Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 13 Februari 2016

STRUKTUR POLITIK


1. Pengertian Struktur Politik
                   Struktur politik berasal dari dua kata, yaitu strukturdan politik. Struktur berarti badan adan organisasi, sedangkan politik berarti urusan Negara. Jadi secara harafiah struktur politik adalah badan atau organisasi yang berkenaan dengan urusan Negara. Struktur politik adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen tang membentuk bangunan itu.
                   Struktur Politik adalah Alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.Kekuasaan berarti kapasitas dalam menggunakan wewenang, hak dan kekuatan fisik.
2. a.   Mesin Politik Formal
               Mesin politik formal adalah mesin politik yang ada dalam Negara yang memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik Negara, seperti perubahan UUD, pembuatan UU, pembuatan keputusan politik lainnya yang berlaku umum dan memaksa bagi kehiduan bermasyarakat dan bernegara. Mesin politik formal berupa lembaga yang resmi mengatur pemerintahan yaitu yang tergabung dalam trias politika :
-Legislatif
-Eksekutif
– Yudikatif
b. Mesin Politik Informal
               Mesin politik informal adalah mesin politik yang ada dalam masyarakat yang tidak memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik Negara, seperti perubahan UUD, pembuatan UU, pembuatan keputusan politik lainnya yang berlaku umum dan memaksa bagi kehiduan bermasyarakat dan bernegara.
– Pengelompokan atas persamaan sosial ekonomi
– Golongan petani merupakan kelompok mayoritas (silent majority)
– Golongan buruh
– Golongan Intelegensia merupakan kelompok vocal majority
– Persamaan jenis tujuan seperti golongan agama, militer, usahawan, atau seniman
– Kenyataan kehidupan politik rakyat seperti partai politik, tokoh politik, golongan kepentingan dan golongan penekan.
3.    Pengertian Montesque (trias politika)
                 Konsep klasik trias politica yang dikembangkan sejak abad ke-18 oleh Baron de Montesquieu dikenal luas dan digunakan di banyak negara sebagai dasar pembentukanstruktur kenegaraan. Konsep ini membagi tiga fungsi kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Montesquieu mengidealkan ketiga fungsi kekuasaan negara itu dilembagakan masing-masing dalam tiga organ negara yang berbeda. Setiap organ menjalankan satu fungsi dan satu organ dengan organ lainnya tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing dalam arti mutlak. Walaupun tidak secara tegas, negaraIndonesia pun mengadopsi bentuk trias politica ini.
                 Seiring berkembangnya ide-ide mengenai kenegaraan, konsep trias politica dirasakan tidak lagi relevan mengingat tidak mungkinnya mempertahankan eksklusivitas setiap organ dalam menjalankan fungsinya masing-masing secara terpisah. Kenyataan menunjukkan bahwa hubungan antar cabang kekuasaan itu pada praktiknya harus saling bersentuhan. Kedudukan ketiga organ tersebut pun sederajat dan saling mengendalikansatu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances. Teori Montesquieu menurut Immanuel Kant yaitu Trias Politika.Tentang kekuasaan pemerintah yang di pisah-pisah :kekuasaan atau lembaga legislatif : pembuat undang-undang eksekutif : pelaksana undang-undang yudisial: pelaksana peradilan
4. Pengertian dan Fungsi Suprastruktur politik
                   Suprsastruktur politik adalah mesin politik yang ada dalam Negara yang memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik Negara, seperti perubahan UUD, pembuatan UU, pembuatan keputusan politik lainnya yang berlaku umum dan memaksa bagi kehiduan bermasyarakat dan bernegara.
Fungsi:
Rule Making ( membuat UU )
Fungsi ini dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat ( badan legeslatif ) seperti DPR, DPR I, DPRD II, DPRD.
Rule Application ( pelaksan undang-undang )
Adalah fungsi pelaksanaan terhadap peraturan perundangan yang telah dibuat oleh badan legeslasi sebagaimana yang tercantum dalam rule making.
Rule Adjudication ( mengadili pelaksanaan Undang-Undang )
Badan yang memiliki fungsi ini adalah badan peradilan yang meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan komisi yudisial serta badan kehakiman yang ada sampai ke daerah.
5. Pengertian dan Fungsi Infrastruktur Politik
                   Infra Struktur adalah mesin politik yang ada dalam masyarakat yang tidak memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik Negara, seperti perubahan UUD, pembuatan UU, pembuatan keputusan politik lainnya yang berlaku umum dan memaksa bagi kehiduan bermasyarakat dan bernegara.
Fungsi :
Pendidikan Politik
Adalah fungsi untuk peningkatan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam system politiknya
Artikulasi Kepentingan
Adalah lembaga yang berfungsi menyampaikan aspirasi rakyat seperti LSM, Ormas, dan OKP.
Agregasi Kepentingan
Adalah lembaga yang berfungsi memadukan aspirasi rakyat yang disampaikan oleh lembaga, misalnya partai politik
Rekruitmen politik
Adalah lembaga yang berfungsi melakukan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi rakyat
Komunikasi politik
Adalah kegiatan yang berguna untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat
6. Pendekatan sistem Politik Tradisonal
Adalah pendekatan sistem politik yang memandang lembaga pemerintahan, kekuasaan dan keyakinan politik sebagai dasar analisis sistem politik.
BEHAHIORALISME
Pendekatan ini adalah pendekatan yang sangat dipengaruhi oleh system analisis perilaku.
POST BEHAVIORALISME
Pendekatan ini adalah pendekatan yang memiliki anggapan bahwa manusia adalah makhluk yang kreatif.

Disalin dari diktat kuliah Magister Ilmu Hukum 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar