a. Nilai
Kostitusi
Konstitusi memiliki beberapa nilai,
antara lain:
I.
Konstitusi
bernilai normatif, berarti secara hukum dia-kui dan dilaksanakan secara murni
dan konsekwen.
II.
Konstitusi
bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai
konstitusi negara.
III.
Konstitusi
bernilai simpati, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini
dikesampingkan oleh kebijakan lain.
b. Sifat
Konstitusi
I.
Formil dan materiil; Formil berarti tertulis.
Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi
rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif).
II.
Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti
kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare
Menurut James Bryce, ciri flexibel:
a.
Elastis.
b.
Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
III.
Tertulis dan tidak tertulis
c. Cara Perubahan Konstitusi
I. Oleh rakyat melalui referendum ;
II. Oleh sejumlah negara bagian
III. Dengan konvensi ketatanegaraan.
Hubungan
Negara dengan Konstitusi, menurut Walton H. Hamilton adalah konstitualisme.
Konstitusi adalah untuk pengaturan negara, maka dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan
dapat dibatasi dan dikendalikan. Selanjutnya
perlu mengetahui unsur-unsur dan substansi tentang Konstitusi yakni:
a) Unsur-Unsur
yang terdapat dalam Konstitusi Negara Indonesia
yang merupakan sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 yang memuat hal-hal pokok bagi penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara.
yang merupakan sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 yang memuat hal-hal pokok bagi penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan untuk mewujudkan
masyarakat yang berkeadilan sosial, sejahtera, demokratis. dan terlindungi oleh
hukum. Sebagai Negara yang berlandaskan hukum, menurut UUD 1945 ada tujuh unsur
pokok, yaitu:
1. Unsur
hukum.
Negara berdasarkan atas
hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Itu berarti segala kegiatan
dan perilaku dalam masyarakat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Namun demikian, UUD 1945 hanya rnemuat aturan-aturan pokok, sedangkan
pelaksanaan dituangkan kepada perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Ada tata urutan
perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:
a. UUD
1945
b. Ketetapan MPR (Tap MPR)
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Keputusan Presiden (Keppres)
f. Peraturan pelaksana lainnya
2. Unsur
Sistem Konstitusi
Misalnya pemerintahan
berdasar pada konstitusi (hukum dasar), tidak absolutisme (kekuasaan tidak
terbatas).
3. Unsur
Kedaulatan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, jadi MPR memegang kekuasaan negara
yang tertinggi.
4. Unsur
Persamaan Hak
Setiap manusia
Indonesia diakui memilki hak asasi yang sama, yang wajib mendapat perlindungan
hukum, seperti yang tertuang pada pasal-pasal UUD 1945.
5.
Unsur Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman harus mandiri dan
bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuatan manapun.
6. Unsur
Pembentuk Undang-Undang
Presiden dan DPR
sebagai Lembaga Negara Pembentuk UndangUndang. Di samping Presiden adalah DPR.
Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama. Presiden harus mendapat
persetujuan DPR untuk membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
Dalam menjalankan tugas Presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Dalam menjalankan tugas Presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.
Unsur Sistem Pemerintahan
Presiden
sebagai mandataris MPR yang berkewajiban melaksanakan Ketetapan-Ketetapan MPR.Presiden
berhak membentuk kabinet, dan para menteri bertanggung jawab kepada
Presiden.Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Menteri (Pasal 17 UUD
1945). Presiden juga memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD1945).
b.Substansi Konstitusi Negara
Repuplik Indonesia
Pemahaman konstitusi di negara Republik
Indonesia adalah UUD 1945, yang bersifat kaku. Hal ini dapat kita pahami dari
kenyataan bahwa UUD 1945 hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh DPR maupun
presiden sebagai badan pembuat undang – undang. Substansi konstitusi negara
Republik Indonesia atau UUD 1945 setelah mengalami perubahan sebagai berikut :
1. Pembukaan
UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 ini
ada pada bagian awal konstitusi negara Republik Indonesia (UUD 1945 ).
Pembukaan UUD 1945 memuat tentang beberapa hal berikut.
a. Pengakuan
kemerdekaan atas bangsa Indonesia adalah hak segala bangsa.
b. b.
Bangsa indonesia telah berupaya mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
c. Bangsa indonesia mengungkapkan keyakinannya
bahwa kemerdekaan yang diperoleh selain didorong oleh keinginan luhur bangsa
Indonesia juga berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
d. Tujuan
negara Republik Indonesia, baik yang bersifat khusus maupun umum.
e. Pernyataan
bentuk kedaulatan rakyat.
f. Dasar
negara Republik Indonesia (Pancasila).
2.
Pasal – Pasal UUD 1945
Pasal – pasal UUD 1945 merupakan isi
konstitusi (UUD 1945). Pasal – pasal UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal dan
3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Adapun hal – hal yang
diatur dalam setiap pasalnya sebagai berikut :
a) Bab
I : Bentuk Dan Kedaulatan
b) Bab
II : Majelis Permusyawaratan Rakyat
c) Bab
III : Kekuasaan Pemerintahan Negara
d) Bab
IV : Dewan Pertimbangan Agung (Dihapus)
e) Bab
V : Kementrian Negara
f) Bab
VI : Pemerintahan Daerah
g) Bab
VII : Dewan Perwakilan Rakyat
h) Bab
VIIA : Dewan Perwakilan Daerah
i)
Bab VIIB : Pemilu
j)
Bab VIII : Hal Keuangan
k) Bab
IX : Kekuasaan Kehakiman
l)
Bab IXA : Wilayah Negara
m) Bab
X : Warga Negara Dan Penduduk
n) Bab
XA : HAM
o) Bab
XI : Agama
p) Bab
XII : Pertahanan Dan Keamanan Negara
q) Bab
XIII : Pendidikandan Kebudayaan
r) Bab
XIV : Perekonomian Sosial Dan Kesejahteraan Sosial
s) Bab
XV : Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
t) Bab
XVI : Perubahan Undang – Undang Dasar
3.
Periodeisasi Berlakunya Konstitusi Negara Republik Indonesia
Adapun periodeisasi berlakunya UUD 1945
sebagai konstitusi negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
I. Periode
1945 – 1950
II. Periode 1959 – 1966
III. Periode
1966 – 1998
IV. Perubahan UUD 1945
Secara
substansi konstitusi di Indonesia dapat disebut juga sebagai UUD yang merupakan
peraturan–peraturan negara Republik Indonesia, sebab di dalam substansi
konstitusi membahas antara lain:
1. Unsur
– unsur yang terdapat dalam substansi konstitusi negara
2. Substansi konstitusi yang pernah berlaku di
indonesia.
Dengan demikian makna tentang pentingnya substansi konstitusi
negara, maka di Indonesia substansi konstitusi disebut juga dengan UUD dan
memiki pengaruh dari semua unsur -unsur tersebut sangat besar. Dapat dibayangkan
apabila tidak ada substansi konstitusi atau UUD negara ini tentu tidak ada
ketertiban dan kenyamanan rakyatnya dalam suatu negara.
sumber dari diktat kuliah Hukum Konstitusi Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang ;Dosen pengampu Dr.Kadi Sukarna,S.H.,M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar