Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 10 Juni 2015

Pengaduan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Bagi Pemilik HKI / Hak Kekayaan Intelektual  baik Merk,Paten,Desain Industri,Hak Cipta apabila menemukan pelanggaran/pemalsuan HKI bisa melapor sendiri atau  bisa meminta bantuan kuasa hukum/lawyer/pengacara/advokat anda.

Bila melapor sendiri mekanismenya sebagai berikut :

Dengan Terbentuknya Direktorat Penyidikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor H-HH.05.OT.01.01 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010, maka bagi masyarakat pemilik Hak Kekayaan Intelektual (Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta) dapat melaporkan terjadinya pelanggaran/pemalsuan HKI ke :

posaduan
Persyaratan Pengaduan Pelanggaran HKI :
  1. Copy KTP pelapor dan copy KTP saksi sebanyak 2 orang
  2. Copy Sertifikat HKI dilegalisir
  3. Surat kuasa jika diajukan oleh beberapa orang/kuasa
  4. Surat Ahli Waris jika yang melaporkan ahli warisnya disertakan akta waris dilegalisir
  5. Contoh produk asli dan produk yang diduga palsu serta kwitansi pembeliannya minimal 2 alat bukti
Kelengkapan persyaratan tersebut dibawa Pelapor ke Direktorat Penyidikan untuk dibuatkan Laporan Kejadian Pelanggaran HKI.


sumber : https://www.dgip.go.id/pengaduan-pelanggaran-hki  diakses tanggal 10 Juni 2015 Pukul 20.57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar