
Lampiran: 
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 2/Peraturan-DP/II/2008
tentang
STATUTA DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 2/Peraturan-DP/II/2008
tentang
STATUTA DEWAN PERS
STATUTA DEWAN PERS 
2007
PEMBUKAAN
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud 
kedaulatan rakyat yang  berasaskan demokrasi, keadilan, supremasi hukum,
 dan unsur yang sangat  penting untuk menciptakan kehidupan yang 
demokratis. Dengan demikian  kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan 
pendapat sebagaimana tercantum  dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 
dapat terjamin.
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, hak memperoleh dan  menyebarkan informasi,
 merupakan hak asasi manusia yang diperlukan untuk  menegakkan keadilan 
dan kebenaran, mencerdaskan kehidupan bangsa dan  memajukan 
kesejahteraan umum.
Maka, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Pers menetapkan  Statuta Dewan Pers sebagai peraturan dasar untuk menjalankan fungsi,  tugas, kewajiban, hak, dan peranannya demi melindungi kemerdekaan pers  dan meningkatkan kehidupan pers nasional sebagaimana diamanatkan oleh  Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal   1
Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi  kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU  No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 
Pasal 2
Dewan Pers berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
LAMBANG DAN LOGO
Pasal 3
Dewan Pers menggunakan lambang burung Garuda Pancasila berwarna emas,  yang di bagian bawahnya bertuliskan kata DEWAN PERS, dipakai untuk  kepentingan eksternal.
Pasal 4
Dewan Pers menggunakan logo berupa delapan anak 
panah bergerak ke  semua arah di dalam lingkaran, dengan kombinasi warna
 hijau, biru, dan  putih, yang melambangkan kemerdekaan dan keberagaman arus informasi,  yang di bagian bawahnya bertuliskan DEWAN PERS, dipakai untuk  kepentingan internal.

BAB III
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 5
Dewan Pers melaksanakan fungsi dan tugas:
a.  melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.  melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c.  menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.  memberikan pertimbangan dan mengupayakan 
penyelesaian pengaduan   masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan 
dengan pemberitaan pers;
e.  mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.   memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun   peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi   kewartawanan;
g.  mendata perusahaan pers.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
(1)  Anggota Dewan Pers terdiri dari 9 (sembilan) orang, yaitu:
a.  Tiga (3) orang berasal dari unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi  wartawan;
b.  Tiga (3) orang berasal dari unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c.  Tiga (3) orang berasal dari unsur tokoh masyarakat, ahli di   bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya, yang dipilih oleh   organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
(2)  Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa bakti selama 3 (tiga)   tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode   berikutnya.
(3)  Keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4)  Keanggotaan Dewan Pers berakhir sesuai dengan Keputusan Presiden.
(5)  Apabila masa bakti 3 (tiga) tahun anggota Dewan Pers berakhir   sedang penetapan anggota Dewan Pers baru berdasarkan Keputusan Presiden   belum ada, anggota Dewan Pers yang ada tetap menjalankan fungsi dan   tugasnya.
(6)  Keanggotaan Dewan Pers berhenti jika:
a.  meninggal dunia;
b.  mengundurkan diri melalui surat tertulis;
c.  sakit dan oleh dokter dinyatakan tidak dapat melakukan tugas sebagai anggota Dewan Pers;
(7)  Keanggotaan Dewan Pers dapat dinonaktifkan oleh Rapat Anggota Dewan Pers jika:
a.      melakukan tindakan tercela;
b.      menjadi terpidana;
c.      menjalani hukuman.
(8)  Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 7
(1)  Untuk menggantikan anggota Dewan Pers yang 
berhenti, diambil   dari nama calon anggota yang berasal dari unsur yang
 sama dari urutan   berikutnya sesuai ketetapan Badan Pekerja pada periode tersebut.
(2)  Apabila tidak ada lagi anggota pengganti 
sebagaimana diatur   dalam Pasal 7 ayat 1, penggantinya diambil dari 
unsur sama berdasarkan   keputusan Rapat Pleno Dewan Pers.
(3)  Calon anggota pengganti Dewan Pers diajukan ke 
Presiden untuk   ditetapkan dengan keputusan Presiden sebagai anggota 
Dewan Pers yang   baru.
BAB V
PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERS
Pasal 8
(1)  Dewan Pers adalah penanggungjawab pemilihan anggota Dewan Pers periode berikutnya.
(2)  Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers untuk memilih anggota Dewan Pers periode berikutnya.
(3)  Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan 
Pers adalah wakil   dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan 
pers yang lolos   verifikasi Dewan Pers.
(4)  Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota, dan Anggota.
(5)  Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers   selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa bakti Dewan Pers   berakhir.
Pasal 9
Calon Anggota Dewan Pers yang diusulkan harus memenuhi kriteria:
a.      memahami kehidupan pers nasional dan 
mendukung kemerdekaan   pers  berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 
1999 tentang Pers dan   Kode Etik Jurnalistik;
b.      memiliki integritas pribadi;
c.      memiliki sense of objectivity dan sense of fairness; dan
d.      memiliki pengalaman yang luas tentang 
demokrasi, kemerdekaan   pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di 
bidang pers dan atau hukum  di  bidang pers.
e.      Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
f.       Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
g.      Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.
Pasal 10
(1)  Bakal calon Anggota Dewan Pers diusulkan oleh 
masyarakat,   organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, atau 
mengusulkan   diri sendiri kepada Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan 
Pers.
(2)  Enam calon Anggota Dewan Pers dari unsur 
wartawan dipilih oleh   Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan 
Pers yang mewakili   organisasi wartawan. Enam calon anggota Dewan Pers 
dari unsur pimpinan   perusahaan pers dipilih oleh Anggota Badan Pekerja
 Pemilihan Anggota   Dewan Pers yang mewakili organisasi perusahaan 
pers. Enam calon anggota   Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat 
dipilih oleh Badan Pekerja   Pemilihan Anggota Dewan Pers.
Pasal 11
(1)  Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers bersama Dewan Pers memilih 9 (sembilan) anggota Dewan Pers yang baru.
(2)  Anggota Dewan Pers yang ikut memilih anggota 
baru Dewan Pers   sebagaimana disebut dalam Pasal 11 ayat 1, 
sebanyak-banyaknya 3 (tiga)   orang Anggota Dewan Pers yang tidak dapat 
dipilih kembali dan atau yang   menyatakan tidak bersedia dicalonkan kembali.
(3)  Pemilihan Anggota Dewan Pers 
dilakukan dengan cara musyawarah.   Apabila cara musyawarah tidak 
mencapai mufakat, maka pemilihan dilakukan   dengan cara pemungutan 
suara atau voting.
(4)  Hasil pemilihan anggota baru Dewan Pers sebagai diatur dalam   Pasal 11 ayat 1, disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia oleh   Dewan Pers untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden RI.
(5)  Anggota Dewan Pers yang telah ditetapkan 
berdasarkan Surat   Keputusan Presiden RI, bekerja sebagai anggota Dewan
 Pers tidak mewakili   organisasi yang mengusulkannya, melainkan sebagai
 pribadi.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 12
(1)  Organisasi Dewan Pers terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pers.
(2)  Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Dewan 
Pers dapat   membentuk satuan kerja dalam bentuk Komisi, Kelompok Kerja 
(Pokja), dan   lainnya.
Pasal  13
(1)  Ketua Dewan Pers mengkoordinasi pelaksanaan aktivitas organisasi Dewan Pers dan Keputusan-Keputusan Dewan Pers.
(2)  Ketua Dewan Pers mewakili Dewan Pers dan dapat 
mewakilkan kepada   Wakil Ketua Dewan Pers dan atau menunjuk anggota 
Dewan Pers lainnya.
(3)  Ketua Dewan Pers memimpin rapat anggota Dewan 
Pers dan apabila   berhalangan dapat mewakilkannya kepada Wakil Ketua 
Dewan Pers dan atau   menunjuk anggota Dewan Pers lainnya.
Pasal 14
(1)  Wakil Ketua Dewan Pers melaksanakan tugas Ketua Dewan Pers, apabila Ketua Dewan Pers berhalangan.
(2)  Wakil Ketua Dewan Pers bertugas membantu Ketua 
Dewan Pers   melakukan kegiatan sehari-hari organisasi Dewan Pers, 
melakukan   koordinasi dengan anggota Dewan Pers lainnya dan 
Komisi-Komisi Dewan   Pers, serta menyiapkan, melaporkan kegiatan dan 
merencanakan   kebijakan-kebijakan Dewan Pers.
(3)  Wakil Ketua Dewan Pers menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua Dewan Pers
BAB VII
RAPAT PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA
Pasal 15
Untuk pertama kali, sebelum ada Ketua dan Wakil 
Ketua Dewan Pers,   rapat Dewan Pers dipimpin oleh anggota Dewan Pers 
tertua bersama anggota   Dewan Pers termuda.
Pasal 16
(1)  Ketua Dewan Pers dan Wakil Ketua Dewan Pers 
dipilih dari dan   oleh Rapat Anggota Dewan Pers, untuk masa kerja 
selama 3 (tiga) tahun.
(2)  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
 Dewan Pers dilakukan lebih   dahulu dengan cara musyawarah untuk 
mufakat. Apabila tidak tercapai,   dilakukan pemungutan suara atau voting secara tertutup.
(3)  Masing-masing anggota Dewan Pers berhak atas 
satu suara. Bagi   anggota Dewan Pers yang tidak hadir dalam rapat 
pemilihan karena alasan   sah dan kuat, dapat memberi kuasa kepada satu 
anggota Dewan Pers yang   hadir.
(4)  Pemungutan suara atau voting untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan secara terpisah.
(5)  Anggota yang memperoleh suara terbanyak dalam 
pemilihan ketua   dan wakil ketua Dewan Pers, terpilih sebagai Ketua dan
 Wakil Ketua Dewan   Pers.
Pasal 17
(1)  Apabila Ketua Dewan Pers berhenti sebagai 
anggota Dewan Pers,   maka Wakil Ketua Dewan Pers otomatis menjadi Ketua
 Dewan Pers baru.
(2)  Untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Pers 
diadakan pemilihan   Wakil Ketua Dewan Pers sebagaimana diatur dalam 
Pasal 16 Statuta ini.
BAB VIII
 RAPAT ANGGOTA DEWAN PERS
Pasal 18
(1)  Rapat Anggota Dewan Pers merupakan badan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
(2)  Rapat Anggota Dewan Pers dihadiri oleh anggota 
Dewan Pers dan   dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
 5 (lima) orang   Anggota Dewan Pers.
(3)  Kehadiran Anggota Dewan Pers dalam rapat anggota dapat melalui tele-conference atau sarana teknologi lainnya.
Pasal 19
(1)  Keputusan Rapat Anggota Dewan Pers diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)  Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)  Apabila dipandang perlu, Rapat Anggota Dewan Pers dapat memanggil pihak lain di luar anggota Dewan Pers;
(4)  Dalam Rapat Anggota Dewan Pers yang diadakan 
untuk mengeluarkan   pendapat atau penilaian atas pengaduan masyarakat, 
anggota Dewan Pers   yang mempunyai kepentingan langsung dengan 
pengaduan, tidak ikut dalam   rapat.
(5)  Prosedur penyelesaian pengaduan kasus-kasus pers diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
KEUANGAN DEWAN PERS
Pasal 20
(1)  Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari; (a) 
organisasi pers;   (b) perusahaan pers; (c) bantuan dari negara; dan (d)
 bantuan lain yang   tidak mengikat.
(2)  Pengelolaan keuangan Dewan Pers diluar bantuan negara diatur secara tersendiri.
(3)  Pertanggungjawaban keuangan Dewan Pers yang 
berasal dari bantuan   negara, disesuaikan dengan ketentuan dan 
peraturan perundang-undangan   yang berlaku.
BAB X
KEGIATAN
Pasal 21
(1)  Dewan Pers menetapkan program dan kegiatan tahunan.
(2)  Rencana dan pelaksanaan kegiatan Dewan Pers disampaikan secara terbuka kepada publik.
BAB XI
PERUBAHAN STATUTA
Pasal 22
(1)  Statuta Dewan Pers ini dinyatakan berlaku sejak disetujui dan ditandatangani oleh anggota Dewan Pers.
(2)  Dengan diberlakukannya Statuta Dewan Pers ini, Statuta Dewan Pers yang dibuat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
(3)  Perubahan atas Statuta Dewan Pers, ditetapkan 
dalam Rapat   Anggota Dewan Pers yang khusus diadakan untuk itu dan 
disetujui   sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota Dewan Pers.
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta Dewan Pers ini, diatur dan ditetapkan dalam Rapat Anggota Dewan Pers.
Disetujui dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pers 
dalam Rapat Anggota Dewan Pers
di Bandung pada hari Rabu tanggal 26 bulan Desember tahun 2007
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA., Ketua DEWAN PERS
Sabam Leo Batubara, Wakil Ketua DEWAN PERS
Abdullah Alamudi, Anggota DEWAN PERS
Bambang Harymurti, Anggota DEWAN PERS
Bekti Nugroho, Anggota DEWAN PERS
Garin Nugroho, Anggota DEWAN PERS
Satria Naradha, Anggota DEWAN PERS
Wikrama Iryans Abidin, Anggota DEWAN PERS
Wina Armada Sukardi, Anggota DEWAN PERS
sumber :  http://www.dewanpers.or.id/page/kebijakan/statuta/
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar