Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Minggu, 14 Februari 2016

NILAI DAN SIFAT KONSTITUSI


a.    Nilai Kostitusi
Konstitusi memiliki beberapa nilai, antara lain:
              I.           Konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum dia-kui dan dilaksanakan secara murni dan konsekwen.
           II.           Konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara.
        III.           Konstitusi bernilai simpati, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain.
b.    Sifat Konstitusi 
                 I.             Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif).
              II.            Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare Menurut James Bryce, ciri flexibel:
a.          Elastis. 
b.         Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
           III.            Tertulis dan tidak tertulis
c. Cara Perubahan Konstitusi 
              I.      Oleh rakyat melalui referendum ;
           II.      Oleh sejumlah negara bagian 
        III.      Dengan konvensi ketatanegaraan. 
Hubungan Negara dengan Konstitusi, menurut Walton H. Hamilton adalah konstitualisme. Konstitusi adalah untuk pengaturan negara, maka  dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan. Selanjutnya  perlu mengetahui unsur-unsur dan substansi tentang Konstitusi yakni:
a)      Unsur-Unsur yang terdapat dalam Konstitusi Negara Indonesia
yang merupakan sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 yang memuat hal-hal pokok bagi penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara.
Undang-Undang Dasar  1945 sebagai landasan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial, sejahtera, demokratis. dan terlindungi oleh hukum. Sebagai Negara yang berlandaskan hukum, menurut UUD 1945 ada tujuh unsur pokok, yaitu:
1.      Unsur hukum.
Negara berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Itu berarti segala kegiatan dan perilaku dalam masyarakat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Namun demikian, UUD 1945 hanya rnemuat aturan-aturan pokok, sedangkan pelaksanaan dituangkan kepada perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Ada tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:
a.     UUD 1945
b.      Ketetapan MPR (Tap MPR)
c.     Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
d.     Peraturan Pemerintah (PP)
e.      Keputusan Presiden (Keppres)
f.       Peraturan pelaksana lainnya
2.    Unsur Sistem Konstitusi
Misalnya pemerintahan berdasar pada konstitusi (hukum dasar), tidak absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
3.    Unsur Kedaulatan Rakyat.
      Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, jadi MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi.
4.    Unsur Persamaan Hak
Setiap manusia Indonesia diakui memilki hak asasi yang sama, yang wajib mendapat perlindungan hukum, seperti yang tertuang pada pasal-pasal UUD 1945.
5.  Unsur Kekuasaan Kehakiman
      Kekuasaan kehakiman harus mandiri dan bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuatan manapun.
6.    Unsur Pembentuk Undang-Undang
Presiden dan DPR sebagai Lembaga Negara Pembentuk UndangUndang. Di samping Presiden adalah DPR. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam menjalankan tugas Presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.  Unsur Sistem Pemerintahan
            Presiden sebagai mandataris MPR yang berkewajiban melaksanakan Ketetapan-Ketetapan MPR.Presiden berhak membentuk kabinet, dan para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Menteri (Pasal 17 UUD 1945). Presiden juga memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD1945).
            b.Substansi Konstitusi Negara Repuplik Indonesia
     Pemahaman konstitusi di negara Republik Indonesia adalah UUD 1945, yang bersifat kaku. Hal ini dapat kita pahami dari kenyataan bahwa UUD 1945 hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh DPR maupun presiden sebagai badan pembuat undang – undang. Substansi konstitusi negara Republik Indonesia atau UUD 1945 setelah mengalami perubahan sebagai berikut :
1.      Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 ini ada pada bagian awal konstitusi negara Republik Indonesia (UUD 1945 ). Pembukaan UUD 1945 memuat tentang beberapa hal berikut.
a.       Pengakuan kemerdekaan atas bangsa Indonesia adalah hak segala bangsa.
b.      b. Bangsa indonesia telah berupaya mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
c.        Bangsa indonesia mengungkapkan keyakinannya bahwa kemerdekaan yang diperoleh selain didorong oleh keinginan luhur bangsa Indonesia juga berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
d.      Tujuan negara Republik Indonesia, baik yang bersifat khusus maupun umum.
e.       Pernyataan bentuk kedaulatan rakyat.
f.       Dasar negara Republik Indonesia (Pancasila).
2.  Pasal – Pasal UUD 1945
     Pasal – pasal UUD 1945 merupakan isi konstitusi (UUD 1945). Pasal – pasal UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal dan 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Adapun hal – hal yang diatur dalam setiap pasalnya sebagai berikut :
a)      Bab I : Bentuk Dan Kedaulatan
b)      Bab II : Majelis Permusyawaratan Rakyat
c)      Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara
d)     Bab IV : Dewan Pertimbangan Agung (Dihapus)
e)      Bab V : Kementrian Negara
f)       Bab VI : Pemerintahan Daerah
g)      Bab VII : Dewan Perwakilan Rakyat
h)      Bab VIIA : Dewan Perwakilan Daerah
i)        Bab VIIB : Pemilu
j)        Bab VIII : Hal Keuangan 
k)      Bab IX : Kekuasaan Kehakiman
l)        Bab IXA : Wilayah Negara
m)    Bab X : Warga Negara Dan Penduduk
n)      Bab XA : HAM
o)      Bab XI : Agama
p)      Bab XII : Pertahanan Dan Keamanan Negara
q)      Bab XIII : Pendidikandan Kebudayaan
r)       Bab XIV : Perekonomian Sosial Dan Kesejahteraan Sosial
s)       Bab XV : Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
t)       Bab XVI : Perubahan Undang – Undang Dasar
3. Periodeisasi Berlakunya Konstitusi Negara Republik Indonesia
   Adapun periodeisasi berlakunya UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia, adalah  sebagai berikut :
                                           I.    Periode 1945 – 1950
                                        II.     Periode 1959 – 1966
                                     III.    Periode 1966 – 1998
                                     IV.     Perubahan UUD 1945
            Secara substansi konstitusi di Indonesia dapat disebut juga sebagai UUD yang merupakan peraturan–peraturan negara Republik Indonesia, sebab di dalam substansi konstitusi membahas antara lain:
1.      Unsur – unsur yang terdapat dalam substansi konstitusi negara
2.       Substansi konstitusi yang pernah berlaku di indonesia.
Dengan demikian  makna tentang pentingnya substansi konstitusi negara, maka di Indonesia substansi konstitusi disebut juga dengan UUD dan memiki pengaruh dari semua unsur -unsur tersebut sangat besar. Dapat dibayangkan apabila tidak ada substansi konstitusi atau UUD negara ini tentu tidak ada ketertiban dan kenyamanan rakyatnya dalam suatu negara.



sumber dari diktat kuliah Hukum Konstitusi Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang ;Dosen pengampu Dr.Kadi Sukarna,S.H.,M.H.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar