Dalam mendampingi klien membuat dan menyepakati perjanjian kita selalu melakukan langkah-langkah yang sistematis,terarah terukur terencana baik subyek atau obyek hukumnya dan melakukan investigasi awal agar memperoleh data-data valid yang diperlukan.
Setelah semua data kita cek kebenaran dengan segala aspek dan kita teliti draft perjanjian kemudian kita review analisa dan berikan masukan serta koreksi agar lebih sempurna.
Dengan niat dan itikad baik perjanjian akan ditaati para pihak,dan dengan bahasa atau kalimat yang tegas dan lugas maka tidak akan menimbulkan multi tafsir bagi para pihak.
Perjanjian harus dibuat dan disepakati para pihak dengan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti syarat sahnya perjanjian sesuai pasal 1320 KUH Perdata dan lain sebagainya.
Berikut syarat sahnya Perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata :
1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan
perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat
pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut
KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar