Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 14 Maret 2015

NPWP




Bagi wajib pajak yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) yaitu Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan perpajakan (pasal 1 butir 2). Jadi, dari penjelasan butir 2 diatas bahwa wajib pajak itu meliputi orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak itu sendiri diatur dalam itu diatur dalam  SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK  NOMOR SE - 41/PJ./2003  TENTANG  BUKU PANDUAN HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK. Buku panduan wajib pajak ini dapat dilihat secara rinci dan lengkap pada lampiran Surat Edaran ini.

Nah sekarang kita kembali pada pengertian NPWP itu..?NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Disamping melalui KPP atau KP4, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).

Fungsi NPWP adalah:
  1. Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
  2. Sebagai Identitas wajib pajak
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;
Maka dengan dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.





KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com


sumber: http://stanpajak.blogspot.com/2011/04/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar