Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:
· Gugatan
cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya di pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, kecuali tergugat tidak
diketahui tempat kediaman atau tergugat di luar negeri sehingga gugatan
harus diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
· Pemeriksaan gugatan oleh Hakim;
· Perceraian diputus oleh Hakim;
· Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
Tata cara perceraian di Pengadilan Agama :
Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):
· Seorang
suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada
Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di
Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon
dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama
tanpa izin pemohon;
· Dalam
hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan
kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
· Dalam
hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka
permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama
Jakarta Pusat;
Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :
· Gugatan
perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali
apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama
tanpa izin tergugat (suami);
· Dalam
hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian
diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
tergugat;
· Dalam
hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka
gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta
Pusat;
Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:
· Pemeriksaan oleh Hakim;
· Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak (mediasi);
· Dalam
hal kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah
cukup alasan perceraian, ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus;
· Penetapan Hakim bahwa perkawinan putus;
· Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar