STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
( SOP )
PENGGELEDAHAN
1.
Pengertian
a.
Penggeledahan Rumah adalah tindakan Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat-tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal-hal menurut cara-cara
yang diaturdalam KUHAP.
b.
Penggeledahan Badan adalah tindakan Penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
2.
KetentuanHukum
a.
Pasal
1 butir 17 dan 18 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan
penggeledahan.
b.
Pasal
5 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11, pasal 32 dan pasal 37
KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal
pengeledahan.
c.
Pasal
33 KUHAP mengatur tentang syarat dan tata cara penggeledahan.
d.
Pasal
34 KUHAP mengatur tentang alasan penggeledahan tanpa izin dari ketua PN serta
tindakan yang tidak diperkenankan.
e.
Pasal
36 KUHAP mengatur tentang pelaksanaan pengeledahan rumah diluar daerah hukum
penyidik/penyidik pembantu.
3.
Pejabat yang berwenang Menggeledah
Pejabat yang berwenang melakukan penggeledahan adalah penyidik,
baik penyidik polri maupun penyidik pegawai negeri sipil.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan :
a.
Dalam keadaannormal penggeledahan dapat dilakukan penyidik,
setelah lebih dulu meminta izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
b.
Dalam
“keadaan luar biasa dan mendesak”,
penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa lebih dulu mendapat surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri,
namun segera sesudah penggeledahan, penyidik wajib meminta “persetujuan” Ketua Pengadilan Negeri
yang bersangkutan.
c. Penggeledahan yang dijalankan tanpa persetujuan penghuni/pemilik harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Kepala Lingkungan,
ditambah dua orang saksi yang harus ikut menyaksikan jalannya penggeledahan.
d. Dalam penggeledahan penyidik wajib
memberikan salinan berita acara penggeledahan kepada penghuni/pemilik tempat
yang digeledah.
4.
Persiapan
Persiapan yang
harus dilakukan dalam pelaksanaan penggeledahan
adalah :
a.
Melaporkan kepada atasan penyidik bahwa perlu
dilakukan tindakan penggeledahan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
b.
Mengajukan
Permintaan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukumnya untuk
melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya.
c.
Mengajukan
permintaan izin penggeledahan rumah disertai dengan permintaan izin khusus
untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat lainnya apabila dalam penggeledahan rumah
atau tempat tertutup lainnya itu diperlukan pula tindakan pemeriksaan dan
penyitaan surat-surat lain.
d.
Menyiapkan personil yang memadai baik kwantitas maupun
kwalitas dengan menerbitkan
Surat Perintah Penggeledahan, setelah memperoleh Surat Izin/Surat Izin Khusus
dari Ketua Pengadilan Negeri didaerah
hukumnya (Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Dilampirkan pada Surat
Perintah penggeledahan).
e.
Mengajukan
surat permintaan bantuan kepada pejabat kesehatan (dokter/paramedis), apabila
akan dilakukan pemeriksaan bagian dalam badan (dalam hal tersangka diduga
menyimpan/menelan barang bukti).
f.
Melakukan
Koordinasi dengan fungsi lain di lingkungan Polri/instansi lain guna kelancaran
dan keberhasilan pelaksanaan penggeledahan, apabila akan melakukan penggeledahan
terhadap angkutan darat, air atau udara (bus, kereta api, kapal laut, pesawat
udara)
g.
Catatan
:
1)
Dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak, Surat Perintah Penggeledahan diterbitkan dan diberlakukan tanpa
menunggu adanya Surat Izin/Surat Izin
Khusus dari Ketua Pengadilan Negeri sedaerah hukum terlebih dahulu.
2)
Petugas pelaksana harus menguasai
keterangan dan data mengenai sasaran penggeledahan baik berupa barang, surat
ataupun identitas tersangka yang harus dicari dan ditemukan.
5.
Tata Cara Penggeledahan
a.
Penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya
1)
Dilluar
hal tertangkap tangan
a)
Diperlukan
Surat Izin Penggeledahan Rumah dari Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukumnya
(dicantumkan didalam kolom dasar dan pertimbangan pada Surat Perintah Penggeledahan)
b)
Diperlukan Surat Perintah Penggeledahan (pada kolom dasar dan pertimbangan
mencantumkan tanggal dan nomor Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan
Negeri)
c)
Dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dan
atau Penyelidik atas perintah Penyidik.
d)
Sebelum berangkat dilakukan arahan/briefing Anggota oleh
atasan penyidik/ penyidik/ ketua tim, seperti cek kelengkapan perorangan dan peralatan dan administrasi yang diperlukan.
e)
Menyiapkan kamera/handycam untuk merekam
tindakan penggeledahan dari awal sampai akhir.
f)
Sampai di sasaran mengetuk pintu dengan sopan dan
mengucapkan salam.
g)
Memperkenalkan diri dan menunjukan surat perintah dan
kartu identitas sebagai penyidik, penyidik pembantu atau petugas Polri.
h)
Menyampaikan maksud bahwa akan dilakukan tindakan
penggeledahan serta menunjukan surat perintah penggeledahan dan surat izin
penggeledahan dari ketua Pengadilan
Negeri setempat.
i)
Pembagian tugas meliputi: pelaksana penggeledah dan
pengamanan baik didalam maupun diluar rumah/ gedung, serta pengawasan terhadap
tersangka dan seluruh penghuni rumah.
j)
Memerintahkan kepada seluruh penghuni rumah untuk
berkumpul tidak melaksanakan aktivitas dan tidak
meninggalkan tempat selama pelaksanaan penggeledahan
k)
Meminta kepada salah satu dari pemilik/ penghuni rumah serta 2 orang saksi
untuk mendampingi pelaksanaan penggeledahan.
l)
Dilarang memasuki ruangan-ruangan tanpa sepengetahuan
pemilik/ penghuni rumah (bila ada) dan saksi disertai ketua lingkungan setempat.
m)
Dilarang mengambil sesuatu apapun yang tidak ada kaitannya
dengan tindak pidana.
n)
Tidak dibolehkan menyita dan memeriksa surat, buku,
tulisan yang tidak merupakan benda yang ada hubungannnya dengan kejahatan.
o)
Dilarang mengikutsertakan pihak lain yang tidak
berkaitan dengan proses penyidikan dan tidak memberikan pernyataan tentang
proses dan hasil penggeledahan.
p)
Bila menemukan barang bukti yang disita, langsung
diberikan surat tanda terima dan dibuatkan berita acara penyitaan dengan
blangko yang sudah disiapkan.
q)
Setelah selesai melakukan penggeledahan ucapkan terima
kasih dan salam.
r)
Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada atasan penyidik
dan dibuatkan berita acara penggeledahan.
2)
Dalam
keadaan yang sangat perlu dan mendesak
a)
Dalam hal penggeledahan dilakukan dalam
keadaan yang sangat perlu dan mendesak (tanpa Surat Izin Ketua Pengadilan
Negeri didaerah hukumnya), maka Ketua Pengadilan Negeri tersebut diberitahukan
kemudian dengan surat yang dilampiri Berita Acara Penggeledahan dimaksud,
sekaligus guna meminta persetujuannya.
b)
Dapat dilakukan tanpa Surat Izin Pengeledahan
dari Ketua Pengadilan Negeri.
c)
Diperlukan Surat Perintah Penggeledahan.
d)
Penyidik/Penyidik Pembantu dan Penyelidik atas
Perintah Penyidik dapat melakukan penggeledahan :
(1)
Halaman
rumah tempat tersangka bertempat tinggal/berdiam atau berada, dan yang ada
diatasnya.
(2)
Setiap
tempat lain dimana tersangka bertempat tinggal/berdiam atau berada.
(3)
Ditempat
tindak pidana dilakukan atau tempat lain yang terdapat bekas tindak pidana.
(4)
Tempat
penginapan dan tempat umum lainnya.
e)
Dalam
hal pemilik rumah menolak untuk dilakukan penggeledahan rumah, tetap
dilaksanakan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Desa/Ketua Lingkungan serta
minimal dua orang saksi.
3)
Dalam
hal tertangkap tangan
a)
Tidak diperlukan Surat Izin Penggeledahan dari
Ketua Pengadilan Negeri.
b)
Tidak diperlukan Surat Perintah Penggeledahan.
c)
Dapat dilakukan oleh Penyidik, Penyidik
Pembantu dan penyelidik tanpa atas perintah penyidik, disemua tempat.
d)
Untuk kelancaran, keamanan dan
ketertiban penggeledahan,
penyidik yang melakukan penggeledahan dapat memerintahkan setiap orang yang
berada ditempat tersebut untuk tidak meninggalkan
tempat selama penggeledahan berlangsung.
e)
Penyidik/Penyidik
Pembantu atau Penyelidik yang akan melakukan penggeledahan dengan terlebih
dahulu menunjukkan tanda pengenal dan melaporkan kepada pejabat kepolisian
setempat/atasan.
f)
Setelah dilakukan penggeledahan penyelidik, penyidik
dan atau penyidik pembantu membuat berita acara penggeledahan dan membuat surat
persetujuan tentang telah dilakukannya penggeledahan kepada
Ketua Pengadilan Negeri Kepada tersangka/keluarga tersangka/penghuni) lainnya.
g)
Penggeledahan, dilakukan sesuai prosedur,
hati-hati dan waspada, wajar, sopan, serta mengindahkan norma-norma agama, adat istiadat, sosial, hukum dan sopan
santun.
h)
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh
2 (dua) orang saksi.
i)
Penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya diluar
daerah hukum penyidik, tidak memerlukan
Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukumnya dan
memberitahukan kepada penyidik setempat serta membuat surat permohonan
persetujuan setelah
dilakukannya penggeledahan kepada
Ketua Pengadilan Negeri setempat.
j)
Penggeledahan harus dilakukan secara teliti,
seksama dan hati-hati selama mencari dan menemukan bukti.
k)
Dalam waktu 2 hari setelah dilakukan
penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya, harus dibuat Berita Acara
Penggeledahan rumah dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
(1)
Berita
Acara harus memuat uraian tentang pelaksanaan dan hasil penggeledahan rumah dan
atau tempat-tempat tertutup lainnya.
(2)
Berita
Acara harus dibacakan terlebih dahulu oleh penyidik kepada yang bersangkutan,
kemudian diberi tanggal dan ditanda tangani oleh penyidik maupun tersangka atau
keluarganya dan atau Kepala Desa atau
Ketua Lingkungan dengan 2 (dua) orang saksi.
(3)
Dalam
hal tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tanda tangannya, hal itu
dicatat dalam Berita Acara dengan menyebutkan alasannya.
l)
Penggeledahan terhadap tersangka anggota
MPR/DPR, DPD, dan anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten, Gubernur,
Bupati/Walikota dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang.
2)
Penggeledahan Pakaian
Apabila terdapat
dugaan keras bahwa para tersangka terdapat benda yang dapat disita,
penggeledahan pakaian tersangka dan barang yang dibawanya dapat dilakukan pada
waktu menangkapnya dengan cara sebagai berikut :
a)
Penyidik/Penyidik
Pembantu dan atau Penyelidik menanyakan
identitas tersangka.
b)
Untuk
kepentingan keamanan, kepada orang yang akan digeledah diperintahkan terlebih
dahulu mengambil posisi sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan untuk
mengadakan perlawanan terhadap petugas yang menggeledah.
c)
Penggeledahan
pakaian pada badan harus dilakukan seteliti mungkin mulai dari atas sampai
kebawah dengan mengindahkan norma-norma kesusilaan dan kesopanan.
d)
Penggeledahan
pakaian tersebut hendaknya dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dimana yang
seorang melakukan penggeledahan sedangkan yang lain mengawasi.
e)
Penggeledahan
pakaian seorang wanita, sedapat mungkin dilakukan oleh Polwan dan bila tidak
ada Polwan, pelaksanaanya dibantu oleh karyawan sipil wanita Polri/wanita yang
ditunjuk petugas dihadapan Penyidik/Penyidik
Pembantu yang bersangkutan.
f)
Selain
terhadap pakaian, penggeledahan dilakukan juga terhadap barang-barang yang
dibawanya guna mencari barang-barang yang diduga ada hubungannya dengan tindak
pidana.
g)
Sedapat
mungkin penggeledahan pakaian dilakukan tidak didepan umum.
h)
Setelah
melakukan penggeledahan pakaian dapat digabung dengan Berita Acara
Penggeledahan Badan apabila penggeledahandilakukan oleh seorang
Penyidik/Penyidk Pembantu yang sama.
3)
Penggeledahan Badan
Penggeledahan
Badan Tersangka dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu pada waktu
penangkapan tersangka atau pada waktu tersangka diserahkan kepada Penyidik/Penyidik
Pembantu dengan ketentuan dan cara-cara sebagai berikut :
a)
Penggeledahan
badan tersangka sedapat mungkin dilakukan ditempat yang tertutup.
b)
Memerintahkan
kepada yang akan digeledah untuk menanggalkan seluruh pakaian kecuali pakaian dalam.
c)
Untuk
kepentingan keamanan, kepada orang yang akan digeledah badannya diperintahkan
terlebih dahulu mengambil posisi sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan
untuk mengadakan perlawanan.
d)
Penggeledahan
Badan harus dilakukan seteliti mungkin mulai dari atas sampai kebawah dengan
mengindahkan norma-norma kesusilaan dan kesopanan.
e)
Penggeledahan
Badan tersebut hendaknya dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dimana yang seorang melakukan penggeledahan
sedangkan yang lain mengawasi.
f)
Penggeledahan
Badan seorang wanita sedapat mungkin dilakukan oleh Polwan. Dalam hal tidak ada
Polwan pelaksanaannya dibantu oleh karyawan sipil wanita Polri atau wanita yang
ditunjuk petugas dihadapan Penyidik/Penyidik Pembantu yang bersangkutan.
g)
Penggeledahan
badan apabila diperlukandilakukan dengan cara menanggalkan semua pakaian yang
dikenakan sehingga dengan demikian dapat diperiksa bagian-bagian badan yang diduga ada
hubungannya dengan tindak pidana.
h)
Untuk
melakukan penggeledahan rongga badan, agar meminta bantuan kepada pejabat kesehatan
(dokter/paramedis).
i)
Setelah
melakukan penggeledahan badan Penyidik/Penydik Pembantu wajib membuat Berita
Acara Penggeledahan rangkap 6 (enam).
j)
Pembuatan
Berita Acara Penggeledahan Badan dapat digabung dengan penggeledahan pakaian
apabila yang melaksanakan kedua macam penggeledahan adalah Penyidik/Penyidik
pembantu yang sama.
4)
Penggeledahan alat angkutan darat, air dan udara
Penggeledahan
dapat dilakukan tanpa Surat Izin Ketua Pengadilan negeri.
a)
Penggeledahan
alat angkutan darat
Pelaksanaan penggeledahan
dilakukan dengan ketentuan dan cara-cara sebagai berikut :
(1)
Perintahkan
pengemudi untuk memberhentikan dan menempatkan kendaraannya pada tempat yang
aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas yang lain.
(2)
Salah
seorang petugas memerintahkan kepada semua penumpang turun dari kendaraan tanpa
membawa barang apapun, kalau perlu dengan tangan masing-masing diatas kepala
sedangkan petugas yang lain melakukan pengamanan.
(3)
Membawa
para penumpang ketempat yang berjauhan dari kendaraan tersebut dan melakukan
penggeledahan pakaian dan badan.
(4)
Setelah
selesai melakukan penggeledahan pakaian dan badan barulah dilakukan penggeledahan
terhadap kendaraan secara cermat dan teliti.
(5)
Apabila
terhadap suatu keyakinan bahwa barang bukti yang disembunyikan disuatu bagian
dari kendaraan yang sulit untuk dicapai, maka diminta bantuan ahli untuk
mengambilnya.
(6)
Jika
diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan surat yang berhubungan dengan kendaraan
(SIM dan STNK).
(7)
Penggeledahan
terhadap kendaraan yang berjalan diatas rel supaya terlebih dahulu meminta izin
dan bantuan Kepala Stasiun setempat supaya gerbong yang dicurigai dipindahkan
dari rangkaian yang lainnya guna keperluan tersebut dimintakan bantuan POLSUS Kereta
Api kemudian barulah diadakan penggeledahan secara cermat, dan teliti terhadap
gerbong, penumpang dan barang-barang.
(8)
2
(dua) hari setelah dilakukan penggeledahan harus dibuat Berita Acara
Penggeledahan alat Angkutan Darat.
b)
Penggeledahan
alat angkut air dan udara
Penggeledahan
alat angkutan air dan udara dilakukan dengan ketentuan dan cara-cara sebagai
beriktu :
(1)
Adakan
koordinasi dan minta bantuan dari instansi-instansi yang berwenang dalam bidang
pengaturan,pengurusan dan penyelenggaraan angkutan air dan udara.
(2)
Penggeledahan
terhadap angkutan air dan udara agar mengindahkan ketentuan-ketentuan dan
petunjuk-petunjuk teknis yang durumuskan oleh masing-masing fungsi yang
bersangkutan.
(3)
Segera
setelah dilakukan penggeledahan supaya dibuat Berita Acara.
5)
Hal-hal yang Perludi perhatikan
a)
Meskipun
kewenangan penggeledahan oleh penyidik secara yuridis diatur dan ditentukan
oleh KUHAP dan UU No 2 Tahun 2002, namun
pada kasus yang menyangkut atau melibatkan anak, diperlukan
ketentuan-ketentuan khusus (lex specialis
derogat generalis).
b)
Dalam
melakukan penggeledahan terhadap anak, penyidik wajib mempertimbangkan
faktor-faktor psykologis bagi anak.
c)
Dalam
melakukan penggeledahan perlu memperhatikan faktor keamanan
d)
Penggeledahan
badan terhadap wanita harus dilakukan oleh Polwan atau seorang wanita yang
ditunjuk oleh Penyidik.
e)
Penggeledahan
yang menyangkut benda, alat, fasilitas dan tempat-tempat lain yang menyangkut
keamanan negara agar di koordinasikan dengan instansi terkait.
6.
Penutup
a.
Standar
Operasional Prosedur Penggeledahan menjadi acuan bagi penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana.
b.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Penggeledahan ini akan
ditentukan kemudian.
c.
Standar
Operasional Prosedur Penggeledahan ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
d.
Ketentuan
yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Penyitaan ini akan diatur
lebih lanjut.
e.
Ketentuan
yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Penggeledahan ini,
dinyatakan tidak berlaku lagi.
sumber:http://bagbinopskrimsuslpg.blogspot.com/2014/01/sop-pengeledahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar