Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Minggu, 14 Februari 2016

PROSES PENYUSUNAN KONSTITUSI DI INDONESIA


A   Pengertian Amandemen Konstitusi
           Pengertian dalam bahasa inggris, amandemen “ To amend”  yang berarti mengubah. Kata to amend ini timbul istilah amandemen. Dalam kaitannya dengan “mengubah konstitusi atau UUD” dikemukakan kalimat yang berbunyi “to amend constitution”. Sedangkan perubahan UUD adalah “constitutional amandement”. Dengan demikian yang dimaksud amandemen ialah:
1. Menjadikan lain bunyi atau rumusan yang terdapat konstitusi atau UUD
2.  Mebnambahkan sesuatu yang tidak atau belum terdapat dalam konstitusi atau UUD
3. Yang tercantum dalam konstitusi karena faktor-faktor tertinggi dilaksanakan berbeda.
Jadi, mengamandemen UUD adalah mengubah UUD (Soetanto Soepiadhy. 2004:74-75), Setidaknya dalam kaitannya dengan perubahan konstitusi ada 4 hal yang berkenaan dengan  perubahan konstitusi pada umumnya dan UUD 1945 khususnya keempat hal tersebut ialah:
1. Proses atau prosedur mekanisme
2. Sistem perubahannya
3. Bentuk hukum
4. Materi muatan atau subtansi yang akan diubah. (Soetanto Soepiadhy. 2004:84-85).
B.    Sifat Berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Rpublik Indonesia 1945 Yang Pertama.
           Undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 yang telah disyahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan  naskah rancangannya dipersiapkan oleh BPUPKI adalah masih besifat sementara. Sifat kesementaraan Undang-undang tersebut terdapat  dalam ketentuan Pasal 3, kalimat pertama undang-undang dasar 1945 itu sendiri yang menentukan: majelis permusyawaratan rakyat menetapkan undang-undang dasar. Kecuali itu sifat kesementaraan undang-undang dasar 1945 tersebut juga dapat diketahui dari ketenmtuan aturan tambahan ayat kedua undang-undang 1945 yang menentukan dalam enam bulan sesudah majelis permusyawaratan rakyat dibentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan undang-undang dasar. Tetapi selama berlakunya undang-undang dasar 1945 dalam kurun waktu yang pertama yaitu dari tanggal 18 agustus 1945 sampai tanggal 27 desember1949 majelis permusyawaratan tersebut belum pernah dibentuk.
             Menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1 undang-undang dasar 1945 majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan–golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Jadi untuk terbentuknya majelis permusyawaratan rakyat harus diselenggarakan terlebih dahulu pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat. Sedangkan untuk dapat melaksanakan pemilihan umum harus ada undang-undang tentang pemilihan terlebih dahulu. Undang-undang belum ada karena badan pembentuknya, yaitu presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat belum terbentuk. Majelis permusyawaratan rakyat anggota-anggotanya terdiri atas dewan perwakilan rakyat ditambah utusan dari daerah dan golongan maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam majelis permusyawaratan rakyat, sehingga majelis itu akan betul-betul dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat indonesia. Kemudian yang dimaksud dengan golongan ialah badan koperasi,serikat sekerja dan lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aturan jaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingatkan adanya golongan dalam badan ekonomi.
           Selanjutny dalam penelasan pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dan boleh mengadakan lebih dari lima tahun dengan persidangan istimewa. Undang-undang dasar negara republik indonesia 1945 tersebut yang mulai berlaku pada hari tanggal 18 agustus 1945 sampai hari tanggal 27 desember 1949 (kurun waktu pertama) kemudian diganti dengan konstitusi republik indoneisia serikat tahun 1949.
C.    Waktu Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945
               Menurut historis ketatanegaraan, setelah Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945, berlakulah Undang-undang Dasar Negara Republik yang pertama, hal itu merupakan Keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)  dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut. PPKI pada waktu itu juga disebut “Dokuritsu Zyunbi Iinkai”, yang beranggotakan semula 21 orang, kemudian setelah Proklamasi Kemerdekaan ditambah dengan 6 anggota. Keputusan Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, antara lain menetapkan berlakunya Undang-undang Dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),  meskipun sebenarnya naskah rancangan ini sebelumnya telah dibuat oleh lembaga lain yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pada waktu itu juga bernama “Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai”. Jumlah anggota Badan tersebut semula 63 orang, satu di antaranya seorang Bangsa Jepang. Kemudian ditambah dengan 6 orang anggota lagi yang kesemuanya Bangsa Indonesia.
               BPUPKI tersebut dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, kemudian  mengadakan sidang sebanyak dua kali. Pada sidangnya yang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945,dengan acara, membahas tentang Dasar Negara, dan pada sidangnya yang kedua terjadi  pada  tanggal 10 sampai dengan tanggal 17 Juli 1945 dan telah berhasil menyusun Rancangan Undang-undang Dasar beserta Pembukaannya. Tetapi setelah dapat memberikan karya besar  tersebut BPUPKI bubar.
             Analisis mengenai apakah mungkin PPKI dapat menyelesaikan rancangan Undang-Undang Dasar 1945, tanpa merundingkan dan menetapkan Undang-undang Dasar bagi Negara Republik Indonesia, apabila Rancangannya belum dibuat lebih dahulu oleh lembaga lain yaitu BPUPKI. Rancangannya tentu  sudah dibuat terlebih dahulu, meskipun secara singkat tetapi menetapkan suatu undang-undang sebagai dasar negara, adalah sangat singkat. Maka tidak mustahil apabila PPKI sendiri melakukan introspeksi atau mawas diri, bahwa Undang-undang Dasar yang dibuat serta dihasilkan itu, merupakan Undang-undang Dasar yang bersifat sementara. Hal ini terungkapkan dari penegasan Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, karena selain  kesempatan waktu yang ada pada PPKI tersebut, tetapi juga pada perasaan pada PPKI sendiri bahwa dirinya adalah tidak cukup representatif sebagai wakil Rakyat Indonesia untuk membuat suatu Undang-undang Dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat secara sempurna. Perasaan tidak representatif  PPKI untuk mewakili Rakyat Indonesia dari para anggota,  mka adalah hal yang wajar, karena untuk dapat  menjadi anggota lembaga tersebut bukan dari hasil suatu pemilihan umum, melainkan hanya berdasarkan pengangkatan atau penunjukan semata-mata.
               Pasal 3 UUD 1945 merumuskan: “lembaga yang berhak membuat atau menetapkan Undang-undang Dasar yang definitif bagi NKRI adalah MPR. Menurut perhitungan pada waktu itu, dengan mendasarkan diri pada aturan tambahan ayat UUD 1945, terbentuknya MPR meskipun masih bersifat sernentara tidak akan memakan waktu lama seperti kenyataan yang dialami. Hal ini disebabkan karena semua potensi nasional dicurahkan un tuk menghadapi Tentara Sekutu (c.q. Tentara Inggris), selanjutnya  Perang Kemerdekaan atau Revolusi Fisik melawan Tentara Belanda dengan gerakan militernya yang dinamakan Perang Kolonial pertama dan Perang Kolonial kedua, sehingga Pemerintah dan Bangsa Indonesia pada saat itu tidak mempunyai kesempatan lagi untuk memikirkan dan bertindak terhadap hal-hal yang dianggapnya kurang langsung berkaitan dengan strategi mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan Negara.
              Pada saat Tentara Inggris tersebut bertindak atas nama Tentara Sekutu sebagai negara yang menang perang dalam Perang Dunia kedua. Tugas sebenarnya Tentara Inggris adalah untuk melucuti dan mengangkut kembali Balatentara Jepang yang ada di Indonesia ke negerinya. Namun secara fakta  dalam proses pendaratannya di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, Tentara Inggris tersebut mengijinkan Tentara Belanda membonceng ikut mendarat di Bumi Indonesia, dengan tujuan untuk dapat menjajah kembali bekas tanah jajahannya.
Sifat kesementaraan berlakunya UUD 1945 tersebut menjadi hapus, setelah Bangsa Indonesia sendiri bertekad bulat untuk men jadikan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar NKRI yang definitif, dan hal ini terbukti setelah UUD 1945 berlaku kembali berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
              PPKI adalah  lembaga yang  mempersiapkan Rakyat Indonesia untuk merdeka  dan mendirikan negara pada bulan-bulan sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Hal ini terbukti sesaat Tentara Belanda menyerah kalah kepada Balatentara Jepang pada tanggal 9 Maret 1945 yang dilpimpin oleh Jenderal Ter Pooten kepada Jenderal Balatentara Jepang Imamura, diKalijati Bandung. Balatentara Jepang tersebut mengisyukan bahwa kedatangannya di Kawasan Asia adalah untuk membebaskan rakyat setempat dari telapak kaki penjajahan, termasuk pula Rakyat Indonesia (Hindia Belanda). Oleh karena itu mula pertamanya, Rakyat Indonesia oleh Balatentara Jepang dibiarkan mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dari sinilah terlihat Balatentara Jepang bertujuan untuk mendapatkan rasa simpati dan bantuan tenaga dari Rakyat Indonesia, dalam usahanya melakukan ekspansi kewilayahan untuk selanjutnya. Tetapi setelah Balatentara Jepang mendapatkan kemenangan di semua front (garis depan pertempuran) terutama  sebagian besar Kawasan Asia dapat direbutnya dari tangan Tentara Sekutu,  dan  kedudukannya menjadi lebih kuat, maka rakyat Indonesia yang semula diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilarang atau tidak boleh lagi mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
               Kemudian kekalahan yang diderita oleh Tentara Jerman dan Italia di Eropa dan di Afrika , mengakibatkan   kekuatan Tentara Jepang di Asia semakin lemah, sehingga daerah-daerah di Asia yang semula diduduki Tentara Jepang, berangsur-angsur dapat direbut kembali oleh Tentara Sekutu, termasuk Pulau Tarakan Kalimantan, Pulau Biak  Irian Jaya. Situasi yang memburuk terbalik ini, tentu  merubah sikap Pemerintah Tentara Pendudukan Jepang kepada Rakyat Indonesia, menjadi lebih lunak. Hal ini tidak mengherankan, karena Balatentara Jepang ingin mengambil hati Rakyat Indonesia  kembali agar  membantu Tentara Jepang dalam melakukan pertahanan terakhir terhadap Tentara Sekutu yang makin lama makin mendesak posisi pertahanan Jepang.  Melalui  media tahun 1944 Rakyat Indonesia diperbolehkan lagi mengibarkan bendera Merah Putih dan me­nyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian dalam sidang Parlemen Jepang ke 85 tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Koiso menjanjikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia di kelak kemudian hari, apabila Perang Asia Timur Raya dapat diselesaikan dengan memuaskan.
             Setelah itu, pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun (hari Tentyosetu) Kaisar Jepang Tenno Heika, oleh Pemerintah Jepang diumumkan bahwa akan dibentuk suatu badan yang pada waktu itu dinamakan “Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai” atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) dengan maksud untuk melakukan persiapan Indonesia Merdeka seperti yang telah diuraikan di atas.
             Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta dan Dr. Radjiman pergi ke Saigon atas panggilan Panglima Ter tinggi Tentara Jepang untuk Asia Tenggara Jendral Terauchi,.un tuk keperluan pembentukan PPKI, dan pada tanggal 14 Agustus 1945 ketiga utusan tersebut kembali ke Indonesia. Menurut rencana Pemerintah Balatentara Jepang, PPKI akan dilantik pada tanggal 18 Agustus 1945, dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI akan memulai dengan sidang-sidangnya. Pemerintah Balatentara Jepang sendiri menurut rencana pada tanggal 24 Agustus 1945 akan menghadiahkan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Tetapi ternyata  pada tanggal 14 Agustus 1945 Kaisar Jepang Tenno Heika berkapitulasi atau menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan setelah pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, kota-kota Hiroshima dan Nagasaki masing-masing dijatuhi born oleh Angkatan Udara Sekutu.
            Akibat kekalahan pihak Jepang tersebut, Balatentara Pendudukan Jepang di Indonesia tidak lagi bertanggung jawab atas niatnya untuk menghadiahkan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia seperti yang pernah direncanakan semula, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada Rakyat Indonesia sendiri untuk melaksanakannya. Berhubung dengan hal tersebut, maka permasalahan Kemerdekaan Indonesia diambil alih sepenuhnya oleh Rakyat Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab yang disertai oleh semangat yang tinggi dan berkobar-kobar.
   Maka dengan bekal semangat dan tekad yang membaja dari Rakyat Indonesia maka PPKI setelah Proklamasi Kemerdekaan melan jutkan perjuangannya untuk mengisi kemerdekaan yang telah diperoleh Bangsa Indonesia, yaitu dengan sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, berhasil :
1.      memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moch. Hatta, hal ini sesuai dengan pasal III Aturan Peralihan UUD 1945;
2.      menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang sekarang lebih dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945.
Diberlakukan UUD 1945 sejak tanggal 18 Agustus 1945, maka berdasarkan pada pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, secara yuridis formal PPKI merupakan lembaga kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan perpindahan kekuasaan pemerintahan dari penguasa Balatentara Jepang kepada Pemerintah Indonesia. Setelah itu, PPKI mengadakan sidang yang kedua, pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan menghasilkan lagi, dua keputusan, yaitu :
1.  menetapkan adanya pembagian dua belas departemen (kementerian) pada Kabinet (Dewan Menteri) Pemerintahan RI, yaitu :
1)        Kementerian Dalam Negeri.
2)        Kementerian Luar Negeri.
3)        Kementerian Kehakiman.
4)        Kementerian Keuangan.
5)        Kementerian Kemakmuran.
6)        Kementerian Kesehatan.
7)        Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.
8)        Kementerian Sosial.
9)        Kementerian Pertanahan.
10)    Kementerian Penerangan.
11)    Kementerian Perhubungan.
12)    Kementerian Pekerjaan Umum.
2.  menetapkan pembagian Wilayah Indonesia menjadi delapan Propinsi yang masing-masing dikepalai oleh Gubernur, yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
             Persidangan terakhir, yang dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI berhasil menetapkan:
a.    tentang pembentukan Komite Nasional;
b.   tentang Partai Nasional Indononesia; dan
c.    tentang Badan Keamanan Rakyat (BKR)
            PPKI, baik pada saat sebelum Proklamasi maupun sesudahnya, telah menunjukkan prestasinya yang sangat berharga bagi kepentingan Bangsa Indonesia Merdeka, maka tepat pada saat-saat Bangsa dan Negara sangat memerlukannya. Hal ini terbukti dengan keputusan-keputusan yang diambil seperti tersebut di atas dalam rangka mengisi dan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia. Setelah sidangnya yang ke tiga tersebut, PPKI bubar dan para ang gotanya menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Pengaruh kuat dari perjuangan kebangsaan Rakyat Indonesia untuk menegara, yang ternyata menjiwai makna Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang pertama (pada sa’at itu ada yang menyebut dengan nama Undang-undang Dasar Proklamasi), yang sekarang lebih dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945 tersebut, dapat ditemukan di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, antara lain seperti di bawah ini.
a.  Pada alinea pertama menunjukkan bahwa Rakyat Indonesia pernah mengalami nasib dengan penderitaan yang sangat berat akibat dari penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan yang dilakukan oleh bangsa lain.
b.  Alinea kedua menunjukkan bahwa, pada waktu-waktu sebelumnya Rakyat Indonesia sudah meiakukan perjuangan kebangsaan atau perjuangan kemerdekaan (karena bertu juan mendirikan negara merdeka) yang telah berpuluh puluh tahun lamanya untuk menuju ke Indonesia Merdeka, namun masih dalam perjalanan. Baru pada saat itu per juangan kemerdekaan Indonesia telah sampai ke depan pin tu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia.
c.  Alinea ketiga menunjukkan bahwa kehidupan Rakyat In donesia adalah bersifat religius, karena itu kemerdekaan Negara Indonesia yang diperolehnya tersebut, adalah atas berkat Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa.
d. Pada alinea keempat ini, dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut.
1)   Negara yang dibentuk adalah negara kesatuan.
       Hal ini mengingat bahwa dengan negara-negara kecil, yang saling    bermusuhan, akan mudah dikalahkan satu persatu oleh negara asing.
2)   Tantangan yang perlu segera diatasi ialah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
        Hal ini perlu ditegaskan, mengingat Rakyat Indonesia sebelum merdeka hidup dalam suasana kemelaratan, dan tingkat kecerdasan serta pendidikannya sangat rendah, akibat dari penjajahan yang dialami.
3)   Negara Indonesia adalah negara republik yang berkedaulatan rakyat.
      Sebagian besar Rakyat Indonesia menolak gagasan feodalisme dan tidak menyukai pemerintahan yang diktatorik, seperti halnya Pemerintah Kerajaan Jepang yang bersifat fasis, yang sedang melakukan penindasan terhadap Rakyat Indonesia.
4)   Falsafah dan Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Rakyat Indonesia menolak gagasan Demokrasi Liberal yang kebanyakan dianut oleh negara-negara yang ber faham liberal, dan juga tidak menyukai gagasan Demokrasi Sentralistik yang dianut oleh negara-negara yang berfaham Komunis.

Demokrasi Pancasila di bidang politik mempunyai kekhususan yaitu dalam mengambil keputusan didasarkan kepada musyawarah untuk ,nufakat, hal ini sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia.


sumber dari diktat kuliah Hukum Konstitusi Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang ;Dosen pengampu Dr.Kadi Sukarna,S.H.,M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar