Apakah Perma No 2 Tahun 2012 akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tentu waktu yang akan mengujinya. Sebab dibalik penerbitan Perma No. 2 Tahun 2012 itu terdengar juga pandangan yang mengkhawatirkan akan menjamurnya kejahatan-kejahatan atau tindak pidana dengan nilai dendanya dibawah 2, 5 juta. Bahkan ada juga yang memahaminya pencurian uang dengan nilai kurang dari 2, 5 juta rupaih. Tetapi, kekhawatiran itu tentu bagi mereka yang awam hukum, dimana Perma No 2 Tahun 2012 dalam persepsi publik yang awam mengacu pada nilai rupiahnya . Padahal Perma No 2 Tahun 2012 tidak ditujukan kepada seluruh tindak pidana , tetapi hanya pada tindak pidana ringan (Tipiring).
Oleh sebab pemahaman terhadap Perma No 2 Tahun 2012 perlu juga disejalankan upaya pencerdasan publik akan mengenai tindak pidana ringan. Karena boleh jadi tidak semua publik memahami apa-apa saja yang termasuk tindak pidana ringan (Tipiring). Secara teknis hukum yang dinamakan dengan Tipiring adalah suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyak tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan . Oleh sebab itu subtansi Perma No 2 Tahun 2012 itu sebenarnya bukan pada nilai rupiahnya, tetapi pada tindak-tindak pidana yang ancaman hukumnya paling lama 3 bulan dan itu yang tidak perlu ditahan.
Pro-kontra yang terjadi terhadap Perma No 2 Tahun 2012 tentu akan bertemu simpulnya apabila setiap kita telah membaca secara lengkap Perma dimaksud. Namun selain itu menarik untuk disimak bahwa penerbitan Perma No 2 Tahun 2012 itu juga ditujukan untuk menghindari masuknya perkara-perkara yang berpotensi mengganggu rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat dan secara tidak langsung akan membantu sistem peradilan pidana, sebagaimana disampaikan Ketua MA Harifin A Tumpa seperti ditulis hukum online.com 28 Februari 2012 yang selengkapnya menyebutkan;
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP.
Informasi inilah salah satu yang terungkap dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2011. Laporan tahunan disampaikan Ketua MA Harifin A Tumpa dalam sidang pleno tahunan di ruang Kusuma Atmadja gedung MA, Selasa (28/2). Acara yang diliput media massa ini dihadiri pimpinan pengadilan tingkat banding, hakim agung, serta sejumlah pimpinan lembaga negara
Tipiring yang perlu mendapat perhatian meliputi Pasal 364, 373, 384, 407 dan 482 KUHP. Nilai denda yang tertera dalam pasal-pasal ini tidak pernah diubah negara dengan menaikkan nilai uang., “Menaikkannya sebanyak 10.000 ribu kali berdasarkan kenaikan harga emas ,” kata Harifin.
Harifin berharap Perma ini dapat menjadi jembatan bagi para hakim sehingga mampu lebih cepat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama bagi penyelesaian Tipirring sesuai dengan bobot pidananya. “Perma ini juga ditujukan untuk menghindari masuknya perkara-perkara yang berpotensi mengganggu rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat dan secara tidak lansung akan membantu sistem peradilan pidana untuk kita bekerja lebih efektif dan efisien,” harapnya ( Dikutip dari hukumonline.com, 28.2/2012
Terkait dengan Perma No 2 Tahun 2012 tentu tidak bisa dipahami sebatas teknis hukum belaka, karena ada muatan fisofis di dalamnya. Disisi lain tentu juga sebagai sinyal perlunya disegerakan penuntasan revisi terhadap KUHP dan KUHAP yang sudah memerlukan penyesuaian dengan perkembangan masyarakat.
sumber:http://www.boyyendratamin.com/2012/02/pelaku-tipiring-tidak-ditahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar