Pimpinan : Med.Laksana BE,SH
Bendahara : Wahyu Etik Handayani,Amd
Tim Litigasi :
- Sari Vemiantika,S.H.
- Deddy Soelistijono,S.H.
Tim Non Litigasi :
- Hartono
- Turmudi,S.H.
- Gatot DH,S.H.,S.T.
- Adhi Budhi Susilo,S.H.,M.H.
Tim.Telik Sandhibaya :
- Hj.Indra Retnowati,S.H.
- Kokok Hastono
- Dan lain-lain yang harus kami rahasiakan.
- Hendik Riyanto,Amd
CATATAN :
- Pimpinan berhak dan memiliki kewenangan tidak terbatas terkait persekutuan perdata yang didirikan termasuk di dalamnya mengangkat anggota dan/atau tim serta memberhentikan secara sepihak dan tanpa perlu alasan yang harus dijelaskan dan diterangkan ;
- Pemindahan penempatan dan penugasan anggota tim adalah kewenangan pimpinan yang tidak bisa diganggu gugat ;
- Pimpinan berhak menentukan arah kebijakan kantor tanpa perlu meminta penjelasan dan persetujuan siapapun ;
- Pimpinan memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada siapapun sepanjang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan ;
PERHATIAN :
- SETIAP MENJALANKAN TUGAS ANGGOTA KANTOR HUKUM BALAKRAMA SELALU DIBEKALI DENGAN SURAT TUGAS DAN/ATAU KUASA KHUSUS !
- SETIAP DUGAAN PELANGGARAN ANGGOTA KANTOR HUKUM BALAKRAMA LAPORKAN KE : 0813 9080 6999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar