Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga macam UUD dalam empat periode:
1)
Periode 18 Agutus 1945 sampai dengan 27
Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang kemudian dikenal dengan UUD 1945;
2)
Periode 27 Desember 1949 sampai dengan
17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD
RIS);
3)
Periode 17 Agutus 1950 sampai dengan 5
Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950);
4)
Periode 5 Juli 1959 sampai dengan
sekarang berlaku UUD 1945
I.
Periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember
1949
Undang-Undang Dasar
1945 sebagai salah satu bagian dari hukum dasar memuat aturan-aturan pokok
ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan-aturan ketatanegaraan lainnya.
Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan,
pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan. Ada dua macam bentuk negara,
yakni kesatuan dan serikat (federasi). Menurut Undang-Undang Dasar 1945 bentuk
negara Indonesia ialah kesatuan. Ketentuan ini dapat kita temukan dalam Pasal 1
Ayat 1 yang menyatakan bahwa, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk republik”.
Sebagai sebuah negara kesatuan,
kedaulatan negara Indonesia tidak dibagi -bagi sehingga tidak ada negara dalam
negara. Kekuasaan negara dikendalikan oleh pemerintah pusat. Meskipun demikian,
pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian urusannya kepada
pemerintah daerah. Sistem inilah yang lazim disebut desentralisasi.
Pengembangkan sistem desentralisasi ini tercantum
dalam Pasal 18 yang menyatakan bahwa, “Pembagian daerah Indonesia atas . daerah
besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam
sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah::daerah yang
bersifat istimewa”.
Adapun sifat dan kedudukan daerah-daerah di wilayah
negara Indonesia dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 18. Dalam bagian ini
ditegaskan bahwa oleh karena negara Indonesia merupakan negara kesatuan,
Indonesia tidak akan mempunyai daerah, di dalam lingkungannya yang bersifat negara.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan
dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Pembagian atas daerah-daerah otonom
atau administratif belaka dilakukan dengan undang¬undang. Di daerah-daerah yang
bersifat otonom akan diadakan badan permusyawaratan rakyat. karena di daerah
pun pemerintahan akan bersendikan permusyawaratan.
Berkenaan dengan bentuk pemerintahan, Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Hal ini dapat diamati dari ketentuan Pasal 1 Ayat 1 dan salah satu bukti bahwa negara Indonesia memiliki pemerintahan yang berbentuk republik. dapat pula dilihat dari cara pengisian jabatan kepala negara yang dilakukan melalui pemilihan dan pengangkatannya oIeh MPR. Cara seperti irii berbeda dengan cara-cara yang dipraktikkan dalam negara-negara kerajaan (monarki) yang umumnya menggunakan pewarisan atau keturunan.
Adapun
menyangkut pembagian kekuasaan Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan beberapa.
hal sebagai berikut:
1) Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para
menteri. Dalam menjalankan higasnya. Presiden diawasi Dewan Perwakilan Rakyat.
Meskipun demikian Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
2) Kekuasaan
legisIatif dijalankan oleh Presiden bersama-¬sama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat. Kerja sama antara Presiden dan DPR tampak dalam hal pembuatan
undang-undang.
3) Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Kedudukan badan ini merdeka dari campur tangan kekuasaan pemerintah. namun tidak berdiri di atas pemerintah. Selain menjalankan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku kepala negara dalam hal pemberian dan penolakan grasi.Sistem pemerintahan yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 ialah kabinet presidensial. Menurut sistem ini, presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya. presiden dibantu oleh para menteri negara yang diangkat diberhentikan. dan bertanggung jawab kepada presiden.Namun, dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Ketentuan-¬ketentuan di atas belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Masa-masa setelah Proklamasi Kemerdekaan dapat diangaap sebagai masa peralihan dengan corak pemerintahan tersendiri. Pada ketentuan¬ketentuan di atas belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pada masa ini kekuasaan presiden sangat luas. Menurut Pasal IV Aturan Peralihan, selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden menjalankan kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Di samping presiden, hanya ada wakil presiden dan Komite Nasional Indonesia Pusat yang berkedudukan sebagai pembantu presiden. Presiden dapat menjalankan kekuasaan dengan seluas-luasnya tanpa dimbangi dan diawasi oleh lembaga negara lainnya.
Kedudukan badan ini merdeka dari campur tangan kekuasaan pemerintah. namun tidak berdiri di atas pemerintah. Selain menjalankan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku kepala negara dalam hal pemberian dan penolakan grasi.Sistem pemerintahan yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 ialah kabinet presidensial. Menurut sistem ini, presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya. presiden dibantu oleh para menteri negara yang diangkat diberhentikan. dan bertanggung jawab kepada presiden.Namun, dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Ketentuan-¬ketentuan di atas belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Masa-masa setelah Proklamasi Kemerdekaan dapat diangaap sebagai masa peralihan dengan corak pemerintahan tersendiri. Pada ketentuan¬ketentuan di atas belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pada masa ini kekuasaan presiden sangat luas. Menurut Pasal IV Aturan Peralihan, selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden menjalankan kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Di samping presiden, hanya ada wakil presiden dan Komite Nasional Indonesia Pusat yang berkedudukan sebagai pembantu presiden. Presiden dapat menjalankan kekuasaan dengan seluas-luasnya tanpa dimbangi dan diawasi oleh lembaga negara lainnya.
Dilatarbelakangi oleh keadaan seperti
yang digambarkan di atas, keluarlah Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16
Oktober 1945. Maklumat ini mengandung keputusan bahwa sebelum MPR dan DPR
terbentuk, Komite Nasional Indonesia Pusat diserahi kekuasaan legislatif dan
ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Jika mengingat gentingnya
keadaan, pekerjaan sehari-hari Komite Nasional Indonesia Pusat dijalankan oleh
sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawaab
kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.
Perkembangan selanjutnya terjadi pada tanggal 11 November 1945. Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) mengusulkan mengenai perlunya pertanggungjawaban menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat. Usul ini kemudian dijelaskan dalam pengumuman Badan Pekerja NomoI 5 Tahun 1945. Di dalam pengumuman ini dijelaskan dua pertimbangan perlunya pertanggungjawaban menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat, yaitu sebagai berikut:
Perkembangan selanjutnya terjadi pada tanggal 11 November 1945. Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) mengusulkan mengenai perlunya pertanggungjawaban menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat. Usul ini kemudian dijelaskan dalam pengumuman Badan Pekerja NomoI 5 Tahun 1945. Di dalam pengumuman ini dijelaskan dua pertimbangan perlunya pertanggungjawaban menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat, yaitu sebagai berikut:
1) Bahwa
di dalam Undang-Undang Dasar tidak terdapat pasal, baik yang mewajibkan maupun
yang meIarang para menteri bertanggung jawab.
2) Pada
pihak lain pertanggungjawaban kepada Badan Perwakilan Rakyat ialah suatu jalan
untuk memberlakukan kedaulatan rakyat.
Persetujuan
Presiden terhadap usul Badan Pekerja diberikan dan diumumkan dengan Maklumat
Pemerintah 14 November 1945. Sejak hari itu, para menteri menjadi anggota
kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertanggung jawab
kepada Badan Perwakilan Rakyat. Sebagai akibatnya, kabinet presidensial di
bawah pimpinan Presiden Soekarno segera meletakkan jabatan dan digantikan
kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir.
Kenyataan
di atas merupakan penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945,
khususnya Pasal 17, Ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa (1) Presiden dibantu
oleh menteri-menteri negara dan (2) menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
2.
Periode 27 Desenber 1049 s/d 17 Agutsu 1950
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS) mulai berlaku pada tangal 27 Desember 1949
bersamaan dengan penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda.
Konstitusi RIS dihasilkan dari sebuah pertemuan yang dinamakan “pertemuan untuk
permusyawaratan federal” pada tanggal 14 Desember 1949 bertempat di Den Haag. Konstitusi RIS terdiri atas 197 pasal.
Konstitusi ini bersifa sementara karena menurut ketentuan Pasal 186
Konstituante (sidang pembuat Konstitusi) bersama-sama dengan Pemerintah akan
selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi RIS yang akan menggantikan Konstitusi
yang sementara ini.Bentuk negara yang dikehendaki Konstitusi RIS ialah serikat atau federal, dengan bentuk
pemerintahan republik. Ketentuan ini dapat dikaji dalam Pasal 1 Ayat 1 yang
menyatakan, ”Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu
negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.Sesuai dengan bentuk
serikat, wilayah RIS dibagi ke dalam tujuh negara bagian dan sembilan satuan
kenegaraan. Ketujuh negara bagian tersebut adalah:
1.
Negara Republik Indonesia.
2.
Negara Indonesia Timur,
3.
Negara Pasundan. termasuk Distrik
Federal Jakarta.
4.
Negara Jawa Timur,
5.
Negara Madura.
6.
Negara Sumatra Timur. Dan
7.
Negara Sumatra Selatan.
Adapun
yang termasuk satuan kenegaraan ialah sebagai berikut:
1) Jawa
Tengah
2) Bangka,
3) Belitung.
4) Riau,
5) Kalimantan
Barat (Daerah Istimewa),
6) Dayak
Besar.
7) Daerah
Banjar,
8) Kalimantan
Tengah, dan
9) Kalimantan
Timur.
10) Negara
dan daerah bagian ini memiliki kemerdekaan untuk menentukan nasib sendiri yang
bersatu dalam ikatan federasi RIS. Selain negara bagian dan satuan kenegaraan
tadi, RIS mencakup pula daerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan
daerah-daerah bagian.Menurut ketentuan dalam Bab Ill, alat-alat perlengkapan
federal RIS adalah:
a) Presiden,
b) Menteri-menteri.
c) Senat.
d) Dewan Perwakilan Rakyat,
e) Mahkamah
Agung dan
f) Dewan
Pengawas Keuangan
Dari ketentuan pasal-pasalnya dapat
disirnpulkan bahwa Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlernenter.
Dalam sistem pemerintahan rnenurut konstitusi ini, presiden dan
menteri¬-menteri merupakan Pemerintah. Lembaga perwakilannya menganut sistem
dua karnar, yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Senat merupakan perwakilan
negara atau daerah bagian yang setiap negara atau daerah bagian diwakili dua
orang. DPR yang beranggotakan 150 orang merupakan wakil seluruh rakyat.
Pernerintah melakukan kekuasaan
legislatif bersama-sarna dengan DPR dan Senat. Hal ini dilakukan sepanjang
materi undang-undang itu menyangkut satu atau sernua negara atau daerah bagian;
atau mengenai hubungan RIS dengan negara atau daerah bagian. Adapun pembuatan
undang-undang yang menyangkut seluruh kekuasaan di luar masalah tadi dilakukan
oleh presiden bersama-sama DPR. Selain memiliki kekuasaan legislatif yang
sangat terbatas, Senat juga memiliki fungsi sebagai penasihat pemerintah.
Bahkan, nasihat Senat wajib didengar pemerintah apabila menyangkut:
1) urusan-urusan penting
negara-negara atau daerah¬daerah bagian,
2) hubungan RIS dengan negara atau
daerah bagian, dan
3) penyusunan Rancangan
Undang-Undang Darurat.
3.
Periode 17 Agutus 1950 s/d 5 Juli 1959
Keinginan untuk membentuk negara
kesatuan tidak dapat dilenyapkan dengan berdirinya beberapa negara atau daerah
bagian. Hasrat ini semakin kuat setelah di yakini bahwa pembentukan
negara-negara bagian itu dilakukan Belanda untuk memecah persatuan dan kesatuan
bangsa.Pergerakan rakyat yang menuntut pembubaran negara atau daerah bagian dan
penggabungan dengan Republik Indonesia di Yogyakarta muncul di mana-mana.
Penggabungan negara atau daerah bagian yang satu dengan yang lainnya
dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 43 dan 44 Konstitusi RIS. Penggabungan
dapat dilakukan dengan ketentuan dikehendak rakyat dan diatur oleh
undang-undang federal. Untuk mewujudkan kehendak rakyat, Pemerintah RIS dengan
persetujuan DPR dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undan Darurat No. 11 Tahun 1950
ten tang Tata Cara Perubahan Susuna Kenegaraan RIS pada tanggal 8 Maret 1950.
Segera setelah dikeluarkannya Undang-Undang tadi, beberapa negara bagian
menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. RIS hanya terdiri dari tiga
negara bagian, yakni Republik Indonesia, Negara Sumatra Timur, dan Negara
Indonesia Timur pada tanggal 5 April 1950.
Pada tanggal 19 Mei 1950 melalui sebuah perundingan teh dihasilkan
sebuah “Piagam Persetujuan” antara Pemerintah RI dan Pemerintah RIS yang
mendapat kuasa dari dua negara bagian ya masih ada. Kedua pemerintah sepakat
untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan semangat Proklamasi
Kemerdeka 17 Agustus 1945. Negara kesatuan yang akan dibentuk diatur deng
Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar tersebut diperoleh dengan mengubah
Konstitusi RIS sehingga prinsip-prinsip pokok Undang-Undang Dasar 1945 ditambah
dengan “bagian-bagian yang baik” dari Konstitusi RIS, termasuk di dalamnya.
Sejak tanggal 17 Agustus 1950, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara
1950. Hal ini bersamaan dengan terwujudnya kembali negara kesatuan, sebagaimana
dicita-citakan Proklam Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pemberlakuan Undang-Undang
Dasar ini ditetapkan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Sementara terdiri atas 6 bab
dan 146 pasal. Oleh karena bersifat sementara, berdasarkan Pasal134 ditentukan
bahwa Konstituante (sidang pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama dengan
pemerintah akan secepatnya menetap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang
akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini. Adapun bentuk negara dan
pemerintahan yang dikehendaki Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ialah kesatuan
pemerintahan republik. Hal ini dapat dikaji dari ketentuan Pasal 1 Ayat 1 yang
menyatakan bahwa: “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu
negara hukum yang demokratis berbentuk kesatuan”.Berbeda dengan Konstitusi RIS,
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tidak mengenal Senat. Alat-alat perlengkapan
negara selengkapnya dapat dikaji pada Pasal 44 yang meliputi unsur-unsur:
a. Presiden
dan Wakil Presiden,
b. Menteri-menteri,
c. Dewan
Perwakilan Rakyat,
d. Mahkamah Agung, dan
e. Dewan Pengawas Keuangan.
f. Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1950. Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kedaulatan rakyat. Sistem pemerintahan menurut UUDS 1950 diatur dalam
Pasal 83 clan 84 sebagai berikut.
PasaI
83
(1) Presiden
dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat.
(2) Menteri-menteri
bertanggung jawab atas keseIuruhan kebijaksanaan Pemerntah, baik bersama-sama
untuk seIuruhnya, maupun masing-masing unluk kegiatannya sendiri-sendiri.
Pasa184
Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan puIa untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakiran Rakyat baru daIam 30 hari.
Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan puIa untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakiran Rakyat baru daIam 30 hari.
Berdasarkan
ketentuan pasal-pasal di atas, nyatalah bahwa UUDS 1950 menganut sislem
parlementer. Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet. Sebagai
imbangannya, presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.
Mekanisme seperti ini merupakan hal biasa bagi negara-negara yang menganut
sistem pemerintahan parlementer.
4.Periode 5 Juli 1959
s/d 1998
Dikeluarkannya
Dekrit Presiden? Pemilu tahun 1955, antara lain, menghasilkan terbentuknya
Konstituante yang bertugas membuat undang-undang dasar baru sebagai pengganti
UUDS 1950. Dalam pelaksanaan tugasnya, para anggota Konstituante telah berhasil
menyepakati berbagai rancangan materi Undang¬Undang Dasar tersebut. Akan
tetapi, ketika membahas dasar negara, para anggota Konstituante tidak berhasil
mencapai kesepakatan walaupun telah diupayakan bermusyawarah dalam waktu lama, bahkan
dilakukan pemungutan suara. Hasil pemungutan suara menunjukkan tidak ada pihak
yang mencapai 2/3 jumlah suara walaupun pemungutan telah suara diulang.
Di tengah situasi demikian, muncul desakan dari Presiden
Soekarno dan militer agar Indonesia kembali ke UUD 1945. Akhirnya Presiden
Soekarno mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959, selanjutnya disebut Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, yang isinya:
1. menetapkan
pembubaran Konstituante;
2. menetapkan
UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, dan tidak berlakunya UUDS;
3. membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan
dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan
Agung Sementara
Dalam konsiderans dekrit disebutkan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.
Sejak 5 Juli 1959 hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 terus berlaku. Pada kurun waktu 1959-1998 tidak di¬perkenankan diubah sedikit pun, namun setelah masa reformasi (tahun 1998) telah diadkan perubahan dalam beberapa isi pasal UUD 1945. Perubahan pada masa reformasi ini dikenal dengan nama Amandemen UUD 1945.
Dalam konsiderans dekrit disebutkan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.
Sejak 5 Juli 1959 hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 terus berlaku. Pada kurun waktu 1959-1998 tidak di¬perkenankan diubah sedikit pun, namun setelah masa reformasi (tahun 1998) telah diadkan perubahan dalam beberapa isi pasal UUD 1945. Perubahan pada masa reformasi ini dikenal dengan nama Amandemen UUD 1945.
5. Periode reformasi
s/d sekarang
Perubahan UUD 1945 baru terjadi pada era
reformasi. Era reformasi muncul setelah terjadinya krisis ekonomi dan moneter
di Indonesia pada 1997-1998. Di tengah situasi dan kondisi itu, muncul
gelombang unjk rasa mahasiswa dan masyarakat, baik di Jakarta maupun di
daerah-daerah. Tuntutan mahasiswa dan masyarakat, yang semula di bidang ekonomi
akhirnya berkembang ke bidang politik, yakni tuntutan pemberhentian Presiden
Soeharto. Desakan para mahasiswa serta masyarakat yang menghendaki adanya
reformasi, akhirnya menyebabkan Presiden Soeharto berhenti dari jabatannya,
yang kemudian digantikan oleh Wakil Presiden B.J. Habibie pada 21 Mei 1998,
pada Sidang Umum MPR 1998 disahkan Perubahan Pertama UUD 1945, kemudian
Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan PR 2000. Perubahan Ketiga UUD 1945 terjadi
pada Sidang tahunan MPR 2001 dan Perubahan Keempat UUD 1945 Sidang tahunan MPR
tahun 2002.
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap itu untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan tuntutan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa agar tujuan berdirinya negara kita dapat lebih mudah dan cepat diwujudkan.
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap itu untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan tuntutan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa agar tujuan berdirinya negara kita dapat lebih mudah dan cepat diwujudkan.
D. Sejarah
Perkembangan UUD 1945
Penjelasan
umum Undang-undang dasar 1945, istilah Undang-Undang dasar dipergunakan untuk
menyebut atau menunujuk pengertian hukum dasar. Pada penjelasan tersebut pada
angka I tentang UUD, sebagian dari hukum dasar, antara lain dikatakan bahwa
“undang-undang dasar suatu Negara ialah hanya sebagaian dari hukumnyadari
hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang dasar ialah hokum dasar yang tertulis,
sedangkan disampingya undang undang dasar itu berlaku juga hokum dasar yang
tidak tertulis, ialah aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis”
Negara republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 agustus 1945,
tentang adanya undang-undang dasar, kiranya dapat dikatakan bahwa karena adanya
keinginan daripada pembentuk Negara yang untuk menjamin adanya cara
penyelenggaraan pemerintahan Negara dalam bentuk yang permanennya yang tetap
dan dapat diterima oleh rakyatnya, yang menyebabkan dibentuknya undang-undang.
Sejarah Tatanegara Republik Indonesia telah mencatat bahwa sejak Negara
Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan
sekarang, sudah tiga Undang-Undang Dasar pernah berlaku dan digunakan sebagai landasan
konstitusional Negara Republik Indonesia. Adapun tiga Undang-Undang Dasar itu
ialah:
1. Undang-Undang
Dasar 1945 yang memuat dalam berita Republik Indonesia tahun II (1945) No. 7.,
halaman 45 sampai 48, berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai 17 Agustus
1950; kemudian berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang.
2. Konstitusi
Republik Indonesia Serikat yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 tahun
1950, berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang
Dasar sementara yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 56 tahun 1950
sebagai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 Agustus 1950
sampai 5 Juli 1959.
Maka
didalam sejarah konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai perkembangan
yang istimewa jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar lain yang pernah
berlaku di Indonesia. Keistimewaannya itu diantaranya, Undang-Undang Dasar 1945
berlaku yang pertama kali setelah Negara Republik Indonesia diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945.
Pada saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949
sampai 17 Agustus 1950) tidak berarti bahwa UUD 1945 tidak berlaku lagi. Ia
tetap berlaku, malahan Undang-Undang ini memakai dengan dua konstitusi, yaitu
UUD 1945 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Berdasarkan hal tersebut di
atas, maka dapat diadakan penahapan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
berikut:
1.
Tahap pertama : 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
2.
Tahap kedua : 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
3.
Tahap ketiga : 5 Juli 1959-sekarang.
E. Tatacara
Perumusan Dasar Negara Indonesia dan Sejarah Pengesahan UUD’45
Setelah dicermati secara teliti, sejarah penyusunan UUD
1945 memiliki karakteristik yang berbeda .Rancangan pembukaan disusun dengan
aktivitas historis yang sangat unik, seperti Undang-undang Dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Secara yuridis (hukum), pembukaan (preambule) berkedudukan lebih tinggi dari
pada UUD 1945 karena ia berstatus sebagai pokok kaidah fundamental (mendasar)
daripada Negara Indonesia, sifatnya abadi, tidak dapat diubah oleh siapapun
walaupun oleh MPR ataupun dengan jalan hukum, oleh karena itu bersifat imperatif.
Historis penyusunan dan pengesahan Pembukaan UUD
1945 secara kronologis dapat digambarkan yaitu Tanggal 7 September 1944 adalah
janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia, bahwa
Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945. Yang
dilatar belakangi Balatentara Jepang menjelang akhir 1944, menderita kekalahan
dan tekanan dari tentara sekutu. Juga tuntutan dan desakan dari pemimpin Bangsa
Indonesia. Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala
Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki
segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60
orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr. Rajiman
Wedyodiningrat.
Dasar-dasar pikiran disusunnya Rancangan Pembukaan
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar dapat kita dapati dengan memeriksa kembali
jalannya persidangan BPUPKI yang secara kronologis nanti kita bahas pada bab
berikutnya. Dipembahasan ini, kami akan tampilkan secara sistematis cara kerja
yang ditempuh oleh BPUPKI.
Adapun
cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI dalam penyusunan Rancangan Pembukaan UUD
1945 sebagai Hukum Dasar Negara ada 2 (dua) fase, yaitu :
1. Fase
Penyusunan (Perumusan).
2. penyusunan
konsep Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan sebagai
Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
3. penyusunan
Konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi
Rancangan Preambule Hukum Dasar.
penyusunan hal-hal yang lain, seperti :
1. Rancangan pernyataan Indonesia
Merdeka.
2. Rancangan Ekonomi dan Keuangan.
3. Rancangan Bagian Pembelaan Tanah Air.
4. Bentuk Negara.
5. Wilayah Negara.
Pengesahan
Pengesahan
Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut
:
1)
Menetapkan Rancangan Preambule Hukum
Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta) dengan beberapa perubahan
(amandemen) sebagai pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2)
Menetapkan Rancangan Hukum Dasar Negara
Republik Indonesia setelah mendapat beberapa perubahan sebagai Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia.
3)
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia.
Menetapkan berdirinya Komite Nasional.
Jadi, Ide disusunnya suatu konsep
Rancangan Preambule Hukum Dasar timbul dalam Rapat-rapat Gabungan tanggal : 22
Juni 1945. Didalam Rapat Gabungan itu, selanjutnya akan terbentuk Panitia
Delapan dan Panitia Sembilan.
G. Proses
Perumusan dan Pengesahan Sila-sila Pancasila dan UUD 1945
1. Perumusan Sila-Sila
Pancasila
Pada awal mula Perumusan
(penyusunan) Sila-sila Pancasila adalah sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29
Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara
Indonesia Merdeka. Tanggal 29 Mei 1945 : Prof. Mr. H. Moh. Yamin (berpidato),
mengajukan saran/usul yang disiapkan secara tertulis, yang berjudul “Azas dan
Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” . Lima Azas dan Dasar itu adalah
sebagai berikut :
a)
Peri Kebangsaan.
b)
Peri Kemanusiaan.
c)
Peri Ketuhanan.
d)
Peri Kerakyatan.
e)
Kesejahteraan Rakyat.
Disamping
itu juga beliau melampirkan “Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia”. Rumusan konsep Dasar Negara itu adalah :
a)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)
Kebangsaan Persatuan Indonesia.
c)
Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e)
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun
Keputusan tersebut belum mendapat Kesepakatan.
Sementara itu dari golongan islam dalam sidang BPUPKI mengusulkan juga konsepsi
Dasar Negara Indonesia Merdeka ialah Islam.akhirnya Keputusan tidak mendapat
kesepakatan. Dan Tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. R. Soepomo di gedung “Chuuco
Sangi In” berpidato dan menguraikan tentang teori Negara secara
yuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan bentuk pemerintahan serta
hubungan antara Negara dan Agama. Prof. Mr. Muh Yamin, menguraikan tentang
daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas tinjauan yuridis, histories, politik,
sosiologis, geografis dan konstitusional yang meliputi seluruh Nusantara Raya.
Dan juga P. F. Dahlan, menguraikan masalah golongan Bangsa Indonesia, peranakan
Tionghoa, India, Arab dan Eropa yang telah turun temurun tinggal di Indonesia.
Drs. Muh. Hatta, menguraikan tentang bentuk Negara Persatuan Negara Serikat dan
Negara Persekutuan, juga hubungan negara dan agama serta Negara Republik
ataukah Monarki. Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno, berpidato dan mengusulkan
tentang “Konsepsi Dasar Falsafah Negara Indonesia Merdeka” yang diberi nama
Pancasila dengan urutan sebagai berikut :
a)
Kebangsaan Indonesia.
b)
Peri Kemanusiaan (Internasionalisme).
c)
Mufakat Demokrasi.
d)
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan
pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945;
Ke-Tuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau
perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Mukaddimah Konstitusi
RIS dan UUD 1950, KeTuhanan Yang Maha Esa, Peri Kemanusiaan, Kebangsaan,
Kerakyatan, Keadilan Sosial.
Setelah diadakan rapat dan diskusi,
maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan dan pengesahannya, yang
shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila
seperti tercantum didalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu 18 Agustus 1945 sampai 1
Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.
Pada perumusan/penyusunan
Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya diawali oleh beberapa tahap penyusunan,
yaitu pembukaan/mukaddimah. Didalam hasil rapat Gabungan 22 Juni 1945, maka
sebagai keputusan yang keempat ialah dibentuknya Panitia Kecil Penyelidik
Usul-usul (Perumusan Dasar Negara/Mukaddimah) yang terdiri dari 9 anggota
(Panitia Sembilan). Adapun dalam rapat tersebut, Mr. Muhammad Yamin
menyampaikan Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada
tanggal 29 Mei 1945, yang berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia. lima azas dan dasar itu adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan,
peri ke-Tuhanan, peri kerakyatan, keadilan sosial (kesejahteraan sosial) Mr.
Muhammad Yamin juga menyampaikan Konsep Rancangan Pembukaan UUD 1945 diawali
dengan “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang”. Pada tanggal 22
Juni 1945 Panitia Sembilan juga telah berhasil merumuskan konsep Rancangan
Preambule Hukum Dasar. Akan tetapi, pada alenia ke-empat para peserta sidang
belum ada yang setuju.
H. Rancangan
Preambule Hukum Dasar
Pada sidang ini Drs. Muhammad hatta menyampaikan hasil keputusan rapat
BPUPKI tentang perumusan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
Mukaddimah:
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa
menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang
merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah
Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasar pada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya,Ir.
Soekarno memberikan saran untuk mengubah Mukaddimah menjadi Pembukaan. Anggota
Ki. Bagoes Hadikoesoemo memberikan saran untuk menghapus dasar pada kemanusiaan
yang adil dan beradab, menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab. Ir. Soekarno,
selanjutnya merevisi kata Hukum Dasar Negara Indonesia menjadi Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia.
Dan masih banyak lagi saran yang
disampaikan oleh anggota rapat PPKI. Akan tetapi, disini kami hanya menampilkan
pendapat mereka-mereka yang diterima saja. Maka sempurnahlah isi dari
Undang-Undang Dasar 1945 itu yang berbunyi sebagai berikut :
Pembukaan:
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa
menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang
merdeka, berdaulat, adil dan makmur.Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan
kepada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Batang
tubuh UUD 1945
Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal
Terauchi mengumumkan dan secara konkrit membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Sidang Pleno PPKI dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 jam
11.30, mempunyai acara untuk membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan
Preambule Hukum Dasar) untuk ditetapkan Undang-Undang Dasar atas kemerdekaan
yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebelum sidang Pleno dimulai atas
tanggung jawab ketua PPKI ditambah 6 orang anggota baru untuk mewakili
golongan-golongan yang belum terwakili dalam keanggotaan PPKI yang lama (hasil
tunjukan Pemerintah Jepang). Adapun keenam orang anggota baru itu adalah :
1. RTA Wiranata Kusumah, wakil golongan islam
dan golongan menak Jawa Barat.
2. Ki. Hajar Dewantara, wakil golongan Taman
Siswa, dan golongan Nasional dan Jawa Tengah.
3. Mr. Kasman Suryadimejo, wakil golongan Peta.
4. Mr. Akhmad Subarjo, wakil golongan pemuda.
5. Sayuti Malik, wakil golongan kiri.
6. Mr. Iwa Koesoema Sumantri, wakil golongan
kiri.
sumber dari diktat kuliah Hukum Konstitusi Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang ;Dosen pengampu Dr.Kadi Sukarna,S.H.,M.H
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU KETUA PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)
BalasHapusAssalamu'alaikum sebelum'nya saya ingin publikasi kisah cerita sukses saya bebas dari jeratan hukum, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada ketua panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 338 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau untuk saya jelas'kan masalah yang saya hadapi, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....