Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 18 Maret 2015

Pengertian ADR ( Alternative Dispute Resolution)

ADR adalah sebuah istilah asing yang memiliki berbagai arti dalam bahasa indonesia seperti pilihan penyelesaian sengketa (PPS), Mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (MAPS) ,pilihan penyelesaian  sengketa diluar pengadilan, dan mekanisme penyeselaian sengketa secara kooperatif.[1]
Namun dalam Pasal 1 angka 10 UU No 30 tahun 1999 mengartikan bahwa Alernative Dispute Resolution (ADR) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
 
Dalam praktik, hakikatnya ADR dapat diartikan sebagai Alternative to litigation atau alternative to adjudication. Alternative to litigation berarti semua mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sehingga dalam hal ini arbitrase termasuk bagian dari ADR. Sedangkan Alternative to adjudication berarti mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat konsensus atau kooperatif, tidak melalui prosedur pengajuan gugatan kepada pihak ke tiga yang berwenang mengambil keputusan. Termasuk bagian dari ADR adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan pendapat ahli, sedangkan arbitrase bukan termasuk ADR.[2]
SEJARAH PERKEMBANGAN ADR (alternative dispute resolution)
Sejarah perkenbangan ADR di Indonesia.
 
Di Indonesia perkembangan ADR yang paling menonjol adalah Arbitrase. Ada dua badan Arbitrase di Indonesia yaitu BANI ( Badan Arbitrase Nasional Indonesia ) dan BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indoneisa). Dan setiap badan Arbitrase memilik sejarah dan karakteristik yang berbeda.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
 
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), adalah sebuah badan yang didirikan tas prekarsa Kmar Dagang dan Industri (KADIN). Yang bertujuan emberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa perdata bersifat nasional dan yang bersifat internasional.[3]
 
Berdirinya lembaga ini diprakarsai oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, pada tanggal 3 Desember 1977. Prakarsa Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dalam mendirikan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI) sesuai dengan UU No 1 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yang menyatakan bahwa dalam rangka pembinaan pengusaha Indonesia Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dapat melakukan antara lain jasa jasa baik dalam peberian surat keterangan, Arbitrase dan rekomendasi mengenai pengusaha bisnis Indonesia, termasuk legalisasi surat –surat yang diperlukan bagi kelancaran uasahanya.
 
Arbitarase sendiri memiliki arti penyelesaian sengketa oleh seseoang atau beberapa orang wasit (arbiter) yang bersama-sama ditunjuk oleh para pihak yang berperkara dengan tidak diselesaikan lewat pengadilan. [4]
 
BANI adalah jenis Arbitrase yang melembaga, dimana bentuk Arbitrase semacam ini akan tetap ada walaupun sengketa yang telah diputus telah selesai atau telah ada sebelum sengketa ini timbul. Dimana keberadanya hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu dan setelah sengketa telah diputus, keberadaan dan fungsi Arbitrase ini lenyap dan berakhir begitu saja.
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia ( BAMUI )
 
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia ( BAMUI ) merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 5 Jumadil Awal 1414 H, bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia ( BAMUI ) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan Akta Notaris Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993. Di dalam akta pendirian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia ( BAMUI ), yang dimaksud dengan yayasan ini bernama: Yayasan Badan Arbitrase Muamalah Indonesia di singkat BAMUI (Pasal 1).[5]
 
 
Tujuan berdirinya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sendiri adalah sebagai badan permanen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain di kalangan umat islam.
 
Namun pada akhirnya peresmian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia ( BAMUI ) dilangsungkan tanggal  oktober 1993. Nama yang diberikan pada saat diresmikan adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia ( BAMUI ) peresmianya ditandai dengan tanda tangan akta notaris oleh dewan pendiri, yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili K.H.Hasan Basri dan H.S Prodjokusumo, masing-masing sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai saksi ikut menandatangani akta notaris masing-masing H.M. Soejono ( Majelis Ulama Indonesia (MUI)) dan H. Zainul Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu.
Kantor Hukum Balakramasumber: http://diklaw.blogspot.com/2013/09/pengertian-adr-alernative-dispute.html  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar