Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Minggu, 14 Februari 2016

PERKEMBANGAN KONSTITUSI


A.   Perkembangan Konstitusi Yunani
Konstitusi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Dimulai sejak zaman Yunani Kuno yang dapat dibuktikan dengan memperhatikan pendapat Plato yang membedakan istilah nomoi dan politiea. Nomoi berarti undang-undang, sedangkan politiea berarti Negara atau dapat disepadankan dengan pengertian kostitusi. Politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi daripada nomoi, karena politea mempunyai kekuasaan membentuk sedangkan pada nomoi tidak ada, karena ia hanya merupakan materi yang harus dibentuk agar tidak bercerai-berai. Akan tetapi pada masa itu konstitusi masih diartikan secara materiil saja, karena belum dibuat dalam suatu naskah tertulis sebagaimana dikenal pada masa kini. Pada masa kejayaannya (antara tahun 624-404 SM) Athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11 konstitusi. Pada masa itu Aristoteles sebagai murid terbesar Plato berhasil mengumpulkan 158 konstitusi dari berbagai negara sehingga diakui sebagai orang pertama yang mela kukan studi perbandingan konstitusi.
Di dalam kebudayaan Yunani penggunaan istilah UUD berkaitan erat dengan ucapan Resblica constituere yang memunculkan semboyan “Prinsep Legibus Solutus est, Salus Publica Supreme Lex” yang artinya rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur negara oleh karena Raja adalah satu-satunya pembuat undang-undang, sehingga kekuasaan raja sangat absolut.
Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata Bagi bangsa Yunani,Negara merupakan seluruh pola pergaulannya, sebuah kota tempat terpenuhinya semua kbutuhannya secara material dan spiritual. Keberadaan Negara, kataAristoteles, tidak semata mata untuk memungkinkan adanya kehidupan, tetapi untuk membuat kehidupan bias berjalan dengan baik. Menurut Plato dan Aristoteles, ujian atas kewarganegaraan yang baik adalah kepatuhannya terhadap undang-undang atau konstitusi.(CF.Strong,Asal Usul Perkembanganh Negara Konstitusional:24-25).
Dalam kondisi ini para filosof Yunani memulai pemikiran politiknya, antara lain Plato, Socrates clan Aristoteles. Dalam bukunya The Laws (Nomoi) Plato menyebutkan bahwa “Our whole state is animitation of the best and noblest life“, Socrates dalam bukunya Panathenaicus maupun dalam Areopagiticusmenyebutkan “the politeia is the soul of the polis with power over it like that of the mind over the body“, keduanya sama-sama menunjuk kepada pengertian konstitusi. Demikian pula Aristoteles dalam bukunya Politicsmengkaitkan pengertian kita tentang konstitusi dalam frase “in a sense of life of the city“. Apa yang tidak dimiliki konstitusionalisme politik Yunani adalah sesuatu yang penting bagi kelanjutan eksistensi bentuk pemerintahan seperti itu, yaitu kemampuan untuk bergerak seiring dengan perubahan zaman dan memenuhi kebutuhan baru yang muncul.
Dalam bahasa Yunani Kuno tidak dikenal ada nya istilah yang mencerminkan pengertian ka ta jus ataupun constitutio sebagaimana dalam tra disi Romawi yang datang kemudian. Dalam ke se luruhan sistem berpikir para filosof Yunani Kuno, perkataan constitution adalah seperti apa yang kita maksudkan sekarang ini. Perkata an consti tution di zaman Kekaisaran Romawi (Roman Empire), dalam bentuk bahasa latinnya, mula-mula digunakan se ba gai istilah teknis untuk menyebut the acts of legisla tion by the Empe ror. Bersamaan dengan banyak aspek dari hukum Romawi yang dipinjam ke dalam sistem pemikiran hukum di kalangan gereja, maka istilah teknis constitutionjuga dipinjam untuk menyebut peraturan-peraturan eklesiastik yang berlaku di seluruh gereja atau pun untuk beberapa peraturan eklesiastik yang ber laku di gereja-gereja tertentu (ecclesiastical province). Oleh karena itu, kitab-kitab Hukum Romawi dan Hukum Ge reja (Kano nik) itulah yang sering dianggap sebagai sum ber rujukan atau referensi paling awal mengenai peng gu na an perkataan constitution dalam sejarah.
Dalam perkembangannya, bangsa Romawi yang sedang melebarkan sayap kerajaan dunianya, berubah dari negara polis (city state), menjadi suatu imperium (kerajaan dunia) yang dapat mempersatukan seluruh daerah peradaban dalam suatu kerajaan. Pada zaman Romawi, meskipun ilmu ketatanegaraan tidak mengalami perkembangan yang pesat dikarenakan, pada masa Romawi lebih menitikberatkan persoalan -persoalan praktis daripada masalah-masalah teoritis, namun pemikiran-pemikiran hukum pada zaman Romawi sangat mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan pada abad berikutnya. Beberapa bukti di antara nya;
Pertama, pada saat terjadi pertentangan antara kaum patricia (kaum ningrat) dengan kaum Plebeia (kaum gembel, rakyat jelata). Pertentangan ini dapat diselesaikan dengan sebuah undang-undang yang terkenal dengan nama Undang-Undang 12 Meja. Kedua, penggunaan istilah ius gentiumpertamakalinya digunakan pada zaman Romawi untuk menunjukkan bahwa kerajaan Romawi telah membedakan hukum bagi orang-orang Romawi dan di luar Romawi. Bagi orang Romawi diberlakukan ius civil, sedangkan di luar Romawi (bukan Romawi Asli) diberlakukanius gentium(yang dikenal dengan sebutan hukum antar negara). Ketiga, penggunaan perkataan lex dikenal pada masa Romawi. Lex ini dipahami sebagai konstitusi untuk menentukan bagaimana bangunan kenegaraan harus dikembangkan, yang kemudian menjadi kata kunci untuk memahami konsepsi politik dan hukum.
Pada dasarnya gagasan konstitusi dan konstitusionalisme pada masa Romawi sudah terlihat. Namun demikian, gagasan konstitusionalisme ini sungguh sangat disayangkan harus lenyap seiring dengan kekalahan bangsa Romawi oleh suku bangsa Eropa Barat dan benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400).
Mula-mula, Romawi adalah sebuah monarki, tetapi kemudian raja-rajanya diturunkan dengan paksa. Sekitar 500 SM., republic mulai muncul secara jelas, disusul dengan perebutan kekuasaan antar golongan (Patrician-bangsawan dan Plcbeians-buruh petani) yang berlangsung lama dan berakhir (300 SM) dengan ditetapkannya persamaan hak terhadap rakyat jelata yang dilindungi oleh para pejabat yang dipilih khusus untuk itu yang disebut Tribunes. Dalam konstitusi repulik ini,ada tiga elemen pemerintahan yang diharapkan dapat saling memeriksa dan mengimbangi (balance and check) satu sama lain. Yang pertama adalah elemen monarki (diserahkan dari tangan raja semula) yang memanifestasikan dirinya dalam bentuk jabatan penasihat. Elemen kedua adalah elemen aristokratis yang diwujudkan dalam bentuk Senat,sebuah majelis yang dalam suatu masa memiliki kekuasaan legislative yang sangat besar. Elemen ketiga adalah elemen demokratis yang berupa pertemuan-pertemuan rakyat dalam tiga jenis konvensi yang dibagi berdasarkan tanah atau rakyat (cury, century, atau suku bangsa)
Demokrasi Romawi, seperti juga demokrasi Negara-kota Yunani, merupakan demokrasi primer atau demokrasi langsung, sedangkan gagasan perwakilan adalah hal yang asing bagi keduanya. Teori kekuasaan Kekaisaran Romawi dapat dihimpun dengan jelas dan Institutes dan Digest Kaisar Justinian (538-565 M), penyusun terkenal hukum Romawi (Roman Law). Walaupun kekuasaan yang sebanarnya hanya terbatas pada Kekaisaran Romawi di belahan timur dan berpusat di Konstantinopel. Konstitusi Romawi yang di mulai sebagai suatu perpaduan harmonis antara elemen monarki,aristokrasi,dan demokrasi telah berakhir sebagai suatu aristokrasi yang tidak bertanggungjawab. Perasaan nasional sama sekali tidak ada dalam Imperium Romawi.
Berpengaruhnya abadi konstitusionalisme Romawi, pertama,Hukum Romawi (Roman Law) berpengaruh besar terhadap sejarah hukum Eropa continental. Kedua, kecintaan bangsa Romawi akan ketenteraman dan kesatuan sangat kuat sehingga orang-orang di Abad Pertengahan terobsesi dengan gagasan kesatuan politik dunia untuk menghadapi kekuatan disintegrasi. Ketiga,konsepsi dua sisi kedaulatan legal kaisar-pada satu sisi, kesenangan hatinya adalah hokum dan di sisi lain, kekuasaannya dianggap berasal dari rakyat-berlangsung selama berabad-abad dan bertanggung jawab atas dua pandangan berbeda tentang hubungan pemerintah dan pihak yang diperintah di Abad Pertengahan. (C.F Stong,2010 : 26-32).
C.    Perkembangan Kostitusi Abad Pertengahan
Bermula dari Holly Roman Empire yang didirikan oleh Charles Agung pada 800 M,. dimana pemerintahannya sangat berbeda dengan Kekaisaran Romawi semula. Holly Roman Empire adalah Kekaisaran Roma yang telah dimodifikasi secara territorial, rasial,social, politik dan spiritual hingga mencapai taraf yang di sana konstitusionalisme Roma lama lenyap seluruhnya. Sebelum kekaisaran Charles Agung mengembangkan konstitusi, kekaisaran itu terpecah-pecah diantara para penerusnya yaitu timbul masalah konstitusional perebutan kekuasaan antarbangsa yaitu eksperimen yang umumnya dikenal sebagai Gerakan Dewan (Conciliar Movement) antara lain Dewan Umum, Dewan Pisa (1409), Dewan Constance (1414-1418) dan Dewan Basel (1431-1439). Sehingga fenomena feodalisme kemudian berkembang pesat di seluruh Eropa. Feodalisme adalah salah satu jenis konstitusionalisme Abad Pertengahan karena dalam beberapa taraf tersusun menjadi suatu bentuk pemerintahan social dan politik yang dapat diterima secara umum. Ciri utamanya adalah pembagian Negara menjadi unit-unit kecil. Prinsip umum feodalisme adalah “setiap orang harus punya penguasa. Kejahatan feodalisme terletak pada sedemikian banyaknya kekuasaan yang diberikan pada baron-baron tinggi dan proporsisi kekuatan mereka di masa itu yang terhambat ketika Negara kesatuan bangkit. (C.F Strong, 2010: 32-35)
            Sehingga pada abad pertengahan perkembangan konstitusi didukung oleh aliranmonarchomachen yang terutama terdiri dari golongan Calvinis. Aliran ini tidak menyukai kekuasaan mutlak raja. Untuk mencegah raja bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat, aliran ini menghen daki suatu perjanjian antara rakyat dan raja. Perjanjian antara rakyat dan raja dalam kedudukan yang sederajat menghasilkan naskah yang disebut Leges Fundamentalis yang memuat hak dan kewajiban masing-masing. Raja tidak hanya dapat dimintai pertanggungjawaban tetapi juga dapat dipecat bahkan dibunuh jika memang perlu.
            Perjanjian antara rakyat dan raja ini lambat laun dituangkan dalam suatu naskah tertulis. Adapun tujuannya adalah agar para pihak dapat dengan mudah mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu, memudahkan salah satu pihak yang merasa dirugikan menuntut pihak lain yang melanggar perjanjian.
           Perjanjian yang berisi hak dan kewajiban itu dapat juga terjadi antara raja dengan para bangsawan. Para bangsawan berhak meminta perlindungan kepada raja. Sementara itu, raja berhak meminta bantuan para bangsawan jika terjadi perang. Bahkan perjanjian dapat dilakukan antara orang-orang sebelum ada negara. Dalam sejarah para kolonis yang menuju benua Amerika sudah membuat perjanjian ketika masih berada di kapal “Mayflower“.
         Semula konstitusi dimaksudkan untuk mengatur dan membatasi wewenang penguasa, menjamin hak (asasi) rakyat, dan mengatur pemerintahan. Seiring dengan kebangkitan paham kebangsaan dan demokrasi, konstitusi juga menjadi alat mengkonsolidasikan kedudukan politik dan hukum dengan mengatur kehidupan bersama untuk mencapai cita-cita. Itulah sebabnya pada zaman sekarang konstitusi tidak hanya memuat aturan hukum, tetapi juga merumuskan prinsip-prinsip hukum, haluan negara, dan patokan kebijaksanaan yang secara keseluruhan mengikat penguasa.
         Pada abad pertengahan ini terdapat beberapa istilah yang dipakai pada zaman Romawi yang substansinya mengilhami peraturan-peraturan dalam negara pada periode berikutnya. Seperti misalnya, terdapat kodifikasi hukum yaitu kodifikasi hukum yang diselenggarakan oleh raja, disebut Corpus Juris, dan kodifikasi yang diseleng garakan oleh Paus Innocentius, yaitu peraturan yang dike luarkan oleh gereja yang disebut Corpus Juris Connonici. Yang terpenting dalam penulisan ini adalah Corpus Juris, yang terdiri dari empat bagian :
1. Instituten, ini adalah sebuah ajaran, tapi mempunyai kekuatan mengikat seperti Undang-Undang, kalau dalam Undang-Undang itu mengenai sesuatu hal tidak terdapat pengaturannya, maka pengaturan mengenai hal tersebut dapat dilihat dalam Instituten tadi.
2. Pandecten, ini sebetulnya merupakan penafsiran saja dari para sarjana terhadap suatu peraturan.
3.  Codex, ini adalah peraturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah/penguasa.
4.  Novellen, ini adalah tambahan dari suatu peraturan atau undang-undang.
Selanjutnya konstitusi merupakan sumber hukum terpenting dan utama bagi negara. Pada zaman modern hampir dapat dikatakan tidak ada negara yang tidak mempunyai konstitusi. Dengan demikian antara negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada tanggal 14 September 1791 tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
D. Perkembangan Konstitusi Islam
Perkembangan konstitusi dan konstitusionalisme juga dapat dilacak pada peradaban negara-negara Islam. Ketika bangsa Eropa berada dalam keadaan kegelapan pada abad pertengahan (the dark age), di Timur Tengah tumbuh dan berkembang pesat perada ban baru di lingkungan penganut ajaran Islam. Atas penga ruh Nabi Muhammad SAW, ba nyak sekali inovasi-inovasi baru dalam kehidupan umat manusia yang di kembangkan menjadi pen dorong kemajuan peradaban. Salah satunya ialah penyusunan dan penandatanganan per setujuan atau perjanjian bersama di antara kelom pok-kelompok penduduk kota Madinah untuk ber sama-sama membangun struktur kehidupan ber sama yang di kemudian hari berkembang men jadi kehidupan ke ne gara an dalam pengertian modern sekarang. Naskah per setujuan bersama itulah yang selanjutnya dikenal sebagai Piagam Madinah (Madinah Charter).
          Piagam Madinah ini dapat disebut sebagai piagam tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan penger tian konstitusi dalam arti modern. Piagam ini dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil pen du duk kota Madinah tak lama setelah beliau hijrah dari Mekkah ke Yastrib, nama kota Madinah sebelum nya, pa da tahun 622 M. Para ahli menyebut Piagam Madinah ter sebut dengan berbagai macam istilah yang berlainan satu sama lain
          Para pihak yang mengikatkan diri atau terikat dalam Piagam Madinah yang berisi per janjian masya rakat Madinah (social contract) tahun 622 M ini ada tiga belas kelompok komu nitas yang secara eksplisit disebut dalam teks Piagam. Ketiga belas komunitas itu adalah (i) kaum Mukminin dan Muslimin Muhajirin dari suku Quraisy Mekkah, (ii) Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib, (iii) Kaum Yahudi dari Banu ‘Awf, (iv) Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah, (v) Kaum Yahudi dari Banu al-Hars, (vi) Banu Jusyam, (vii) Kaum Yahudi dari Banu Al-Najjar, (viii) Kaum Yahudi dari Banu ‘Amr ibn ‘Awf, (ix) Banu al-Nabit, (x) Banu al-‘Aws, (xi) Kaum Yahudi dari Banu Sa’labah, (xii) Suku Jafnah dari Banu Sa’labah, dan (xiii) Banu Syuthaybah.
         Secara keseluruhan, Piagam Madinah tersebut berisi 47 pasal. Pasal 1, misalnya, mene gas kan prinsip per satuan dengan menyatakan: “Innahum ummatan wa hi­datan min duuni al-naas” (Sesungguhnya mereka ada lah ummat yang satu, lain dari (komunitas) manusia yang lain). Dalam Pasal 44 ditegaskan bahwa “Mereka (pa ra pendukung piagam) bahu membahu dalam meng ha dapi penyerang atas kota Yatsrib (Madinah)”. Dalam Pasal 24 dinyatakan “Kaum Yahudi memi kul biaya ber sama kamu mukminin selama dalam peperangan”. Pasal 25 menegaskan bahwa “Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf ada lah satu umat dengan kaum mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kamu mukminin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan yang jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya sendiri.” Jaminan persamaan dan persatuan dalam kera ga man tersebut demi kian indah dirumuskan dalam Pia gam ini, sehingga dalam menghadapi musuh yang mung kin akan menyerang kota Madinah, setiap warga kota di tentukan harus saling bahu membahu.
          Dalam hubungannya dengan perbedaan keimanan dan amalan keagamaan, jelas diten tu kan adanya kebeba san beragama. Bagi orang Yahudi sesuai dengan agama mereka, dan bagi kaum mukminin sesuai dengan agama mereka pula. Prinsip kebersamaan ini bahkan lebih tegas dari rumusan al-Quran mengenai prinsip lakum diinu kum walya diin (bagimu agamamu, dan bagiku agama ku) yang menggunakan perkataan “aku” atau “kami” ver sus “kamu”. Dalam piagam digunakan perkataan mere ka, baik bagi orang Yahudi maupun bagi kalangan mukminin dalam jarak yang sama dengan Nabi. HalH
           Selanjutnya, pasal terakhir, yaitu Pasal 47 berisi ketentuan penutup yang dalam bahasa Indonesianya adalah:
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa. (tertanda Muhammad Rasulul lah SAW).
Dapat dikatakan bahwa lahirnya Piagam Madinah pada abad ke 7 M itu merupakan inovasi yang paling pen ting selama abad-abad pertenga han yang memulai suatu tradisi baru adanya perjanjian bersama di antara kelompok-kelompok masyarakat untuk bernegara dengan naskah perjanjian yang dituangkan dalam bentuk yang tertulis. Piagam Madinah ini dapat disebut sebagai konstitusi tetulis pertama dalam sejarah umat manusia, meskipun dalam pengertiannya sebagai konstitusi mo dern yang dikenal dewasa ini.
Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787-lah yang pada umumnya dianggap sebagai konstitusi ter tulis pertama. Peristiwa penandatangan Pia gam Madinah itu dicatat oleh banyak ahli sebagai per kembangan yang paling modern di zamannya, sehingga mempengaruhi berbagai tradisi kene gara an yang ber­kembang di kawasan yang dipe ngaruhi oleh peradaban Islam di kemudian hari. Bahkan pada masa setelah Nabi Muhammad SAW wafat, kepemimpinan dilanjutkan oleh empat khalifah pertama yang biasa dikenal dengan se bu tan Khalifatu al-Rasyidin, yaitu Abubakar, Umar ibn Khat tab, Utsman ibn Affan, dan Ali ibn Abi Thalib.
E.  Perkembangan Konstitusi Inggris
  Parlemen pertama di Inggris yang terdiri dari wakil-wakil county dan kota dibentuk pada 1265. Sejak tahun1295, tahun “Parlemen Model” Edward I, parlemen-parlemen bersidang dengan interval waktu yang tidak tetap,terutama bertujuan untuk memberikan dana bantuan keuangan kepada raja. Namun pada akhir abad ke-14,muncul alasan baru bagi keberadaan parlemen. Tahun 1399, Raja Richard II diturunkan dengan paksa  dan seorang keturunan keluarga Edward III yang lebih muda, wangsa Lancaster, merebut tahta. Karena tidak memiliki hak waris keturunan yang sebenarnya,Raja Henry IV dan para penerusnya bergantung pada Parlemen untuk mengesahkan kedudukan mereka. Meskipun demikian, kelemahan posisi wangsa Lancaster semakin bertambah dengan kekalahannya dalam perang melawan Perancis dan ketidakmampuan Raja Henry IV yang penurunan tahtanya diakibatkan oleh Perang Mawar. Raja Edward IV, harus meneruskan perang yang semakin mendekat akibat kekalahan saudaranya, Richard III di Boswoth oleh Henry Tudor tahun1485. Peristiwa inilah yang mengawali berdirinya monarki yang sesekali disebut Despotisme Tudor (Tudor Despotism).Despotisme Tudor memiliki tiga orang pemerintahan yaitu Dewan,Parlemen dan Hakim-hakim setempat (the Justices of the Peace).Dewan adalah kaki tangan raja dibagian eksekutif.
          Perang saudara (1642-1649) benar-benar menghancurkan kesempatan apapun yang ada di Inggris untuk mendirikan tipe despotisme terbuka (Englightened Despotism) yang telah berkembang pesat di Eropa continental.
           Fakta penting Revolusi  tahun 1688,pertama, penguasaan urusan Negara telah di alihkan secara efektif dari Raja kepada “Raja dalam Parlemen”; kedua,perubahan ini ditetapkan berdasarkan undang-undang,dimana sebelumnya yang berlaku hanya  hokum adat-istiadat dan konvensi.
          Berbagai macam undang-undang yang disahkan selama masa Revolusi Tahun 1688-1689 menetapkan kedaulatan Negara Inggris berada di tangan Parlemen, karena the Bill of Right dan the Mutiny Act- Undang-Undang Pemberontakan memberi Parlemen kekuasaan atas angkatan bersenjata. Fungsi eksekutif dalam Parlemen tetap berada ditangan raja dan menteri-menterinya. Tetapi selama abad ke-18, telah berkembang system kabinet yang dibangun atas partai-partai dengan perkembangan konvensi murni.
           Sejarah hukum Negara telah menetapkan asas dasar yang dikenal dengan “Rule of Law” (Kedaulatan Hukum), yang artinya persamaan kedudukan semua warga Negara dari tingkatan apapun di hadapan hukum. Di satu sisi, undang-undang seperti Habeas Corpus (1679) dan the Act of Setttlement (1701) telah menjamin kekebalan warga Negara dari kesalahan hukuman penjara dan di sisi lain, menjamin pula kekebalan seorang hakim dari campur tangan raja. (C.F Strong, 2010: 40-45).
Di Inggris, peraturan yang pertama kali dikaitkan dengan istilah konstitusi adalah “Consti tutions of Cla rendon 1164” yang disebut oleh Henry II sebagai const i tutions, avitae constitu tions or leges, a recordatio vel recognition, me nyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan negara di masa pemerintahan kakeknya, yaitu Henry I. Isi peraturan yang disebut sebagai kon stitusi tersebut masih bersifat eklesiastik, meskipun pemasyarakatannya dila­ku kan oleh pemerintahan seku ler. Namun, di masa-masa selanjutnya, istilahconstitutio itu sering pula dipertukarkan satu sama lain dengan istilah lex atauedictum untuk menyebut berbagai secular administrative enactments.Glanvill sering meng guna kan kata constitution untuk a royal edict (titah raja atau ratu). Glanvill juga mengaitkan Henry II’s writ creating the remedy by grand assize as ‘legalis is a constitutio’, dan menyebut the assize of novel disseisin sebagai a re cog nitio sekaligus sebagai a constitutio.
            Beberapa tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Merton pada tahun 1236, Brac ton menulis arti kel yang menyebut salah satu ketentuan dalam undang-undang itu sebagai a new constitution, dan mengaitkan satu bagian dari Magna Carta yang dikeluarkan kembali pada tahun 1225 sebagaiconstitutio libertatis. Dalam waktu yang hampir bersamaan (satu zaman), Beauma-noir di Perancis berpendapat bahwa “speaks of the re medy in novel disseisin as ’une nouvele constitucion’ made by the kings”. Ketika itu dan selama beradab-abad sesudahnya, per kata an constitution selalu diartikan se­bagai a particular administrative enactment much as it had meant to the Roman lawyers. Perkataan consti tution ini dipakai untuk membedakan antaraparticular enactment dari consuetudo atau ancient custom (kebia saan). Pendapat dari tokoh lainnya yaitu Pierre Gregoire Tholosano (of Toulouse), dalam bukunya De Republica (1578) dan Sir James Whitelocke pada sekitar tahun yang sama.
           Pendapat Cato dapat dipahami secara lebih pasti bahwa konstitusi republik bukanlah hasil ker ja satu wak tu ataupun satu orang, melainkan kerja kolektif dan aku mu latif. Oleh karena itu, dari sudut etimologi, konsep kla sik mengenai konsti tusi dan konstitusionalisme dapat ditelusuri lebih mendalam dalam perkembangan penger tian dan penggunaan perkataan politeia dalam bahasa Yunani dan perkataan constitutio dalam bahasa Latin, serta hubungan di antara keduanya satu sama lain di se panjang sejarah pemikiran maupun pengalaman praktik kehidupan kenegaraan dan hukum.
Perkembangan-perkembangan demikian itu lah yang pada akhirnya mengantarkan umat ma nu sia pada pe ngertian kata constitution itu dalam bahasa Inggris modern. Dalam Oxford Dictionary, perkataan consti tutiondikaitkan dengan beberapa arti, yaitu: “… the act of establishing or of ordai­ning, or the ordinance or re gu lation so establi shed”. Selain itu, kataconstitution juga diartikan sebagai pembuatan atau penyusunan yang me­nentukan hakikat sesuatu.
Dalam pengertiannya yang demikian itu, kon stitusi selalu dianggap “mendahului” dan “menga tasi” pemerin ta han dan segala keputusan serta peraturan lainnya. Kon stitusi disebut mendahului, bukan karena urutan waktunya, melainkan dalam sifatnya yang supe rior dan kewenangannya untuk mengikat.
          Secara tradisional, sebelum abad ke-18, kon sti tu tionalisme memang selalu dilihat sebagai seperangkat prinsip-prinsip yang tercermin dalam kelembagaan suatu bangsa dan tidak ada yang mengatasinya dari luar serta tidak ada pula yang mendahuluinya.

F.  Perkembangan Konstitusi Modern
Konstitusi modern dimulai sejak adanya pengundangan UUD yang tertulis, yaitu pada UUD Amerika Serikat (1787) dan deklarasi Perancis tentang hak-hak asasi manusia dan warga Negara (1789). Melalui kedua naskah tersebut kemudian memberikan dampak yang cukup besar terhadap Negara-negara lainnya. Dengan diundangkannya UUD tertulis banyak mempengaruhi dan memberikan wawasan tentang perlunya UUD sebagai suatu konstitusi. Akan tetapi ada sebagian kecil Negara yang tidak memiliki UUD secara tertulis seperti Inggris misalnya. Namun demikian bukan berarti Inggris tidak memiliki konstitusi. Karena sesuai dengan zaman modern konstitusi bias lahir dari adanya kebiasaan yang timbul dari praktik ketatanegaraan.
Secara luas konstitusi berarti keseluruhan hukum dasar baik yang tertulis atau tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai penyelenggaraan ketatanegaraan suatu Negara. Pada dasarnya konstitusi modern menganut pokok-pokok yang didalamnya terkandung:
1.       Jaminan hak-hak asasi manusia.
2.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
3.      Pembagian pada pembatasan kekuasaan.
Konstitusi dibuat oleh lembaga khusus dan yang tinggi kekuasaannya. Konstitusi juga sebagai sumber hukum yang tertinggi  sehingga dijadikan patokan untuk menentukan UU, membuat kebijakan, serta dapat membatasi kewenangan penguasa dalam suatu Negara. Dari sifat konstitusi yang flexible dan rigid (kaku), maka konstitusi pada perkembangan modern dapat menyesuaikan keadaan dalam suatu Negara yang berhubungan dengan masyarakat sehingga lebih menjamin hak-hak asasi masyarakat.
           Ketatanegaraan dituangkan sebagai bentuk kaidah-kaidah hukum yang dapat digunakan untuk membatasi kekuasaan yang didalamnya mengandung prinsip Negara hukum, pembatasan kekuasaan, demokrasi, jaminan hak-hak asasi manusia dalam bentuk konstitusi. Pembatasan kekuasaan dapat dilakukan melalui suprastruktur politik maupun infrastruktur politik.
Rakyat dapat mengontrol kekuasaan penguasa dan lebih berperan dalam keikutsertaannya dalam suatu lembaga Negara. Secara ringkas konstitusi merupakan tujuan dan cita-cita suatu Negara

 sumber dari diktat kuliah Hukum Konstitusi Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang ;Dosen pengampu Dr.Kadi Sukarna,S.H.,M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar