Bagi Pemilik HKI / Hak Kekayaan Intelektual baik Merk,Paten,Desain Industri,Hak Cipta apabila menemukan pelanggaran/pemalsuan HKI bisa melapor sendiri atau bisa meminta bantuan kuasa hukum/lawyer/pengacara/advokat anda.
Bila melapor sendiri mekanismenya sebagai berikut :
Dengan
Terbentuknya Direktorat Penyidikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
dan HAM Nomor H-HH.05.OT.01.01 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010, maka
bagi masyarakat pemilik Hak Kekayaan Intelektual (Merek, Paten, Desain
Industri, Hak Cipta) dapat melaporkan terjadinya pelanggaran/pemalsuan
HKI ke :
Persyaratan Pengaduan Pelanggaran HKI :
- Copy KTP pelapor dan copy KTP saksi sebanyak 2 orang
- Copy Sertifikat HKI dilegalisir
- Surat kuasa jika diajukan oleh beberapa orang/kuasa
- Surat Ahli Waris jika yang melaporkan ahli warisnya disertakan akta waris dilegalisir
- Contoh produk asli dan produk yang diduga palsu serta kwitansi pembeliannya minimal 2 alat bukti
Kelengkapan persyaratan tersebut dibawa Pelapor ke Direktorat Penyidikan untuk dibuatkan Laporan Kejadian Pelanggaran HKI.
sumber : https://www.dgip.go.id/pengaduan-pelanggaran-hki diakses tanggal 10 Juni 2015 Pukul 20.57
Tidak ada komentar:
Posting Komentar