Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 01 Juni 2015

Statuta Dewan PERS

Rabu, 26 Desember 2007 - 04:00:11


Lampiran:
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 2/Peraturan-DP/II/2008
tentang
STATUTA DEWAN PERS

STATUTA DEWAN PERS
2007

PEMBUKAAN
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang demokratis. Dengan demikian kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dapat terjamin.
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, hak memperoleh dan menyebarkan informasi, merupakan hak asasi manusia yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Maka, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Pers menetapkan Statuta Dewan Pers sebagai peraturan dasar untuk menjalankan fungsi, tugas, kewajiban, hak, dan peranannya demi melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal   1

Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 2
Dewan Pers berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
LAMBANG DAN LOGO

Pasal 3
Dewan Pers menggunakan lambang burung Garuda Pancasila berwarna emas, yang di bagian bawahnya bertuliskan kata DEWAN PERS, dipakai untuk kepentingan eksternal.

Pasal 4
Dewan Pers menggunakan logo berupa delapan anak panah bergerak ke semua arah di dalam lingkaran, dengan kombinasi warna hijau, biru, dan putih, yang melambangkan kemerdekaan dan keberagaman arus informasi, yang di bagian bawahnya bertuliskan DEWAN PERS, dipakai untuk kepentingan internal.
BAB III
FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 5
Dewan Pers melaksanakan fungsi dan tugas:
a.  melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.  melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c.  menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.  memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.  mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.   memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g.  mendata perusahaan pers.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6

(1)  Anggota Dewan Pers terdiri dari 9 (sembilan) orang, yaitu:
a.  Tiga (3) orang berasal dari unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi  wartawan;
b.  Tiga (3) orang berasal dari unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c.  Tiga (3) orang berasal dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya, yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
(2)  Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa bakti selama 3 (tiga) tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(3)  Keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4)  Keanggotaan Dewan Pers berakhir sesuai dengan Keputusan Presiden.
(5)  Apabila masa bakti 3 (tiga) tahun anggota Dewan Pers berakhir sedang penetapan anggota Dewan Pers baru berdasarkan Keputusan Presiden belum ada, anggota Dewan Pers yang ada tetap menjalankan fungsi dan tugasnya.
(6)  Keanggotaan Dewan Pers berhenti jika:
a.  meninggal dunia;
b.  mengundurkan diri melalui surat tertulis;
c.  sakit dan oleh dokter dinyatakan tidak dapat melakukan tugas sebagai anggota Dewan Pers;
(7)  Keanggotaan Dewan Pers dapat dinonaktifkan oleh Rapat Anggota Dewan Pers jika:
a.      melakukan tindakan tercela;
b.      menjadi terpidana;
c.      menjalani hukuman.
(8)  Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 7
(1)  Untuk menggantikan anggota Dewan Pers yang berhenti, diambil dari nama calon anggota yang berasal dari unsur yang sama dari urutan berikutnya sesuai ketetapan Badan Pekerja pada periode tersebut.
(2)  Apabila tidak ada lagi anggota pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1, penggantinya diambil dari unsur sama berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers.
(3)  Calon anggota pengganti Dewan Pers diajukan ke Presiden untuk ditetapkan dengan keputusan Presiden sebagai anggota Dewan Pers yang baru.
BAB V
PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERS
Pasal 8
(1)  Dewan Pers adalah penanggungjawab pemilihan anggota Dewan Pers periode berikutnya.
(2)  Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers untuk memilih anggota Dewan Pers periode berikutnya.
(3)  Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers adalah wakil dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang lolos verifikasi Dewan Pers.
(4)  Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota, dan Anggota.
(5)  Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa bakti Dewan Pers berakhir.
Pasal 9
Calon Anggota Dewan Pers yang diusulkan harus memenuhi kriteria:
a.      memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers  berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;
b.      memiliki integritas pribadi;
c.      memiliki sense of objectivity dan sense of fairness; dan
d.      memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
e.      Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
f.       Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
g.      Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.
Pasal 10
(1)  Bakal calon Anggota Dewan Pers diusulkan oleh masyarakat, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, atau mengusulkan diri sendiri kepada Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers.
(2)  Enam calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan dipilih oleh Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers yang mewakili organisasi wartawan. Enam calon anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dipilih oleh Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers yang mewakili organisasi perusahaan pers. Enam calon anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat dipilih oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers.
Pasal 11
(1)  Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers bersama Dewan Pers memilih 9 (sembilan) anggota Dewan Pers yang baru.
(2)  Anggota Dewan Pers yang ikut memilih anggota baru Dewan Pers sebagaimana disebut dalam Pasal 11 ayat 1, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Anggota Dewan Pers yang tidak dapat dipilih kembali dan atau yang menyatakan tidak bersedia dicalonkan kembali.
(3)  Pemilihan Anggota Dewan Pers dilakukan dengan cara musyawarah. Apabila cara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara atau voting.
(4)  Hasil pemilihan anggota baru Dewan Pers sebagai diatur dalam Pasal 11 ayat 1, disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia oleh Dewan Pers untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden RI.
(5)  Anggota Dewan Pers yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI, bekerja sebagai anggota Dewan Pers tidak mewakili organisasi yang mengusulkannya, melainkan sebagai pribadi.

BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 12
(1)  Organisasi Dewan Pers terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pers.
(2)  Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Dewan Pers dapat membentuk satuan kerja dalam bentuk Komisi, Kelompok Kerja (Pokja), dan lainnya.
Pasal  13
(1)  Ketua Dewan Pers mengkoordinasi pelaksanaan aktivitas organisasi Dewan Pers dan Keputusan-Keputusan Dewan Pers.
(2)  Ketua Dewan Pers mewakili Dewan Pers dan dapat mewakilkan kepada Wakil Ketua Dewan Pers dan atau menunjuk anggota Dewan Pers lainnya.
(3)  Ketua Dewan Pers memimpin rapat anggota Dewan Pers dan apabila berhalangan dapat mewakilkannya kepada Wakil Ketua Dewan Pers dan atau menunjuk anggota Dewan Pers lainnya.
Pasal 14
(1)  Wakil Ketua Dewan Pers melaksanakan tugas Ketua Dewan Pers, apabila Ketua Dewan Pers berhalangan.
(2)  Wakil Ketua Dewan Pers bertugas membantu Ketua Dewan Pers melakukan kegiatan sehari-hari organisasi Dewan Pers, melakukan koordinasi dengan anggota Dewan Pers lainnya dan Komisi-Komisi Dewan Pers, serta menyiapkan, melaporkan kegiatan dan merencanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pers.
(3)  Wakil Ketua Dewan Pers menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua Dewan Pers

BAB VII
RAPAT PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA
Pasal 15
Untuk pertama kali, sebelum ada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, rapat Dewan Pers dipimpin oleh anggota Dewan Pers tertua bersama anggota Dewan Pers termuda.

Pasal 16

(1)  Ketua Dewan Pers dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh Rapat Anggota Dewan Pers, untuk masa kerja selama 3 (tiga) tahun.
(2)  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan lebih dahulu dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara atau voting secara tertutup.
(3)  Masing-masing anggota Dewan Pers berhak atas satu suara. Bagi anggota Dewan Pers yang tidak hadir dalam rapat pemilihan karena alasan sah dan kuat, dapat memberi kuasa kepada satu anggota Dewan Pers yang hadir.
(4)  Pemungutan suara atau voting untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan secara terpisah.
(5)  Anggota yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan ketua dan wakil ketua Dewan Pers, terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers.

Pasal 17
(1)  Apabila Ketua Dewan Pers berhenti sebagai anggota Dewan Pers, maka Wakil Ketua Dewan Pers otomatis menjadi Ketua Dewan Pers baru.
(2)  Untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Pers diadakan pemilihan Wakil Ketua Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Statuta ini.

BAB VIII
RAPAT ANGGOTA DEWAN PERS

Pasal 18
(1)  Rapat Anggota Dewan Pers merupakan badan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
(2)  Rapat Anggota Dewan Pers dihadiri oleh anggota Dewan Pers dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Dewan Pers.
(3)  Kehadiran Anggota Dewan Pers dalam rapat anggota dapat melalui tele-conference atau sarana teknologi lainnya.
Pasal 19
(1)  Keputusan Rapat Anggota Dewan Pers diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)  Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)  Apabila dipandang perlu, Rapat Anggota Dewan Pers dapat memanggil pihak lain di luar anggota Dewan Pers;
(4)  Dalam Rapat Anggota Dewan Pers yang diadakan untuk mengeluarkan pendapat atau penilaian atas pengaduan masyarakat, anggota Dewan Pers yang mempunyai kepentingan langsung dengan pengaduan, tidak ikut dalam rapat.
(5)  Prosedur penyelesaian pengaduan kasus-kasus pers diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB IX
KEUANGAN DEWAN PERS
Pasal 20
(1)  Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari; (a) organisasi pers; (b) perusahaan pers; (c) bantuan dari negara; dan (d) bantuan lain yang tidak mengikat.
(2)  Pengelolaan keuangan Dewan Pers diluar bantuan negara diatur secara tersendiri.
(3)  Pertanggungjawaban keuangan Dewan Pers yang berasal dari bantuan negara, disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X
KEGIATAN
Pasal 21
(1)  Dewan Pers menetapkan program dan kegiatan tahunan.
(2)  Rencana dan pelaksanaan kegiatan Dewan Pers disampaikan secara terbuka kepada publik.
BAB XI
PERUBAHAN STATUTA

Pasal 22
(1)  Statuta Dewan Pers ini dinyatakan berlaku sejak disetujui dan ditandatangani oleh anggota Dewan Pers.
(2)  Dengan diberlakukannya Statuta Dewan Pers ini, Statuta Dewan Pers yang dibuat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
(3)  Perubahan atas Statuta Dewan Pers, ditetapkan dalam Rapat Anggota Dewan Pers yang khusus diadakan untuk itu dan disetujui sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota Dewan Pers.
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta Dewan Pers ini, diatur dan ditetapkan dalam Rapat Anggota Dewan Pers.
Disetujui dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pers
dalam Rapat Anggota Dewan Pers
di Bandung pada hari Rabu tanggal 26 bulan Desember tahun 2007

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA., Ketua DEWAN PERS
Sabam Leo Batubara, Wakil Ketua DEWAN PERS
Abdullah Alamudi, Anggota DEWAN PERS
Bambang Harymurti, Anggota DEWAN PERS
Bekti Nugroho, Anggota DEWAN PERS
Garin Nugroho, Anggota DEWAN PERS
Satria Naradha, Anggota DEWAN PERS
Wikrama Iryans Abidin, Anggota DEWAN PERS
Wina Armada Sukardi, Anggota DEWAN PERS






sumber :  http://www.dewanpers.or.id/page/kebijakan/statuta/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar