Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 18 Maret 2015

Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika

Tindak pidana yang berhubungan dengan Narkoba termasuk tindak pidana khusus, dimana ketentuan yang dipakai termasuk diantaranya hukum acaranya menggunakan ketentuan khusus. Disebut dengan tindak pidana khusus, karena tindak pidana narkoba tidak menggunakan KUHPidana sebagai dasar pengaturan, akan tetapi menggunakan UU no 22 dan no 5 tahun 1997 tentang Narkotika dan Psikotropika. Secara umum hukum acara yang dipergunakan mengacu pada tata cara yang dipergunakan oleh KUHAP, akan tetapi terdapat beberapa pengecualian sebagaimana ditentukan oleh UU narkotika dan psikotropika.
Sebelum membahas secara jelas tentang tindak pidana Narkotika dan psikotropika kita harus mengetahui pengertian dari narkoba, narkotika dan psikotropika.
Narkoba adalah kepanjangan dari Narkotika dan Barang berbahaya lainnya. Selain narkotika yang digolongkan barang berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yabf dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
Tergolong barang berbahaya adalah:
1.       Minuman Keras
2.       Nikotin
3.       Caffein
4.       Volatile Solvent atau Inhalensia
5.       Zat Desainer
Narkotika berasal dari bahasa Yunani, Narke yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa (Sudarto, 1981: 36).  Namun ada yang mengatakan, bahwa narkotika berasal dari kata Narcissus, sejenis tumbuh-tumbuhan yang memiliki bunga yang dapat membuat orang menjadi tak sadar B. Simanjuntak, 1981: 124).
Akan tetapi menurut UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Menurut pasal 1 butir 1undang-undang tersebut, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Psikotropika adalah obat yang bekerja pada atau mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau pengalaman (Hari Sasangka, 2003: 63).
Sebenarnya psikotropika baru diperkenalkan sejak lahirnya suatu cabang ilmu farmakologi yakni psikofarmakologi yang khusus mempelajari psikofarma atau psikotropik
Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dalam pasal 1 butir 1 disebutkan, bahwa Psikotropika adalah zat atau obat. baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika. yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dewasa ini berkembang pengaruh pemakaian obat-obatan dikalangan masyarakat. hal ini sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin lama semakin berkembang dengan pesat, dan salah satu yang paling marak saat ini adalah “Masalah Narkotika dan Psikotropika.”
Peredaran Narkotika dan Psikotropika secara tidak bertanggung jawab sudah semakin meluas di kalangan masyarakat. Hal ini tentunya akan semakin mengkhawatirkan, apalagi kita mengetahui yang banyak menggunakan Narkotika dan Psikotropika adalah kalangan generasi muda (generasi penerus bangsa) yang meruopakan harapan dan tumpuan bangsa di masa yang akan datang.
Aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengatasai masalah penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ini. Disisi lain masalah peredaran dan penyalahgunaan ini merupakan perbuatan terlarang dan sangat membahayakan bagi yang mengkonsumsinya. Disisi lain masih kurangnya aturan yang memadai untuk menjaring para pelaku (baik pengedar maupun pengguna) dan diharapkan dengan dikeluarkannya aturan baru yaitu mengenai Undang-undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997 dan Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, masalah penggunaan Narkotika dan Psikotropika yang dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa ini dapat diberantas.
Laboratorium forensik sebagai alat Kepolisian khusus membantu Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas mempunyai tanggung jawab dan tugas yang sangat penting dalam membantu pembuktian untuk mengungkap segala sesuatu yang berhubungan dengan segala jenis dan macam Narkotika dan Psikotropika siapa pemakainya maupun siapa pengedarnya. Namun untuk memperoleh kebenaran yang tinggi diperlukan alat-alat yang canggih dan maju, dan tentu saja samua itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya.
Oleh karena itu, apabila ada barang bukti Narkotika dan Psikotropika yang dikirimkan ke Laboratorium Forensik cabang untuk diperiksa tetapi peralatan yang dibutuhkan tidak memadai atau tidak tersedia, maka barang bukti tersebut akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik pusat untuk diperiksa lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan karena adanya suatu kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika harus ditelitidan diperiksa dengan cermat, karena dapat mempengaruhi putusan seorang Hakim yang menyangkut kebebasan hidup seorang dengan hukuman yang dijatuhkan. Untuk memeriksa dan meneliti barang bukti penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika yang ditemukan, maka barang bukti tersebut akan dikirimkan kembali untuk dijadikan barang bukti di Pengadilan, dimana barang bukti tersebut dapat menentukan nasib selanjutnya dari tersangka, apakah ia terbukti bersalah atau tidak.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa proses pemeriksaan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Surakarta tidak berbeda dengan perkara pidana lainnya yaitu didahului dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum – tawaran eksepsi kepada terdakwa, apabila terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau eksepsi ditolak, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi – pemeriksaan alat-alat bukti – keterangan terdakwa – apabila penuntut umum akan mengajukan saksi atau alat bukti baru akan diperiksa – penasehat hukum/terdakwa dapat mengajukan saksi a de charge yang juga diperiksa lebih dahulu – pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) – pembelaan terdakwa (pledoi) – replikduplik – pembacaan putusan oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika mengacu pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Fakta-fakta tersebut diperoleh dari keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, pemeriksaan alat-alat bukti dan unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang dapat dibuktikan dalam proses persidangan, pembelaan Penasehat Hukum/terdakwa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang diperoleh hakim dalam proses pemeriksaan di persidangan.
Upaya pencegahan dilakukan secara integral dan dinamis antara unsur-unsur aparat dan potensi masyarakat, merupakan upaya yang terus menerus dan berkesinambungan, untuk merubah sikap perilaku, cara berfikir dari kelompok masyarakat yang sudah mempunyai kecenderungan menyalahgunakan serta melakukan tindak pidana perdagangan/peredara gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Upaya pencegahan yang dimaksudkan adalah untuk menciptakan kesadaran kewaspadaan dan daya tangkal terhadap bahaya-bahaya dan memiliki kemampuan untuk menolak zat-zat berbahaya tersebut, untuk selanjutnya dapat menentukan rencana masa depannya dengan hidup sehat, produktif, kreatif dan bermanfaat bagi dirinya dan lingkungannya. Kebijaksanaan internasional dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tetap mengacu pada piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional yang ada.
Indonesia dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap, psikotropika, dan zat adiktif lain, pada dasarnya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
-) langkah pencegahan untuk mengurangi jumlah permintaan
-) langkah pengendalian dan pengawasan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dimanfaatkan untuk pengobatan dan atau bagi kepentingan ilmu pengetahuan
-) langkah represif pemberantasan jalur perdagangan gelap

-) melakukan upaya penyembuhan/terapi dan rehabilitasi terhadap korban-korban penyalahgunaan
-) langkah-langkah lain yang mendukung
Upaya pencegahan penanggulangan dan peredaran zat-zat berbahaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai jalur:
-) jalur keluarga
-) jalur pendidikan, formal dan informal
-) jalur lembaga-lembaga sosial swadaya masyarakat
-) jalur lembaga-lembaga keagamaan
-) jalur kelompok-kelompok teman bermainremaja/pemuda: club, seni, olahraga, ketrampilan-ketrampilan lain
-) jalur organisasi kewilayahan, dipimpin oleh aparat RT, RW, LKMD
-) melalui media massa, cetak, elektronik, film, maupun seni pentas tradisional
 
 
Kantor Hukum Balakrama
sumber:http://anbachruddin.blogspot.com/2011/11/tindak-pidana-narkotika-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar