Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 14 Maret 2015

SOP EKSEKUSI RIIL ,Pengosongan dan Pembongkaran

SOP Esekusi Riil, Pengosongan Dan Pembongkaran

  1. Menerima permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi dilampiri salinan putusan yang dimintakan eksekusi
  2. Meneliti kelengkapan permohonan eksekusi
  3. Menaksir panjar biaya eksekusi dan membuat SKUM
  4. Menerima panjar biaya eksekusi sesuai SKUM
  5. Memberi tanda lunas dan nomor perkara permohonan eksekusi pada SKUM dan pada permohonan eksekusi
  6. Mencatat panjar biaya eksekusi dalam buku jurnal biaya eksekusi
  7. Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon eksekusi untuk disimpan oleh yang bersangkutan
  8. Menempelkan SKUM lembar kedua pada surat permohonan eksekusi dan menyerahkan kepada Pemohon eksekusi untuk mendaftar permohonan eksekusinya ke meja II
  9. Menerima surat permohonan eksekusi beserta lampirannya disertai SKUM lembar kedua dari Pemohon eksekusi
  10. Mencatat pendaftaran permohonan eksekusi pada buku register gugatan/ permohonan dan buku register eksekusi
  11. Meneruskan berkas permohonan eksekusi kepada Panitera
  12. Meneruskan berkas permohonan eksekusi kepada Ketua
  13. Menerbitkan Penetapan  Aanmaning yang berisi tentang hari dan tanggal aanmaning serta perintah kepada JS/JP agar memanggil Termohon eksekusi untuk hadir dalam sidang aanmaning tersebut
  14. Memanggil Termohon eksekusi untuk hadir dalam sidang aanmaning
  15. Menyerahkan relass panggilan aanmaning kepada Ketua
  16. Menyelenggarakan sidang aanmaning
  17. Menerbitkan penetapan perintah eksekusi kepada Panitera/Juru sita
  18. Memberitahukan kepada pihak-pihak dalam eksekusi dan pejabat yang terkait tentang pelaksanaan eksekusi
  19. Melaksanakan eksekusi riil
  20. Membuat Berita Acara eksekusi
  21. Menyampaikan Berita Acara eksekusi kepada pihak-pihak yang terkait


 sumber :http://pa-girimenang.go.id/sop-berperkara/sop-esekusi-riil-pengosongan-dan-pembongkaran



KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar