Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Selasa, 17 Maret 2015

IJIN GANGGUAN TEMPAT USAHA ( HO )

Ijin Gangguan Tempat Usaha (HO) adalah ijin yang diperlukan untuk mendirikan atau menggunakan tempat-tempat bekerja berdasar ketentuan HINDER ORDONANTIE STBL Tahun No. 226 yang telah diubah dan di tambah dengan STBL Tahun 1940 No. 450
 
Macam HO :
1.  HO Baru
2.  HO Khusus 1 (TOWER)
3.  HO Khusus 2 (SPBU)
4.  HO Khusus 3 (SPBE)
5.  HO Khusus 4 (RUMAH SAKIT)
6.  HO Khusus 5 (HOTEL BINTANG 3 S/D 4)
7.  HO Khusus 6 ( TEMPAT HIBURAN)
8.  HO Perpanjangan
9.  HO Perubahan
10.HO MB Baru
11.HO MB Perpanjangan
12.HO MB Perubahan
 
SYARAT :
* Fotocopy KTP yang masih berlaku
* Fotocopy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV, FA/UD)
* Fotocopy sertifikat Tanah
* Fotocopy IMB, IPB dan rekomendasi Lokasi
* Fotocopy surat perjanjian sewa (jika mengontrak/menyewa)
* Fotocopy bukti lunas PBB terakhir
* Fotocopy NPWP
* Gambar situasi tempat usaha
* Surat Pernyataan sewa / kontrak
* Dokumen AMDAL, UKL, UPL, Surat Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan
 
Masa Berlaku :
* Apabila sesuai RUTRK, ijin berlaku selama 5 tahun
* Perusahaan dengan fasilitas PMDN /PMA yang tempat usahanya sesuai RUTRK, ijin berlaku selamanya
* Untuk tempat usaha : diskotik, cafe, karaoke, pub, bar, panti pijat, bilyard, penjualan bahan bakar, dan tempat usaha lain yang di nilai dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tinggi , ijin berlaku 3 tahun



 KANTOR HUKUM BALAKRAMA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar