Setelah dipenuhinya
persyaratan dan persiapan, penangguhan penahan dapat dikenakan terhadap
tersangka yang sedang menjalani penahanan, sebagai berikut :
1)
Penangguhan
penahanan terhadap tersangka yang ditahan dalam Rutan dapat dilakukan atas
jaminan uang atau jaminan orang dengan ketentuan :
a)
Jaminan uang
(1)
Dibuat
perjanjian antara penyidik dengan tersangka atau penasehat hukumnya dengan
menentukan syarat-syaratnya.
(2)
Jumlah
uang jaminan harus secara jelas disebutkan dalam perjanjian yang besarnya
ditetapkan oleh penyidik.
(3)
Uang
jaminan disetorkan oleh pemohon atau penasehat hukumnya atau keluarganya ke
Panitera Pengadilan Negeri dengan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh
penyidik.
(4)
Bukti
setoran dibuat rangkap tiga :
(a)
1
lembar untuk arsip Panitera
(b)
1
lembar dibawa oleh yang menyetorkan untuk digunakan sebagai bukti telah
melaksanakan isi perjanjian.
(c)
1
lembar lagi dikirimkan oleh Pnitera kepada Penyidik melalui kurir untuk
digunakan sebagai alat kontrol.
(5)
Berdasarkan
tanda bukti penyetoran uang, yang diperlihatkan oleh keluarga atau kuasanya
atau berdasarkan tanda bukti penyetoran uang jaminan yang diterima dari
Panitera Pengadilan, maka penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangguhan
Penahanan.
b)
Jaminan Orang
(1)
Tersangka
atau Penasehat Hukumnya membuat surat
perjanjian tentang kesanggupan untuk menyerahkan sejumlah uang berdasarkan
syarat-syarat dan pertimbangan tertentu dari penyidik, sebagai jaminannya
apabila dikemudian hari tersangka tidak dapat dihadirkan dihadapan penyidik
selama 3 bulan berturut-turut.
(2)
Identitas
orang yang menjamin dicantumkan dalam surat perjanjian dan juga ditetapkan
besarnya uang yang harus dijamin oleh penjamin.
(3)
Berdasarkan
surat jaminan dari penjamin tersebut, maka penyidik mengeluarkan Surat Perintah
Penangguhan Penahanan.
(4)
Apabila
tersangka melarikan diri dan setelah lewat 3 bulan tidak dapat ditemukan, maka
:
(a)
Penjamin
segera menyerahkan/menyetorkan jaminan uang tersebut ke Kas Negara.
(b)
Dalam
hal jaminan orang, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah
ditetapkan oleh penyidik sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian untuk
disetor ke Kas Negara melalui Panitera Pengadilan dan apabila penjamin
tidak dapat membayar sejumlah uang yang
telah ditetapkan dalam perjanjian maka dengan bantuan juru sita menyita barang
miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui
Panitera Pengadilan (PP No. 27 tahun 1983 Pasal 35 dan Permenkeh No.
M.14.PN.07.03 tahun 1983).
2) Terhadap tersangka yang melarikan diri
dalam masa penahanan dibuatkan Berita Acara Melarikan Diri dan apabila
tertangkap kembali maka diterbitkan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah
Penahanan lanjutan dan Berita Acara Penahanan Lanjutan.
1)
Dalam
hal penyidikan masih berlangsung, sedangkan atas permintaan tersangka kemudian
dilakukan penangguhan penahanan atau tersangka
melarikan diri pada saat masa penahanan dan tersangka dapat ditangkap
kembali atau ada beberapa alasan, dimana tersangka diduga akan mempersulit
proses penyidikan selama menjalani penangguhan penahanan, maka perlu dilakukan
penahanan lanjutan.
2)
Langkah-langkah
yang perlu dilakukan sebagai berikut :
a)
Menyiapkan
Surat Perintah Penahanan.
b)
Melakukan
penahanan dan membuat Berita Acara Penahanan.
c)
Membuat
Surat Perintah Penahanan Lanjutan.
d)
Melakukan
penahanan lanjutan dan membuat Berita Acara Penahanan Lanjutan.
e)
Melanjutkan
Penahanan terhadap tersangka yang tertangkap kembali sesudah melarikan diri
dari tahanan dan membuat Berita Acaranya.
f)
Melanjutkan
penahanan terhadap tersangka yang sudah selesai menjalani masa pembantaran dan
membuat Berita Acaranya.
Pengeluaran Tahanan
Tata Cara Pengeluaran Tahanan
1)
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Penyidik/Penyidik Pembantu
menyiapkan dan membuat administrasi Pengeluaran Tahanan berupa:
a)
Surat
Perintah Pengeluaran Tahanan.
b)
Berita
Acara Pengeluaran Tahanan.
c)
Membuat
Resume Singkat.
2)
Surat Perintah Pengeluaran Tahanan
diserahkan kepada tersangka dalam rangkap 10 (sepuluh) untuk ditanda tangani oleh tersangka.
3) Surat Perintah Pengeluaran Tahanan
disampaikan kepada tersangka, keluarga
tersangka, Pejabat Rutan, Penuntut Umum dan Ketua Pengadilan Negeri,
disamping untuk kepentingan kelengkapan
berkas perkara.
4) Dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka oleh
Dokter dan penyerahan kembali barang-barang
titipan milik tersangka dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Barang Titipan.
sumber: http://bagbinopskrimsuslpg.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar