Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 23 Maret 2015

Persekutuan Perdata ( Maatschap )





Maatschap atau Persekutuan Perdata, adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.

Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:
1   a. Untuk kegiatan yang bersifat komersial
2   b. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.

Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon).
Mengenai Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).

Karakteristik dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan, tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris ataupun para pengacara.

Seperti halnya firma, maka dalam Maatschap para sekutu masing-masing bersifat independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya. Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada perbuatan yang bersifat kepemilikan, ataupun yang berarti Maatschap tersebut dengan suatu hutang atau kewajiban tertentu. Dalam hal demikian, maka perbuatan hukum dimaksud harus mendapat persetujuan dari sekutu yang lain.

Dalam pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya disebut “inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good will, dan know how. Good Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know how bisa berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap memiliki manfaat dan nilai ekonomisdalam bahasa Indonesia

Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut.

Maatschap atau yang lebih dikenal sebagai persekutuan perdata /perkongsian/kompanyon diatur dalam pasal 1618 hingga pasal 1652 KUHPer dan diartikan sebagai:
“suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (pasal 1618 KUHPer)”
sesuatu’ disini dapat diartikan dalam arti luas, yaitu bisa berupa uang atau juga bisa berupa barang-barang lain, ataupun kerajinan yang dimasukkan kedalam persekutuan sebagai kontribusi dari anggota atau mitra yang bersangkutan. ‘kerajinan’ yang dimaksud juga bisa berupa tenaga atau ketrampilan yang dimasukkan kedalam persekutuan karena hal ini merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya maatschap.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam KUHPer, dapat disimpulkan bahwa maatschap setidaknya mengandung unsur-unsur dibawah ini: 
a.      bertindak secara terang-terangan 
b.      harus bersifat kebendaan
c.     untuk memperoleh keuntungan
d.     keuntungan dibagi-bagikan antara anggota
e.     kerjasama ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum
f.      harus ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan
g.      diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya

Mengenai pendiriannya sendiri, maatschap dapat didirikan melalui perjanjian sederhana, dan tanpa pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya persetujuan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan secara lisan, namun tidak menutup kemungkinan juga bila ingin dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara otentik. Maatschap biasanya bertindak di bawah nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan merupakan persyaratan hukum.

Mengenai tanggung jawab, dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu tanggung jawab intern para sekutu, dan tanggung jawab ekstern terhadap pihak ketiga. Untuk yang pertama (intern), maka para sekutu dapat menunjuk salah seorang diantara mereka atau pihak ketiga untuk menjadi Pengurus Maatschap guna melakukan semua tindakan kepengurusan atas nama maatschap (pasal 1637 KUHPer). Bila tidak dijanjikan demikian, maka setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberikan kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama maatschap dan atas nama mereka (pasal 1639 KUHPer). Untuk yang kedua (ekstern), dalam pasal 1642 KUHPer dinyatakan bahwa “para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh utang maatschap dan masing-masing mitra tidak bisa mengikat mitra lainnya apabila mereka tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian, maka setiap sekutu berhak untuk bertindak atas nama persekutuan dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu, dengan catatan diberikan hak khusus bagi sekutu yang tidak setuju untuk dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut untuk mengajukan keberatan pada waktu yang telah ditentukan sehingga terbebas dari tanggung jawab atas tindakan tersebut.

Mengenai pembagian keuntungan dan kerugian, para sekutu bebas untuk menentukan bagaimana keuntungan maatschap akan dibagikan diantara mereka. Apabila hal ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian akan dibagikan seimbang menurut kontribusi setiap sekutu dan sekutu yang hanya mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh keuntungan atau kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil baik dalam hal uang maupun barang (pasal 1635 KUHPer). Namun perlu dcatat disini bahwa suatu janji untuk memberikan seluruh keuntungan pada salah seorang sekutu adalah batal, namun sebaliknya, janji yang mengatakan bahwa seluruh kerugian akan ditanggung oleh salah seorang sekutu adalah diperbolehkan

Bagaimana halnya bila maatschap bubar? Apa yang terjadi dengan kekayaan maatschap tersebut? Dalam pasal 1646 KUHPer, suatu maatschap dengan sendirinya bubar bila terjadi salah satu dari peristiwa dibawah ini:
1    - lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian maatschap;
2    - musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok permitraan;
3    - atas kehendak beberapa atau sesorang sekutu;
4    - jika seorang sekutu ditempatkan dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit

Bila maatschap bubar, maka harta kekayaan maatschap akan dibagi kepada anggota maatschap berdasarkan perjanjian terdahulu, setelah dikurangi utang-utang terhadap pihak ketiga. Bagaimana bila kekayaan maatschap justru tidak cukup untuk membayar utang? Kembali pada karakteristik maatschap itu sendiri, maka utang tersebut akan ditanggung bersama (tanggung renteng) oleh para sekutu berdasarkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

Cara yang tersebut pertama kiranya tidak memerlukan penjelasan. Sebagaimana halnya dengan semua perjanjian yang dibuat untuk suatu waktu tertentu, maka suatu perjanjian persekutuan yang dibuat untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian berakhir apabila waktu itu habis.
Para pembentuk perseroan (maatschap) dapat menyimpang dari penentuan ini yaitu menentukan cara-cara lain untuk terhentinya perseroan.

Misalnya ada cara terhenti maatschap yang tidak disebutkan oleh pasal 1646, yaitu pembubaran maatschap oleh hakim, yang dimaksudkan oleh pasal 1647 KUHPer, dan lagi kalau ada persetujuan baru antara segenap peserta untuk menghentikan persetujuan perseroan semula.
Cara yang tersebut ke-2, diatur lebih lanjut oleh pasal 1648 KUHPer, sebagai berikut:

Apabila yang dimaksudkan dalam maatschap ialah hanya pemakaian saja dari suatu barang dan hak milik atas barang itu tetap berada di tangan si peserta yang memasukkan barang itu maka maastchap tentu berhenti kalau barangnya musnah terbakar.
Apabila yang dijanjikan dimasukkan dalam maastchap ialah hak miliknya atas barang, maka perbedaan, apakah barang itu sudah atau belum dimasukkan. Kalau belum, maka maastchap terhenti dengan musnahnya barang. Kalau sudah, maka maastchap menderita kerugian akibat dari musnahnya barang, dan kerugian ini mungkin sekali telah ditanggung dengan suatu asuransi.
Cara yang tersebut ke-3 diatur lebih lanjut oleh pasal 1619 dan 1650 sebagai berikut:
Kalau umur maastchap tidak ditetapkan lebih dulu, maka tiap peserta berhak menghentikan maastchap secara memberitahukan kepada peserta-peserta lain (opzegging) tetapi penghentian ini harus dilakukan secara jujur dan tidak pada waktu, yang tidak layak maastchap dihentikan (ontijding).

Sebagai contoh dari ketiadaan kejujuran disebutkan peristiwa, dalam mana seorang peserta yang menghentikan itu, bermaksud untuk menikmati sendiri suatu keuntungan, yang semula oleh segenap peserta diharapkan akan dinikmati bersama.

Sebagai contoh daripada waktu yang tidak layak (ontijdig) untuk penghentian maastchap, disebutkan keadaan dalam mana barang-barang kekayaan adalah baru berkurang, tetapi ada harapan kemudian barang tersebut akan bertambah, maka ada bainya terhentinya maastchap ditangguhkan dahulu.
Hak untuk menghentikan maastchap ini dapat ditiadakan pada waktu pembentukan maastchap.
Tetapi kalau ini terjadi, masih ada jalan untuk menghabiskan perhubungan hukum yang tidak diingini, dengan jalan mempergunakan pasal 16478, yaitu dari hukum dapat diminta supaya membubarkan maastchap, kalau ada alas an sah (wettige redden). Dan sebagai contoh disebutkan: apabila peserta lain tidak memenuhi kewajiban yang dijanjikan, atau apabila peserta lain oleh karena sakit tidak dapat mengurus maastchap sebai-baiknya, dan selanjutnya ditegaskan, bahwa hakimlah yang menentukan ketetapan atau pentingnya dari alasan yang dikemukakan untuk membubarkan maastchap.

Dari dua contoh disebutkan oleh pasal 1647 tadi, dapat disimpulkan, bahwa, pada umumnya sebagai alasan yang sah dapat dianggap perbuatan-pernuatan dari peserta lain atau keadaan-keadaan, yang mengakibatkan kerjasama antara para peserta untuk tujuan maastchap adalah tidak mungkin lagi atau menjadikan amat sukar.

Dalam hal kematian salah seorang peserta, menurut pasal 1651dasar dijanjikan, bahwa, apabila seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli warisnya, atau diantara para peserta lainnya.

Kalau terjadi peristiwa yang belakangan ini disebutkan ini menutur ayat (2), para ahli waris dari almarhum peserta hanya dapat minta pembagian kekayaan maastchap menurut keadaan pada waktu wafatnya si almarhum itu,akan tetapi apabila pada waktu itu masih ada hal-hal yang harus dilaksanakan, maka untung rugi dari pelaksanaan itu dinikmati atau diderita pula oleh para ahli waris.

Pada akhirnya, pasal 1652 menentukan, kalau sebagai akibat dari penghentian, kekayaan harus dibagi diantara para peserta, maka berlakulah pasal-pasal dari BW mengenai pembagian boedel-warisan dari seorang yang meninggal dunia (pasal 1066 dan seterusnya).
Pembagian ini yang lazimnya juga dinamakan “liquidate”, mungkin sekali baru dapat dilaksanakan agak lama sesudah maastchap dihentikan.

KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com

Tag :
Balakrama Jaya-Jaya- Wijayanti
Kantor Hukum Balakrama Corporate Lawyer,in house lawyer,pengacara,advokat,mediatorbersertifikat,profesional hukum,penegak keadilan,penegak hukum,perdata,pidana,TUN,PHI,Pengadilan,Kepolisian,Kejaksaan,PERADI,IMBHI,IMC,Mediator Center,Hukum,Tata Negara,Pemerintahan,Kerajaan,Perceraian,Konflik,sengketa,Keadilan,Rakyat,Perbankan,Perizinan,birokrasi,legislasi
balakrama-balakrama-balakrama-balakrama-balakrama-balakrama-balakrama
balakrama balakrama balakrama balakrama balakrama balakrama balakrama balakrama
BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA
Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama
KANTOR HUKUM BALAKRAMA – KANTOR HUKUM BALAKRAMA – KANTOR HUKUM BALAKRAMA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar