Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 15 Juni 2015

Izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT)

Untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan Daerah TK II Kotamadya / Kabupaten

Sertifikasi PIRT

1. Ketentuan Izin PIRT : Perizinan ini adalah Perizinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
2. Syarat Permohonan Ijin :

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
  2. Mengisi formulir permohonan izin PIRT
  3. Foto copy KTP, 1 lembar
  4. Pas foto 3 x 4, 3 lembar
  5. Menyertakan rancangan label Makanan / Minuman

3. Prosedur Perijinan

  1. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari)
  2. Persetujuan Kadinkes (1 hari)
  3. Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan)
  4. Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
  5. Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)
  6. Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)
  7. Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)
  8. Total waktu 6 hari s/d 3 bulan

4. Masa Berlaku : 5 tahun dan bisa diperpanjang.
5. Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa :

  1. Susu dan hasil olahannya
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  3. Pangan kaleng
  4. Pangan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. Air minum dalam kemasan (AMDK)
  7. Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  8. Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM


6. Sanksi administrasi

  1. Melanggar peraturan di bidang pangan
  2. Nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat
  3. Produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Catatan:
Persyaratan untuk tiap daerah bisa berbeda dan mungkin memerlukan tambahan khusus
Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi di atas memerlukan izin dari POM (pengawas obat dan makanan) dan atau persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)



sumber: http://www.ukmkecil.com/izin-p-irt/sertifikasi-pirt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar