Pengetian dan Hakekat Kontitusi, dapat dilihat
dalam dua pengertian yaitu, pertama, Pengertian secara luas, berati bahwa konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai tata cara suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara atau masyrakat. (Sunarso,dkk.2008:128),
kedua dalam pengertian secara sempit,
yakni konstitusi hanya diartikan sebagai
hukum atau peraturan -peraturan yang tertulis saja.
Di indonesia
lazimnya hanya disebut sebagai UUD saja, sepertiti dalam penjelasan UUD 1945 dirumuskan
: “undang-undang suatau negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara
itu. Undang-undang adalah hak yang tertulis sedang disampingnya UUD hanya
berlaku jika hanya dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tudak
tertulis”. (Sunarso,dkk.2008:129).
Pendapat AA.H Strycken dalam Soetanto Soepiadhy (2004): ia menyebutkan
bahwa UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang
berisi:
1. Hasil
perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau.
2. Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan tokoh-tokoh yang diwujudkan
baik untuk tahun sekarang untuk masa yang akan datang.
4. Suatu keinginan dimana pelembagaan
kehidupan ketatanegaran bangsa hendak dipimpin. (Soetanto Soepiadhy.2004:90.91).
Selanjutnya
secara hakekat konstitusi adalah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara. pembatasan
kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi itu pada umumnya menyangkut dua hal,
yaitu:
1. Yang berkaitan dengan isinya. Maksudnya
pembatasan yang bekenaan dengan tugas,wewenang serta bebagai macam hak yang
diberikan pada masing-masing lembaga.
2. Yang berkaitan dengan waktu. Maksudnya
pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan masa jabatan pemangku jabatan
tertinggi sertan barapa kali seorang pejabat dapat dipilih kembali dalam
jabatan itu. (Soetanto Soepiadhy,2004:69-70. ).
Disalin dari diktat kuliah Hukum Konstitusi Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang dengan dosen pengampu Dr.Kadi Sukarna,S.H.,M.H.
thanks ya pak...
BalasHapus