Menurut A.A.H.
Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen formal
yang memuat:
a) Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu lampau
b) Tingkatan-tingkatan
perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa
c) Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan
datang.
d) Sutau
keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Selanjutnya menurut pendapat “Sri
Sumantri (1979:45) konstitusi pada umumnya memuat:
a)
Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia dan warga negara
b)
Ditetapkannya susunan ketatanegaraan
suatu negara yang bersifat fundamental;
c)
Adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Pedapat lain menurut Miriam
Budiardjo (1977:101), setiap UUD/Konstitusi memuat ketentuan tentang:
a) organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan
judikatif, dan sebagainya;
b) hak-hak asasi manusia;
c) prosedur mengubah UUD
d) Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar