lebih efektif adalah dengan jalan :
- Memberikan pemahaman hukum kepada pelaku ;
- Meminta pelaku untuk meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan (agar selalu terpatri dalam ingatan pelaku) ;
- Mengajari dan mendidik pelaku untuk bekerja secara halal sehingga menjadi insan yang berguna bukan menjadi beban atau sampah masyarakat misalnya apabila toko tersebut membutuhkan pekerja bisa dipekerjakan sementara waktu yang terpenting pelaku bisa belajar bekerja dan bisa memenuhi kebutuhan pokok hidupnya ;
-Setelah pelaku mahir dan memiliki skill dapat mencari pekerjaan yang layak dan sesuai dengan UMR setempat ;

Sudah menjadi tugas kita bersama untuk membantu saudara kita sebangsa dan setanah air agar bisa bekerja dan berkarya membangun negeri...

Jayalah Indonesiaku !!! Jayalah Negeriku !!!

Demikian disampaikan semoga bermanfaat,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar