Jenis penahan dapat berupa : Penahanan Rutan,Penahanan Rumah dan Penahanan Kota
a) Persyaratan
- Adanya pengajuan permohonan pengalihan jenis penahanan dari tersangka/keluarganya/penasehat hukumnya yang diketahui oleh RT/RW/Kepala Desa
- Wajib untuk melapor diri kepada penyidik selama menjalani penahanan.
b) Langkah-langkah pengalihan jenis penahanan :
- Apabila kasatker mengabulkan permohonan tersangka/keluarganya/penasehat hukumnya,maka penyidik membuat : - Surat perintah Pengalihan Jenis Penahanan - Berita Acara Pengalihan Jenis Penahanan - Surat Keterangan Wajib Lapor - Resume singkat
- Penyidik menyerahkan surat perintah pengalihan jenis penahanan kepada tersangka,keluarga tersangka dan pejabat rutan
- Kasatker menugaskan anggota untuk melakukan pengawasan terhadap tersangka.
sumber : SOP PENAHANAN DIT RESKRIMSUS tertanggal Nopember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar