Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 01 Juni 2015

MENGENAL LEBIH DALAM APA ITU AZAS/ASAS HUKUM SECARA LEBIH LENGKAP BESERTA CONTOHNYA



Azas-Azas Hukum Di Indonesia
Pengertian azas dalam kamus Bahasa Indonesia adalah :
a. Dasar, alas, pedoman misalnya batu yang baik untuk alas rumah.
b. Suatu kebenaran yang menjadi pokok (tumpuan berpikir, berpendapat) misalnya “bertentangan dengan azas-azas hukum pidana”, ‘pada azasnya saya setuju dengan usul saudara”.
c. Cita-cita yang menjadi dasar perkumpulan (negara) misalnya membicarakan azas dan tujuan (W.J.S. Purwadarminta, 1976).

Dari ke 3 pengertian tersebut dapat kita lihat pengertian yang essensiel dari azas adalah merupakan dasar (pokok) tempat menemukan kebenaran dan sebagai tumpuan berpikir.

Pengertian azas hukum banyak dikemukakan para ahli hukum antara lain :

1.C.W. Paton :
Azas adalah suatu alam pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum. Unsur-unsur yang terdapat pada azas antara lain : Alam pikiran, Rumusan yang luas, Dasar bagi pembentukan norma hukum.
2.Van Eikema Hommes :
Azas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma hukum yang konkrit tetapi sebagai dasar umum (petunjuk) bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada azas-azas hukum. Dengan kata lain azas hukum adalah dasar (petunjuk arah) dalam pembentukan hokum positip.
3.Menurut The Liang Gie :
Azas adalah dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara khusus pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
4.P. Scholten :
Azas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum yang merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasanya sebagai pembawaan umum; tetapi tidak boleh tidak harus ada (Sudikno Mertokusumo, 1986 hal 32).
5.Menurut Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH :
Azas hukum adalah unsur penting dan pokok dari peraturan hukum. Azas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum ( Ia adalah ratio legisnya peraturan hukum). Prof. Dr. Satjipto Raharjo mengatakan bahwa pada akhirnya peraturanperaturan hukum itu harus dapat dikembalikan kepada azas-azas tersebut.

Dari beberapa pendapat sarjana tersebut dapat disimpulkan : “bahwa azas hukum baru merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok, dasar (tumpuan berpikir) untuk menciptakan norma hukum. Jadi suatu azas hukum adalah alam pikiran (cita-cita ideal) yang melatar belakangi pembentukan norma hukum yang konkrit, bersifat umum (abstrak) khususnya dalam bidang hukum yang erat hubungannya dengan agama dan budaya.
Agar azas hukum berlaku dalam praktek maka isi azas hukum itu harus dibentuk lebih konkrit. Jika azas hukum telah dirumuskan secara konkrit dalam bentuk peraturan norma hukum maka ia sudah dapat diterapkan secara langsung kepada peristiwanya sedangkan azas hukum yang belum konkrit dirumuskan dalam ketentuan hukum maka ia belum dapat dipergunakan secara langsung pada peristiwanya.
Azas hukum tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan peraturanperaturan, oleh karena itu C. W. Paton menyebutnya sebagai suatu sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh, berkembang dan ia juga menunjukkan bahwa hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan-peraturan belaka. Bahwa dengan adanya azas hukum, hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan-peraturan disebabkan karena azas itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis.
Apabila kita membaca suatu peraturan hukum mungkin kita tidak menemukan pertimbangan etis disitu tetapi azas hukum menunjukkan adanya tuntutan etis (setidak-tidaknya kita bisa merasakan adanya petunjuk kearah itu). Karena azas hukum mengandung tuntutan etis maka azas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. Oleh karena itu untuk memahami hukum suatu bangsa tidak bisa hanya melihat peraturan-peraturan hukumnya saja melainkan harus menggalinya sampai kepada azas-azas hukumnya.
II.Azas azas Dalam Hukum Perdata, antara lain :
1. Azas Pacta Sunt Servanda (setiap janji itu mengikat)
2. Azas Contracts Vrij heid/party autonomis (kebebasan para pihak untuk berkontrak)
3. Azas T.e. Goede Trouw (iktikad baik)
Ke 3 azas tersebut telah dicantumkan dalam bentuk peraturan yang konkrit
yaitu dalam pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi :
1. “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan UU berlaku sebagai UU bagi para pihak yang membuatnya”.
2. “Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan ke 2 belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh UU”.
3. “Persetujuan harus dengan iktikad baik”.
Jika azas hukum telah dirumuskan secara konkrit dalam bentuk peraturan/norma hukum maka ia sudah dapat diterapkan secara langsung pada peristiwanya. Sedangkan azas hukum yang belum konkrit dirumuskan dalam peraturan/norma hukum maka belum dapat dipergunakan secara langsung pada peristiwanya.
Prof. Mahadi menyatakan bahwa Azas itu kadang-kadang belum masak untuk dipakai dalam praktek, contoh : Bezit geedt als Velkomen titel dalam hal barang bergerak yaitu pada Pasal 1977 KUHPerdata.
Bahwa barang siapa menguasai barang bergerak dia adalah pemilik. Kalau azas ini begitu saja dipakai dalam praktek maka setiap pencuri arloji adalah pemilik. Jadi azas itu melindungi pencuri. Supaya azas dapat berlaku dalam praktek pada azas tadi harus ditambahkan kata-kata “Pada umumnya” sehingga Azas menjadi berbunyi “Pada umumnya siapa yang menguasai barang bergerak adalah pemilik”. Umumnya demikian hanya adakalanya seseorang menguasai arloji bukan pemilik, arloji yang dipakai adalah hasil curian, hasil rampasan (copetan) atau hasil penipuan. Doktrin dan Yurisprudensi menambahkan pada azas tersebut kata-kata “dengan iktikad baik” sehingga dalam praktek berbunyi “Barang siapa menguasai barang bergerak dengan iktikad baik dia dianggap sebagai pemilik”.
Dengan adanya syarat-syarat “iktikad baik” maka pencuri tidak dilindungi oleh azas tersebut (Prof Mahadi, 1986, hal 12-13)
III.Azas Yang terdapat dalam hukum pidana antara lain :
1. Azas Geen Straaf Zonder Schuld (Tiada penjatuhan hukuman tanpa kesalahan)
2. Azas Rechts vaardigingsgronden (menghapuskan sifat melawan hukum)dalam pasal 48, 49 (1 & 2), 50, 51 KUHP.
3. Azas Schuld uits luitingsgronden (menghapuskan sifat kesalahan terdakwa) dalam pasal 44 KUHP
4. Azas On vergolgbaarheid (pernyataan tidak menuntut dari penuntut umum disebabkan mengutamakan kemanfaatan (Mr. J.E. Jonkers hal, 169)
5. Territorialiteets beginsel yaitu per Undang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi didalam wilayah negara yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau warga Negara Asing.
6. Personaliteits beginsel yaitu pembuat deliknya adalah Warga Negara Indonesia (actief Nationaliteit dan passief Nationaliteit sbegisel)
7. Azas Universaliteit yaitu berlakunya UU Hukum Pidana diluar wilayah negara.
IV.Azas – azas berlakunya suatu UU antara lain :
1. Azas Lex posterior derogat lege priori yaitu Undang-Undang yang berlaku kemudian membatalkan Undang-undang terdahulu sejauh mana mengatur objek yang sama.
2. Azas Lex Superior de rogat legi inferior yaitu Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat lebih tinggi sehingga terhadap peraturan yang lebih rendah dan mengatur objek yang sama maka hakim menetapkan peraturan yang lebih tinggi.
3. Azas Lex Specialis de rogat legi generalis yaitu Undang-Undang khusus mengenyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum.
V.Azas – azas dalam Jurisprudensi antara lain :
1. Azas Stare decesis/The binding force of Precedent : azas ini hakim terikat kepada keputusan-keputusan yang lebih dahulu dari hakim-hakim yang sederajat atau oleh hakim yang lebih tinggi. Azas ini dianut oleh Negara anglo saxon seperti Inggris, Amerika Serikat. zas ini berlaku berdasarkan 4 faktor yaitu :
a.Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke Pengadilan
b.Bahwa mengikuti preceden secara konsisten dapat menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari.
c.Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu
d.Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya.
2. Azas bebas yaitu kebalikan dari azas precedent yaitu hakim tidak terikat kepada keputusan-keputusan Hakim sebelumnya pada tingkat sejajar atau kepada Hakim yang lebih tinggi. Azas ini dianut dinegara Belanda dan Perancis. Dalam praktek seperti dinegeri Belanda azas ini tidak dilakukan secara konsekwen, banyak hakim-hakim masih menggunakan keputusan-keputusan hakim yang lebih tinggi dengan beberapa alasan antara lain :
a.Mencegah terjadinya kesimpang siuran keputusan hakim sehingga mengaburkan atau tidak tercapainya tujuan kepastian hukum
b.Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang tidak perlu karena pihak yang tidak puas akan naik banding.
c.Mencegah pandangan yang kurang baik dari atasan. Negara Indonesia menggunakan ke 2 azas tersebut yaitu azas precedent untuk Peradilan Adat/kebiasaan dan azas bebas untuk Peradilan Barat.

VI.Kesimpulan

1. Bahwa azas hukum adalah cita-cita suatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir untuk menciptakan norma hokum.
2. Bahwa azas hukum adalah ratio legis dari peraturan hokum
3. Bahwa azas hukum membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang
4. Bahwa azas hukum mengandung nilai-nilai etis
5. Bahwa untuk memahami hukum suatu bangsa adalah memahami cita-cita social dan pandangan etis bangsa tersebut

 Berikut contoh asas-asas hukum :

1.      Asas-asas hukum yang bersifat spesifik
  • Asas the binding force of precedent yakni putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama. ( dianut oleh system hukum Anglo Sakson ) 
  • Asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lage poenadi atau asas legalitas  ( pasal 1(1) KUHP ) yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali sebelumnya ada Undang-undang yang mengaturnya. 
  • Asas Restutio in integrum yaitu ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula, apabila terlah terjadi konflik. 
  • Asas cogationis poenam nemo patitur yaitu tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya. ( untuk Negara sekuler )

2.      Asas-asas hukum dalam teori hukum
  • Abolisi (abolitio, latin) ialah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 
  • Ad hoc (latin) adalah untuk tujuan ini; untuk itu (yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, khusus contoh panitia ad hoc, hakim ad hoc). 
  • Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. 
  • Amnesti (amnnestie, Belanda) ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik. Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 
  • Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars. Bahwa hakim haruslah mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja. 
  • Bis de eadem re ne sit action atau Ne bis in idem : Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya, periksa Pasal 76 KUH Pidana. 
  • Clausula rebus sic stantibus : Suatu syarat dalam hukum Internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
  •  Cogatitionis poenam Nemo Patitur ; artinya tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada dihatinya. 
  • Concubitus facit nuptias : Perkawinan dapat terjadi karena hubungan kelamin. 
  • De gustibus non est disputandum ; Mengenai selera tidak dapat disengketakan. 
  • Die normatieven kraft des faktischen ; ialah Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal 28 UU No.4 tahun 2004. 
  • Eideren wordt geacht de wette kennen, setiap orang dianggap mengetahui hukum, artinya apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan ( diundangkan ). Maka undang-undang itu telah diketahui oleh warga masyarakat sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya.
  • Equality before the law ialah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama. 
  • Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).
  • Errare humanum est, turpe in errore perseverrare ; Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk memprtahankan terus kekeliruan tersebut.  
  • Fair rial atau Self Incrimination artinya pemeriksaan yangtidak memihak atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa. 
  • Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia pereat mundus ; Sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan. 
  • Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan. 
  • Grasi (gratia, latin) ialah ampun, pengampunan. Wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk menghapuskan seluruhnya, mengganti jenis hukuman. Pemberian grasi oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 
  • Hak ingkar adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964). 
  • Hak tuntut ganti rugi dan rehabilitasi adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman). 
  • Hak ulayat adalah 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya. 
  • Hakim ad hoc adalah dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR.
  • Hodi mihi cras tibi ; Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
  • In dubio Pro Reo ; artinya apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa. 
  • Ius consitutum (Latin) adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif). 
  • Ius constituendum (latin) adalah hukum  yang akan diberlakukan.
  • Ius curia Novit artinya hakim dianggap mengetthui hokum yakni hakim tidak bboleh menolak mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukumnya. 
  • Ius Sanguinis (law of the blood) ; adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
  • Ius Soli (law of the soil) ; secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas pada anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. 
  • Bipatride ; adalah seseorang yang mempunyai dwi kewarganegaraan. 
  • Apatride ; adalah keadaan seseorang tanpa kewarganegaraan sama sekali. 
  • Jual beli tidak memutuskan sewa menyenya. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang yang disewanya beralih tangan. Contohnya, pada pasal 1576 KUH Perdata. 
  • Judex facti (latin), adalah hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.
  • Juro suo uti nemo cogitur ; Tak ada seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya, orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus. 
  • Kejahatan (misdriff, Belanda) adalah tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.
  • Kodifikasi hukum ialah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD.
  • Kudeta (Coup d’etat, Perancis) ialah perebutan kekuasaan pemerintahan> Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa. pada ketika itu.
  • Lex dura sed tamen scripta atau Lex dura sed ita scripta ; Undang – undang bersifat keras (memaksa), sehingga tidak dapat diganggu gugat dan telah tertulis. Contohnya, pada Pasal 11 KUH Pidana. 
  • Lex niminem cogit ad impossibilia ; Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya, periksa Pasal 44 KUH Pidana.
  • Lex Posterior Derogat Legi Priori ; Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Contohnya, UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengesampingkan UU No. 13 Tahun 1965. dan pahami juga lexprospicit , non res cipit. 
  • Lex Specialis Derogat Legi Generali ; yakni UU atau peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Sebagai contoh undang-undang pornogarafi diutamakan dari KUHP tentang asusila untuk kasus pelecehan seksual.
  • Lex Superior Derogat Legi Inferior ; Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya. Dan apabila UU tersebut mengatur hal yang sama. Contoh: undang-undang diutamakan dari pada peraturan pemerintah. 
  • Matrimonium Ratu et Non Consummatum ; Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin. Contohnya, perkawinan suku sunda. 
  • Melius est accieperer quam facerer injuriam ; Lebih baik mengalmi ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan.
  • Misbruik van Recht adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  • Nemo Judex Indoneus in Propria artinya tidak seoranpun yang dapat menjadi hakim yang baik dalam menangani perkaranya sendiri yakni seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya. 
  • Nemo plus juris tarnsferre potest quam ipse habet ; Tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki. 
  • Nullum crimen nulla poena sine lege ; Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, Analisisnya : Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya?  Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang -undang. karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 
  • Nullum Delictum Noela poena sine praevia lage poenadi ( asas legalitas ) ; Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan. 
  • Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali ; Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan dalam ketentuan pidana dalam UU yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Lebih jelasnya lihat Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana. 
  • Nullum delictum sine praevia lege poenali ; Asas legalitas ialah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut. Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya. 
  • Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat  dimiliki dan bernilai ekonomis. 
  • Onrechmatigedaad (perbuatan melawan hukum) contohnya ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana.
  • Opinio necessitates ; Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hkum kebiasaan. 
  • Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan. Lebih jelas periksa Pasal 1338 KUH Perdata. 
  • Pelanggaran (overtreding, Belanda) adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang. 
  • Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan hukum  atau tindakan subjek hukum yang  mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll.
  • Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang dilakukandua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll.
  • Perbuatan hukum bersegi satu yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll.
  • Peristiwa hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misaln perkawinan atau pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur  oleh  yaitu hak dan kewajiban masing-masing.
  • Presumption of Innocence ; Biasa juga disebut asas praduga tidak bersalah, yaitu bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan yang tepat. Liah penjelasan di Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3C. 
  • Qui tacet consentire videtur ; Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. 
  • Quiquid est in territorio, etiam est de territorio ; Asas hukum dalam internasional yang menyatakan bahwa apa yang ada berada dalam batas-batas wilayah Negara tunduk kepada hukum Negara itu. 
  • Rehabilitation; (latin: Rehabilitasi) ialah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 
  • Res judicata pro veritate habeteur adalah Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya. atau, bisa bertinya setiap putusan pengadilan/ hakim adalah sah kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. 
  • Res nullius credit occupant ; Benda yang ditelantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki. 
  • Restutio in Integrum  artinya kekacauan dalam masyarakat harus dipulihkan. 
  • Retroaktif ; Asas hukum yang dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat. 
  • Saksi adalah 1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang ang memberikan keterangan dimuka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. Dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti. 
  • Saksi de auditu (Latin) adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain.
  • Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) adalah permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa/
  • Saksi yang memberatkan (a charge, Perancis) adalah saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan.
  • Saksi yang meringankan (a de charge, Perancis) adalah saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan.
  • Sanksi (sanctio, Latin, sanctie, Belanda) adalah ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaa (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim. Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.
  • Similia similibus ; Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih. 
  • Speedy administration of justice  artinya peradilan yang cepat yakni seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka. 
  • Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon).
  • Summun ius summa inuria artinya kepastian hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi. 
  • Supremasi hukum (law’s supremacy) ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. 
  • Terdakwa (beklaagde, Belanda) adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah emlakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.
  • Terpidana (veroordeeld, Belanda) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Psl 1 angka 32 KUHAP).
  • Tersangka (verdachte, Belanda) adalah seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Psl 1 angka 14 KUHAP). 
  • Tertangkap basah (inflegranti delicto, Latin) adalah terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (Pasal 57 HIR).
  • Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorsang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan   oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 
  • Rechtsorde, (Belanda: Tertib hukum) adalah keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.
  • Testamen (tertamentum, Latin) adalah wasuat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata).
  • Testamen olografis (olographich testament, Belanda) adalah testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata)Testimonium de auditu ; Kesaksian dapat didengar dari orang lain.  
  • The bending forse of precedent atau Staro decises et quieta non movere artinya putusan pengadilan (hakim) tersdahulu mengikat hakim lain untuk peristiwa yang sama. 
  • The Rule of Law  artinya semua manusia sama kedudukannya didepan hukum. 
  • Onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda ; adalah tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata).
  • Ubi societes ibi ius (latin) adalah dimana adamasyarakat distu ada hukum.
  • Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut. 
  • Unus testis nullus testis artinya hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal 2 orang dengan keterangan yang tidak saling kontradiktif lihat Pasal 185 ayat 2 KUHAP.
  • Ut sementem feceris ita metes ; Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Dan sipa yang menabur angin, dialah yang akan menuai badai. 
  • Verba Volant scripta manent ; Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada. 
  • Vox populi vox dei ; Suara rakyat adalah suara Tuhan.


sumber:
http://www.rudipradisetia.com/2010/09/asas-asas-hukum-di-indonesia-dianjukan.html
ndi-zulfadhli.blogspot.com/2013/12/kumpulan-asas-asas-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar