Fungsi Konstitusi adalah  dapat dilihat dari sisi penyelenggaraan
pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Selanjutnya apabila dilihat dari sisi landasan
struktural penyelenggaraan pemerintahan merupakan  suatu sistem ketatanegaraan yang pasti dan
berisikan pokok-pokok dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD. Kemudian  apabila ditinjau dari tujuannya, maka fungsi
kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warganegara atau masyarakat
dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Simpulannya bahwa fungsi konstitusi
adalah:
  I.      
 menentukan pembatasan terhadap kekuasaan
sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
   II.      
 memberikan legitimasi terhadap kekuasaan
pemerintah; 
sebagai instrumnen untuk
mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem
demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar