Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 09 Maret 2015

SEPUTAR PHI

PROSEDUR GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  1. Sudah melalui mediasi dari Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja dengan mengajukan permohonan mediasi pekerja kepada Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja atas PHK sepihak yang dilakukan Pengusaha yang pada akhirnya mengeluarkan Anjuran dan apabila seorang pekerja menolak anjuran tersebut maka barulah dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
  2. Dasar hukum untuk mengajukan gugatan PHI adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  3. Gugatan dapat diajukan oleh pekerja sendiri atau melalui kuasa hukumnya (pengacara) atau melaui Serikat Pekerja yang menjadi kuasa hukumnya.
  4. Gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri………………. (daerah tempat kerja pekerja) Contoh SEMARANG.
  5. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) pada pasal    , apabila tuntutan dibawah Rp.150.000.000 (seratus limapuluh juta rupiah), maka pendaftaran gugatan PHI sebenarnya gratis / tidak dipungut biaya,
  6. Untuk menguatkan gugatan PHI Pekerja, maka dianjurkan untuk mengajukan bukti-bukti berupa surat-surat yang telah dinazegelen ke kantor POS setempat dan diperlihatkan keasliannya dihadapan majelis hakim, serta menghadirkan minimal 2 orang saksi.
Proses yang harus dilalui dalam gugatan PHI adalah :
  1. Sidang perdana yang berintikan  arahan dari majelis  hakim kepada Penggugat terlebih Tergugat atas gugatan pekerja agar memberikan jawaban/eksepsinya pada persidangan kedua
  2. Sidang kedua yang berintikan jawaban dari Tergugat atas gugatan Penggugat (Pekerja)
  3. Sidang ketiga yang berintikan jawaban dari Penggugat / Replik atas jawaban / Eksepsi Tergugat.
  4. Sidang keempat yang berintikan jawaban dari Tergugat / Duplik atas Replik Penggugat
  5. Sidang kelima yang berintikan pengajuan alat bukti dari Penggugat
  6. Sidang keenam yang berintikan pengajuan alat bukti dari Tergugat
  7. Sidang ketujuh yang berintikan pengajuan saksi dari Penggugat
  8. Sidang kedelapan yang berintikan pengajuan saksi dari Tergugat
  9. Sidang kesembilan yang berintikan dengan memberikan kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat 
    Sidang selanjutnya adalah PUTUSAN
 
Apabila Penggugat merasa keberatan atas putusan dari Pengadilan Negeri…, maka dapat dilakukan Kasasi dengan prosedur sebagai berikut :
  1. Mengajukan secara lisan akan mengajukan Kasasi setelah putusan dibacakan Majelis Hakim
  2. Setelah disampaikan secara lisan, maka Penggugat mendaftarkan Kasasi ke Panitera Pengganti sehingga keluar Akta Memori Kasasi dan selanjutnya membuat Memori Kasasi ke Pengadilan Negeri setempat
  3. Dari pendaftaran, Pengadilan akan menyampaikan kepada Tergugat bahwa Penggugat mengajukan Kasasi sehingga dihimbau agar Tergugat membuat Kontra Memori Kasasi.
  4. Setelah prosedur dilakukan Pengadilan Negeri setempat mengirimkan Kasasi ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

    KANTOR HUKUM BALAKRAMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar