Pada abad ke XIX disebut sebagai abad kodifikasi disebabkan :
a. Sebagai reaksi terhadap ketidakpastian dan ketidak seragaman hukum kebiasaan yang terjadi pada abad tersebut. Usaha untuk penyeragaman hukum dengan jalan kodifikasi yang menuangkan hukum secara lengkap dan sistematis dalam kitab undang-undang.
b. Pada abad ini Undang-undang dijadikan sebagai satu-satunya sumber hukum , yang dianggap cukup lengkap dan jelas, yang berisi semua jawaban terhadap semua persoalan hukum.
Fungsi Hakim pada era kodifikasi ini hanya sebagai corongnya undang-undang (Bouche de la loi). Hakim hanya berkewajiban untuk menerapkan peraturan hukum pada peristiwa yang kongkrit dengan bantuan metode penafsiran terutama penafsiran gramatikal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar