Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 13 Februari 2016

ISI ATAU MUATAN KONSTITUSI


Menurut A.A.H. Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:
a)      Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
b)      Tingkatan-tingkatan perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa
c)      Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.
d)     Sutau keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
     
Selanjutnya menurut pendapat “Sri Sumantri (1979:45) konstitusi pada umumnya memuat:
a)         Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
b)        Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
c)         Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Pedapat lain menurut Miriam Budiardjo (1977:101), setiap UUD/Konstitusi memuat ketentuan tentang:
a)      organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan judikatif, dan sebagainya;
b)       hak-hak asasi manusia;
c)       prosedur mengubah UUD
d)     Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar