Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 13 Februari 2016

PENGERTIAN KONSTITUSI


            Istilah konstitusi telah ada sejak zaman Yunani Purba meskipun secara materiil  saat itu belum ada istilah konstitusi dalam bentuk tertulis. Pemahaman  ini  secara jelas terlihat pada pendapat Aristoteles yang membedakan antara istilah politiea dan Nomoi. Politiea dapat diartikan sebagai konstitusi sedangkan nomoi diartikan sebagai undang undang. Politiea mengandung kekuasaan tertinggi dari pada nomoi. Pada pemerintahan  Romawi mulai memiliki konstitusi yang biasa kita kenal sebagai Lex Regia yang memuat  perjanjian tentang perpindahan kekuasaan dari rakyat ke Caesar yang diberikan kekuasaan secara mutlak. Kemudian diabad pertengahan  mulai  dikenal pula sejenis konstitusi yang disebut Leges Fundamentalis yang berisikan hak dan kewajiban rakyat atau rex dan raja atau regnum. Konstitusi atau Constitution atau Verfassung berbeda dengan undang-undang dasar atau Grundgesetz. Apabila melihat sejarah adanya Lex Regia atau Leges Fundamentalis tentu akan ditemukan perjanjian-perjanjian antara yang rakyat dan penguasa mulai dibuatkan naskah. Tujuan menaskahkan perjanjian-perjanjian adalah untuk mempermudah pihak-pihak melaksanakan hak dan kewajibannya.
      Teori konstitusi ini dapat dianalisis melalui  tinjauan yuridis (sisi hukum) dan tertulis atau   grondswet. Constitutional Recht atau konstitusi dapat ditinjau dari sisi hukum dengan cara memperhatikan penekanan pada faktor faktor kekuasaan nyata dalam masyarakat. Kemudian Grondswet hanya memperhatikan konstitusi dalam arti sempit terutama naskah-naskah yang tertulis atau Undang Undang Dasar saja. Maka dapat disimpulkan bahwa konstitusi ini memiliki isi/makna  yang lebih luas dari Grondswet. 
Herman Heller, ahli hukum dari Jerman, berpendapat paham tentang konstitusi yaitu:
a)    Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarkat sebagai suatu kenyataan dan belum konstitusi dalam arti hukum
b)    Kemudian kehidupan politik dalam masyarakat itu di cari unsur unsur hukumnya melalui abstraksi barulah menjadi kesatuan kaidah hukum (ein Rechtsver-fassung).
c)      Setelah itu ditulis kaidah hukum itu dalam suatu naskah yang disebut Undang Undang Dasar ) (Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976 : 65).
          Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang berati membentuk. Pengguganaan istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.Konstitusi suatu negara adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan peraturan untuk mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah dan  rakyat.
Konstitusi dapat diartikan juga sebagai hukum dasar yang bentuknya  tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi yang tertulis disebut Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi yang tidak tertulis disebut  konvensi,  seperti  aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis. Maka simpulannya bahwa  konstitusi lebih luas pengertiannya dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.


Disalin dari diktat kuliah Hukum Konstitusi Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang dengan dosen pengampu Dr.Kadi Sukarna,S.H.,M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar