Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 23 Mei 2015

PENANGGUHAN PENAHANAN



Setelah dipenuhinya persyaratan dan persiapan, penangguhan penahan dapat dikenakan terhadap tersangka yang sedang menjalani penahanan, sebagai berikut :
1)        Penangguhan penahanan terhadap tersangka yang ditahan dalam Rutan dapat dilakukan atas jaminan uang atau jaminan orang dengan ketentuan :
a)        Jaminan uang
(1)       Dibuat perjanjian antara penyidik dengan tersangka atau penasehat hukumnya dengan menentukan syarat-syaratnya.
(2)       Jumlah uang jaminan harus secara jelas disebutkan dalam perjanjian yang besarnya ditetapkan oleh penyidik.
(3)       Uang jaminan disetorkan oleh pemohon atau penasehat hukumnya atau keluarganya ke Panitera Pengadilan Negeri dengan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh penyidik.
(4)       Bukti setoran dibuat rangkap tiga :
(a)       1 lembar untuk arsip Panitera
(b)       1 lembar dibawa oleh yang menyetorkan untuk digunakan sebagai bukti telah melaksanakan isi perjanjian.
(c)       1 lembar lagi dikirimkan oleh Pnitera kepada Penyidik melalui kurir untuk digunakan sebagai  alat kontrol.
(5)       Berdasarkan tanda bukti penyetoran uang, yang diperlihatkan oleh keluarga atau kuasanya atau berdasarkan tanda bukti penyetoran uang jaminan yang diterima dari Panitera Pengadilan, maka penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan.
b)        Jaminan Orang
(1)       Tersangka atau  Penasehat Hukumnya membuat surat perjanjian tentang kesanggupan untuk menyerahkan sejumlah uang berdasarkan syarat-syarat dan pertimbangan tertentu dari penyidik, sebagai jaminannya apabila dikemudian hari tersangka tidak dapat dihadirkan dihadapan penyidik selama 3 bulan berturut-turut.
(2)       Identitas orang yang menjamin dicantumkan dalam surat perjanjian dan juga ditetapkan besarnya uang yang harus dijamin oleh penjamin.
(3)       Berdasarkan surat jaminan dari penjamin tersebut, maka penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan.
(4)       Apabila tersangka melarikan diri dan setelah lewat 3 bulan tidak dapat ditemukan, maka :
(a)      Penjamin segera menyerahkan/menyetorkan jaminan uang tersebut ke Kas Negara.
(b)      Dalam hal jaminan orang, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh penyidik sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian untuk disetor ke Kas Negara melalui Panitera Pengadilan dan apabila penjamin tidak  dapat membayar sejumlah uang yang telah ditetapkan dalam perjanjian maka dengan bantuan juru sita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui Panitera Pengadilan (PP No. 27 tahun 1983 Pasal 35 dan Permenkeh No. M.14.PN.07.03 tahun 1983).
2)      Terhadap tersangka yang melarikan diri dalam masa penahanan dibuatkan Berita Acara Melarikan Diri dan apabila tertangkap kembali maka diterbitkan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan lanjutan dan Berita Acara Penahanan Lanjutan.
             Penahanan Lanjutan
1)        Dalam hal penyidikan masih berlangsung, sedangkan atas permintaan tersangka kemudian dilakukan penangguhan penahanan atau tersangka  melarikan diri pada saat masa penahanan dan tersangka dapat ditangkap kembali atau ada beberapa alasan, dimana tersangka diduga akan mempersulit proses penyidikan selama menjalani penangguhan penahanan, maka perlu dilakukan penahanan lanjutan.
2)        Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut :
a)        Menyiapkan Surat Perintah Penahanan.
b)        Melakukan penahanan dan membuat Berita Acara Penahanan.
c)         Membuat Surat Perintah Penahanan Lanjutan.
d)        Melakukan penahanan lanjutan dan membuat Berita Acara Penahanan Lanjutan.
e)        Melanjutkan Penahanan terhadap tersangka yang tertangkap kembali sesudah melarikan diri dari tahanan dan membuat Berita Acaranya.
f)          Melanjutkan penahanan terhadap tersangka yang sudah selesai menjalani masa pembantaran dan membuat Berita Acaranya. 
 
 
Pengeluaran Tahanan
Tata Cara Pengeluaran Tahanan
1) Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Penyidik/Penyidik Pembantu menyiapkan dan membuat administrasi Pengeluaran Tahanan berupa:
a)        Surat Perintah Pengeluaran Tahanan.
b)        Berita Acara Pengeluaran Tahanan.
c)         Membuat Resume Singkat.
2)      Surat Perintah Pengeluaran Tahanan diserahkan kepada tersangka dalam rangkap 10 (sepuluh) untuk ditanda tangani oleh tersangka.
3)      Surat Perintah Pengeluaran Tahanan disampaikan  kepada tersangka, keluarga tersangka, Pejabat Rutan, Penuntut Umum dan Ketua Pengadilan Negeri, disamping  untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara.
4)      Dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka oleh Dokter dan  penyerahan kembali barang-barang titipan milik tersangka dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Barang Titipan.
 
sumber: http://bagbinopskrimsuslpg.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar