Kompleksitas
kehidupan dari yang lokal praindustrial ke yang nasional industrial telah
menyebabkan pula hadirnya kompleksitas dalam konfigurasi institusi
hukum.Kehidupan dalam komunitas lokal yang praindustrial yang condong
“memaku”orang disuatu tempat dan di
suatu posisi atau status tertentu,kehidupanyang telah berubah itu akan serta
merta mencenderungkan terjadinya pola hubungan antar-manusia di situ ke
sifatnya yang kini menjadi serba kontraktual yang dikatakan Maine sebagai Movement from status to contract.
Hendry
Manine mengatakan hukum dalam masyarakat tradisional itu berorientasi pada
status,karena selalu memandang dan memperlakukan seseorang pada posisi atau
status tertentu yang telah dipastikan untuknya,dengan segala hak dan kewajiban
yang telah ditetapkan untuk dan melekat pada masing-masing status itu.
Doktrin Hukum Modern Kaum Legis –
Positivis
Dikatakan
“berstatus positif” karena setiap norma
hukum itu kini harus dirumuskan jelas-jelas dan tegas-tegas.Positivisme
hukum yang amat dianjurkan oleh positivis ini diyakini akan menghindarkan
terjadinya debat-debat berkepanjangan mengenai apa yang telah harus dihukumkan
dan dibentuk secara resmi (ius
constitutum)dan apa yang belum (ius
constituendum).
Masalah Perubahan Sosial dan Terjadinya
Legal Gap,dan Lahirnya Doktrin-Doktrin Pemikiran baru yang Non-positivisme
Doktrin
positivisme mendekati akhir abad 19
hukum nyata kalau secara berangsur mulai kehilangan kemampuannya yang
fungsional sebagai alat kontrol sosial guna mengawal dan/atau merealisasi apa
yang telah dicita-citakannya itu.
Ruang
selisih yang memisahkan ide normatif yang terdapat dalam doktrin dan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan dari kenyataan kehidupan yang
sesungguhnya telah berubah itu yang dengan begitu sekaligus menggambarkan betapa
besar perbedaan antara yang ideal dan yang riil(dalam bahasa inggris the legal gap)
The Sociological jusrisprudence
The socialogical jurisprudence ini
dirintis oleh Paund sebagai reaksi atas apa yang sejak tahun 1870-an diajarkan
C.Langdell dari Universitas Harvard.Merujuk paham formalisme klasik langdell
berpendapat bahwa ilmu hukum adalah ilmu ke dalam golongan ilmu eksakta,tak ada
beda dengan ilmu fisika.Menurut Langdell,para yuris itu harus mendayagunakan
perpustakaan hukum sebagaimana para ilmuwan fisika menggunakan
laboratoriumnya,sebagaimana para ilmuwan fisika dapat menemukan hubungan
sebab-akibat di laboratoriumnya.
The Realistic Jurisprudence
The realistic jurisprudence
disebut juga lega realism,perbedaan dengan sociologist
tidak menyentuh prinsip-prinsip dasarnya.Tahun 1940 kaum realis terbelah ke
dalam dua puak dengan posisi yang berbeda dalam soal kebijakan hukum sekalipun
keduanya penentang paham legal mechanism
yang mendasarkan kerja pada rasionalitas formal.
The Critical Jusrisprudence
Selama
30 tahun terhitung tahun 1920-an,The
realistic Jurisprudence merajai perbincangan-perbincangan untuk menyuarakan
pendapat yang berseberangan dengan paham formalisme
yang diatut para lawyers profesional amerika.
Pertengahan
dasawarsa 1980-an kian dikenal dengan nama The
Critical Legal Studies Movement yang dikenal dengan inisial CLS.
Eksponen
CLS mencoba mengkaji sungguh-sungguh bagaimana institusi hukum bisa
didayagunakan untuk mempengaruhi kesadaran rakyat agar selalu berketaatan penuh
pada suatu rezim kekuasaan.
B) Tanggapan
Bahwa
hukum sebenarnya bersumber dari norma norma dasar (Grundnorm) yang ditegaskan
dalam konstitusi.
C) KESIMPULAN
Bahwa
teori-teori hukum,ajaran-ajaran,doktrin-doktrin tentang hukum selalu berkembang
dari waktu ke waktu,masa ke masa dan bersifat dinamis menyesuaikan dengan
perkembangan zaman.
Esensi
dari itu semua adalah agar hukum dapat didayagunakan semaksimal mungkin sebagai
alat kontrol sosial (sosial engineering).
Berubahanya
pola kehidupan masyarakat dan tingakatan perkembangan zaman maka hukum dituntut
juga untuk bisa beradaptasi menyesuaikan dengan arus perkembangan.
D) REFERENSI
Donal
Black,The Behavior of Law
Sir
Henry S.Maine,The Ancient Law
Tidak ada komentar:
Posting Komentar