Fungsi Konstitusi adalah dapat dilihat dari sisi penyelenggaraan
pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Selanjutnya apabila dilihat dari sisi landasan
struktural penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu sistem ketatanegaraan yang pasti dan
berisikan pokok-pokok dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD. Kemudian apabila ditinjau dari tujuannya, maka fungsi
kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warganegara atau masyarakat
dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Simpulannya bahwa fungsi konstitusi
adalah:
I.
menentukan pembatasan terhadap kekuasaan
sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
II.
memberikan legitimasi terhadap kekuasaan
pemerintah;
sebagai instrumnen untuk
mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem
demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar