Gedung MGSetos Lt.3 Jl.Gajahmada No.6 Semarang *HOTLINE ----- 081390806999----- ( KAMI TIDAK MENGGUNAKAN NOMER HP/WA SELAIN NOMER TERSEBUT )
Minggu, 31 Mei 2015
PEMALSUAN Merk
Dalam penerapan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) sendiri, hanya dikenal istilah barang palsu untuk menyebut barang-barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dengan menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain. Ancaman pidana bagi produsen barang palsu tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 90 dan Pasal 91 UU Merek).
Selain
dapat menjerat pihak-pihak yang beriktikad buruk memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang palsu, UU Merek juga dapat dipergunakan untuk
menjerat pihak-pihak yang memperdagangkan barang yang diketahui
atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 tersebut di atas. Pidananya berupa
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (Pasal 94 UU Merek).
Sanksi
hukum dalam UU Merek yang saat ini berlaku memang tidak menjangkau
konsumen pembeli barang palsu. Secara eksplisit UU Merek juga menyebut
seluruh tindak pidana penggunaan merek terdaftar oleh para pihak
beriktikad buruk tersebut sebagai ‘Pelanggaran’, bukan ‘Kejahatan’ (lihat Pasal 94 ayat [2] dan Pasal 77 UU Merek).
Pemalsuan Merek merupakan Delik Aduan
Dan
secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan,
bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa
pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan
dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait
delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan
adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum
diperiksa di pengadilan.
Dalam
menilai sebuah barang merupakan barang palsu atau bukan di mata hukum
pun polisi tidak dapat melakukannya secara sepihak. Dalam sistem
perlindungan hak merek yang saat ini dianut oleh Indonesia, yakni sistem
First to file, ‘pelanggaran merek’ hanya terjadi apabila ada
tindakan-tindakan penggunaan merek terdaftar oleh pihak-pihak beriktikad
buruk yang dilakukan dalam masa perlindungan atas merek yang
bersangkutan sebagaimana tertera dalam sertifikat pendaftaran mereknya.
Tidak ada pelanggaran tanpa pendaftaran merek karena dalam sistem First to file,
perlindungan hukum hanya diberikan kepada pemilik pendaftaran merek.
Pelapor harus mampu menunjukkan sertifikat merek atau alas hak lainnya
yang sah pada saat melakukan pelaporan atas suatu tindak pidana merek.
Selain
harus mampu menunjukkan bukti kepemilikan merek yang sah, si pelapor
harus mampu menunjukkan kepada kepolisian perbedaan-perbedaan antara
barang asli dan barang palsu secara jelas. Hal ini tentu saja untuk
menghindari penegak hukum melakukan kekeliruan dalam menangkap dan
memproses pidana para pelaku pelanggaran merek.
Dasar hukum: Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
STICKER Keluarga Besar Kantor Hukum Balakrama
Bagi yang menginginkan silahkan hubungi kami,akan kami berikan Gratis dan Cuma - Cuma buat anda semua para sahabat setia kantor hukum balakrama !
Ketentuan :
- Persediaan sangat terbatas !
- Model dan Jenis Sticker menyesuaikan persediaan !
Kamis, 28 Mei 2015
KENAPA BUKAN PENGACARA PRIBADI ?
Dalam menjalin kerjasama jasa hukum dengan perusahaan atau perseorangan secara private/pribadi kami lebih suka dan nyaman menyebut kami sebagai Praktisi Hukum Pribadi bukan sebagai pengacara pribadi.
Adapun dasar yang melandasi adalah sebagai berikut :
Kita mesti tahu terlebih dahulu bahwa Advokat/Pengacara adalah salah satu Catur Wangsa/Penegak Hukum,dan penegak hukum adalah sebagai berikut :
Orang yang berprofesi dan berpraktik nyata di bidang hukum kita menyebut sebagai praktisi hukum.
Demikian kami sampaikan dan bila ada koreksi atau masukan atau kritik yang konstruktif kami siap menerima dengan senang hati,
Adapun dasar yang melandasi adalah sebagai berikut :
- Kantor Hukum Balakrama bukan hanya terdiri seorang yang memiliki izin beracara sebagai advokat/pengacara saja,melainkan kami memiliki izin profesi di bidang hukum yang lain juga ;
- Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa bukan hanya advokat/pengacara yang bergelut dalam bidang hukum melainkan banyak profesi juga dalam bidang hukum selain pengacara ;
- Kami ingin memberikan pemahaman bahwa praktisi hukum adalah orang yang bekerja dan berpraktik dalam bidang hukum ;
Kita mesti tahu terlebih dahulu bahwa Advokat/Pengacara adalah salah satu Catur Wangsa/Penegak Hukum,dan penegak hukum adalah sebagai berikut :
- Hakim ;
- Jaksa ;
- Polisi ;
- Advokat/Pengacara ;
- Mediator ;
- Kurator ;
- Konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual ;
- Konsultan Pajak ;
- Arbiter ;
Orang yang berprofesi dan berpraktik nyata di bidang hukum kita menyebut sebagai praktisi hukum.
Demikian kami sampaikan dan bila ada koreksi atau masukan atau kritik yang konstruktif kami siap menerima dengan senang hati,
KERJASAMA JASA HUKUM
Perkembangan dan dinamika yang ada dituntut agar perusahaan memiliki seorang "praktisi pribadi" agar bisa membantu kelancaran dalam usaha dan meminilir segala resiko hukum,
Kelebihan daripada menggunakan jasa hukum dari Kantor Hukum Balakrama adalah :
- Dengan biaya jasa sangat minimal akan mendapatkan sebuah tim Kantor Hukum yang jauh lebih lengkap dan beragam kemampuan dalam bidang hukum yang siap menghandle segala persoalan hukum baik konsultasi dan penanganan perkara secara 24 jam penuh dan siap ditugaskan ke seluruh wilayah baik di Indonesia maupun di luar negeri ;
- Mediator yang telah memperoleh pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga memiliki kemampuan dan kecakapan yang tidak perlu diragukan dalam hal mediasi konflik/perkara ;
- Advokat/Pengacara yang telah memiliki izin beracara resmi ;
- Konsultan Hukum yang telah sangat berpengalaman sesuai bidangnya baik dalam hal permasalahan pidana,perdata,perkawinan,tenaga kerja,perusahaan,perizinan,pajak dan lain sebagainya ;
- "Tim Khusus"yang kami sebut dengan Telik sandhibaya yang berfungsi sebagai "investigator" yang bertugas melakukan investigasi guna mengumpulkan data dan mencari data baik dalam hal dan artian tidak terbatas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,personel dalam tim ini tidak seluruhnya kami publikasikan dan tampilkan ;
- Personel yang sudah dan sangat terlatih serta sangat berpengalaman dalam melakukan negosiasi-negosiasi dalam perundingan ;
- Ahli Pajak yang telah menempuh pendidikan dan pelatihan Brevet Pajak
REKANAN JASA HUKUM
Kantor Hukum Balakrama dengan dedikasi dan loyalitas yang tinggi serta integritas akan profesi menjadikan pilihan para pelaku usaha untuk mempercayakan persoalan hukum tertentu kepada kami ;
Kepercayaan klien wajib kami jaga,privasi/rahasia kami jaga dengan jaminan reputasi dan nama baik kami,pelayanan optimal ramah bersahabat serta management penyelesaian sengketa yang baik terarah sistematis menjadikan kami sebagai pilihan sebagai rekanan dalam membantu menyelesaikan persoalan hukum ;
Meski di usia masih sangat belia,Kantor Hukum Balakrama mengutamakan dan mengoptimalkan pelayanan kepada klien dengan mempersembahkan kerja optimal dengan penuh disiplin agar tercapai hasil maksimal ;
Bukan mewah atau besarnya gedung kantor yang bisa kami banggakan ,
Bukan seberapa parlente dan mentereng penampilan tim praktisi hukum ,
Namun dedikasi,loyalitas dan etos kerja yang sangat kami banggakan dan junjung tinggi sebagai cermin profesionalisme sebuah profesi.
Kantor Hukum Balakrama bukan yang tertua,
Kantor Hukum Balakrama bukan yang termegah,
Kantor Hukum Balakrama bukan yang paling sempurna,
Kantor Hukum Balakrama hanyalah sekumpulan praktisi hukum yang siap mendedikasikan ilmu,tenaga dan segenap kemampuan demi sebuah tanggungjawab dan amanah yang dipercayakan kepada kami.
Kepercayaan klien merupakan amanah dan tanggungjawab yang wajib kita jaga dengan sebaik-baiknya dan dengan segenap seluruh kemampuan yang ada tanpa terkecuali.
"MENCARI JEJAK"
Untuk menemukan "Target "kadang kita harus berkelana mencari jejak di hutan rimba belantara beton atau di berbagai tempat dan penjuru ;
Setiap tempat kita amati dan cermati telusuri agar mendapatkan "buruan" yang klien inginkan ;
Seringkali dalam berbisnis ada yang menggunakan cara curang misalnya setelah transaksi ternyata barang palsu,investasi bodong,pelanggan "lari" dengan membawa barang/harta milik klien,calon pembeli membawa kabur barang dagangan/rental,dan masih banyak lainnya maka untuk itu tentunya kita harus sesegera mungkin mencari untuk menghindari kerugian klien yang lebih besar ;
Bahkan ada juga yang memakai rumah kontrakan hanya untuk modus memperdaya,beragam cara dipergunakan untuk merugikan orang lain yang tentu saja tidak bisa dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan ;
Demikian lika-liku salah satu tim Kantor Hukum Balakrama .....
" INVESTIGASI "
Ada kalanya klien membutuhkan data-data baik alamat terakhir,jenis usaha dan lokasi dimana saat ini serta dengan siapa dan sedang apa serta hal lain sebagainya baik dalam rangka : pencarian debitur,menentukan platform dan kelayakan sebenarnya,pencarian orang,mencari alamat sebenarnya,mencari status sebenarnya,mencari dalang atau pelaku,survey pengamanan,mencari pihak yang diduga sebagai "pengganggu",menentukan sebab,membantu mencari pelaku kejahatan,menguak fakta,mencari barang hasil kejahatan misalnya mobil rental yang digelapkan dan lain sebagainya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Kami memiliki tim yang kami sebut "Telik Sandhibaya" yang merupakan fungsi untuk "mata-mata"/"investigasi" guna mengumpulkan data dan tentunya mengecek serta menjamin validitas data yang berhasil dihimpun disertai dengan bukti-bukti;
Setelah mendapatkan data akurat akan dikoorninasikan dengan tim untuk dilaporkan ke klien dan/atau dilakukan penangkapan bersama petugas yang memiliki kewenangan terkait apabila ada tindak pidana umum atau tertentu ;
NEGOSIASI DALAM PENAGIHAN
Hutang memang sesuatu hal yang harus dibayar !Namun tidak semua orang menyadari hal tersebut sehingga dilakukan langkah-langkah penagihan tentunya jangan berimplikasi kepada perbuatan pidana.
Melakukan penagihan dengan cara-cara pelanggaran hukum hanya akan membuat permasalahan hukum baru dan tentunya akan sangat merepotkan debitur.
Diperlukan teknis khusus dan ketrampilan serta pengetahuan hukum yang cukup dalam melakukan penagihan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan apalagi kita tahu bahwa hutang piutang adalah hal keperdataan yang tentunya bila kita menempuh langkah litigasi akan memakan waktu yang dirasa cukup lama dan biaya yang tidak sedikit.
Berbekal pengalaman dan dipadu kerja tim yang matang akan menghasilkan hasil yang lebih efektif dan menguntungkan serta dengan tetap mengedepankan hukum sebagai panglima.
Main kekerasan,main pukul dan main ancam bukanlah cara yang patut dan dibenarkan oleh hukum untuk itu kita wajib hindari dan tinggalkan bila tidak mau justru akan menambah masalah.
Melalui negosiasi dengan teknik tertentu serta disertai "pressure" tertentu berdasar pengalaman justru akan lebih efektif tepat dan efisien.
Mari tertib patuh tunduk taat hukum !!!
" Kantor Hukum Balakrama solusi permasalahan hukum anda "
Melakukan penagihan dengan cara-cara pelanggaran hukum hanya akan membuat permasalahan hukum baru dan tentunya akan sangat merepotkan debitur.
Diperlukan teknis khusus dan ketrampilan serta pengetahuan hukum yang cukup dalam melakukan penagihan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan apalagi kita tahu bahwa hutang piutang adalah hal keperdataan yang tentunya bila kita menempuh langkah litigasi akan memakan waktu yang dirasa cukup lama dan biaya yang tidak sedikit.
Berbekal pengalaman dan dipadu kerja tim yang matang akan menghasilkan hasil yang lebih efektif dan menguntungkan serta dengan tetap mengedepankan hukum sebagai panglima.
Main kekerasan,main pukul dan main ancam bukanlah cara yang patut dan dibenarkan oleh hukum untuk itu kita wajib hindari dan tinggalkan bila tidak mau justru akan menambah masalah.
Melalui negosiasi dengan teknik tertentu serta disertai "pressure" tertentu berdasar pengalaman justru akan lebih efektif tepat dan efisien.
Mari tertib patuh tunduk taat hukum !!!
" Kantor Hukum Balakrama solusi permasalahan hukum anda "
KONSULTASI PERIZINAN
Sebagian masyarakat menganggap birokrasi perizinan begitu rumit sehingga merasa susah untuk mengurusnya.Bahwa kekurang mengertian tersebut kadang dikuatirkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atau kadang menjadikan malas mengurus izin sehingga akan menimbulkan persoalan dan ganjalan dibelakang kemudian hari.
Kantor Hukum Balakrama siap membantu dengan memberikan konsultasi perizinan secara gratis dan cuma-cuma semata-mata agar masyarakat paham dan mengerti dan merupakan bagian dari memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Jangan sungkan dan Ragu dan takut untuk bertanya,Tim kami siap membantu anda sengan ramah,senyum dan sopan.
" Kantor Hukum Balakrama solusi segala persoalan hukum anda "
KONSULTASI HUKUM
Dewasa ini kesadaran hukum masyarakat dan para pelaku usaha cukup tinggi sehingga tentunya diperlukan peran nyata dalam lebih untuk memberikan dan menciptakan masyarakat yang sadar hukum.
Kantor Hukum Balakrama berperan aktif dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan masyarakat yang sadar atau melek hukum.
Kami membuka pintu seluas-luasnya dan selebar-lebarnya kepada siapa saja dan dari kalangan apa saja untuk berkonsultasi tentang hukum dengan kami.
Selama ini kami cukup dipercaya oleh kalangan :
- Pengusaha ;
- Perusahaan Lembaga keuangan ;
- Masyarakat umum.
Untuk konsultasi,due delligence,"investigasi",mediasi,negosiasi dan menangani perkara/konflik/sengketa !
Kami berkomitmen untuk terus berkarya membangun negeri melalui disiplin ilmu kami menjadi praktisi hukum yang mampu memberi sumbangsih bagi pembangunan bangsa dan negara .
"Kantor Hukum Balakrama,solusi permasalahan hukum anda"
AMANDEMEN
Amendemen adalah perubahan resmi dokumen
resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan
ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah,
tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada
perubahan pada perundang-undangan
sebuah negara (amendemen konstitusional). Konstitusional merupakan
prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang mencangkup struktur ,
prosedur, serta kewenangan/hak serta kewajiban. Karena itu,
konstitusional sangat berhubungan erat dengan amendemen karena bertujuan
untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang
mencangkup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Amendemen
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Amendemen
Selasa, 26 Mei 2015
KONSTITUSI
Konstitusi menurut Para Ahli
1.
Cart
J. Friedrich.
Konsititusi adalah
kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang
dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan
yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang
mendapatkan tugas untuk memerintah.
Budiardjo,
Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi),
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
2.
Richard
S. Kay.
Konstitusionalisme
adalah pelaksanaan aturan-aturan hukum (rule
of law) dalam hubungan individu dengan pemerintahan. Konstitusionalisme
menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan
terhadap wewenang pemerintahan yang telah ditentukan lebih dahulu.
Budiardjo,
Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi),
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
3.
Andrew
Heywood.
Dalam arti sempit,
konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh UUD.
Dengan kata lain, konstituonalisme ada apabila lembaga-lembaga pemerintahan dan
proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan konstitusionalisme.
Sedangan dalam arti luas, konstitusionalisme adalah merupakan perangkat nilai
dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi
kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks)
internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintahan.
Budiardjo,
Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi),
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
4.
Miriam Budiarjo.
Konstitusi adalah suatu
piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi
kenegaraan suatu suatu bangsa. Di dalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang
berkaitan dengan kedaulatan, pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara,
cita-cita dan ideologi negara, masalah ekonomi, dan sebagainya.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
5.
L.J
Van Apeldoorn.
Apeldoorn membedakan
antara UUD dengan konstitusi Dia berpendapat, UUD (grandwet) adalah bagian tertulis dar suatu konstitusi, sedangkan constituon (konstitusi) memuat baik
peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
6.
Herman
Heller.
Pengertian konstitusi
terbagi tiga, yaitu:
a. Konstitusi
adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu
kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
b. Konstitusi
merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat jadi mengandung
pengertian yuridis.
c. Konstitusi
yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang
berlaku dalam suatu negara.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
7.
F.
Lassalle.
Lassalle membagi
konsitusi dalam dua pengertian, yaitu:
a. Pengertian
sosiologis atau politis, konstitusi adalah sinthese faktor-faktor kekuatan yang
nyata dalam masyarakat. Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara
kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan
tersebut di antarannya: raja, paremen, kabinet, pressure groups, partai politik dan lain-lain; itulah yang
sesungguhnya konstitusi.
b. Pengertian
yuridis, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan
sendi-sendi pemerintahan.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
8.
K.C
Wheare.
Wheare mengartikan
konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa
kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan
suatu negara.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
9.
James
Bryce.
Konstitusi adalah
kerangka negara yang diorganisasi dengan dan melalui hukum, dalam hal mana
hukum menetapkan:
a. Pengaturan
mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen;
b. Fungsi
dari alat-alat kelengkapan;
c. Hak-hak
tertentu yang telah ditetapkan.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
10. Ni’matul Huda.
Konstitusi meliputi
konstitusi tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan konstitusi yang tertulis.
Adapun batasan-batasan dapat dirumuskan ke dalam pengertian sebagai berikut,
yaitu:
a. Suatu
kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para
penguasa.
b. Suatu
dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem
politik.
c. Suatu
deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
d. Suatu
deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
11. A.A.H. Struijcken.
Dalam “hukum positif”,
menyatakan bahwa konstitusi itu adalah Undang-Undang Dasar, yang hanya akan
memuat tentang garis-garis besar serta asas tentang organsasi dari negara.
Konstitusi menurutnya dapat dibagi atas konstitusi yang absolut, relatif,
positif, dan yang ideal.
Kartasapoetra, R.G,
1987. Sistematika Hukum Tata Negera. Jakarta:
PT Bina Aksara.
12. C.F
Strong.
Dalam
arti sempit, konstitusi merupakan sebuah naskah ataupun sekumpulan
peraturan-peraturan yang terpisah yang mengandung otoritas sebagai hukum tata
negara.
Busroh, Abu Daud dan Abubakar Busro, 1985. Asas-Asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.
13. Wirjono
Prodjodikoro.
Konstitusi
adalah suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau
sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “negara”.
Prodjodikoro, Wirjono,
1977. Azas-Azas Hukum Tata Negara
di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.
14. Prajudi Atmosudirjo.
Konstitusi suatu negara
adalah hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang
bersangkutan: begitu sejarah perjuangannya, begitulah pula konstitusinya.
Atmosudirjo, Prajudi,
1987. Konstitusi Indonesia, Jakarta:
Ghalia Indonesia.
15. Padhmo Wahjono.
Konstitusi adalah suatu
pola kehidupan berkelompok di dalam organisasi yang disebut negara. Sekalipun
kadang-kadang digunakan pula pada organisasi lainnya, aspek yang berupa hukum
lazim disebut hukum dasar.
____,
2004. Ensiklopedia Nasional Indonesia
Jilid 9’ KL – LYSIT. Jakarta: PT. Delta Pamungkas.
GRASI,REHABILITASI,AMNESTI DAN ABOLISI
GRASI ADALAH
Dasar hukum:
sumber :hukumonline
Menurut pasal 1 angka 1 UU
No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa
perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana
kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
REHABILITASI ADALAH
Sedangkan untuk
rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945,
dilakukan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya (lihat Keputusan
Presiden RI No. 142 Tahun 2000, pemberian rehabilitasi pada Sdr. Nurdin
AR).
AMNESTI DAN ABOLISI ADALAH :
Pasal 4 UU No. 11 Tahun 1954
tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan bahwa akibat dari pemberian
amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang
diberikan amnesti dihapuskan. Sedangkan untuk pemberian abolisi,
penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.
YANG PERLU DIPERHATIKAN :
Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, menyebutkan
bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk pemberian amnesti dan
abolisi harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal
14 ayat [2] UUD 1945).
Sebelum amandemen UUD 1945, grasi,
rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut Presiden.
Ketentuan perubahan terhadap Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 tentang amnesti
dan abolisi tersebut bertujuan untuk peningkatan fungsi dan peran DPR
dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh
Presiden. Dengan ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi,
rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden,
melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi
sumber :hukumonline
PENGADUAN,KRITIK dan SARAN
Terhadap :
Silahkan disampaikan langsung dengan melalui :
SMS ke 0813 9080 6999
Pin BBM 2B2F2D2C
WhatsApp 0813 9080 6999
Email :balakrama6999@gmail.com
Kantor Hukum Balakrama Solusi Segala Permasalahan Hukum Anda
Profesional ,Responsif ,Ekonomis
- Pengaduan mungkin pelayanan atau sikap atau ada personel kami yang kurang berkenan ;
- Tidak memperoleh tanda terima/kuitansi resmi ,salinan surat kuasa,dan hal administrasi lain ;
- Kritik dan saran konstruktif yang membangun;
- Mengecek nama personel benar atau tidaknya (banyak pihak mengaku-aku mendombleng nama) ;
- Status report / progres perkara .
Silahkan disampaikan langsung dengan melalui :
SMS ke 0813 9080 6999
Pin BBM 2B2F2D2C
WhatsApp 0813 9080 6999
Email :balakrama6999@gmail.com
Kantor Hukum Balakrama Solusi Segala Permasalahan Hukum Anda
Profesional ,Responsif ,Ekonomis
POS SEKTOR
POS SEKTOR KANTOR HUKUM BALAKRAMA adalah tempat atau Pos bagi masyarakat pencari keadilan untuk berkonsultasi dan/atau menerima klien .
Pos sektor sengaja dibuat agar memudahkan klien atau masyarakat dapat lebih mudah berkonsultasi di berbagai tempat terdekat.
Tugas dari petugas pos sektor adalah memberikan pemahaman dan konsultasi hukum secara awal sebelum ditindaklanjuti oleh praktisi hukum yang sesuai dibidangnya serta melaporkan jumlah klien dan type perkara yang diterima kepada kantor pusat.
Segala ketidaknyamanan atau pengaduan terhadap Pos Sektor dapat diadukan ke : 0813 9080 6999 atau Pin BBM 2B2F2D2C atau Email :balakrama6999@gmail.com
Kritik dan saran konstruktif sangat kami harap dan nantikan.....
SOP PEMANGGILAN SAKSI/TERSANGKA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP)
TENTANG
PEMANGGILAN SAKSI / TERSANGKA DILINGKUNGAN
DIT RESKRIMSUS POLDA LAMPUNG
1. Pengertian
a.
Pemanggilan
adalah tindakan Penyidik untuk menghadirkan saksi/tersangka guna didengar
keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi.
b.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara
pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
c.
Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau
keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana.
d.
Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik
Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang untuk melakukan
penyidikan.
e.
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian Negara
Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas
penyidikan yang diatur dalam undang – undang ini.
f.
Satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari.
2. Ketentuan
Hukum
a.
Pasal
1 butir 2 KUHAP merupakan penjelasan
tentang apa yang dimaksud dengan penyidikan.
b.
Pasal
7 ayat (1) huruf e Pasal 11 tentang wewenang Penyidik/Penyidik Pembantu dalam
hal pemeriksaan.
c.
Pasal
112 KUHAP mengatur alasan,syarat-syarat dan tata cara untuk dapat melakukan
pemanggilan serta kewajiban untuk memenuhi panggilan.
d.
Pasal
113 KUHAP mengatur tentang seorang
tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa
ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu
datang ke tempat kediamannya.
e.
Pasal
119 KUHAP mengatur tentang Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil untuk didengar
keterangannya berdiam atau bertempat tinggal diluar daerah hukum Penyidik yang
menjalankan penyidikan, maka pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya dapat
dimintakan bantuan kepada Penyidik dimana tersangka dan atau saksi tersebut
bertempat tinggal.
f.
Pasal
120 KUHAP mengatur tentang wewenang penyidik untuk meminta pendapat orang ahli
atau orang yang memiliki keahlian khusus dan Ahli tersebut mengangkat sumpah
atau mengucap janji dimuka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut
pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta
martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat
menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.
g.
Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 Perkap nomor 14 tahun 2012
tentang Manajemen penyidikan tindak pidana.
3.
Persiapan
Dalam hal
Penyidik/Penyidik Pembantu akan melakukan pemanggilan, maka terlebih dahulu harus :
a.
Menyiapkan/Menerbitkan
:
1)
Surat
Panggilan,
apabila akan melakukan pemanggilan terhadap saksi/ahli/tersangka.
2)
Surat
Panggilan Kedua,apabila akan melakukan pemanggilan kedua jika yang dipanggil
tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi. dengan perintah kepada petugas
untuk membawa kepadanya.
3)
Surat
Perintah Membawa, apabila yang dipanggil tidak datang, penyidik memanggil
sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
4)
Surat
Panggilan dibuat secara sah dan jelas dengan menyebutkan pertimbangan,dasar,
alasan pemanggilan secara jelas, waktu pemanggilan,dalam perkara apa,identitas
orang yang dipanggil,status yang dipanggil dan pasal yang dilanggar,waktu dan
tempat pejabat penyidik yang ditemui, nomor telepon, handphone, email dan
ditanda tangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
5)
Surat
Panggilan yang sah disampaikan kepada pihak yang dipanggil dengan memperhatikan
tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu
diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
6)
Surat
Panggilan dibuat 6 (enam) rangkap dengan rincian 1(satu) rangkap untuk pihak
yang dipanggil, 1 (satu) ranbgkap untuk tanda bukti panggilan sudah diterima
dan 4 (empat) rangkap untuk Kelengkapan Berkas Perkara.
4.
Bentuk Pemanggilan
Supaya
panggilan yang dilakukan aparat, penegak hukum pada semua tingkat pemeriksaan
dapat dianggap sah dan sempurna, harus dipenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan undang-undang. Ketentuan syarat sahnya panggilan pada
tingkat pemeriksaan penyidikan diatur dalam Pasal 112, Pasal 119, dan Pasal 227
KUHAP.
Pemanggilan oleh penyidik pada tingkat pemeriksaan
penyidikan, pada prinsipnya berlaku untuk semua tingkat pemeriksaan bagi seluruh
jajaran aparat penegak hukum,
yang berlaku untuk pemanggilan pada tingkat pemeriksaan penuntutan dan
persidangan. Itu sebabnya kita berpendapat tata cara pemanggilan yang diatur
Pasal 227 KUHAP harus dipedomani dalam
tingkat pemeriksaan penyidikan.
a)
Panggilan Berbentuk ”Surat Panggilan”
Surat panggilan harus memuat:
1)
Alasan pemanggilan
Dengan menyebut alasan pemanggilan, orang yang dipanggil tahu untuk apa dia
dipanggil, apakah sebagai tersangka, saksi atau sebagai ahli. Sering dijumpai
surat panggilan yang kabur, tidak dicantumkan secara tegas apakah dipanggil
sebagai saksi atau tersangka. Misalnya, hanya menyebut: dipanggil menghadap
tanggal sekian sehubungan dengan pemeriksaan perkara pidana yang dituduhkan
berdasar Pasal 338 KUHP. Bentuk pemanggilan seperti ini tidak fair. Seolah-olah sengaja untuk menakuti
orang yang dipanggil, padahal nyatanya hanya diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan seperti ini, disamping bentuknya kabur, sekaligus juga melanggar
landasan penegakan kepastian hukum bagi orang yang dipanggil. Oleh karena itu,
dengan berlakunya KUHAP yang dalam salah satu tujuannya adalah menegakkan
kepastian hukum, harus tegas dijelaskan status orang yang dipanggil apakah sebagai
tersangka atau saksi.
2)
Surat penggilan ditandatangani pejabat penyidik.
Sedapat mungkin disamping tanda tangan harus dibubuhi ”tanda cap jabatan”
penyidik. Memang cap jabatan stempel bukan mutlak, yang mutlak adalah tanda
tangan pejabat, sesuai dengan penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yang
menegaskan: ”Surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang
berwenang”. Adapun pejabat Penyidik yang berwenang menandatangani surat
panggilan dilingkungan Ditreskrimsus Polda Lampung adalah Kasubdit selaku
penyidik.
3)
Apabila Pejabat Penyidik sebagaimana point 2) tersebut
diatas berhalangan maka wewenang penandatangan surat panggilan tersebut dapat
di lakukan oleh Dir Reskrimsus selaku atasan Penyidik.
b)
Pemanggilan Memperhatikan Tenggang Waktu yang Wajar dan
Layak:
1)
Antara tanggal hari diterimanya surat panggilan, dengan
hari tanggal orang yang dipanggil diharuskan memenuhi panggilan, harus ada
tenggang waktu yang layak (Pasal 112 ayat (1)).
2)
Surat panggilan yang disampaikan
”selambat-lambatnya” 3 (tiga) hari atau
3x24 jam sebelum tanggal hadir yang
ditentukan dalam surat panggilan, contoh surat panggilan I diterima tanggal 1
April 2013 jam 10.00 Wib maka masa berlakunya surat panggilan I tersebut sampai
dengan tanggal 4 April 2013 jam 10.00 Wib.
3)
Apabila saksi/ahli/tersangka yang dipanggil tidak
memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar maka penyidik menerbitkan
surat panggilan II, contoh surat panggilan I berakhir pada tanggal 4 April 2013
jam 10.00 Wib maka surat panggilan II diterbitkan pada tanggal 5 April 2013.
5.
Tata Cara Pemanggilan
a.
Penyampaian Surat Panggilan
1)
Surat
Panggilan disampaikan oleh Petugas Polri langsung kepada saksi/ahli/tersangka yang dipanggil
ditempat tinggal/kediaman atau alamat domisili dimana yang bersangkutan berada.
2)
Petugas
yang menyampaikan surat panggilan supaya memperkenalkan diri dengan
memperlihatkan tanda pengenal diri/identitas.
3)
Apabila
saksi/ahli/tersangka
yang dipanggil tidak berada ditempat maka tindakan yang diambil adalah :
a)
Surat
Panggilan tersebut dapat diterimakan kepada orang lain yang dapat menjamin
bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan
(misalnya keluarga, Rt/Rw, Pamong Desa dan Pegawainya)
b)
Lembar
lain Surat Panggilan Supaya dibawa kembali oleh petugas yang menyampaikan
setelah ditandatangani oleh orang yang menerima, atau bila tidak dapat menulis,
setelah dibubuhi cap jempol.
4)
Apabila
tersangka atau saksi yang dipanggil menolak untuk menerima surat panggilan maka
tindakan yang diambil adalah :
a)
Petugas
yang menyampaikan Surat Panggilan memberikan penjelasan dan meyakinkan yang
bersangkutan bahwa :
(1)
Memenuhi
panggilan tersebut adalah merupakan kewajiban baginya.
(2)
Dapat
dituntut secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP
(3)
Hasil
penyampaian surat panggilan tersebut
harus dilaporkan kepada atasannya/penyidik.
b.
Penyampaian Surat Panggilan ke-II
1)
Terhadap
tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan atau menolak tanpa alasan
yang patut dan wajar untuk menerima dan menandatangani surat panggilan untuk
kedua kalinya dengan mencantumkan “ke
II” pada baris Surat Panggilan dengan disertai Surat Perintah Membawa.
2)
Dalam
hal tersangka atau saksi yang dipanggil untuk kedua kalinya, tetapi tidak
memenuhi atau menolak untuk menerima dan menandatangani Surat Panggilan ke II,
maka diberlakukan Surat Perintah Membawa.
3)
Dalam
hal tersangka atau saksi yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan dengan
alasan yang patut dan wajar, maka penyidik datang ketempat kediamannya untuk
melakukan pemeriksaan.
4)
Mengenai
alasan yang patut dan wajar dapat dimintakan surat keterangan dari dokter/pejabat kesehatan atau kepala
desa/ketua lingkungan dari tempat tinggal
tersangka/saksi.
c.
Surat Perintah Membawa tersangka/Saksi
Dalam hal
Penyidik/Penyidik Pembantu akan membawa saksi/tersangka, maka terlebih dahulu harus :
1)
Menyiapkan/Menerbitkan
:
a)
Surat
Perintah Membawa saksi/tersangka dengan alasan saksi / tersangka tidak memenuhi
panggilan penyidik yang sah tanpa alasan patut dan wajar.
b)
Melampirkan Surat panggilan I dan Surat Panggilan II, dan
Surat Tanda Terima Panggilan yang membuktikan bahwa surat panggilan I dan
Panggilan ke II telah disampaikan penyidik.
c)
Surat Perintah Membawa dibuat secara sah dan jelas dengan
menyebutkan pertimbangan,dasar, alasan membawa saksi/tersangka,dalam perkara
apa,identitas orang yang dibawa,status yang dibawa dan pasal yang
dilanggar,pejabat penyidik yang diperintahkan, dan ditanda tangani oleh pejabat
penyidik yang berwenang.
d)
Surat Perintah Membawa yang sah disampaikan kepada pihak
yang dibawa dan keluarganya atau pengacara dan ketua lingkungan setempat.
e)
Surat Perintah Membawa dibuat 6 (enam) rangkap dengan
rincian 1 (satu)
rangkap untuk pihak yang dibawa atau keluarganya atau pengacaranya, 1 (satu)
rangkap untuk ketua lingkungan setempat
dan 4 (empat) rangkap untuk Kelengkapan Berkas Perkara.
f)
Surat Perintah Membawa tersangka/saksi
diberlakukan/dibuat apabila seorang tersangka /saksi yang dipanggil dua kali
berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, patut dan wajar.
g)
Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membawa
Tersangka/Saksi dilingkungan Ditreskrimsus Polda Lampung adalah Kasubdit selaku
Penyidik.
h)
Apabila pejabat Penyidik pada point g) tersebut diatas
berhalangan maka wewenang penandatanganan surat tersebut dilimpahkan kepada Dir
Reskrimsus selaku atasan penyidik.
i)
Surat perintah membawa tersangka atau saksi diterbitkan
setelah habis masa berlaku surat panggilan II, contoh surat panggilan II
diterbitkan tanggal 5 April 2013 jam 10.00 Wib berlaku sampai dengan tanggal 8
April 2013 jam 10.00 Wib maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa pada
tanggal 9 April 2013.
d.
Ketentuan lainnya.
1)
Dalam
hal tersangka atau saksi yang dipanggil untuk didengar keterangannya berdiam
atau bertempat tinggal diluar daerah hukum Penyidik yang menjalankan
penyidikan, maka pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya dapat dimintakan
bantuan kepada Penyidik dimana tersangka dan atau saksi tersebut bertempat
tinggal.
2)
Dalam
hal penyidikan dilakukan diluar daerah hukum, maka pemanggilan dilakukan oleh
Penyidik setempat dan pada waktu pemeriksaan wajib didampingi oleh Penyidik
setempat tersebut.
3)
Dalam
hal yang dipanggil adalah anggota MPR, DPR, DPD, Anggota DPR Provinsi dan
Kabupaten/kota, maka tata cara pemanggilannya disesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku baginya
sebagai berikut :
a)
Pemanggilan
terhadap pejabat-pejabat MPR, DPR, DPD, harus mendapatkan persetujuan tertulis
Presiden RI.
b)
Kapolda Lampung/Dir Reskrimsus bertindak atas nama
Kapolda selaku
penyidik mengajukan permohonan kepada Kapolri melalui Kabareskrim Polri untuk mendapatkan
persetujuan tertulis dari Presiden RI.
c)
Untuk
pemanggilan terhadap anggota Pimpinan/Anggota DPR Provinsi, Kapolda
Lampung/Dir Reskrimsus selaku Penyidik mengajukan permohonan kepada Kapolri melalui
Kabareskrim Polri untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam
Negeri.
d)
Untuk
pemanggilan terhadap Pimpinan/Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Kapolda
Lampung/Dir Reskrimsus selaku penyidik
mengajukan
permohonan untuk
mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
e)
Untuk
Pemanggilan terhadap Ketua dan Majelis Hakim, Kapolda Lampung/Dir Reskrimsus
selaku penyidik mengajukan
permohonan kepada
Ketua Mahkamah Agung RI melalui
Kabareskrim Polri untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
f)
Untuk
pemanggilan pejabat aparatur pemerintah, Penyidik mempedomani ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku.
g)
Dalam
mengajukan Surat Permohonan tersebut, harus dicantumkan alasan pemanggilan dan
dilampiri Laporan Kemajuan dan Resume.
6.
Penutup
a.
Standar
Operasional Prosedur Pemanggilan menjadi acuan bagi Penyidik dalam melaksanakan
penyidikan tindak pidana.
b.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Pemanggilan ini akan
ditentukan kemudian.
c.
Standar
Operasional Prosedur Pemanggilan ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung.
d.
Ketentuan
yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Pemanggilan ini akan
diatur lebih lanjut.
e.
Ketentuan yang bertentangan dengan Standar
Operasional Prosedur Pemanggilan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
sumber: http://bagbinopskrimsuslpg.blogspot.com/2014/01/sop-pemanggilan-tersangka.html
Langganan:
Postingan (Atom)