1)
Dalam
hal penyidikan masih berlangsung kemudian tersangka menderita sakit sehingga
perlu perawatan/opname dalam waktu yang tidak dapat ditentukan.
2)
Apabila
tersangka sudah pulih kembali dan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka
pembantaran terhadap tersangka dapat dicabut dan tersangka kembali menjalankan
masa penahanan sepanjang penyidik masih mempunyai kewenangan untuk
menahan/memperpanjang penahanan.
3)
Langkah-langkah
yang perlu dilakukan sebagai berikut :
a)
Melakukan
pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka untuk memastikan apakah
tersangka masih dapat ditahan atau tidak, berdasarkan rekomendasi dari Dokter
yang ditunjuk oleh Penyidik.
b)
Apabila
kondisi kesehatan tersangka tidak mungkin untuk dilakukan penahanan, maka
penyidik segera melakukan pembantaran (penahanannya untuk sementara waktu
dihentikan) untuk memberikan kesempatan kepada tersangka dilakukan
perawatan/opname.
c)
Apabila
kondisi kesehatan tersangka sudah dinyatakan sehat oleh dokter yang ditunjuk
Penyidik, kepada tersangka dapat dilanjutkan masa penahanannya, Penyidik
membuat surat pencabutan pembataran dan menerbitkan surat perintah penahanan
lanjutan.
d)
Sepanjang
tersangka dalam masa perawatan/opname, penyidik berkewajiban untuk melakukan
pengawasan dan pengamanan terhadap tersangka.
e)
Membuat
Berita Acara Pembantaran dan melaporkan kepada Kepala Kesatuan atau pejabat
atasan penyidik yang berwenang.
sumber : http://bagbinopskrimsuslpg.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar