Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Selasa, 17 Maret 2015

Contoh DUPLIK



                                                                                                       Semarang, ........................
Kepada Yth,
Ketua Majelis Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Negeri....................
di-
...........................

Perihal     :  DUPLIK


Dengan Hormat,
            Yang bertanda tangan dibawah saya .................. sebagai TERGUGAT mengajukan DUPLIK atas REPLIK PENGGUGAT yaitu sebagai berikut :

DASAR GUGATAN :
        I.            Bahwa PENGGUGAT gagal memahami jawaban atas gugatan PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT hanya menolak perihal Pasal 12 ayat 1 point a dan s dan tidak menolak perbuatan selebihnya.
Bahwa Faktanya PENGGUGAT tidak dapat membuktikan apapun atas kesalahan yang dituduhkan secara semena-mena kepada TERGUGAT !

DALAM POKOK PERKARA :
1.       Bahwa pada dasarnya TERGUGAT tetap menolak  seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT kecuali yang terang dan tegas serta dapat dibuktikan diakui kebenarannya oleh TERGUGAT  ;

2.       Bahwa seluruh jawaban yang telah TERGUGAT kemukakan dalam jawaban mohon kiranya dinyatakan termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil duplik yang saya ajukan ini ;

3.       Bahwa PENGGUGAT tidak memahami dan bisa mencerna baik jawaban TERGUGAT ,bahwa TERGUGAT tegaskan sekali lagi  uang sebesar Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta)pada pokoknya dalam bahasa yang sederhana telah berhasil diamankan dan diselamatkan oleh TERGUGAT dan telah diberikan kepada perusahaan sehingga kerugian perusahaan tidak terlalu besar akibat dugaan pencairan dana melalui data palsu debitur .......................,sudah selayaknya dan sepatutnya PENGGUGAT memberikan apresiasi atas dedikasi TERGUGAT yang berjuang segenap kemampuannya demi perusahaan bukan malah mencari-cari kesalahan ;

4.       Bahwa TERGUGAT sebagai MARKETING MANAGER tidak bertugas dan bertanggungjawab untuk menjaga kualitas pencairan pembiayaan nasabah melainkan tugas dari MARKETING MANAGER adalah mengelola dan membawahi para marketing di tingkat jajarannya untuk mencari nasabah sedangkan tugas vital seperti verifikasi dan pencairan nasabah diluar tugas dari marketing manager,jadi sungguh aneh bin ajaib bila PENGGUGAT sebagai pemberi kerja/Pengusaha tidak mengerti dan mengetahui apa tugas dari Pekerjanya sebagai MARKETING MANAGER sehingga patut diduga PENGGUGAT pura-pura tidak tahu atau lupa dengan  maksud dan tujuan untuk menindas dan mencari-cari kesalahan TERGUGAT ;

5.       Bahwa PENGGUGAT lagi-lagi tidak memahami dan mengerti aturan hukum dengan mengatakan seolah-olah seperti hakim yang mengadili sehingga dalam repliknya angka 5(lima) dalam Pokok perkara  menyatakan secara tegas dan lantang “karena fakta kesalahan itu sepenuhnya ada pada TERGUGAT sebagaimana terbukti...”,
untuk itu mohon kepada majelis yang memeriksa perkara ini memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk meminta bukti putusan pengadilan yang  menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan kesalahan tindak pidana penggelapan seperti yang dituduhkan PENGGUGAT agar dapat dibuktikan secara terang benderang tuduhan PENGGUGAT yang telah mencoreng harga diri TERGUGAT dan patut diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 :

( 1 ) Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu ke pada Pembesar Neger tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung,maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah,dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

6.       Bahwa  benar karena rasa dedikasi dan loyalitas kepada perusahaan TERGUGAT bersedia untuk menjadi SAKSI untuk itu sudah selayaknya PENGGUGAT mengerti dan memahami dedikasi dan loyalitas TERGUGAT serta mengerti dan memahami arti dari SAKSI,
Saksi berdasar KUHAP adalah :

“saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan-keterangan guna kepentingan penyidikan,penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”

7.       Bahwa PENGGUGAT tidak mengerti dan memahami hukum acara dengan mengatakan memiliki bukti yang cukup ,kalau PENGGUGAT memiliki bukti yang cukup kenapa Laporan Polisi Nomor LP/B/750/V/2014/Jtg/Restabes yang dituduhkan kepada TERGUGAT tidak dapat dibuktikan ? untuk itu TERGUGAT menghimbau kepada PENGGUGAT agar sadar dari kekhilafannya dan agar sedikit mendengar hati nurani dan perasaannya sebagai manusia supaya tidak asal tuduh dan tidak asal serang terhadap kehormatan, harga diri dan hak-hak TERGUGAT.
Bahkan sebaliknya TERGUGAT memiliki bukti-bukti lebih dari cukup atas tindakan kesewenang-wenangan PENGGUGAT dan arogansi PENGGUGAT serta tindakan “penindasan”PENGGUGAT terhadap kemanusiaan terutama hak-hak TERGUGAT sebagai pekerja yang telah dengan tega tanpa belas kasihan menahan Gaji Pekerja dan hak-hak lain TERGUGAT sebagai pekerja ,adapun yang menurut PENGGUGAT bukti dapat kami sanggah sebagai berikut :
7.1          Adanya draft SURAT PERNYATAAN dan KUASA tertanggal 07 April 2014 yang secara gamblang dan jelas bahwa surat pernyataan TERGUGAT berdasarkan arahan,paksaan dan tekanan dari saudara.......................... dan SURAT PERNYATAAN dan KUASA tersebut telah TERGUGAT CABUT !

7.2          Laporan Hasil Internal Control No ......................tertanggal ........... yang dibuat oleh internal control pada tanggal laporan.............. menyatakan bahwa yang bersalah secara fatal adalah AO sehingga dijatuhi SP3 dan diminta resign sedangkan TERGUGAT SECARA TERANG BENDERANG TIDAK DIKETEMUKAN INDIKASI MEMPERKAYA DIRI !!! Untuk itu mohon kepada PENGGUGAT untuk belajar membaca dan memahami kembali sebelum melontarkan tuduhan-tuduhan yang menurut TERGUGAT sangat sadis dan tidak bermoral serta tidak beretika !

7.3          PENGGUGAT mengkatagorikan TERGUGAT “tertangkap tangan”,membuktikan secara terang dan jelas PENGGUGAT tidak memahami dan belajar ILMU HUKUM secara baik dengan menganalogikan hukum,apabila internal control perusahaan mengkatagorikan TERGUGAT tertangkap tangan mohon disebutkan dan dibuktikan internal control yang mana ?karena berdasar laporan internal control tidak pernah TERGUGAT  melihat sedikitpun dikatagorikan “tertangkap tangan” sehingga lagi-lagi PENGGUGAT patut diduga NGAWUR dan MENGARANG-ARANG CERITA !

8.       Bahwa TERGUGAT tidak merasa merugikan perusahaan bahkan TERGUGAT merasa dengan penuh dedikasi telah mendarmabaktikan segenap kemampuannya  demi Perusahaan yang dicintai dan dibanggakan meskipun sekarang lara yang diderita akibat ditahannya gaji dan hak-hak TERGUGAT akibat tuduhan tanpa dasar,tanpa bukti dan mengada-ada ;

9.       Bahwa PENGGUGAT tidak bisa memahami dan mengerti jawaban tergugat meski sudah dijelaskan secara gamblang dan dalam bahasa yang sesederhana mungkin sebagaimana dimaksud dalam jawaban dalam pokok perkara angka 6(enam)huruf a ,yang pada pokoknya surat pernyataan yang dibuat adalah berdasar paksaan dan TERGUGAT sudah mencabut surat pernyataan tersebut ;

10.   Bahwa berdasar Surat Edaran Menakertrans bernomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 pada poin 3 huruf a disebutkan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

11.   Bahwa berdasar Pasal 158 Undang-Undang No 13 tahun 2003 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.012 / PUU-I/2004 perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada kerja dengan alasan pekerja telah melakukan kesalahan berat tanpa melalui putusan pengadilan.

12.   Bahwa TERGUGAT meragukan PENGGUGAT menjunjung tinggi hukum hal ini dibuktikan dengan PENGGUGAT tidak mematuhi:
1.   Anjuran Mediator Hubungan Industrial,
2. MEMO DINAS ................ yang notabene adalah dari PERUSAHAAN PENGGUGAT SENDIRI
3.  Komnas HAM ,
hingga justru malah PENGGUGAT menggugat TERGUGAT di Pengadilan Hubungan Industrial sehingga TERGUGAT sebagai pekerja merasa dipermainkan dan diinjak-injak harkat dan martabatnya bahkan dituduh tanpa bukti,dengan seenaknya PENGGUGAT melanggar asas praduga tak bersalah dan TERGUGAT merasa PENGGUGAT sebagai sosok yang AROGAN,KEJAM,TANPA PERASAAN,TIDAK BERPERI KEMANUSIAAN dan TANPA BELAS KASIHAN dengan menahan Gaji serta hak-hak TERGUGAT yang mengakibatkan keluarga TERGUGAT dalam kesengsaraan dan penderitaan bahkan anak-anak TERGUGAT terancam putus sekolah sehingga hal ini menarik perhatian Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia,bagi TERGUGAT sekedar mengharap secercah keadilan dan sedikit rasa belas kasihan serta rasa kemanusiaan dari Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ;
13.   Bahwa terhadap dalil-dalil PENGGUGAT selebihnya yang tidak memahami aturan hukum ketenagakerjaan dengan mendalilkan dan memaksakan peraturan perusahaan yang sama sekali tidak ada relevansinya,mengada-ada dan tidak berdasar menyerang hak-hak TERGUGAT dengan mendalilkan bahwa TERGUGAT mempunyai hutang kepada perusahaan yang tentunya akan jadi bahan tertawaan dalam dunia ketenagakerjaan sehingga tidak perlu ditanggapi dan sudah seharusnya ditolak ;
Bahwa berdasar dalil dan fakta sebagaimana yang TERGUGAT sampaikan diatas ,mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat dengan segala kerendahan hati dengan penuh rasa harapan akan keadilan,saya mohon untuk memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
1.       MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.       Menyatakan sah dan masih berlakunya Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

3.       Menetapkan dan Memerintahkan PENGGUGAT untuk membayarkan hak-hak TERGUGAT selaku karyawan sebagai berikut :
Gaji..................................... x............................................... =.....................................
THR..................... .................x.................................................=.....................................
Gaji ke-13................................................................................=......................................
                                                                                                                 
JUMLAH


      4.     Menghukum PENGGUGAT  untuk membayar biaya perkara ini,
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam Pengadilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)



Hormat Saya,
TERGUGAT


 
 .........................



Tidak ada komentar:

Posting Komentar