The Civil Law System
|
The common Law System
|
1. Lahir dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law Systemdan Legisme yang menganggap bahwa Hukum adalah sama dengan Undang-undang dan didasari pada kepastian hukum
2. Dari sisi pelembagaan, Rechstaatmemiliki karakter Administratif.
3. Dari sisi titik berat pengoperasiancivil Law system lebih mengutamakan prinsip Wetmatigheidyang kemudian disamakan denganRechtmatigheid
|
1. Lahir dari tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang berdasarkan pada common Law System. Kebenarannya tidak semata-mata pada hukum tertulis, keputusan Hakim lebih dianggap sebagai hukum yang sesungguhnya daripada hukum tertulis. Oleh karena itu dituntut untuk membuat hukum-hukum sendiri melalui Yurisprudensi.
2. Dari sisi pelembagaan, Rule of Law memiliki karakter Yudisial.
3. Dari sisi titik berat pengoperasianRule of Law lebih mengutamakanEquality before the Law.
|
Gedung MGSetos Lt.3 Jl.Gajahmada No.6 Semarang *HOTLINE ----- 081390806999----- ( KAMI TIDAK MENGGUNAKAN NOMER HP/WA SELAIN NOMER TERSEBUT )
Senin, 08 Februari 2016
Perbedaan antara the common law system dengan the civil law system
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar