Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 13 Februari 2016

FUNGSI KONSTITUSI


                         Fungsi Konstitusi adalah  dapat dilihat dari sisi penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Selanjutnya apabila dilihat dari sisi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan merupakan  suatu sistem ketatanegaraan yang pasti dan berisikan pokok-pokok dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD. Kemudian  apabila ditinjau dari tujuannya, maka fungsi kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warganegara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Simpulannya bahwa fungsi konstitusi adalah:
  I.        menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
   II.        memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah; 
sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar