Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Selasa, 02 Juni 2015

ANALISA HUKUM ATAS PERJANJIAN/KESEPAKATAN

Acapkali dalam mendampingi klien baik perseorangan atau perusahaan kami dilibatkan dalam suatu kesepakatan-kesepakatan atau perjanjian-perjanjian untuk melakukan dan memberikan review/analisa hukum,masukan dan koreksi demi kepentingan hukum klien agar kedepan tidak timbul permasalahan atau setidak-tidaknya mampu mengeliminir permasalahan.

Dalam mendampingi klien membuat dan menyepakati perjanjian kita selalu melakukan langkah-langkah yang sistematis,terarah terukur terencana baik subyek atau obyek hukumnya dan melakukan investigasi awal agar memperoleh data-data valid yang diperlukan.

Setelah semua data kita cek kebenaran dengan segala aspek dan kita teliti draft perjanjian kemudian kita review analisa dan berikan masukan serta koreksi agar lebih sempurna.

Dengan niat dan itikad baik perjanjian akan ditaati para pihak,dan dengan bahasa atau kalimat yang tegas dan lugas maka tidak akan menimbulkan multi tafsir bagi para pihak.

Perjanjian harus dibuat dan disepakati para pihak dengan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti syarat sahnya perjanjian sesuai pasal 1320 KUH Perdata dan lain sebagainya.

Berikut syarat sahnya Perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata  :
1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.

2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.

3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.

4.Adanya kausa yang halal.

Pentingnya dilakukan pemeriksaan awal dalam membuat perjanjian agar perjanjian berlaku sah bagi para pihak tidak cacat hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1335 KUH Perdata.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar