Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 11 Maret 2015

PUTUSAN dalam PENGADILAN PERDATA


Definisi Putusan

Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa para pihak. Suatu putusan adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara. Sehingga bukan tidak mungkin bahwa salah satu pihak yang bersengketa akan dirugikan karena gugatannya dikalahkan oleh hakim.
Di dalam literatur belanda, dikenal istilah vonnis dan gewijsde. Yang dimaksud dengan vonnis adalah putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti, sehingga masih tersedia upaya hukum biasa. Sedangkan gewijsde adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, sehingga tersedia upaya hukum khusus.

Kekuatan Putusan

Putusan hakim mempunyai tiga macam kekuatan yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan.

1.    Kekuatan Mengikat
Putusan hakim memiliki kekuatan mengikat kedua belah pihak (pasal 1917 BW). Terikatnya para pihak kepada putusan menimbulkan beberapa teori yang hendak mencoba member dasar tentang kekuatan mengikat daripada putusan.
2.    Kekuatan Pembuktian
Menurut pasal 1916 ayat 2 no.3 BW maka putusan hakim adlah persangkaan. Putusan hakim merupakan persangkaan bahwa isinya benar, apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar (asas res judicata proveritate habetur). Adapun kekuatan pembuktian putusan perdata diserahkan kepada pertimbangan hakim.
3.    Kekuatan Eksekutorial
Kekuatan eksekutorial adalah kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang diterapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara. Dan kata-kata “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” member kekuatan eksekutoril bagi putusan-putusan pengadilan di Indonesia.

Suatu putusan hakim terdiri dari empat bagian yaitu: kepala putusan, identitas para pihak, pertimbangan, dan amar.

Jenis-Jenis Putusan

Pasal 185 ayat 1 HIR membedakan antara putusan akhir dan bukan putusan akhir
Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkatan peradilan tertentu. Putusan akhir ini terbagi menjadi tiga yaitu:

a)    Putusan Declaratoir
Putusan ini merupakan putusan yang bersifat menerangkan. Menegaskan suatu
keadaan hukum semata-mata.
b)    Putusan  Constitutive
Putusan ini merupakan putusan yang meniadakan atau menimbulkan suatu
Keadaan hukum yang baru.
c)    Putusan Condemnatoir
Putusan ini merupakan putusan yang menetapkan bagaimana hubungan suatu
Keadaan hukum disertai dengan penetapan penghukuman kepada salah satu
pihak.

Disamping putusan akhir, dikenal juga bukan putusan akhir atau yang sering disebut dengan putusan sela yang fungsinya tidak lain untuk memperlancar pemeriksaan perkara. putusan sela dapat dibedakan kedalam 2 (dua) golongan yaitu:

a)    Putusan Praeparatoir
Adalah putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir.

b)    Putusan Interlacutoir
Adalah suatu putusan di mana Hakim sebelum memberikan putusan akhir, memerintahkan untuk melakukan pembuktian, misalnya pemeriksaan untuk pemeriksaan saksi atau pemeriksaan setempat.

Selain itu, Rv masih mengenal 2 putusan lagi yang bukan putusan akhir yaitu:

a)    Putusan Insidentil
Adalah suatu putusan yang berhubungan dengan insiden, yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa.
b)    Putusan Provisionil
Yaitu putusan yang menjawab tuntutan provisional, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Upaya Hukum Terhadap Putusan

Upaya hukum terhadap putusan terbagi dua yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum istimewa. Upaya hukum biasa pada dasarnya terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangka upaya hukum istimewa hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu yang disebut dalam undang-undang saja. Termasuk upaya hukum istimewa ialah request civil (peninjauan kembali) dan derdenverzet (perlawanan) dari pihak ketiga.
 
 
 
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com

sumber : http://bennygsprima.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar