Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 13 Februari 2016

KONSTITUSI MENURUT PARA AHLI


1.      Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan  lebih awal (Richard S. Kay).
2.      Konstitusi merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan tas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa pembatasan  dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah (Cart J. Friedrich).
3.      Konstitusi ialah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah (Cf. Strong).
4.      Konstitusi merupakan fundamental laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya (Chairul Anwar)
5.      Konstitusi merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan (Sri Soemantri)
6.      Konstutusi yaitu sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan tugas pokok dari suatu badan pemerintahan di suatu negara juga menentukan cara kerja dari badan pemerintahan tersebut (E. C. S. Wade).
7.      Konstitusi ialah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap  berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui (Lord James Brice)
8.      (L. J. Van Apeldoorn)  menyatakan bahwa konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
9.      Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsadan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politi, ekonomi dan lain sebagainya (Miriam Budiarjo).
10.  Konstitusi itu sama dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi kenegaraan (A. A. H. Struijcken).
11.  Herman Heller, membagi konstitusi kedalam tiga pengertian, yaitu:
a.       Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah merupakan undang-undang yang paling tinggi dan berlaku dalam suatu negara.
b.      Konstitusi ialah satu kesatuan kaidah hidup dalam suatu masyarakat, dimana konstitusi mengandung pengertian yuridis.
c.       Konstitusi merupakan cermin kehidupan politik sebagai realita dalam suatu masyarakat.Dalam hal ini konstitusi mengandung arti sosiologis dan politis.
12.  F. Lassalle. Membagi ada dua pengertian yang dikemukakan oleh beliau, yakni: 
a.       Pengertian secara yuridis konstitusi merupakan naskah yang berisikan segala bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.
b.      Secara sosiologis dan politis, konstitusi merupakansinthese faktor-faktor dari kekuatan yang realita dalam suatu masyarakat. Konstitusi disini menjelaskan tentang hubungan antara kekuasaan yang ada di suatu negara seprti kabinet, parlemen, raja, parpol, dan lain sebagainya.
Berbicara tentang konstitusi sudah  tentu sebagai pokok pikirannya adalah undang-undang dasar (UUD) yang pernah dipelajari dalam mata mata kuliah HTN /PPKN sebagai mata pelajaran sebelumnya . Menurut hukum ketatanegaraan Indonesia konstitusi disamakan dengan UUD’45  yang artinya  sebuah peraturan dasar yang berisikan segala ketentuan pokok dan merupakan sumber perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak. Adapun batas-batasannya yaitu :
a.       Gambaran dari lembaga-lembaga negara
b.      Gambaran yang manyangkut HAM
c.       Sekumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa
d.      Dokumen mengenai pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dalam suatu negara
 Disisi lain James Bryce, mngemukakan bahwa konstitusi merupakan kerangka negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana hukum menetapkan :
a.       Fungsi dari segala alat kelengkapan;
b.      Hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;
c.       Pengaturan tentang pendirian berbagai lembaga lain yang permanen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar