| 
The Civil Law System | 
The common Law System | 
| 
1.   Lahir dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law Systemdan Legisme yang menganggap bahwa Hukum adalah sama dengan Undang-undang dan didasari pada kepastian hukum 
2.   Dari sisi pelembagaan, Rechstaatmemiliki karakter Administratif. 
3.   Dari sisi titik berat pengoperasiancivil Law system lebih mengutamakan prinsip Wetmatigheidyang kemudian disamakan denganRechtmatigheid | 
1.   Lahir dari tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang berdasarkan pada common Law System. Kebenarannya tidak semata-mata pada hukum tertulis, keputusan Hakim lebih dianggap sebagai hukum yang sesungguhnya daripada hukum tertulis. Oleh karena itu dituntut untuk membuat hukum-hukum sendiri melalui Yurisprudensi. 
2.   Dari sisi pelembagaan, Rule of Law memiliki karakter Yudisial. 
3.   Dari sisi titik berat pengoperasianRule of Law lebih mengutamakanEquality before the Law. | 
Gedung MGSetos Lt.3 Jl.Gajahmada No.6 Semarang *HOTLINE ----- 081390806999----- ( KAMI TIDAK MENGGUNAKAN NOMER HP/WA SELAIN NOMER TERSEBUT )
Senin, 08 Februari 2016
Perbedaan antara the common law system dengan the civil law system
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar