Istilah konstitusi telah ada sejak zaman Yunani Purba meskipun secara
materiil saat itu belum ada istilah konstitusi
dalam bentuk tertulis. Pemahaman ini secara jelas terlihat pada pendapat Aristoteles
yang membedakan antara istilah politiea
dan Nomoi. Politiea dapat diartikan sebagai konstitusi sedangkan nomoi diartikan sebagai undang undang.
Politiea mengandung kekuasaan tertinggi dari pada nomoi. Pada pemerintahan Romawi mulai memiliki konstitusi yang biasa kita
kenal sebagai Lex Regia yang memuat perjanjian tentang perpindahan kekuasaan dari rakyat
ke Caesar yang diberikan kekuasaan secara mutlak. Kemudian diabad pertengahan mulai dikenal pula sejenis konstitusi yang disebut Leges
Fundamentalis yang berisikan hak dan kewajiban rakyat atau rex
dan raja atau regnum. Konstitusi
atau Constitution atau Verfassung berbeda dengan undang-undang dasar atau
Grundgesetz. Apabila melihat sejarah adanya Lex Regia atau Leges Fundamentalis tentu
akan ditemukan perjanjian-perjanjian antara yang rakyat dan penguasa mulai
dibuatkan naskah. Tujuan menaskahkan perjanjian-perjanjian adalah untuk
mempermudah pihak-pihak melaksanakan hak dan kewajibannya.
Teori konstitusi ini dapat dianalisis melalui tinjauan yuridis (sisi hukum) dan tertulis
atau grondswet. Constitutional Recht atau konstitusi dapat ditinjau dari sisi hukum
dengan cara memperhatikan penekanan pada faktor faktor kekuasaan nyata dalam
masyarakat. Kemudian Grondswet hanya memperhatikan konstitusi dalam arti sempit
terutama naskah-naskah yang tertulis atau Undang Undang Dasar saja. Maka dapat
disimpulkan bahwa konstitusi ini memiliki isi/makna yang lebih luas dari Grondswet.
Herman
Heller, ahli hukum dari Jerman, berpendapat paham tentang konstitusi yaitu:
a) Konstitusi
mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarkat sebagai suatu kenyataan dan
belum konstitusi dalam arti hukum
b) Kemudian
kehidupan politik dalam masyarakat itu di cari unsur unsur hukumnya melalui
abstraksi barulah menjadi kesatuan kaidah hukum (ein Rechtsver-fassung).
c) Setelah
itu ditulis kaidah hukum itu dalam suatu naskah yang disebut Undang Undang
Dasar ) (Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976 : 65).
Konstitusi
berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang berati membentuk. Pengguganaan
istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu
negara.Konstitusi suatu negara adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan
peraturan untuk mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan
dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah dan rakyat.
Konstitusi dapat diartikan juga sebagai
hukum dasar yang bentuknya tertulis dan
tidak tertulis. Konstitusi yang tertulis disebut Undang-Undang Dasar, sedangkan
konstitusi yang tidak tertulis disebut
konvensi, seperti aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak
tertulis. Maka simpulannya bahwa konstitusi lebih luas pengertiannya dibandingkan
dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari
konstitusi.
Disalin dari diktat kuliah Hukum Konstitusi Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang dengan dosen pengampu Dr.Kadi Sukarna,S.H.,M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar