- Satuan Reskrim adalah unsur pelaksana utama polres yang berada di bawah Kapolres
- Satuan Reskrim bertugas membina fungsi dan menyelengarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan operasional dan adminitrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Dalam menyelengarakan tugas dimaksud Sat Reskrim menyelengarakan fungsi sebagai berikut :
- Pembinaan fungsi / penyelidikan tindak pidana, termasuk fungsi Identifikasi serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Sat Reskrim dalam lingkungan Polres.
- Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan penyelidikan / penyidikan tindak pidana umum dan tertentu, dengan memberikan pelayanan / perlindungan khusus kepada korban / pelaku remaja, anak dan wanita dalam rangka penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- penyelenggaraan Fungsi Identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum.
- Penyelenggaraan pembinaan teknis dan koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidik PPNS.
- Pelaksanaan analisis setiap kasus dan isu-isu menonjol besetra penanganannya dan mempelajari / mengkaji efektifitas pelaksanaan tugas-tugas fungsi Reskrim.
- Sat Reskrim di pimpin oleh Kasat Reskrim yang ber tanggungjawab kapada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali waka polres.
- Kasat Reskrim di bantu oleh Kaur Bin Ops disingkat KBO yang bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim.
sumber : http://polres-pasaman.com/index.php/satuan-reskrim/73-fungsi-satuan-reserse-dan-kriminal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar