Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Kamis, 12 Maret 2015

KLAIM ASURANSI DAN PENANGGULANGAN KECURANGANNYA

Penanggulangan kecurangan klaim asuransi harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua unsur terlibat tidak hanya sebagian saja yang mempunyai upaya dan concern terhadap hal tersebut.

Perlu diingat, kejahatan asuransi telah membebani industri asuransi dengan biaya yang sangat tinggi dan juga sangat merugikan nasabah-nasabah asuransi yang "jujur".

Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah yang real yang komprehensif dilakukan oleh para pelaku industri asuransi yang akan terkena dampak langsung dan regulator.

A. Regulator

Salah satu cara membatasi ruang gerak pelaku "insurance fraud" adalah membuat daftar hitam (black list) namun harus ada payung hukum terkait dengan hal ini, sehingga tidak ada lagi kegamangan pelaku asuransi untuk ikut serta di dalam memerangi kecurangan klaim.

Tanpa adanya payung hukum akan sulit diharapkan partisipasi aktif dari pelaku industri karena mereka mungkin khawatir digugat oleh "nasabah" yang namanya masuk di dalam "black list". Karena dengan masuknya ke dalam list tersebut maka yang bersangkutan (individu ataupun perusahaan) tidak dapat lagi membeli polis asuransi.

Saat ini perusahaan asuransi menanggulangi kecurangan asuransi secara individu, sporadis dan tidak terencana. Akibatnya para pelaku kecurangan asuransi tetap bebas mengulangi perbuatannya dengan berpindah dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi lain.

B. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi sebagai pelaku utama harus memainkan peran aktif dalam proses penanggulangan penanggulangan kecurangan klaim. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk meminimalisir kerugian dari kecurangan klaim antara lain sebagai berikut :

Berhati-hati di dalam proses assessment (akseptasi) nasabah baru. Sebaiknya dapatkan informasi yang mendalam terkait dengan nasabah tersebut terutama "claim history". Dari claim history akan tampak pola terkait "moral hazard" atau "physical hazards".

Diupayakan melakukan survey dengan kriteria tertentu, misalkan dengan nilai pertanggungan min 500 juta untuk jenis asuransi tertentu dan obyek pertanggungan tertentu harus dilakukan survey. Survey sangat bermanfaat bagi "underwriters" untuk mememutuskan menerima dan menolak penutupan.

Pada saat terjadi klaim dilakukan upaya-upaya tuntas dan hati-hati terutama sudah muncul kecurigaan awal akan adanya kecurangan klaim.

Membuat forum komunikasi atau apapun bentuknya yang merupakan pertemuan rutin dalam periode tertentu dengan tujuan untuk urun rembuk perusahaan asuransi terkait dengan kecurangan klaim dan nasabah-nasabah "nakal"



KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com




 http://agent212.blogspot.com/2012/12/penanggulangan-kecurangan-klaim-asuransi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar