Pengertian
Hukum atau secara etimologi (bahasa): Bimbingan/tuntutan/pemerintahan (menurut
recht), mengatur/memerintah (menurut ius), dan mengumpulkan (menurut lex).Arti
hukum menurut pandangan masyarakat:
1. Hukum dalam arti ketentuan
penguasa, maksudnya seperangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah
melalui badan-badan yang berwenang. Contoh: kepres, UU, perda, kepmen.
2. Hukum dalam arti petugas artinya hukum
dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bertindak terhadap
orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan masyarakat.
Contoh: polantas, ketika dilalu lintas. Masyarakat memandang hukum.
3. ukum dalam arti tata hukum
maksudnya hukum yang berlaku pada suatu negara yang disebut juga dengan “hukum
positif”. Contoh: hukum perdata, hukum tata negara, hukum pidana, hukum islam.
4. Hukm dalam arti sebuah kaedah
maksudnya himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam masyarakat
dan harus ditaati dalam masyarakat.
5. Hukum dalam arti gejala sosial
yang disebut juga dengan zoon politicon (manusia tergantung manusia lain).
Defenisi hukum:
1. Hans kelsen, hukum adalah
suatu perintah terhadap tingkah laku manusia.
2. Paul scholten, suatu petunjuk hidup
tentang apa yang layak dilakukan yang bersifat perintah.
3. Van kant, hukum adalah keseluruhan
aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam
masyarakat.
4. Surjana bellefroid,
keadaan hukum yang berlaku disuatu masyarakat yang mengatur tata tertib
masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat.
Secara
umum hukum dapat diartikan kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah
laku manusia tentang apa yang boleh dilakukan atau tidak bersifat memaksa yang
mempunyai sanksi yang tegas dan mempunyai tujuan untuk mencapai
keadilan.
Unsur-unsurnya
hukum antara lain:
1. Peraturan
mengenai tingkah aku manusia dalam peraturan masyarakat
2. Peraturan
yang diadakan oleh badan-badan resmi
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4. Sanksi
peraturannya tegas.
Pembagian
hukum yaitu;
Dilihat
dari sumbernya:
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
e. Doktrin
Dilihat
dari sifatnya:
a. Hukum bersifat
memaksa yaitu hukum yang dalam bagaimanapun harus dilaksanakan atau harus
diikuti oleh para pihak.
b. Hukum bersifat
mengatur maksudnya hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
dilakukan membuat suatu peraturan dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum
perdata.
Dilihat dari bentuknya:
a. Tertulis
Contoh: UU
b. Tidak
tertulis
Dilihat
dari daerah berlakunya:
a. Hukum
internasional
b. Hukum
nasional
c. Hukum
asing
Dilihat
dari isinya:
a. Hukum publik, yaitu hukum yang
mnegatur kepentingan umum, yang mengatur hubungan negara dengan perseorangan
atau hubungan negara dengan alat perlengkapannya. Contoh: hukum pidana, hukum
perdata.
b. Hukum privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang dengan orang yang menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan. Contoh: hukum perdata , masalah jual beli.
Berdasarkan
cara mempertahankannya:
a. Hukum materiil, yaitu hukum yang
mengatur bagaimana perbuatan dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat
dijatuhkan.
Contoh: hukum pidana, hukum dagang, hukum perdata, hukum tata usaha
negara.
b. Hukum formil/hukum acara, yaitu
hukum yang mengatur cara bagaimana melaksanakan dan mempertahankan hukum
materi.
Tujuan Hukum
Menurut para ahli:
1. Apeldoorn: mengatur tata tertib
dalam masyarakat secara damai dan adil.
2. Wiryono prodjodikoro: mengadakan
keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
3. Jeremy betham: untuk memberikan faedah
sebanyak-banyaknya. Segala sesuatu yang mendatangkan kebahagiaan kepada
masyarakat.
4. Van kant: menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan tidak dapat diganggu gugat.
Teori-teori
daripada tujuan hukum:
1. Teori etis,
maksudnya hukum hanya ditempatkan pada wujud keadilan yang semaksimal mungkin
dalam tata tertib masyarakat. Teori ini terdapat pada zaman “aristoteles”.
Aristoteles mengatakan bahwa keadilan mutlak karena keadilan tidak sama dengan
persamaan tetapi berarti keseimbangan.
2. Teori utility (yang
berguna/bermanfaat), tujuan hukum itu adalah memberikan manfaat kepada seseorang.
Dianut oleh jeremy bentham.
3. Teori gabungan
(1+2), maksud tujuan hukum bukan hanya keadilan, tetapi juga kemanfatan.
Menurut teori ini, bila unsur keadilan saja yang diperhatikan, maka hasilnya
hanyalah ketentuan-ketentuan yang memenuhi keadilan mutlak, tetapi tidak dapat
memenuhi tuntutan dalam masyarakat.
Ketiga unsur yang harus diperhatikan dalam hukum agar
berjalan benar, yaitu unsur sosiologis, unsur yuridis, unsur filsafat.
Hukum itu berlaku harus adanya:
a) Peraturan
b) Penegak
hukum
c) Sarana
dan prasarana yang mencukupi
d) Masyarakat
sadar akan peraturan
Keadilan hukum terbagi 2:
1. Keadilan umum,
yaitu keadilan menurut kehendak UU yang harus dilaksanakan demi kepentingan
umum.
2. Keadilan
khusus, terbagi 5:
- Keadilan distributif, yaitu leadilan yang
diberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa-jasanya.
- Keadilan
komunikatif, yaitu keadilan yang diterima tanpa jasa.
- Keadilan indikatif, yaitu keadilan dalam
menjatuhkan hukuman/ganti rugi dalam hukum pidana.
- Keadilan kreatuf, yaitu keadilan yang
diberikan kepada masing-masing orang oleh negara, kebebasan untuk menciptakan
sesuatu daya kreatifitas dalam bidangnya.
- Keadilan
protektif, yaitu keadilan yang memberikan pengayoman pada setiap orang.
Sistem Hukum
Sistem hukum adalah
suatu susunan dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari
bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.Menurut friedman, sistem hukum
adalah suatu sistem yang meliputi substansi, hukum, dan budaya hukum.Substansi adalah
aturan, norma dan pola prilaku manusia yang berada dalam sistem. Struktur
adalah institusionalisasai ke dalam empitas-empitas hukum seperti struktur
pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, tingkat kasasi, dan
jumlah hakim. Budaya hukum adalah bagian dari kultur pada umumnya,
kebiasaan-kebiasaan, opini masyarakat, dan pelaksanaan cara-cara bertindak dan
berpikir.
Secara umum, sistem hukum terbagi 2:
1. Sistem hukum eropa kontinental,
sistem hukum ini berkembang di eropa daratan seperti belanda, prancis dan
termasuk indonesia. Sistem hukum ini disebut juga dengan civil law. Sistem
hukum ini mengutamakan hukum yang memperoleh kekuatan meningkat karena
diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun
secara sistematis didalam kodifikasi (pembukuan).
Tujuan,
kepastian hukum yang hanya dapat diwujudkan dalam tindakan hukum manusia
didalam pergaulan hidup. Dengan tujuan ni, hakim tidak dapat leluasa untuk
menciptakan hukum yanh mempunyai kekuatan yang meningkat.
Fungsi
hakim, yaitu menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas
wewenangnya atau hakim merupakan mulut sari undang-undang. Sumber hukumnya:
undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima
sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Hukum
dibagi 2:
- Hukum publik, yaitu
peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau
negara serta hubungan-hubungan masyarakat dan negara. Yang termasuk hukum publik:
hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara.
- Hukum privat, yaitu mencakup
peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Sistem hukum
anglo saxon, sistem hukum ini berkembang di inggris, kemudian meluas ke AS,
kanada, dan australia. Sistem hukum ini disebut juga dengan common law. Sumber
sistem hukum: yurisprudensi, kebiasaan-kebiasaan, peraturan administrasi
negara.
Fungsi
hukum pada sistem hukum ini, tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan
dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan perannya sangat
besar, yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat.
Hakim
mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang
berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan
bagi hakim untuk memutuskan perkara yang sejenis. Pada sistem ini, hakim dalam
memutuskan suatu perkara harus mendasarkan putusan kepada prinsip hukum yang
sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya. Dalam hal
tidak ada putusan hakim lain dari perkara yang ada sebelumnya maka hakim dapat
menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal
sehat yang dimilikinya.
Segala
keputusan hakim berisi alasan dan dalam perkara hukuman harus menyebut aturan
undang-undang dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum.
Hukum
negara pasal 104 ayat 1 menyebtkan, “segala keputusan pengadilan harus berisi
alasan dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan undang-undang dan aturan
hukum adat yang dijadikan dasar hukum”.
Hukum
adat dalam kongres pemuda 1928,“ hukum adat sebagai dasar persatuan bangsa,
sebagai dasar perjuangan melawan penjajahan untuk menunjukkan kemerdekaan”.
Pandangan
masyarakat indonesia terhadap hukum adat:
- Hukum adat harus dipertahankan, karena
memiliki persyaratan untuk menjadi hukum nasional, yaitu yang bersifat dinamis
serta berasal dari penggalian mendalam secara berabad-abad. Sikap ini
ditampilkan oleh kaum budayawan, para pemuda adat, serta para pemerhati hukum
adat.
- Hukum adat tidak bisa dijadikan hukum
utama di indonesia, karena sifat tidak tertulis sulit dijadikan rujukan serta
pedoman dalam menggali sumber hukum.
- Adat bisa dijadikan rujukan yang
berdampingan dengan hukum tertulis karena keduanya nyata di indonesia.
Disalin dari diktat kuliah Magister Ilmu Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar