1. Konstitusi
ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule
of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan.
Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya
batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal
(Richard S. Kay).
2. Konstitusi
merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan tas nama rakyat, akan tetapi
dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan
yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang
yang memperoleh tugas untuk memerintah (Cart J. Friedrich).
3. Konstitusi
ialah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya,
hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang
diperintah (Cf. Strong).
4. Konstitusi
merupakan fundamental laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara
dengan nilai-nilai fundamentalnya (Chairul Anwar)
5. Konstitusi
merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari
sistem pemerintahan (Sri Soemantri)
6. Konstutusi
yaitu sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan tugas pokok dari suatu badan
pemerintahan di suatu negara juga menentukan cara kerja dari badan pemerintahan
tersebut (E. C. S. Wade).
7. Konstitusi
ialah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana
hukum menetapkan secara tetap terhadap berbagai lembaga yang memiliki
fungsi dan hak yang diakui (Lord James Brice)
8. (L.
J. Van Apeldoorn) menyatakan bahwa
konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
9. Konstitusi
merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsadan dasar
organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama
yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara,
undang-undang, kedaulatan masalah politi, ekonomi dan lain sebagainya (Miriam
Budiarjo).
10. Konstitusi
itu sama dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi
kenegaraan (A. A. H. Struijcken).
11. Herman
Heller, membagi konstitusi kedalam tiga pengertian, yaitu:
a. Konstitusi
yang tertulis dalam sebuah naskah merupakan undang-undang yang paling tinggi
dan berlaku dalam suatu negara.
b. Konstitusi
ialah satu kesatuan kaidah hidup dalam suatu masyarakat, dimana konstitusi
mengandung pengertian yuridis.
c. Konstitusi
merupakan cermin kehidupan politik sebagai realita dalam suatu masyarakat.Dalam
hal ini konstitusi mengandung arti sosiologis dan politis.
12. F.
Lassalle. Membagi ada dua pengertian yang dikemukakan oleh beliau, yakni:
a. Pengertian
secara yuridis konstitusi merupakan naskah yang berisikan segala bangunan
negara dan sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.
b. Secara
sosiologis dan politis, konstitusi merupakansinthese faktor-faktor dari
kekuatan yang realita dalam suatu masyarakat. Konstitusi disini menjelaskan
tentang hubungan antara kekuasaan yang ada di suatu negara seprti kabinet,
parlemen, raja, parpol, dan lain sebagainya.
Berbicara tentang konstitusi sudah tentu sebagai pokok pikirannya adalah
undang-undang dasar (UUD) yang pernah dipelajari dalam mata mata kuliah HTN
/PPKN sebagai mata pelajaran sebelumnya . Menurut hukum ketatanegaraan
Indonesia konstitusi disamakan dengan UUD’45
yang artinya sebuah peraturan
dasar yang berisikan segala ketentuan pokok dan merupakan sumber
perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak. Adapun batas-batasannya yaitu :
a. Gambaran
dari lembaga-lembaga negara
b. Gambaran
yang manyangkut HAM
c. Sekumpulan
kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa
d. Dokumen
mengenai pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dalam
suatu negara
Disisi lain James Bryce, mngemukakan bahwa konstitusi
merupakan kerangka negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana hukum
menetapkan :
a. Fungsi
dari segala alat kelengkapan;
b. Hak-hak
yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;
c. Pengaturan
tentang pendirian berbagai lembaga lain yang permanen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar