Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 14 Maret 2015

AKSI DAMAI

Ribuan Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dari 64 (enam puluh empat) cabang di seluruh Indonesia mengadakan aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia yang dilanjutkan di Gedung DPR RI guna menyampaikan protes atas pembahasan RUU Advokat karena dianggap menafikan Independensi Advokat, diantaranya dengan dibuatnya lembaga baru bernama Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam RUU Advokat tersebut.

DPC PERADI Jakarta Timur sangat keras menyatakan penolakan terhadap RUU Advokat tersebut dan John S.E. Panggabean menyatakan sebelum dilakukannya aksi damai ini seluruh rekan-rekan anggota DPC PERADI cabang Jakarta Timur sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur  terhadap para pengusung RUU Advokat tersebut antara lain Ahmad Yani. Kasus ini sudah dalam tahap tingkat Banding Eksepsi.

Jhon S.E. Panggabean mengatakan seyogianya Pengusul dan PANSUS RUU Advokat ini kembali ke hati nurani dan integritas moral dengan tidak mensahkan RUU ini. Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Advokat atau organisasi Advokat yang ada  pada hari Senin, 25 Maret 2013 di Gedung DPR, PERADI dan  organisasi-organisasi  Advokat  lainnya  telah memberikan pendapat. Yakni, mayoritas advokat dan Organisasi Advokat tersebut menolaksecara tegas RUU Advokat dan meminta agar DPRmenghentikan pembahasannya. Seharusnya  pada saat itu juga  sudah harus dihentikan pembahasanya, namun faktanya RUU Advokat tersebut terus dibahas dan dikeluarkan surat persetujuan Presiden (SUPRES) untuk dibahas bersama-sama dan sebulan terakhir ini PANSUS RUU Advokat terus membahasnya. Ada apakah RUU Advokat ini terkesan dipaksakan dibahas untuk disahkan? karena faktanya organisasi Advokat mayoritas telah menolak RUU Advokat ini,  dan 12 Universitas telah menolak dan telah membuat surat penolakan terhadap RUU Tersebut apalagi masa tugas anggota DPR RI periode 2009 s.d 2014 tinggal beberapa hari lagi berakhir.

Berdasarkan data, bukan hanya dari kalangan Advokat saja yang menolak RUU Advokat tersebut, melainkan pihak akademisi juga menolaknya dengan alasan; antara lain, RUU Advokat tersebut catat hukum dengan alasan tidak disertai dan didukung dengan naskah akademis. Ada 12 Fakultas Hukum Universitas seluruh Indonesia seperti Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Depok), Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Surabaya), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (Surakarta), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (Medan), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Makassar), Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Jakarta), Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Surabaya), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Denpasar), Fakultas Hukum Universitas Muslim  Indonesia (Sulawesi Selatan) dan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nonmensen (Medan), bahkan universitas tersebut mengirimkan surat ke Panja DPR RUU Advokat dan mempertanyakan urgensi pemberlakuan UU Advokat yang baru tersebut.

Oleh karenanya, pembahasan RUU Advokat tersebut haruslah dihentikan dan tidak disahkan. Lagipula,Undang-Undang  No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat masih sangat relevan untuk mengakomidir setiap kebutuhan para Advokat Indonesia  dan masyarakat pencari keadilan saat ini.
 
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5425f6e5ac143/ribuan-advokat-peradi-aksi-damai-menolak-ruu-advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar