Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 08 Februari 2016

Perbedaan antara the common law system dengan the civil law system




The Civil Law System


The common Law System
1.   Lahir dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law Systemdan Legisme yang menganggap bahwa Hukum adalah sama dengan Undang-undang dan didasari pada kepastian hukum
2.   Dari sisi pelembagaan, Rechstaatmemiliki karakter Administratif.
3.   Dari sisi titik berat pengoperasiancivil Law system lebih mengutamakan prinsip Wetmatigheidyang kemudian disamakan denganRechtmatigheid
1.   Lahir dari tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang berdasarkan pada common Law System. Kebenarannya tidak semata-mata pada hukum tertulis, keputusan Hakim lebih dianggap sebagai hukum yang sesungguhnya daripada hukum tertulis. Oleh karena itu dituntut untuk membuat hukum-hukum sendiri melalui Yurisprudensi.
2.   Dari sisi pelembagaan, Rule of Law memiliki karakter Yudisial.
3.   Dari sisi titik berat pengoperasianRule of Law lebih mengutamakanEquality before the Law.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar