A Pengertian
Amandemen Konstitusi
Pengertian dalam bahasa inggris, amandemen “ To amend” yang berarti
mengubah. Kata to amend ini timbul
istilah amandemen. Dalam kaitannya dengan “mengubah konstitusi atau UUD”
dikemukakan kalimat yang berbunyi “to amend constitution”. Sedangkan perubahan
UUD adalah “constitutional amandement”. Dengan demikian yang dimaksud amandemen
ialah:
1. Menjadikan
lain bunyi atau rumusan yang terdapat konstitusi atau UUD
2. Mebnambahkan
sesuatu yang tidak atau belum terdapat dalam konstitusi atau UUD
3. Yang
tercantum dalam konstitusi karena faktor-faktor tertinggi dilaksanakan berbeda.
Jadi,
mengamandemen UUD adalah mengubah UUD (Soetanto Soepiadhy. 2004:74-75), Setidaknya
dalam kaitannya dengan perubahan konstitusi ada 4 hal yang berkenaan dengan
perubahan konstitusi pada umumnya dan UUD 1945 khususnya keempat hal
tersebut ialah:
1. Proses
atau prosedur mekanisme
2. Sistem
perubahannya
3. Bentuk
hukum
4. Materi
muatan atau subtansi yang akan diubah. (Soetanto Soepiadhy. 2004:84-85).
B. Sifat Berlakunya
Undang-Undang Dasar Negara Rpublik Indonesia 1945 Yang Pertama.
Undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 yang telah disyahkan
dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal
18 Agustus 1945, merupakan naskah
rancangannya dipersiapkan oleh BPUPKI adalah masih besifat sementara. Sifat kesementaraan
Undang-undang tersebut terdapat dalam
ketentuan Pasal 3, kalimat pertama undang-undang dasar 1945 itu sendiri yang
menentukan: majelis permusyawaratan rakyat menetapkan undang-undang dasar. Kecuali
itu sifat kesementaraan undang-undang dasar 1945 tersebut juga dapat diketahui
dari ketenmtuan aturan tambahan ayat kedua undang-undang 1945 yang menentukan
dalam enam bulan sesudah majelis permusyawaratan rakyat dibentuk, majelis itu
bersidang untuk menetapkan undang-undang dasar. Tetapi selama berlakunya
undang-undang dasar 1945 dalam kurun waktu yang pertama yaitu dari tanggal 18
agustus 1945 sampai tanggal 27 desember1949 majelis permusyawaratan tersebut
belum pernah dibentuk.
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1 undang-undang dasar 1945 majelis
permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan–golongan menurut
aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Jadi untuk terbentuknya majelis
permusyawaratan rakyat harus diselenggarakan terlebih dahulu pemilihan umum
untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat. Sedangkan untuk dapat
melaksanakan pemilihan umum harus ada undang-undang tentang pemilihan terlebih
dahulu. Undang-undang belum ada karena badan pembentuknya, yaitu presiden
dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat belum
terbentuk. Majelis permusyawaratan rakyat anggota-anggotanya terdiri atas dewan
perwakilan rakyat ditambah utusan dari daerah dan golongan maksudnya ialah supaya
seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam
majelis permusyawaratan rakyat, sehingga majelis itu akan betul-betul dianggap
sebagai penjelmaan seluruh rakyat indonesia. Kemudian yang dimaksud dengan
golongan ialah badan koperasi,serikat sekerja dan lain badan kolektif. Aturan
demikian memang sesuai dengan aturan jaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan
sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingatkan adanya golongan dalam
badan ekonomi.
Selanjutny dalam penelasan pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa badan yang
akan besar jumlahnya bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dan boleh
mengadakan lebih dari lima tahun dengan persidangan istimewa. Undang-undang
dasar negara republik indonesia 1945 tersebut yang mulai berlaku pada hari
tanggal 18 agustus 1945 sampai hari tanggal 27 desember 1949 (kurun waktu
pertama) kemudian diganti dengan konstitusi republik indoneisia serikat tahun
1949.
C. Waktu
Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945
Menurut historis ketatanegaraan, setelah Proklamasi Kemerdekaan Negara
Republik Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945, berlakulah Undang-undang
Dasar Negara Republik yang pertama, hal itu merupakan Keputusan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam
sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut. PPKI pada waktu itu juga
disebut “Dokuritsu Zyunbi Iinkai”, yang beranggotakan semula 21
orang, kemudian setelah Proklamasi Kemerdekaan ditambah dengan 6 anggota.
Keputusan Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, antara lain menetapkan
berlakunya Undang-undang Dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), meskipun sebenarnya naskah rancangan ini
sebelumnya telah dibuat oleh lembaga lain yang bernama Badan Penyelidik
Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pada waktu itu juga bernama “Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai”. Jumlah
anggota Badan tersebut semula 63 orang, satu di antaranya seorang Bangsa
Jepang. Kemudian ditambah dengan 6 orang anggota lagi yang kesemuanya Bangsa
Indonesia.
BPUPKI tersebut dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, kemudian mengadakan sidang sebanyak dua kali. Pada
sidangnya yang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni
1945,dengan acara, membahas tentang Dasar Negara, dan pada sidangnya yang kedua
terjadi pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 17 Juli 1945 dan
telah berhasil menyusun Rancangan Undang-undang Dasar beserta Pembukaannya.
Tetapi setelah dapat memberikan karya besar tersebut BPUPKI bubar.
Analisis mengenai apakah mungkin PPKI dapat menyelesaikan rancangan
Undang-Undang Dasar 1945, tanpa merundingkan dan menetapkan Undang-undang Dasar
bagi Negara Republik Indonesia, apabila Rancangannya belum dibuat lebih dahulu
oleh lembaga lain yaitu BPUPKI. Rancangannya tentu sudah dibuat terlebih dahulu, meskipun secara
singkat tetapi menetapkan suatu undang-undang sebagai dasar negara, adalah
sangat singkat. Maka tidak mustahil apabila PPKI sendiri melakukan introspeksi
atau mawas diri, bahwa Undang-undang Dasar yang dibuat serta dihasilkan itu, merupakan
Undang-undang Dasar yang bersifat sementara. Hal ini terungkapkan dari
penegasan Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, karena selain kesempatan waktu yang ada pada PPKI tersebut,
tetapi juga pada perasaan pada PPKI sendiri bahwa dirinya adalah tidak cukup
representatif sebagai wakil Rakyat Indonesia untuk membuat suatu Undang-undang
Dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat secara
sempurna. Perasaan tidak representatif PPKI untuk mewakili Rakyat Indonesia dari para
anggota, mka adalah hal yang wajar,
karena untuk dapat menjadi anggota
lembaga tersebut bukan dari hasil suatu pemilihan umum, melainkan hanya
berdasarkan pengangkatan atau penunjukan semata-mata.
Pasal 3 UUD 1945 merumuskan: “lembaga yang berhak membuat atau
menetapkan Undang-undang Dasar yang definitif bagi NKRI adalah MPR. Menurut
perhitungan pada waktu itu, dengan mendasarkan diri pada aturan tambahan ayat
UUD 1945, terbentuknya MPR meskipun masih bersifat sernentara tidak akan
memakan waktu lama seperti kenyataan yang dialami. Hal ini disebabkan karena
semua potensi nasional dicurahkan un tuk menghadapi Tentara Sekutu (c.q.
Tentara Inggris), selanjutnya Perang
Kemerdekaan atau Revolusi Fisik melawan Tentara Belanda dengan gerakan militernya
yang dinamakan Perang Kolonial pertama dan Perang Kolonial kedua, sehingga
Pemerintah dan Bangsa Indonesia pada saat itu tidak mempunyai kesempatan lagi
untuk memikirkan dan bertindak terhadap hal-hal yang dianggapnya kurang
langsung berkaitan dengan strategi mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan
Negara.
Pada saat Tentara Inggris tersebut bertindak atas nama Tentara Sekutu
sebagai negara yang menang perang dalam Perang Dunia kedua. Tugas sebenarnya
Tentara Inggris adalah untuk melucuti dan mengangkut kembali Balatentara Jepang
yang ada di Indonesia ke negerinya. Namun secara fakta dalam proses pendaratannya di
pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, Tentara Inggris tersebut mengijinkan Tentara
Belanda membonceng ikut mendarat di Bumi Indonesia, dengan tujuan untuk dapat
menjajah kembali bekas tanah jajahannya.
Sifat kesementaraan berlakunya UUD 1945
tersebut menjadi hapus, setelah Bangsa Indonesia sendiri bertekad bulat
untuk men jadikan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar NKRI yang
definitif, dan hal ini terbukti setelah UUD 1945 berlaku kembali
berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
PPKI adalah lembaga yang mempersiapkan Rakyat Indonesia untuk merdeka dan mendirikan negara pada bulan-bulan sebelum
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Hal ini terbukti sesaat Tentara Belanda
menyerah kalah kepada Balatentara Jepang pada tanggal 9 Maret 1945 yang dilpimpin
oleh Jenderal Ter Pooten kepada Jenderal Balatentara Jepang Imamura, diKalijati
Bandung. Balatentara Jepang tersebut mengisyukan bahwa kedatangannya di Kawasan
Asia adalah untuk membebaskan rakyat setempat dari telapak kaki penjajahan,
termasuk pula Rakyat Indonesia (Hindia Belanda). Oleh karena itu mula
pertamanya, Rakyat Indonesia oleh Balatentara Jepang dibiarkan mengibarkan
bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dari sinilah terlihat Balatentara Jepang
bertujuan untuk mendapatkan rasa simpati dan bantuan tenaga dari Rakyat
Indonesia, dalam usahanya melakukan ekspansi kewilayahan untuk selanjutnya. Tetapi
setelah Balatentara Jepang mendapatkan kemenangan di semua front (garis depan
pertempuran) terutama sebagian besar
Kawasan Asia dapat direbutnya dari tangan Tentara Sekutu, dan kedudukannya menjadi lebih kuat, maka rakyat
Indonesia yang semula diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih dan
menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilarang atau tidak boleh lagi
mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kemudian kekalahan yang diderita oleh Tentara Jerman dan Italia di Eropa
dan di Afrika , mengakibatkan kekuatan Tentara Jepang di Asia semakin lemah,
sehingga daerah-daerah di Asia yang semula diduduki Tentara Jepang,
berangsur-angsur dapat direbut kembali oleh Tentara Sekutu, termasuk Pulau
Tarakan Kalimantan, Pulau Biak Irian Jaya. Situasi yang memburuk terbalik
ini, tentu merubah sikap Pemerintah
Tentara Pendudukan Jepang kepada Rakyat Indonesia, menjadi lebih lunak. Hal ini
tidak mengherankan, karena Balatentara Jepang ingin mengambil hati Rakyat
Indonesia kembali agar membantu Tentara Jepang dalam melakukan
pertahanan terakhir terhadap Tentara Sekutu yang makin lama makin mendesak
posisi pertahanan Jepang. Melalui media tahun 1944 Rakyat Indonesia
diperbolehkan lagi mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu
Indonesia Raya. Kemudian dalam sidang Parlemen Jepang ke 85 tanggal 7 September
1944, Perdana Menteri Koiso menjanjikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia di
kelak kemudian hari, apabila Perang Asia Timur Raya dapat diselesaikan dengan memuaskan.
Setelah itu, pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang
tahun (hari Tentyosetu) Kaisar Jepang Tenno Heika, oleh Pemerintah Jepang
diumumkan bahwa akan dibentuk suatu badan yang pada waktu itu dinamakan
“Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai” atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPKI) dengan maksud untuk melakukan persiapan Indonesia Merdeka
seperti yang telah diuraikan di atas.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta dan Dr.
Radjiman pergi ke Saigon atas panggilan Panglima Ter tinggi Tentara Jepang
untuk Asia Tenggara Jendral Terauchi,.un tuk keperluan pembentukan PPKI, dan
pada tanggal 14 Agustus 1945 ketiga utusan tersebut kembali ke Indonesia.
Menurut rencana Pemerintah Balatentara Jepang, PPKI akan dilantik pada tanggal
18 Agustus 1945, dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI akan memulai dengan
sidang-sidangnya. Pemerintah Balatentara Jepang sendiri menurut rencana pada
tanggal 24 Agustus 1945 akan menghadiahkan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia.
Tetapi ternyata pada tanggal 14 Agustus
1945 Kaisar Jepang Tenno Heika berkapitulasi atau menyerah tanpa syarat kepada
Sekutu, dan setelah pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, kota-kota Hiroshima dan
Nagasaki masing-masing dijatuhi born oleh Angkatan Udara Sekutu.
Akibat kekalahan pihak Jepang tersebut, Balatentara Pendudukan Jepang di
Indonesia tidak lagi bertanggung jawab atas niatnya untuk menghadiahkan
kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia seperti yang pernah direncanakan semula, melainkan
menyerahkan sepenuhnya kepada Rakyat Indonesia sendiri untuk melaksanakannya.
Berhubung dengan hal tersebut, maka permasalahan Kemerdekaan Indonesia diambil
alih sepenuhnya oleh Rakyat Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab yang
disertai oleh semangat yang tinggi dan berkobar-kobar.
Maka dengan
bekal semangat dan tekad yang membaja dari Rakyat Indonesia maka PPKI setelah
Proklamasi Kemerdekaan melan jutkan perjuangannya untuk mengisi kemerdekaan
yang telah diperoleh Bangsa Indonesia, yaitu dengan sidangnya pada tanggal 18
Agustus 1945, berhasil :
1. memilih
Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moch. Hatta, hal ini
sesuai dengan pasal III Aturan Peralihan UUD 1945;
2. menetapkan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang sekarang lebih dikenal
dengan nama Undang-undang Dasar 1945.
Diberlakukan UUD 1945 sejak tanggal 18
Agustus 1945, maka berdasarkan pada pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, secara
yuridis formal PPKI merupakan lembaga kenegaraan yang berkewajiban
menyelenggarakan perpindahan kekuasaan pemerintahan dari penguasa Balatentara
Jepang kepada Pemerintah Indonesia. Setelah itu, PPKI mengadakan sidang yang
kedua, pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan menghasilkan lagi, dua keputusan,
yaitu :
1. menetapkan
adanya pembagian dua belas departemen (kementerian) pada Kabinet (Dewan
Menteri) Pemerintahan RI, yaitu :
1)
Kementerian Dalam Negeri.
2)
Kementerian Luar Negeri.
3)
Kementerian Kehakiman.
4)
Kementerian Keuangan.
5)
Kementerian Kemakmuran.
6)
Kementerian Kesehatan.
7)
Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.
8)
Kementerian Sosial.
9)
Kementerian Pertanahan.
10)
Kementerian Penerangan.
11)
Kementerian Perhubungan.
12)
Kementerian Pekerjaan Umum.
2. menetapkan
pembagian Wilayah Indonesia menjadi delapan Propinsi yang masing-masing
dikepalai oleh Gubernur, yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Persidangan terakhir, yang dilakukan pada
tanggal 22 Agustus 1945, PPKI berhasil menetapkan:
a. tentang pembentukan
Komite Nasional;
b. tentang Partai Nasional
Indononesia; dan
c. tentang Badan
Keamanan Rakyat (BKR)
PPKI,
baik pada saat sebelum Proklamasi maupun sesudahnya, telah menunjukkan
prestasinya yang sangat berharga bagi kepentingan Bangsa Indonesia Merdeka, maka
tepat pada saat-saat Bangsa dan Negara sangat memerlukannya. Hal ini terbukti
dengan keputusan-keputusan yang diambil seperti tersebut di atas dalam rangka mengisi
dan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia. Setelah sidangnya yang ke tiga
tersebut, PPKI bubar dan para ang gotanya menjadi anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP). Pengaruh kuat dari perjuangan kebangsaan Rakyat
Indonesia untuk menegara, yang ternyata menjiwai makna Undang-undang Dasar
Negara Indonesia yang pertama (pada sa’at itu ada yang menyebut dengan nama
Undang-undang Dasar Proklamasi), yang sekarang lebih dikenal dengan nama
Undang-undang Dasar 1945 tersebut, dapat ditemukan di dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945, antara lain seperti di bawah ini.
a. Pada alinea pertama menunjukkan bahwa
Rakyat Indonesia pernah mengalami nasib dengan penderitaan yang sangat berat
akibat dari penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
yang dilakukan oleh bangsa lain.
b. Alinea
kedua menunjukkan bahwa, pada waktu-waktu sebelumnya Rakyat Indonesia sudah
meiakukan perjuangan kebangsaan atau perjuangan kemerdekaan (karena bertu juan
mendirikan negara merdeka) yang telah berpuluh puluh tahun lamanya untuk menuju
ke Indonesia Merdeka, namun masih dalam perjalanan. Baru pada saat itu per
juangan kemerdekaan Indonesia telah sampai ke depan pin tu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia.
c. Alinea ketiga menunjukkan bahwa
kehidupan Rakyat In donesia adalah bersifat religius, karena itu
kemerdekaan Negara Indonesia yang diperolehnya tersebut, adalah atas berkat
Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa.
d. Pada alinea keempat ini, dapat
dikemukakan beberapa hal sebagai berikut.
1) Negara yang dibentuk adalah
negara kesatuan.
Hal ini
mengingat bahwa dengan negara-negara kecil, yang saling
bermusuhan, akan mudah dikalahkan satu persatu oleh negara asing.
2) Tantangan yang perlu segera
diatasi ialah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal
ini perlu ditegaskan, mengingat Rakyat Indonesia sebelum merdeka hidup dalam
suasana kemelaratan, dan tingkat kecerdasan serta pendidikannya sangat rendah,
akibat dari penjajahan yang dialami.
3) Negara Indonesia adalah negara
republik yang berkedaulatan rakyat.
Sebagian
besar Rakyat Indonesia menolak gagasan feodalisme dan tidak menyukai
pemerintahan yang diktatorik, seperti halnya Pemerintah Kerajaan Jepang yang
bersifat fasis, yang sedang melakukan penindasan terhadap Rakyat Indonesia.
4) Falsafah dan Dasar Negara
Indonesia adalah Pancasila. Rakyat Indonesia menolak gagasan Demokrasi Liberal
yang kebanyakan dianut oleh negara-negara yang ber faham liberal, dan juga
tidak menyukai gagasan Demokrasi Sentralistik yang dianut oleh negara-negara
yang berfaham Komunis.
Demokrasi
Pancasila di bidang politik mempunyai kekhususan yaitu dalam mengambil
keputusan didasarkan kepada musyawarah untuk ,nufakat, hal ini sesuai dengan
kepribadian Bangsa Indonesia.
sumber dari diktat kuliah Hukum Konstitusi Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang ;Dosen pengampu Dr.Kadi Sukarna,S.H.,M.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar