A. Pengertian Sistem, Politik, dan
Sistem Politik
a. Sistem
Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu
kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau
perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau
keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai
kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian
terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila
terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat.
Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem
pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan
kelurahan.
b. Politik
Politik dalam bahasa arabnya
disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau
dalam bahasa inggrisnya “politics”. asal mula kata politik itu sendiri berasal
dari kata “polis” yang berarti negara kota, dengan politik berarti
ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu
timbul aturan, kewenangan dan pada akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga
dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, dan kekuasaan pemerintah.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan
dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal
kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat,
bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik,
tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Politik adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang
berdiri sendiri dan dapat dikatakan sebagai seni, disebut sebagai seni karena
banyak beberapa para politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik tetapi mampu
berkiat memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya,
sehingga dengan kharismatik menjalankan roda politik pemerintahan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik
adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan
kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang
tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c.
Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan
proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya
:
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang
terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan
adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola
yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai
dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah
sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu
sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan
kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain
atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah
Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur
politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang
langggeng.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah
mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan
satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi
waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
d.
Istilah-Istilah dalam Konsep Sistem Politik
Proses Sistem
Politik : Proses adalah pola-pola tingkah laku (sosial dan politik) yang dibuat
oleh manusia yang bertujuan mengatur hubungan antara satu sama lain. Dalam
suatu negara, lembaga-lembaga seperti parlemen, partai, birokrasi, sekalipun
sudah ada yang memiliki kehidupan sendiri yang sebenarnya merupakan proses dari
pola-pola ulangannya yang sudah mantap dan mencerminkan struktur.
Struktur Sistem
politik : Struktur adalah mencakup pada lembaga-lembaga formal dan juga
informal, misalnya parlemen, kepala negara, jaringan komunikasi, kelompok
kepentingan, dan sebagainya.
Fungsi Sistem
Politik : Fungsi adalah membuat keputusan-keputusan, policy (kebijakan) dengan
mengikat mengenai alokasi dari nilai-nilai yang sifatnya material yang
mengarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan masyarakat.
Sistem
Politik menghasilkan output, berupa keputusan atau kebijakan yang
mengikat. Sistem politik memiliki 4 variabel yang sangat berperan dalam
memberikan pengaruh pada sistem politik. Variabel sistem politikadalah
sebagai berikut...
a. Kekuasaan, sebagai
cara dalam mencapai keinginannya seperti membagi sumber-sumber di antara setiap
kelompok dalam masyarakat.
b.
Kepentingan, yaitu tujuan-tujuan yang dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok
dalam politik
c. Kebijakan, adalah
hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan, yang biasanya dalam
bentuk perundang-undangan.
d. Budaya
politik, adalah orientasi dari subjektif individu dalam sistem politik.
B.
Pengertian Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan
atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan
tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan
cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan politik negara, yaitu
keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan mendayagunakan
segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana demi tercapainya
tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan
dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri atas
berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum,
sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya. Dalam eksistensinya
sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan
fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor
lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang
tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif,
dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan
adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara
suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas,
media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure
Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan
pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui
badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan
dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya
partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai
dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah
sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada
nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun
prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif berada pada badan yang berbeda
Negara
berdasarkan atas hukum
Pemerintah
berdasarkan konstitusi
jaminan
terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
pemerintahan
mayoritas
pemilu
yang bebas
parpol
lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling
berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi akan rusak jika salah satu
komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut
demokrasi apabila hanya ada satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat
tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam
berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian
berjalannya satu prinsip demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Kenyataan bahwa bangsa
Indonesia adalah bangsa yang besar, tidak perlu diragukan lagi kebenarannya.
Tetapi fakta bahwa banyak masyarakat yang justru merasa tertindas oleh
pemerintahannya sendiri. Masalah ketidakadilan pemerintah menjadi persoalan
yang memicu disintegrasi bangsa karenanya sistem politik Indonesia diharapkan
merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dalam keseluruhan
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam
rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
C. Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar pada
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia mengalami banyak
perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. amandemen terakhir atas UUD
1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesiasebelum
amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil
artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang
mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan,
tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak
dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan
lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan
menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet.
Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA
sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang
berada dibawahnya.
2.
Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah
amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. bentuk
negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI
terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang
luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat
dan pemerintah daerah.
b. kekuasaan
eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara
langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak
dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5
tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
c. tidak
ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga
negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
DPA
ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada
langsung dibawah presiden.
d. kekuasaan
membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja
negara dan mengawasi jalannyapemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh
presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian
presiden kepada MPR.
Disalin dari diktat kuliah Magister Ilmu Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar