Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Minggu, 14 Februari 2016

PENYIMPANGAN KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA



A.     Penyimpangan Konstitusi Pada Periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
                 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku di Indonesiadalam dua kurun waktu, yaitu yang pertama sejak ditetapkannya oleh Panitia, Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tanggal 10 Oktober 1945 diberlakukan surut mulai tanggal 17 Agustus 1945, sampai denga]L mulai berlakunya Konstitusi ,RIS pada saat pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949. Yang kedua adalah dalam kurun waktu sejak diumumkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang, dan ini terbagi pula atas masa Qrde Lama dan Orde Baru.
                 Dalam kedua kurun waktu berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 itu kita telah mencatat pengalaman tentang gerak pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan Undang-Undartg Dasar 1945 itu.
Kurun waktu 1945 – 1949, jelas Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik; karena. kita memang sedang dalam masa pancaroba, dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja kita proklamasikan, sedangkan pihak kolonial Belandajustru ingin menjajah kembali, bekas jajahannya yang telah merdeka. Segala perhatian bangsa dan negara diarahkan untuk memenangkan Perang Kemerdekaan.
Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam Undang¬Undang Dasar 1945 jelas belum dapat dilaksanakan. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat Anggota DPA sementara, sedangkan MPR’ dan DPR belum dapat dibentuk. Waktu itu masih terus diberlakukan ketentuan Aturan Peralihan pasalIV yang menyatak:an bahwa: “SebelumMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk’ inenurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaarinya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Kornite Nasional”.Ada dua penyimpangan konstitusional yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1945 – 1949 itu, yakni:
a)      berubahnya fungsi Kornite Nasional Pusat dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut’ menetapkan garis-garis besar dari pada haluan negara berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober, 1945.
b)      perubahan sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Berdasarkan usul Badan Pekerja Kornite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) pada tanggal 11 Nopember 1945, yang kemudian disetujui oleh Presiden dan diumumkan dengan Maklumat Pemerirttah tanggal 14 Nopember 1945, sistem Kabinet Pre.sidensi~l berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sistem Kabinet Parlementer.
Sementara itu, pada tan’ggal 3 Nopember 1945 atas usul BP-KNIP, Pemerintah ‘mengeluarkan suatu Maklurnat, yang ditandatangani oleh Wakil Presiden, tentang pembentukan partai-partai politik. Tujuan Pemerintah ialah agar dengan adanya partai-partai itu dapat dipimpin segala aliran paham yang ada di rnasyarakat ke jalan yang teratur.Sejak tanggal 14 Nopember 1945 kekuasaan ‘pemerintahan (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan Kabinet dengan para Menteri sebagai anggota Kabinet. Secara bersarna-sama. atau sendiri-sendiri Perdana Menteri dan/atau para Menteri bertanggungjawab kepada KNIP, yang berfungsi sebagai DPR, tidak bertanggungjawab kepada Presiden seperti yang dikehendaki Undang-Undang Dasar 1945. Dengan penyimpangan sistem inijelas l”engaruh negatifnya terhadap stabilitas politik dan sta~ilitas pemerintahan.
Perlu diketahui, bahwa dalam masa revolusi fisik tahun 1945 – 1949 itu sistem pemerintahan kita sering berubah dari sistem presidensial menjadi sistem parlementer dan sebaliknya. Namun perlu diingat, bahwa setiap kali negara dalam keadaan gentiDg kita senantiasa kembali kepada sistem presidensial.
Berkat kebulatan tekad seluruh rakyat waktu itu untuk terus beIjuang menegakkan kemerdekaan, maka dengan naungan Undang-Undang Dasar 1945,  meskipun telah terjadi penyimpangan akhimya bangsa Indonesia dapat meglenangkan Perang Kemerdekaan. Akhimya Belanda mengakui Kemerdekaan Indonesia, namun kita, fihak “Republik Proklarnasi” terpaksa menerima beidirinyaNegara Indonesia yang lain dari yang kita proklarnasikan ‘pada tanggal 17 Agustus 1945 dan didirikan berdasarkan UndanfUndang Dasar 1945 yang kita tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.Negara Kesatuan Republik Indonesia terpaksa menjadi negara Federasi Republik Indonesia’ Serikat .(RIS),• berdasarkan pada Konstitusi RIS dengan IT. Soekamo sebagai Ptesidennya. Undang-Undang Dasar 1945 berlaku hanya di Negara Bagian RI yang meliputi sebagian pulau Jawa dan Sumatera dengan ibukota Yogyakarta. ‘
B.       Penyimpangan Konstitusi Pada Periode 27 Desenber 1049 s/d 17 Agutsu 1950
          Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan Konstitusi yang kedua dari Negara kita dan berlaku sejak 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, jadi lebih kuranghanya delapan bulan. Rancangan Konstitusi itu disepakati bersarna di negara Belanda antara wakil-wakil pemerintah Republik Indonesia dengan wakil-wakil pemerintah “negara” BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), negara-negara buatan Belanda di luar’RI. Ini terjadi di kota pantai Scheveningen tanggal29 Oktober 194 9, pada saat berlangsungnya Konperensi Meja Bundar.Pada tanggal’ 14 Desember 1949 di Jakarta disetujui rancangan tersebut oleh wakil-wakil pemerintah dan KNIP Republik Indonesia dan wakil masing-masing pemerintah dan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat negara-negara BFO. ‘
           Akhirnya dalam sidang lanjutan pada konperensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag negeri Belanda, Rancangan Konstitusi RIS tersebut disetujui oleh semua pihak.
Penyimpangan konstitusi pada masa ini antara lain dengan berubahannya bentuk negara kesatuan menjadi negara federasi (negara serikat), yakni negara yang memiliki negara-negara bagian. Untunglah negara federasi RIS hanya berlangsung sangat singkat. Sejak berdirinya Republik Indonesia Serikat terasa desakan-desakan untuk menjadikan RIS kembali menjadi Negara Kesatuan. Desakan itu terutama datang dari, daerah-daerah yarig merasa tidak puas dengan terbentuknya negara federalhasil KMB secta ingin bergabung dengan Rebulkik Indonesia (Yogyakarta). Pembubaran dan penggabungan negara-negara bagian itu memang dimungkinkan oleh Konstitusi RIS Pasa1 43 dan 44.
           Sejarah menunjukkan bahwa pada bulan April 1950 tinggal negara bagian Indonesia Timur dan Sumatera Timur saja1ah yang belum bergabung dengan ‘negara. RI Yogyakarta. Akhimya tercapailah kata sepakat antara negara RI Yogyakarta dan negara RIS, yang sekaligus mewakili negara Bagian Indonesia Timur dan Sumatera Timur untuk dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama-sama mendirikan satu negara .kesatuan.
             Persetujuan tersebut secara resmi dimuat dalam suatu Piagam Persetujuan tang gal 19 Mei 1950. Proses selanjutnya adalah membuat rancangan peruQahan konstitusi RIS menjadi UUDS. Republik Indonesia oleh pihak RIS dan Negara Republik Indonesia (Yogyakarta). Pada tanggal 15 Agustus 1950 di depan rapat. gabungan senat dan DPR-RIS, Presiden menyatakan bahwi\ rancangan perubahan tersebut telah disetujui oleh pihak RIS dan negara RI Yogyakarta dan karena ,itu naskah UUD (Sementara) itu telah ditandatangani olehnya bersama Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman RIS serta kemudian diumumkan oleh M’enteri Kehakiman dan berlaku mulai tailggal 17 Agustus 1950.
C.       Penyimpangan Konstitusi Pada Periode 17 Agutus 1950 s/d 5 Juli 1959
             Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara federasi RIS kembali menjadi Negara Kesatuan RI, tetapi dengan landasan Undang-Undang Dasar yang lain dari Undang-Undang Dasar 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Dasar Sementara yang diberi nama Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950). Ini merupakan Konstitusi kita yang ketiga. penyimpang konstitusi pada masa ini adalah:
1)       perubahan sistem kabinet presidential menjadi sistem kabinet parlementer. Menurut Undang-Undang Dasar baru ini sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer bukan sistem kabinet presidensial. Menurut sistem pemerintahan parlementer itu Presiden dan Wakil Presiden adalah sekedar Presiden konstitusional dan “tidak dapat diganggu gugat”. Yang bertanggung jawab adalah para Menteri kepada Parlemen (DPR).
2)       Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang mtmganut sistem parlementer, berpijak pada landasan pernikiran demokrasi liberal yang me.ngutamalcan pada kebebasan individu, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem presidensial berpijak pada landasan Demokrasi Pancasila, yang berintikan’ kerakyatan’ yang dipimpiil oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Presiden bertanggtung jawab kepada pemberi mandat,MRR,tidak kepada DPR.
       Pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan akibatnya jelas telah kita saksikan bersama, berupa kekacauan, balk di bidang politik, keamanan, maupun ekonorni.Sebabnya ialah sistem Kabinet Parlemehter yang dianut UUDS 1950 menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan dikarenakan sering bergantinya kabinet yang didasarkan kepada dukungan suara di Parlemen. Dan tahun 1950 s/d 1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali yang dengan sendirinya menggambarkan; bahwa program dari suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan secara baik dan berkesinambungan. Oleh karena itulah pada waktu itu telah timbul pendapat-pendapat dalam masyarakat agar kita kembali saja kepada sistem kabinet presidensial, seperti yang termuat di dalam UUD Proklamasi.
Pada bulan September 1955 dan Desember 1955 diadakan pernilihan umum, rnasing-masing untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Konstituante. Tugas Konstituante adalah untuk membuat suatu Rancangan Undang-Undang Dasar sebagai pengganti UUDS .1950, yang menurut Pasal 134 akan ditetapkan selekas-Iekasnya bersama-sama dengan pemerintah.Untuk mengambil putusan mengenai Undang-Undang Dasar maka Pasal 137 UUDS1950 menyatakati bahwa :
1.         Untuk mengambil putusan tentang Rancangan Undang-Undang Dasar baru jlka sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota konstituannte harus hadir;
2.         Rancangan tersebut diterirna jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 . dari jumlah anggota yang hadir;
3.         Rancangan yang telah diterima oleh Konstituapte dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah;
4.         Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengari segera serta mengumumkan Undang-Undang Dasar itu dengan keseluruhan.
Lebih dari dua tahun bersidang Konstituante belum berhasil merumuskan Rancangan Undang-Undang Dasar baru. Perbedaan pendapat yang telah menjadi perdebatan-perdebatan di dalam gedung Konstituante mengenai dasar negara telah menjalar ke luar gedung Konstituante dan yang diperkirakan pula akan menimbulkan ketegangan-ketegangan politik dan fisik di kalangan masyarakat. Dalam suasana seperti itu Presiden dalam pidatonya di depan sidang Konstituante tanggal 22 April 1959 menyarankan “marilah kita kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945″.
Saran untuk kembali kepada UUD 1945 itu pada hakikatnya dapat diterima oleh para anggota Konstituante, namun dengan pandangan yang berbeda”.
Pertama, menerima saran kembali kepada UUD 1945 suara utuh, dan kedua menghendaki kembalinya kepada UUD 1945 dengan suatu amandemen, yakni dimasukkannya lagi tujuh kata “dengan kewajiban rrienjalan¬kan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, pada sila pertama Pancasila dibelakang “kata Ketuhanan” seperti yang tercantum dalam Piagam Jakarta ke dalam Pembukaan UUD 1945.Karena tidak memperoleh kemufakatan antara pandangan- pandangan yang berbeda itu, maka Konstituante mengadakan pemungutan suara terhadap usul pemerintah untuk kembali ke UUD 1945.
Pertama-tama diadakan Pemungutan suara terhadap usul amandemen, dan dilaksanakan tanggal 29 Mei 1959. Usul amandemen itu tidak memperoleh .suara dua pertiga dari anggota yang hadir. Anggota yang hadir waktu itu 470 Orang, sedangkan yang menyetujui usul amandemen 201 orang dan yang tidak menyetujuinya 265 orang.
Selanjutnya dilaksanakan pemungutan suara terhadap usul Pemerintah untuk kembali ke UUD i94S. Pemungutan suara dilakukan sebanyak tiga kali.Tanggal 30 Mei 1959 diadakan pemungutaIi suara yang pertama dengan hasil 269 suara setuju dan 199 suara menolak. Karena persyaratan formal, yaitQ 2/3 dari jumlah anggota yang hadir sesuai dengan ketentuan pasal 137 UUDS 1950 tidak tefllenuhi, maka tanggal 1 Juni 1959 diselenggarakan pemungutan suara yang kedua. Hasilnya adillah 264 suara setuju menerima usul untuk kembali ke UUD 1945 dan 204 uara menolak, yapg jugatidak memenuhi kourum.
Pemungutan suara ketiga dilangsungkan tanggal 2 Juni 1945 dan secara rahasia dengan hasil 263 suara setuju dan 203 menolak, sehingga persyaratan formal juga tidak dapat dipenuhi.Sesuai dengan tata tertib Konstituante yang ditentukan, bahwa pemungutan suara untuk amandemen dilakukan satu kali, dan kepada materi baru dilakukan sebanyak tiga kali. Dengan demikian menunjukkan bahwa usul Pemerintahuntuk kembali kepada UUD 1945 tidak mendapat persetujuan dari lembaga Konstituante meskipun telah disetujui oleh lebih dari setengah anggotanya .
Sehari setelah pemungutan suara yang ketiga kalinya itu, Konstituante menjalani reses. Selama reses itu lebih dari separoh anggota Konstituante meriyatakan, bahwa setelah reses nanti mereka tidak akan menghadiri Sidang lagi. Ini berarti bahwa Konstituante gagal dalam tugasnya untuk menetapkan UUD yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Keadaan itu dianggap oleh Presiden sebagai keadaaan yang dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.
D. Penyimpangan Konstitusi Pada Periode 5 Juli 1959 s/d 1998
Dalam keadaan yang menurut pandangan Kepala Negara (presiden) menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa, dan bangsa. Maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Tindakan Presiden mengeluarkan Dekrit tersebut dibenarkan berdasarkan hukum darurat negara (staatsnoodrecht).
Berdasarkan alasan yang kuat seperti dikemukan di atas, dan dengan dukungan dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, dikeluarkanlah Dekrit oleh Presiden pada tanggal 5 Juii 1959 tentang kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.Diktum Dekrit Presiden itu adalah :
1.  Menetapkan pembubaran Konstituante;
2.    Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai¬hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang¬Undang Dasar Sementara 1950;
3.    Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta Dewan Pertimbangan Agurtg Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.Dekrit itu dibacakan-secara lisan oleh Presiden di Istana Merdeka pada tanggal 5 Juli 1959, hari Minggu pukul 17 .00 waktu Jawa. Dekrit itu kemudian diumumkan dengan Keputusan Presiden NO.150 tahun 1959 yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia NO.75 tahun 1959. Pada Lembaran Negara itu dilampirkan satu naskah Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun esensinya sama, namun lampiran pada Lembaran Negara NO.75 tahun 1959 itu tidak seluruhnya sama bunyinya dengan naskah Undang- Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dimuat dalam berita Republik Indonesia Tahun II NO.7 tanggal 15 Pebruari 1946. Karena salah satu diktum Dekrit jelas menyatakan “Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …. ” maka yang dimaksud adalah naskah Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI dan dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7.
Adapun naskah sebagai lampiran Keputusan Presiden No.150 tahun 1959 yang dimuat dalam lembaran Negara No. 75 tahun 1959 itu pada hakikatnya berfungsi sebagai kelengkapan dalam mengumumkan secara tertulis Dekrit Presiden itu.Sejak 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sejak itu telah cukup banyak pengalarnan yang kita peroleh dalam melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila diadakan perbandingan mengenai pelaksanaan Undang- Undang Dasar 1945 untuk kurun waktu antara 1959 – 1965 (Orde Lama) dan kurun waktu 1966 hingga kini (Qrde Baru), maka jelas terlihat serta dirasakan kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam Orde Lama, lembaga-Iembaga negara seperti MPR, DPR, DPA, dan BPK belum dibentuk berdasarkan undang-undang seperti yang ditentukan dalam Undang-Und/lIlg Dasar 1945; lembaga-Iembaga negara tersebut masih “dalam bentuk• sementara. Belum lagi jika kita mengupas ‘tentang berfungsinya lembaga-Iembaga negara tersebut telah sesuai ‘atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 .
Beberapa penyimpangan konstitusi sejak tahun 1959 (orde lama) sampai dengan lahirnya Orde Baru antara lain:
1.      Pada masa Orde Lama itu Presiden, selaku’ pemegang kekuasaan eksekutif, dan pemegang kekuasaan legislatif — bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat — telah menggunakan kekuasaannya dengan tjdak semestinya. Presiden telah mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya adalah Undang-undang (sehingga sesuai UUD 1945 harus dengan persetujuan DPR) dalam bentuk penetapan Presiden, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.      MPRS, dengan Ketetapan NO.I/MPRS/1960 telah mengambil putusan menetapkan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang beIjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang lebih dikenal dengan
3.      Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai GBHN bersifat tetap, yang jelas bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
4.      MPRS telah mengambil putusan untuk mengangkat Ir. Soekamo sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan keten¬tuan Undang-Undang Dasar 1945, yang menetapkan masa jabatan Presiden,lima tahun.
5.      Hak budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 Pemerintah tidak mengajukan Rancangan Undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam tahun 1960, karena.DPR tidak dapat menyetujui Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukanoleh Pemerintah, maka Presiden waktu itu membubarkan DPR basil Pemilihan Umum 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong, disingkat DPR-GR.
6.      Pimpinan lembaga-Iembaga negara dijadikan menteri-menteri negara sedangkan Presiden sendiri menjadi ketua D”PA, yang semuanya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Inilah beberapa contoh kasus penyimpangan konstitusional yang serius terhadap pelaksanaan Undang-Dasar 1945 . Penyimpangan ini jelas bukan saja telah mengakibatkan tidak berjalannya sistem yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, melainkanjuga telah mengakibatkan membu:ruknya keadaan politik dan keamaan serta terjadinya kemerosotan di bidang ekonomi yang mencapai puncaknya dengan pemberontak¬an G-30-S. PKL Pemberontakan G-3Q-S PKI yang dapat•digagalkan berkat kewaspadaan dan kesigapan ABRI dengan dukungan kekuatan rakyat telah mendorong lahimya Orde Baru yang bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara mumi dan konsekuen.
E. Penyimpangan Konstitusi Pada Periode 5 Juli 1959 s/d 1998
Orde Baru yang lahir dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara mumi dan konsekuen; ternyata tidak mampu melakukannya. Bahkan pada masa Orde Baru ini telah pula terjadi penyimpangan konstitusional, diantaranya:
1)   Pembatasan hak-hak politik rakyat Sejak tahun 1973 jumlah parpol di Indonesia dibatasi hanya 3 buah saja (PPP, Golkar, dan PDI). Pertemuan-pertemuan politik harus mendapat ijin penguasa. Pers dinyatakan bebas, tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan pers (Tempo, Edi¬tor, Sinar Harapan dan lain-lain). Para pengeritik pemerintah dikucilkan secara politik, atau bahkan diculik. Pegawai Negeri dan ABRI diharuskan mendukung partai penguasa, Golkar. Hal-hal tersebut di atas bertentangan dengan UUD 1945 terutama dalam kaitannya dengan pasal-pasal yang berkenaan dengan Hak-hak Asasi Manusia
2)    Pemusatan kekuasaan di tangan presiden

Walaupun secara formal lembaga negara (MPR, DPR, MA, dan lain-lain) mempunyai fungsi yang semestinya, namun dalam praktek melalui mekanisme politik tertentu Presiden dapat mengendalikan berbagai lembaga negara di luar dirinya.

 sumber dari diktat kuliah Hukum Konstitusi Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang ;Dosen pengampu Dr.Kadi Sukarna,S.H.,M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar