Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 13 Februari 2016

SISTEM DAN TUJUAN HUKUM


            Pengertian Hukum atau secara etimologi (bahasa): Bimbingan/tuntutan/pemerintahan (menurut recht), mengatur/memerintah (menurut ius), dan mengumpulkan (menurut lex).Arti hukum menurut pandangan masyarakat:
1.   Hukum dalam arti ketentuan penguasa, maksudnya seperangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang. Contoh: kepres, UU, perda, kepmen.
2.  Hukum dalam arti petugas artinya hukum dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan masyarakat. Contoh: polantas, ketika dilalu lintas. Masyarakat memandang hukum.
3.    ukum dalam arti tata hukum maksudnya hukum yang berlaku pada suatu negara yang disebut juga dengan “hukum positif”. Contoh: hukum perdata, hukum tata negara, hukum pidana, hukum islam.
4.   Hukm dalam arti sebuah kaedah maksudnya himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati dalam masyarakat.
5.   Hukum dalam arti gejala sosial yang disebut juga dengan zoon politicon (manusia tergantung manusia lain).

Defenisi hukum:
1.  Hans kelsen, hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia.
2.  Paul scholten, suatu petunjuk hidup tentang apa yang layak dilakukan yang bersifat perintah.
3.  Van kant, hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
4.  Surjana bellefroid, keadaan hukum yang berlaku disuatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat.
            Secara umum hukum dapat diartikan kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia tentang apa yang boleh dilakukan atau tidak bersifat memaksa yang mempunyai sanksi yang tegas  dan mempunyai tujuan untuk mencapai keadilan.

Unsur-unsurnya hukum antara lain:
1.      Peraturan mengenai tingkah aku manusia dalam peraturan masyarakat
2.      Peraturan yang diadakan oleh badan-badan resmi
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi peraturannya tegas.
Pembagian hukum yaitu;
Dilihat dari sumbernya: 
a.      Undang-undang
b.      Kebiasaan
c.       Traktat
d.      Yurisprudensi
e.      Doktrin
Dilihat dari sifatnya:
a.      Hukum bersifat memaksa yaitu hukum yang dalam bagaimanapun harus dilaksanakan atau harus diikuti oleh para pihak.
b.      Hukum bersifat mengatur maksudnya hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang dilakukan membuat suatu peraturan dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum perdata.
Dilihat dari bentuknya:
a.      Tertulis
Contoh: UU
b.      Tidak tertulis
Dilihat dari daerah berlakunya:
a.      Hukum internasional
b.      Hukum nasional
c.       Hukum asing
Dilihat dari isinya:
a.   Hukum publik, yaitu hukum yang mnegatur kepentingan umum, yang mengatur hubungan negara dengan perseorangan atau hubungan negara dengan alat perlengkapannya. Contoh: hukum pidana, hukum perdata.
b.   Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Contoh: hukum perdata , masalah jual beli.
Berdasarkan cara mempertahankannya:
a.   Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur bagaimana perbuatan dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
       Contoh: hukum pidana, hukum dagang, hukum perdata, hukum tata usaha negara.
b.   Hukum formil/hukum acara, yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana melaksanakan dan mempertahankan hukum materi.
Tujuan Hukum
Menurut para ahli:
1. Apeldoorn: mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2. Wiryono prodjodikoro: mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
3.  Jeremy betham: untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya. Segala sesuatu yang mendatangkan kebahagiaan kepada masyarakat.
4.  Van kant: menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan tidak dapat diganggu gugat.
Teori-teori daripada tujuan hukum:
1.      Teori etis, maksudnya hukum hanya ditempatkan pada wujud keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Teori ini terdapat pada zaman “aristoteles”. Aristoteles mengatakan bahwa keadilan mutlak karena keadilan tidak sama dengan persamaan tetapi berarti keseimbangan.
2.   Teori utility (yang berguna/bermanfaat), tujuan hukum itu adalah memberikan manfaat kepada seseorang. Dianut oleh jeremy bentham.
3.      Teori gabungan (1+2), maksud tujuan hukum bukan hanya keadilan, tetapi juga kemanfatan. Menurut teori ini, bila unsur keadilan saja yang diperhatikan, maka hasilnya hanyalah ketentuan-ketentuan yang memenuhi keadilan mutlak, tetapi tidak dapat memenuhi tuntutan dalam masyarakat.
Ketiga  unsur yang harus diperhatikan dalam hukum agar berjalan benar, yaitu unsur sosiologis, unsur yuridis, unsur filsafat.
Hukum itu berlaku harus adanya:
a)      Peraturan
b)      Penegak hukum
c)      Sarana dan prasarana yang mencukupi
d)      Masyarakat sadar akan peraturan
Keadilan hukum terbagi 2:
1.      Keadilan umum, yaitu keadilan menurut kehendak UU yang harus dilaksanakan demi kepentingan umum.
2.      Keadilan khusus, terbagi 5:
- Keadilan distributif, yaitu leadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa-jasanya.
- Keadilan komunikatif, yaitu keadilan yang diterima tanpa jasa.
- Keadilan indikatif, yaitu keadilan dalam menjatuhkan hukuman/ganti rugi dalam hukum pidana.
- Keadilan kreatuf, yaitu keadilan yang diberikan kepada masing-masing orang oleh negara, kebebasan untuk menciptakan sesuatu daya kreatifitas dalam bidangnya.
-   Keadilan protektif, yaitu keadilan yang memberikan pengayoman pada setiap orang.
Sistem Hukum
Sistem hukum adalah suatu susunan dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.Menurut friedman, sistem hukum adalah suatu sistem yang meliputi substansi, hukum, dan budaya hukum.Substansi adalah aturan, norma dan pola prilaku manusia yang berada dalam sistem. Struktur adalah institusionalisasai ke dalam empitas-empitas hukum seperti struktur pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, tingkat kasasi, dan jumlah hakim. Budaya hukum adalah bagian dari kultur pada umumnya, kebiasaan-kebiasaan, opini masyarakat, dan pelaksanaan cara-cara bertindak dan berpikir.
Secara umum, sistem hukum terbagi 2:
1.   Sistem hukum eropa kontinental, sistem hukum ini berkembang di eropa daratan seperti belanda, prancis dan termasuk indonesia. Sistem hukum ini disebut juga dengan civil law. Sistem hukum ini mengutamakan hukum yang memperoleh kekuatan meningkat karena diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematis didalam kodifikasi (pembukuan).
Tujuan, kepastian hukum yang hanya dapat diwujudkan dalam tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup. Dengan tujuan ni, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yanh mempunyai kekuatan yang meningkat.
Fungsi hakim, yaitu menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya atau hakim merupakan mulut sari undang-undang. Sumber hukumnya: undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Hukum dibagi 2:
-   Hukum publik, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan-hubungan masyarakat dan negara. Yang termasuk hukum publik: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara.
-   Hukum privat, yaitu mencakup peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.      Sistem hukum anglo saxon, sistem hukum ini berkembang di inggris, kemudian meluas ke AS, kanada, dan australia. Sistem hukum ini disebut juga dengan common law. Sumber sistem hukum: yurisprudensi, kebiasaan-kebiasaan, peraturan administrasi negara.
Fungsi hukum pada sistem hukum ini, tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan perannya sangat besar, yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat.
Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim untuk memutuskan perkara yang sejenis. Pada sistem ini, hakim dalam memutuskan suatu perkara harus mendasarkan putusan kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya. Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari perkara yang ada sebelumnya maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat yang dimilikinya.  
Segala keputusan hakim berisi alasan dan dalam perkara hukuman harus menyebut aturan undang-undang dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum.
Hukum negara pasal 104 ayat 1 menyebtkan, “segala keputusan pengadilan harus berisi alasan dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan undang-undang dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum”.
Hukum adat dalam kongres pemuda 1928,“ hukum adat sebagai dasar persatuan bangsa, sebagai dasar perjuangan melawan penjajahan untuk menunjukkan kemerdekaan”.
Pandangan masyarakat indonesia terhadap hukum adat:
-  Hukum adat harus dipertahankan, karena memiliki persyaratan untuk menjadi hukum nasional, yaitu yang bersifat dinamis serta berasal dari penggalian mendalam secara berabad-abad. Sikap ini ditampilkan oleh kaum budayawan, para pemuda adat, serta para pemerhati hukum adat.
-  Hukum adat tidak bisa dijadikan hukum utama di indonesia, karena sifat tidak tertulis sulit dijadikan rujukan serta pedoman dalam menggali sumber hukum.
-  Adat bisa dijadikan rujukan yang berdampingan dengan hukum tertulis karena keduanya nyata di indonesia.

 Disalin dari diktat kuliah Magister Ilmu Hukum 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar