Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 13 Februari 2016

PENGERTIAN DAN HAKEKAT KONSTITUSI


          Pengetian dan Hakekat Kontitusi, dapat dilihat  dalam  dua  pengertian yaitu, pertama, Pengertian secara luas, berati  bahwa konstitusi adalah  keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai tata cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara atau masyrakat. (Sunarso,dkk.2008:128), kedua dalam pengertian secara sempit, yakni  konstitusi hanya diartikan sebagai hukum atau peraturan -peraturan yang tertulis saja.
Di indonesia lazimnya hanya disebut sebagai UUD saja, sepertiti dalam penjelasan UUD 1945 dirumuskan : “undang-undang suatau negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-undang adalah hak yang tertulis sedang disampingnya UUD hanya berlaku jika hanya dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tudak tertulis”. (Sunarso,dkk.2008:129).
               Pendapat AA.H Strycken dalam Soetanto Soepiadhy (2004): ia menyebutkan bahwa UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
1.  Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau.
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.  Pandangan tokoh-tokoh yang diwujudkan baik untuk tahun sekarang untuk masa yang akan datang.
4.  Suatu keinginan dimana pelembagaan kehidupan ketatanegaran bangsa hendak dipimpin. (Soetanto Soepiadhy.2004:90.91).
Selanjutnya secara hakekat konstitusi adalah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara. pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi itu pada umumnya menyangkut dua hal, yaitu:
1. Yang berkaitan dengan isinya. Maksudnya pembatasan yang bekenaan dengan tugas,wewenang serta bebagai macam hak yang diberikan pada masing-masing lembaga.
2.  Yang berkaitan dengan waktu. Maksudnya pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan masa jabatan pemangku jabatan tertinggi sertan barapa kali seorang pejabat dapat dipilih kembali dalam jabatan itu. (Soetanto Soepiadhy,2004:69-70. ).

Disalin dari diktat kuliah Hukum Konstitusi Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang dengan dosen pengampu Dr.Kadi Sukarna,S.H.,M.H.

1 komentar: