Menurut A.A.H.
Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen formal
yang memuat:
a)      Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu lampau
b)      Tingkatan-tingkatan
perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa
c)      Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan
datang.
d)     Sutau
keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
      
Selanjutnya menurut pendapat “Sri
Sumantri (1979:45) konstitusi pada umumnya memuat: 
a)        
Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia dan warga negara
b)       
Ditetapkannya susunan ketatanegaraan
suatu negara yang bersifat fundamental;
c)        
Adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Pedapat lain menurut Miriam
Budiardjo (1977:101), setiap UUD/Konstitusi memuat ketentuan tentang:
a)      organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan
judikatif, dan sebagainya;
b)       hak-hak asasi manusia;
c)       prosedur mengubah UUD
d)     Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar