Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Selasa, 09 Februari 2016

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DALAM SOSIOLOGI HUKUM SEBAGAI RESPON ATAS PERKEMBANGAN SOSIAL – POLITIK



Kompleksitas kehidupan dari yang lokal praindustrial ke yang nasional industrial telah menyebabkan pula hadirnya kompleksitas dalam konfigurasi institusi hukum.Kehidupan dalam komunitas lokal yang praindustrial yang condong “memaku”orang  disuatu tempat dan di suatu posisi atau status tertentu,kehidupanyang telah berubah itu akan serta merta mencenderungkan terjadinya pola hubungan antar-manusia di situ ke sifatnya yang kini menjadi serba kontraktual yang dikatakan Maine sebagai Movement from status to contract.
Hendry Manine mengatakan hukum dalam masyarakat tradisional itu berorientasi pada status,karena selalu memandang dan memperlakukan seseorang pada posisi atau status tertentu yang telah dipastikan untuknya,dengan segala hak dan kewajiban yang telah ditetapkan untuk dan melekat pada masing-masing status itu.

Doktrin Hukum Modern Kaum Legis – Positivis
Dikatakan “berstatus positif” karena setiap norma  hukum itu kini harus dirumuskan jelas-jelas dan tegas-tegas.Positivisme hukum yang amat dianjurkan oleh positivis ini diyakini akan menghindarkan terjadinya debat-debat berkepanjangan mengenai apa yang telah harus dihukumkan dan dibentuk secara resmi (ius constitutum)dan apa yang belum (ius constituendum).

Masalah Perubahan Sosial dan Terjadinya Legal Gap,dan Lahirnya Doktrin-Doktrin Pemikiran baru yang Non-positivisme
Doktrin positivisme mendekati akhir abad 19 hukum nyata kalau secara berangsur mulai kehilangan kemampuannya yang fungsional sebagai alat kontrol sosial guna mengawal dan/atau merealisasi apa yang telah dicita-citakannya itu.
Ruang selisih yang memisahkan ide normatif yang terdapat dalam doktrin dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan dari kenyataan kehidupan yang sesungguhnya telah berubah itu yang dengan begitu sekaligus menggambarkan betapa besar perbedaan antara yang ideal dan yang riil(dalam bahasa inggris the legal gap)

The Sociological jusrisprudence
The socialogical jurisprudence ini dirintis oleh Paund sebagai reaksi atas apa yang sejak tahun 1870-an diajarkan C.Langdell dari Universitas Harvard.Merujuk paham formalisme klasik langdell berpendapat bahwa ilmu hukum adalah ilmu ke dalam golongan ilmu eksakta,tak ada beda dengan ilmu fisika.Menurut Langdell,para yuris itu harus mendayagunakan perpustakaan hukum sebagaimana para ilmuwan fisika menggunakan laboratoriumnya,sebagaimana para ilmuwan fisika dapat menemukan hubungan sebab-akibat di laboratoriumnya.

The Realistic Jurisprudence
The realistic jurisprudence disebut juga lega realism,perbedaan dengan sociologist tidak menyentuh prinsip-prinsip dasarnya.Tahun 1940 kaum realis terbelah ke dalam dua puak dengan posisi yang berbeda dalam soal kebijakan hukum sekalipun keduanya penentang paham legal mechanism yang mendasarkan kerja pada rasionalitas formal.

The Critical Jusrisprudence
Selama 30 tahun terhitung tahun 1920-an,The realistic Jurisprudence merajai perbincangan-perbincangan untuk menyuarakan pendapat yang berseberangan dengan paham formalisme yang diatut para lawyers profesional amerika.
Pertengahan dasawarsa 1980-an kian dikenal dengan nama The Critical Legal Studies Movement yang dikenal dengan inisial CLS.
Eksponen CLS mencoba mengkaji sungguh-sungguh bagaimana institusi hukum bisa didayagunakan untuk mempengaruhi kesadaran rakyat agar selalu berketaatan penuh pada suatu rezim kekuasaan.




B) Tanggapan
Bahwa hukum sebenarnya bersumber dari norma norma dasar (Grundnorm) yang ditegaskan dalam konstitusi.

C) KESIMPULAN
Bahwa teori-teori hukum,ajaran-ajaran,doktrin-doktrin tentang hukum selalu berkembang dari waktu ke waktu,masa ke masa dan bersifat dinamis menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Esensi dari itu semua adalah agar hukum dapat didayagunakan semaksimal mungkin sebagai alat kontrol sosial (sosial engineering).
Berubahanya pola kehidupan masyarakat dan tingakatan perkembangan zaman maka hukum dituntut juga untuk bisa beradaptasi menyesuaikan dengan arus perkembangan.

D) REFERENSI
Donal Black,The Behavior of Law

Sir Henry S.Maine,The Ancient Law

Tidak ada komentar:

Posting Komentar