Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 01 Juni 2015

“PREJUDICIEEL GESCHIL”


Perselisihan/Sengketa Pra Yudisial 
Pasal 81 KUHP yang lengkapnya berbunyi “Penundaan penuntutan pidana berhubungan dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda daluwarsa”. Namun temanku bilang itu kan masalah Daluwarsa, lihat pasal sebelumnya, ah masa sih?
Setelah diperhatikan memang Pasal 81 KUHP masih lanjutan dan satu kesatuan dengan Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80 KUHP, dimana maksudnya tenggang daluwarsa penuntutan tertunda atau tertangguhkan (geschorst) apabila ada perselisihan pra yudisial, yaitu perselisihan menurut hukum perdata yang terlebih dulu harus diselesaikan sebelum acara pidana dapat diteruskan. Dalam hal ada penundaan/pertangguhan (schorsing) maka tenggang waktu yang telah dilalui, sebelum diadakannya penundaan, tetap diperhitungkan terus. Hanya saja selama acara hukum perdata berlangsung dan belum selesai, tenggang daluwarsa tuntutan pidana, dipertangguhkan. Hal ini tentunya dimaksudkan agar terdakwa tidak diberi kesempatan untuk menunda-nunda penyelesaian perkara perdatanya dengan perhitungan dapat dipenuhinya tenggang daluwarsa penuntutan pidana.

Peraturan MA Nomor 1 Tahun 1956 (tanggal 18 Maret 1956), tidak ada perihalnya memang tapi Perma ini jelas mengatur tentang Pra yudisial. Coba kita lihat ketentuan dalam pasal-pasalnya sebagai berikut :
 
Pasal 1 Apabila  pemeriksaan  perkara  pidana  harus  diputuskan  hal  adanya  suatu  hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Pasal 2 Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi.
Pasal 3
Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat  oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi
Bahwa selain itu tentang pra yudisial juga pernah dijelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Pasal 16 UU No. 14 Tahun 1970 dan "Prejudicieel Geschil" dimana tentang "Prejudicieel geschil" disebutkan :
1.  "Prejudiciel geschil" ini ada yang merupakan suatu "question prejudicielle a I' action" dan  ada yang merupakan suatu "question prejudicielle au jugement ".
2. "Question prejudicielle a I' action" adalah mengenai perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam KUHP (antara lain Pasal 284 KUHP).
3. Dalam hal ini diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana.
4.  "Question prejudicielle au jugement" menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP; Pasal tersebut sekedar memberi kewenangan bukan kewajiban, kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya.
5. Diminta perhatian, bahwa andaikan Hakim hendak mempergunakan lembaga hukum ini, Hakim Pidana ini tidak terikat pada putusan Hakim Perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 1956.
Nah sedang yurisprudensi dapat kita lihat diantaranya dalam putusan :
Putusan Mahkamah Agung No. 413 K/Kr/1980, tanggal 26 Agustus 1980:
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No.  413 K/Kr/1980, tanggal 26 Agustus 1980: Apabila yang dimaksud oleh penuntut kasasi/terdakwa adalah "question perjudicielle au jugement" seperti dinyatakan dalam Pasal 81 KUHP maka hal tersebut sekedar memberi kewenangan dalam perkara pidana ini kewenangan tersebut tidak dipergunakan oleh Hakim dan bukan memberikan kewajiban hukum kepada Hakim untuk menunggu putusan dari Hakim Perdata mengenai persengketaannya, menangguhkan penuntutan yang sedang diperiksa sambil menunggu putusan perdata; Bahwa selanjutnya Hakim berdasarkan atas Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 1956, tidak terikat oleh suatu putusan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata dan dengan demikian  Hakim  Pidana  diberikan  kebebasan  untuk  mengikuti  atau  tidak putusan dalam perkara perdata yang mempunyai sangkut paut dengan perkara pidana.
Putusan Mahkamah Agung No. 129K/Kr/1979 tanggal 16 April 1980
Yang abstraksi hukumnya menyatakan :
Karena pemeriksaan di Pengadilan Negeri telah berlanjut dan terbentur pada PREJUDICHIL GESCHIL tentang hak milik atas tanah, maka tidak dapat diberi putusan berupa tidak dapat diterima tuntutan ataupun putusan berupa lepas dari segala tuntutan hukum dan yang seharusnya ditempuh adalah :
1. Menunda sidang sampai Hakim perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut dengan memberi waktu tertentu kepada Terdakwa untuk mengajukan gugatan perdata ; atau
2. Perkara langsung diputus oleh Hakim pidana berdasarkan bukti-bukti dalam pemeriksaan pidana ;
Putusan MA No. 628 K/Pid/1984 tanggal 22 Juli 1985
Pengadilan Tinggi sebelum memutus pokok perkara ini harusnya menunggu dulu putusan pengadilan yang akan menentukan status pemilikan tanah dan rumah tersebut mempunyai kekuatan pasti
Dalam amar putusan tersebut disebutkan :
Memerintahkan Pengadilan Tinggi bandung membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara ini sesudah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang akan menentukan status kepemilikan tanah HGB No. 197/Penaragan terletak di Jalan Merdeka No. 11A Bogor mempunyai kekuatan pasti.
 
 
sumber: http://minsatu.blogspot.com/2012/09/prejudicieel-geschil.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar