Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:
·         Gugatan
 cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya di pengadilan yang daerah 
hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, kecuali tergugat tidak 
diketahui tempat kediaman atau tergugat di luar negeri sehingga gugatan 
harus diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
·         Pemeriksaan gugatan oleh Hakim;
·         Perceraian diputus oleh Hakim;
·         Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
Tata cara perceraian di Pengadilan Agama :
Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):
·         Seorang
 suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada 
Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di 
Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon 
dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama 
tanpa izin pemohon;
·         Dalam
 hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan 
kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
·         Dalam
 hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka 
permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi 
tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama 
Jakarta Pusat;
Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :
·         Gugatan
 perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang 
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali 
apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama 
tanpa izin tergugat (suami); 
·         Dalam
 hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian 
diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
 tergugat;
·         Dalam
 hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka 
gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat 
perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta 
Pusat;
Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:
·         Pemeriksaan oleh Hakim;
·         Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak (mediasi);
·         Dalam
 hal kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah 
cukup alasan perceraian, ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus;
·         Penetapan Hakim bahwa perkawinan putus;
·         Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar