Dasar hukum keberadaan Pengadilan Militer :
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara/Militer (KUHPM).
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
c. Surat Keputusan bersama Menhankam dan Menteri Kehakiman No. KEP/ 10/M/XII/1983 M.57.PR.09.03.th.1983 tanggal 29 Desember 1983 tentang Tim Tetap Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas.
d. Keputusan Pangab Nomor : KEP/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1985 lampiran “K” tentang organisasi dan prosedur Badan Pembinaan Hukum ABRI.
e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI.
f. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
g. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung.
h. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
i. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tempat Kedudukan :
Peradilan Militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.
Berdasarkan lampiran II Kep Panglima TNI Nomor : KEP/6/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 tentang daftar nama, tempat kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer dan Oditurat Militer, Pengadilan Militer II-09 Bandung berkedudukan di daerah propinsi Jawa Barat yaitu Bandung dengan daerah hukum meliputi seluruh daerah di Jawa Barat.
Kompetensi Pengadilan Militer :
Pengadilan Militer II-09 Bandung mempunyai kewenangan :
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seorang prajurit yang berpangkat
Kapten ke bawah yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah : prajurit atau yang berdasar- kan UU dipersamakan dengan prajurit
2. Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
3. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Yurisdiksi Pengadilan Militer II-09 Bandung :
Bahwa Pengadilan Militer II-09 Bandung mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI dengan pangkat Kapten kebawah yang :
a. Tempat kejadiannya berada didaerah hukum Pengadilan Militer II-09 Bandung.
b. Terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada didaerah hukum Pengadilan Militer II-09 Bandung (se-Jawa Barat).
Persyaratan sebagai Hakim Pengadilan Militer :
Adapun persyaratan Hakim Pengadilan Militer adalah sebagai berikut
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 ;
c. Tidak terlibat partai atau organisasi terlarang ;
d. Paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum ;
e. Berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum ; dan
f. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Sedangkan mengenai pengangkatan dan pemberhentian seorang Hakim Militer dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Panglima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Penerimaan/pelimpahan berkas perkara pidana militer, Penetapan Pengadilan/Hakim dan kewenangan pengadilan :
a. Berkas perkara yang diterima dari Oditurat Militer dicatat oleh Kataud dalam agenda surat masuk, selanjutnya berkas perkara digabungkan dengan surat-surat lain yang terkait dengan perkara tersebut, kemudian diberi lembar disposisi dan segera diajukan kepada Kadilmil.
b. Kadilmil selanjutnya menyerahkan berkas perkara kepada Katera melalui Kataud untuk dicatat dalam register perkara.
c. Kadilmil segera meneliti dan mempelajari berkas perkara berikut lampirannya yang telah diterima dari Oditurat Militer untuk mengetahui apakah berkas perkara itu telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
d. Dalam hal Kadilmil berpendapat bahwa pengadilan yang dipimpinnya tidak ber-wenang memeriksa perkara tersebut karena Terdakwa telah berubah kepangkatan atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan Terdakwa bukan merupakan yustisiabel Peradilan Militer, maka segera mengembalikan berkas perkara tersebut ke Oditurat Militer dengan suatu penetapan.
e. Dalam hal Kadilmil berpendapat bahwa pengadilan yang dipimpinnya tidak berwenang memeriksa perkara tersebut karena Terdakwa telah berpindah tugas ke tempat lain di luar wilayah hukum pengadilan yang dipimpinnya, maka ia segera mengembalikan berkas perkara tersebut ke Oditurat Militer dengan perintah agar perkara tersebut dilimpah kan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tugas Terdakwa dengan suatu penetapan pelimpahan.
f. Dalam hal Kadilmil berpendapat bahwa perkara tersebut termasuk dalam kewenangan pengadilan yang dipimpinnya, maka ia segera menunjuk Hakim Militer yang nantinya akan menyidangkan perkara tersebut.
g. Kadilmil selanjutnya mengeluarkan Penetapan Penunjukan Hakim (Tapkim) dengan menunjuk Hakim Militer untuk menangani perkara tersebut sebagai Majelis Hakim.
Persiapan Hakim :
a. Hakim Ketua dan kedua Hakim Anggota yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut segera mempelajari berkas perkara, selanjutnya Hakim Ketua menetapkan hari sidang (Tapsid).
Perkara yang Terdakwanya berada dalam tahanan didahulukan penyidangannya.
b. Surat Penetapan Hari Sidang harus memuat perintah kepada Oditur Penuntut Umum supaya memanggil Terdakwa dan para Saksi untuk datang serta menghadapkan barang bukti ke ruang sidang.
c. Setelah Kaotmil menerima surat penetapan hari sidang, Kaurdak menyerahkan Tapsid dan berkas perkara beserta lampirannya kepada Oditur Penuntut Umum yang akan bertindak selaku Penuntut Umum.
d. Kaotmil mengeluarkan Surat Panggilan kepada Terdakwa dan Saksi yang men-cantumkan waktu dan tempat sidang serta dalam apa mereka dipanggil. Surat Panggilan harus diterima oleh Terdakwa dan Saksi selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang.
e Cara pemanggilan terhadap Terdakwa dan Saksi terhadap Terdakwa dan Saksi anggota TNI menggunakan surat pemanggilan dengan disampaikan kepada Ankum dengan tembusan Papera.
f. Dalam surat panggilan dicantumkan kewajiban Terdakwa dan Saksi untuk datang dalam sidang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Pemeriksaan / Sidang dengan Acara Pemeriksaan Biasa :
Dalam acara persidangan Acara Pemeriksaan Biasa ini sama dengan acara pada sidang di Pengadilan Negeri pada umumnya, yaitu dimulai dari :
- Pembukaan sidang dan pembacaan surat dakwaan.
- Pemeriksaan Saksi-saksi.
- Pemeriksaan Terdakwa.
- Pemeriksaan barang bukti.
- Kemudian setelah selesai lalu Hakim Ketua menanyakan apakah Oditur/Jaksa sudah siap dengan tuntutannya.
- Kemudian Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan/permohonannya atas tuntutan Oditur tersebut.
- Kemudian persidangan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk bermusyawarah untuk mengambil putusan,
- Kemudian pengucapan putusan Pengadilan Militer.
Acara Pemeriksaan Khusus, yaitu :
- Acara pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh Pengadilan Militer Pertempuran.
- Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara pidana dalam tingkat pertama dan terakhir.
- Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI di daerah pertempuran.
- Terhadap putusan pada Pengadilan Pertempuran, Terdakwa atau Oditur hanya dapat mengajukan kasasi.
Acara Pemeriksaan Cepat yaitu dalam pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu lintas Jalan, yaitu :
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
c. Surat Keputusan bersama Menhankam dan Menteri Kehakiman No. KEP/ 10/M/XII/1983 M.57.PR.09.03.th.1983 tanggal 29 Desember 1983 tentang Tim Tetap Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas.
d. Keputusan Pangab Nomor : KEP/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1985 lampiran “K” tentang organisasi dan prosedur Badan Pembinaan Hukum ABRI.
e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI.
f. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
g. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung.
h. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
i. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tempat Kedudukan :
Peradilan Militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.
Berdasarkan lampiran II Kep Panglima TNI Nomor : KEP/6/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 tentang daftar nama, tempat kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer dan Oditurat Militer, Pengadilan Militer II-09 Bandung berkedudukan di daerah propinsi Jawa Barat yaitu Bandung dengan daerah hukum meliputi seluruh daerah di Jawa Barat.
Kompetensi Pengadilan Militer :
Pengadilan Militer II-09 Bandung mempunyai kewenangan :
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seorang prajurit yang berpangkat
Kapten ke bawah yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah : prajurit atau yang berdasar- kan UU dipersamakan dengan prajurit
2. Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
3. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Yurisdiksi Pengadilan Militer II-09 Bandung :
Bahwa Pengadilan Militer II-09 Bandung mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI dengan pangkat Kapten kebawah yang :
a. Tempat kejadiannya berada didaerah hukum Pengadilan Militer II-09 Bandung.
b. Terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada didaerah hukum Pengadilan Militer II-09 Bandung (se-Jawa Barat).
Persyaratan sebagai Hakim Pengadilan Militer :
Adapun persyaratan Hakim Pengadilan Militer adalah sebagai berikut
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 ;
c. Tidak terlibat partai atau organisasi terlarang ;
d. Paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum ;
e. Berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum ; dan
f. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Sedangkan mengenai pengangkatan dan pemberhentian seorang Hakim Militer dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Panglima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Penerimaan/pelimpahan berkas perkara pidana militer, Penetapan Pengadilan/Hakim dan kewenangan pengadilan :
a. Berkas perkara yang diterima dari Oditurat Militer dicatat oleh Kataud dalam agenda surat masuk, selanjutnya berkas perkara digabungkan dengan surat-surat lain yang terkait dengan perkara tersebut, kemudian diberi lembar disposisi dan segera diajukan kepada Kadilmil.
b. Kadilmil selanjutnya menyerahkan berkas perkara kepada Katera melalui Kataud untuk dicatat dalam register perkara.
c. Kadilmil segera meneliti dan mempelajari berkas perkara berikut lampirannya yang telah diterima dari Oditurat Militer untuk mengetahui apakah berkas perkara itu telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
d. Dalam hal Kadilmil berpendapat bahwa pengadilan yang dipimpinnya tidak ber-wenang memeriksa perkara tersebut karena Terdakwa telah berubah kepangkatan atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan Terdakwa bukan merupakan yustisiabel Peradilan Militer, maka segera mengembalikan berkas perkara tersebut ke Oditurat Militer dengan suatu penetapan.
e. Dalam hal Kadilmil berpendapat bahwa pengadilan yang dipimpinnya tidak berwenang memeriksa perkara tersebut karena Terdakwa telah berpindah tugas ke tempat lain di luar wilayah hukum pengadilan yang dipimpinnya, maka ia segera mengembalikan berkas perkara tersebut ke Oditurat Militer dengan perintah agar perkara tersebut dilimpah kan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tugas Terdakwa dengan suatu penetapan pelimpahan.
f. Dalam hal Kadilmil berpendapat bahwa perkara tersebut termasuk dalam kewenangan pengadilan yang dipimpinnya, maka ia segera menunjuk Hakim Militer yang nantinya akan menyidangkan perkara tersebut.
g. Kadilmil selanjutnya mengeluarkan Penetapan Penunjukan Hakim (Tapkim) dengan menunjuk Hakim Militer untuk menangani perkara tersebut sebagai Majelis Hakim.
Persiapan Hakim :
a. Hakim Ketua dan kedua Hakim Anggota yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut segera mempelajari berkas perkara, selanjutnya Hakim Ketua menetapkan hari sidang (Tapsid).
Perkara yang Terdakwanya berada dalam tahanan didahulukan penyidangannya.
b. Surat Penetapan Hari Sidang harus memuat perintah kepada Oditur Penuntut Umum supaya memanggil Terdakwa dan para Saksi untuk datang serta menghadapkan barang bukti ke ruang sidang.
c. Setelah Kaotmil menerima surat penetapan hari sidang, Kaurdak menyerahkan Tapsid dan berkas perkara beserta lampirannya kepada Oditur Penuntut Umum yang akan bertindak selaku Penuntut Umum.
d. Kaotmil mengeluarkan Surat Panggilan kepada Terdakwa dan Saksi yang men-cantumkan waktu dan tempat sidang serta dalam apa mereka dipanggil. Surat Panggilan harus diterima oleh Terdakwa dan Saksi selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang.
e Cara pemanggilan terhadap Terdakwa dan Saksi terhadap Terdakwa dan Saksi anggota TNI menggunakan surat pemanggilan dengan disampaikan kepada Ankum dengan tembusan Papera.
f. Dalam surat panggilan dicantumkan kewajiban Terdakwa dan Saksi untuk datang dalam sidang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Pemeriksaan / Sidang dengan Acara Pemeriksaan Biasa :
Dalam acara persidangan Acara Pemeriksaan Biasa ini sama dengan acara pada sidang di Pengadilan Negeri pada umumnya, yaitu dimulai dari :
- Pembukaan sidang dan pembacaan surat dakwaan.
- Pemeriksaan Saksi-saksi.
- Pemeriksaan Terdakwa.
- Pemeriksaan barang bukti.
- Kemudian setelah selesai lalu Hakim Ketua menanyakan apakah Oditur/Jaksa sudah siap dengan tuntutannya.
- Kemudian Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan/permohonannya atas tuntutan Oditur tersebut.
- Kemudian persidangan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk bermusyawarah untuk mengambil putusan,
- Kemudian pengucapan putusan Pengadilan Militer.
Acara Pemeriksaan Khusus, yaitu :
- Acara pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh Pengadilan Militer Pertempuran.
- Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara pidana dalam tingkat pertama dan terakhir.
- Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI di daerah pertempuran.
- Terhadap putusan pada Pengadilan Pertempuran, Terdakwa atau Oditur hanya dapat mengajukan kasasi.
Acara Pemeriksaan Cepat yaitu dalam pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu lintas Jalan, yaitu :
-
Pemeriksaan di sidang perkara pelanggaran lalu lintas jalan dilakukan
oleh Hakim Tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal
dijatuhkan pidana pe-rampasan kemerdekaan Terdakwa dapat mengajukan
perlawanan.
- Dalam suatu sidang, Pengadilan dapat memeriksa semua perkara pelanggaran lalu lintas jalan sekaligus secara bergantian satu persatu.
- Setelah menanyakan identitas Terdakwa, Hakim memerintahkan kepada Oditur untuk membacakan Surat Dakwaan dan Tuntutan.
- Putusan Pengadilan Militer dituangkan dalam Surat Amar Putusan.
- Surat Amar Putusan diserahkan kepada Terdakwa setelah putusan diucapkan Hakim.
- Pengembalian barang sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak segera setelah putusan dijatuhkan, jika si Terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
- Jika si Terdakwa tidak hadir disidang, pemeriksaan perkaranya tetap dilanjutkan dan putusannya segera disampaikan kepada si Terpidana.
Penyelesaian Perkara Pidana Koneksitas :
a. Penyelesaian perkara pidana koneksitas dilaksanakan dengan melihat dimana dari titik berat pihak yang dirugikan.
b. Apabila diperiksa dan diadili di Peradilan Umum, maka Hakim Ketua adalah Hakim dari peradilan umum dan salah satu Hakim anggota adalah Hakim Militer yang sudah di-angkat menjadi Hakim Koneksitas.
c. Apabila diperiksa dan diadili di peradilan militer, maka Hakim Ketua adalah Hakim Militer dan salah satu Hakim Anggota dari Pengadilan Negeri yang telah diangkat menjadi Perwira Tituler.
d. Hakim Militer/Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana koneksitas di Pengadilan Negeri/Tinggi memakai pakaian sipil dan memakai toga.
e. Hakim Pengadilan Negeri/Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana koneksitas di Pengadilan Militer/Tinggi memakai seragam PDU IV yang disediakan oleh Pengadilanyang bersangkutan.
f. Pakaian seragam PDU-IV hanya boleh dipakai oleh Hakim Pengadilan Negeri/ Tinggi pada saat sidang, tidak dibenarkan dipakai diluar acara sidang.
Pemeriksaan dan Pembuktian Perkara Pidana :
Bahwa Pengadilan Militer sebelum membuat putusan apakah itu nantinya berupa pe-midanaan atau pembebasan selalu berpegang pada fakta-fakta perbuatan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Pemeriksaan Terdakwa :
1. Pemeriksaan Terdakwa dimulai setelah semua Saksi selesai didengar keterangannya.
2. Apabila dalam suatu perkara terdapat lebih dari seorang Terdakwa maka Hakim Ketua dapat mengaturnya menurut cara yang dipandangnya baik, yaitu :
a) Memeriksa Terdakwa seorang demi seorang dengan dihadiri oleh Terdakwa lainnya,
b) Memeriksa seorang Terdakwa tanpa dihadiri Terdakwa lainnya, Terdakwa yang tidak sedang didengar keterangannya diperintahkan untuk dibawa keluar sidang.
3. Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa segala hal yang dipandang perlu untuk memperoleh kebenaran materiil.
4. Setelah Hakim Ketua selesai mengajukan pertanyaan-pertanyaan, ia memberikan kesem-patan kepada Hakim-Hakim Anggota, Oditur Penuntut Umum dan Penasihat Hukum secara berturut-turut untuk mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa.
5. Hakim Ketua menjaga supaya tidak diajukan pertanyaan yang tidak dibenarkan kepada Terdakwa seperti :
a) Pertanyaan yang menjerat ;
b) Pertanyaan yang bersifat sugestif ;
c) Pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang bersangkutan.
d) Pertanyaan yang tidak patut.
Pemeriksaan barang bukti :
1. Setelah pemeriksaan semuai Saksi dan Terdakwa selesai, Hakim Ketua memperlihatkan kepada Terdakwa semua barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu serta menanyakan sangkut paut benda itu dengan perkara untuk memperoleh kejelasan tentang peristiwanya.
2. Bila dipandang perlu barang bukti dapat juga diperlihatkan sebelum pemeriksaan semua Saksi dan Terdakwa selesai.
3. Jika ada sangkut pautnya dengan Saksi tertentu, barang bukti itu diperlihatkan juga kepada Saksi yang bersangkutan.
Alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 172 UU No.31 tahun 1997 adalah :
1. Keterangan Saksi.
2. Keterangan Ahli.
3. Keterangan Terdakwa.
4. Surat, dan
5. Petunjuk.
Eksepsi dan Perlawanan :
Bahwa seorang Terdakwa setelah diberikan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan yang dituduhkan oleh Oditur Penuntut Umum kepada Terdakwa/ para Terdakwa.
Hakim Ketua menanyakan apakah Terdakwa menyangkal/ membantah tentang hal-hal yang telah didakwakan Oditur Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya sebelum Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkaranya.
Bantuan Hukum bagi Terdakwa :
a. Guna kepentingan pembelaan, Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum untuk mendampinginya dalam persidangan.
b. Pemberian bantuan dan Penasihat Hukum kepada anggota TNI diatur dalam Surat Keputusan Pangab tentang Petunjuk Pelaksanaan.
c. Dalam hal Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan :
1) Pidana mati,
2) Pidana penjara lima belas tahun atau lebih,
3) Pidana penjara lima tahun atau lebih sedangkan Terdakwa tidak mampu me-ngusahakan Penasihat Hukum sendiri.
d. Penunjukkan Penasihat Hukum ditetapkan dalam suatu penetapan oleh Hakim Ketua yang bersangkutan.
- Bahwa bantuan hukum diatas, diutamakan dari dinas bantuan hukum yang ada di lingkungan TNI.
- Dan Penasihat Hukum yang mendampingi Tersangka/Terdakwa ditingkat pemeriksaan dan disidang Pengadilan harus atas perintah dan seijin dari PAPERA atau pejabat lain yang ditunjuk.
Tuntutan Pidana (Requisitoir) dan Pembelaan (Pledoi) :
1. Tuntutan (Requisitoir), Pledooi dan duplik disiapkan dalam bentuk tertulis.
2. Apabila Hakim Ketua berpendapat bahwa pemeriksan terhadap Terdakwa, Saksi-saksi, barang-barang bukti dan alat-alat bukti lainnya telah selesai maka Hakim Ketua menyatakan pemeriksaan selesai kemudian memberi kesempatan kepada Oditur Penuntut Umum untuk membacakan tuntutannya.
3. Apabila Oditur Penuntut Umum belum siap, sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada Oditur Penuntut Umum untuk menyusun tuntutan.
4. Oditur Penuntut Umum membacakan tuntutannya dengan sikap berdiri, kecuali jika Hakim Ketua menentukan lain. Pada waktu Oditur Penuntut Umum membacakan tuntutannya Terdakwa berdiri dengan sikap sempurna, Terdakwa berdiri dengan sikap sempurna menghadap Hakim Ketua. Setelah selesai membacakan tuntutan Oditur Penuntut Umum menyerahkan kepada Hakim Ketua, Terdakwa atau Penasihat Hukumnya masing-masing satu eksemplar.
5. Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan atau Penasihat Hukum untuk menanggapi tuntutan Oditur. Pembelaan dapat dibacakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum secara sendiri-sendiri atau hanya oleh Penasihat Hukum saja. Setelah selesai dibacakan naskah pembelaan (Pledooi) diserahkan kepada Hakim Ketua dan Oditur Penuntut Umum masing-masing satu eksemplar, pembacaan pledooi dibacakan dengan sikap berdiri, apabila dibacakan oleh Terdakwa ia berdiri di sebelah kanan kursi Penasihat Hukum.
6. Terhadap pembelaan dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukum, Oditur Penuntut Umum dapat mengajukan jawaban (replik) selanjutnya Terdakwa atau Penasihat Hukum dapat me-ngajukan duplik.
7. Dalam hal mengajukan pidana berdasarkan asas kesatuan penuntutan terutama mengenai perkara berat, seyogianya Oditur Penuntut Umum mengadakan konsultasi dengan Kabaotmil atau Orjen TNI sebelum tuntutan dalam sidang.
Musyawarah Hakim dan Putusan Pengadilan :
Musyawarah Hakim :
1. Setelah semua acara pemeriksaan selesai, maka Hakim Ketua menyatakan pemeriksaan tertutup, kemudian menunda sidang untuk memberi kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah guna mengambil putusan.
2. Pada dasarnya putusan dalam musyawarah Majelis Hakim merupakan hasil permufakatan secara bulat.
3. Dalam pelaksanaan musyawarah Majelis Hakim, Hakim Anggota yang termuda (dalam kepangkatan) memberikan pandangan, pendapat dan saran urutan pertama disusul oleh Hakim Anggota yang lain, dan Hakim Ketua memberikan pandangan, pendapat dan saran urutan terakhir.
4. Pelaksanaan pengambilan putusan dalam musyawarah Majelis Hakim dicatat dalam Buku Himpunan Putusan. Apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat yang berbeda dari salah seorang Hakim Majelis dicatat dalam Berita Acara Musyawarah Majelis Hakim.
Putusan Pengadilan :
1. Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Pengadilan menjatuhkan pidana.
2. Apabila ternyata Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan kepadanya, maka Pengadilan memutus bebas dari segala dakwaan. Apabila ternyata Terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa, maka Pengadilan memutus lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Pada waktu putusan pemidanaan/pembebasan/pelepasan diucapkan, harus diikuti dengan ketukan palu satu kali.
4. Besarnya biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa hendaknya memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.KMA/155/X/1981 tanggal 19 Oktober 1981.
5. Apabila Terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara dengan kata lain Terdakwa tidak dipungut biaya perkara.
6. Dalam hal Terdakwa dan atau Oditur Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Panitera membuat Akte permohonan banding.
Apabila sidang Pengadilan akan ditutup karena pemeriksaan dan proses pengadilan telah selesai, Hakim Ketua mengucapkan putusan.
7. Petikan putusan diberikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya segera setelah putusan dijatuhkan. Salinan putusan diberikan kepada Oditur sedangkan kepada Terdakwa atau
Penasihat Hukumnya diberikan atas permintaan. Petikan putusan dan salinan putusan dikirimkan kepada Babinkum TNI dan Kadilmiltama pada kesempatan pertama.
8. Panitera membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala kejadian di sidang yang ber-hubungan dengan pemeriksaan itu, juga memuat hal-hal yang penting dari keterangan Terdakwa, saksi dan ahli, kecuali jika Hakim ketua menyatakan bahwa ini cukup ditunjuk kepada keterangan dalam berita acara pemeriksaan permulaan dengan menyebutkan perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan yang lainnya.
9. Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Panitera membuat Akte putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, disampaikan kepada Terdakwa dan Oditur serta yang berkepentingan. Akte tersebut dan petikan putusan merupakan dasar pelaksanaan putusan Hakim.
Hak-hak Terdakwa setelah adanya putusan Pengadilan :
Bahwa segera setelah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim Ketua wajib memberitahukan kepada Terdakwa dan Oditur tentang segala haknya yaitu :
a. Hak segera menerima atau segera menolak putusan,
b. Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang No.31 tahun 1997.
c. Hak meminta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 dalam hal ia menolak putusan.
d. Hak mengajukan Grasi terhadap pidana diatas 2 tahun.
e. Mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor : 31 tahun 1997.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan :
1. Bahwa putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya.
2. Mendahului salinan putusan sebagaimana yang dimaksud diatas, Oditur melaksananakan putusan pengadilan berdasarkan petikan putusan.
3. Pelaksanaan pidana mati dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dimuka umum.
4. Pidana penjara atau kurungan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Militer atau ditempat lain menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam hal Terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana penjara atau sejenis, sebelum menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut mulai dijalan kan dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu.
6. Apabila Terpidana dipecat dari dinas keprajuritan, pidana (sudah BHT) sebagaimana di-maksud diatas dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Umum.
7. Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 31 tahun 1997.
Upaya Hukum :
Upaya hukum dalam hukum Acara Pidana militer, hak Terdakwa atau Oditur untuk tidak menerima putusan pertama/pengadilan tingkat pertama dan terakhir atau tingkat banding atau tingkat kasasi yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak Terpidana atau ahli warisnya atau Oditur untuk mengajukan permohonan Peninjauan kembali putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1997.
Ada dua macam upaya hukum yaitu :
1. Upaya hukum biasa.
2. Upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum biasa terdiri dari :
1. Banding.
2. Kasasi.
Banding :
- Dalam suatu sidang, Pengadilan dapat memeriksa semua perkara pelanggaran lalu lintas jalan sekaligus secara bergantian satu persatu.
- Setelah menanyakan identitas Terdakwa, Hakim memerintahkan kepada Oditur untuk membacakan Surat Dakwaan dan Tuntutan.
- Putusan Pengadilan Militer dituangkan dalam Surat Amar Putusan.
- Surat Amar Putusan diserahkan kepada Terdakwa setelah putusan diucapkan Hakim.
- Pengembalian barang sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak segera setelah putusan dijatuhkan, jika si Terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
- Jika si Terdakwa tidak hadir disidang, pemeriksaan perkaranya tetap dilanjutkan dan putusannya segera disampaikan kepada si Terpidana.
Penyelesaian Perkara Pidana Koneksitas :
a. Penyelesaian perkara pidana koneksitas dilaksanakan dengan melihat dimana dari titik berat pihak yang dirugikan.
b. Apabila diperiksa dan diadili di Peradilan Umum, maka Hakim Ketua adalah Hakim dari peradilan umum dan salah satu Hakim anggota adalah Hakim Militer yang sudah di-angkat menjadi Hakim Koneksitas.
c. Apabila diperiksa dan diadili di peradilan militer, maka Hakim Ketua adalah Hakim Militer dan salah satu Hakim Anggota dari Pengadilan Negeri yang telah diangkat menjadi Perwira Tituler.
d. Hakim Militer/Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana koneksitas di Pengadilan Negeri/Tinggi memakai pakaian sipil dan memakai toga.
e. Hakim Pengadilan Negeri/Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana koneksitas di Pengadilan Militer/Tinggi memakai seragam PDU IV yang disediakan oleh Pengadilanyang bersangkutan.
f. Pakaian seragam PDU-IV hanya boleh dipakai oleh Hakim Pengadilan Negeri/ Tinggi pada saat sidang, tidak dibenarkan dipakai diluar acara sidang.
Pemeriksaan dan Pembuktian Perkara Pidana :
Bahwa Pengadilan Militer sebelum membuat putusan apakah itu nantinya berupa pe-midanaan atau pembebasan selalu berpegang pada fakta-fakta perbuatan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Pemeriksaan Terdakwa :
1. Pemeriksaan Terdakwa dimulai setelah semua Saksi selesai didengar keterangannya.
2. Apabila dalam suatu perkara terdapat lebih dari seorang Terdakwa maka Hakim Ketua dapat mengaturnya menurut cara yang dipandangnya baik, yaitu :
a) Memeriksa Terdakwa seorang demi seorang dengan dihadiri oleh Terdakwa lainnya,
b) Memeriksa seorang Terdakwa tanpa dihadiri Terdakwa lainnya, Terdakwa yang tidak sedang didengar keterangannya diperintahkan untuk dibawa keluar sidang.
3. Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa segala hal yang dipandang perlu untuk memperoleh kebenaran materiil.
4. Setelah Hakim Ketua selesai mengajukan pertanyaan-pertanyaan, ia memberikan kesem-patan kepada Hakim-Hakim Anggota, Oditur Penuntut Umum dan Penasihat Hukum secara berturut-turut untuk mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa.
5. Hakim Ketua menjaga supaya tidak diajukan pertanyaan yang tidak dibenarkan kepada Terdakwa seperti :
a) Pertanyaan yang menjerat ;
b) Pertanyaan yang bersifat sugestif ;
c) Pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang bersangkutan.
d) Pertanyaan yang tidak patut.
Pemeriksaan barang bukti :
1. Setelah pemeriksaan semuai Saksi dan Terdakwa selesai, Hakim Ketua memperlihatkan kepada Terdakwa semua barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu serta menanyakan sangkut paut benda itu dengan perkara untuk memperoleh kejelasan tentang peristiwanya.
2. Bila dipandang perlu barang bukti dapat juga diperlihatkan sebelum pemeriksaan semua Saksi dan Terdakwa selesai.
3. Jika ada sangkut pautnya dengan Saksi tertentu, barang bukti itu diperlihatkan juga kepada Saksi yang bersangkutan.
Alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 172 UU No.31 tahun 1997 adalah :
1. Keterangan Saksi.
2. Keterangan Ahli.
3. Keterangan Terdakwa.
4. Surat, dan
5. Petunjuk.
Eksepsi dan Perlawanan :
Bahwa seorang Terdakwa setelah diberikan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan yang dituduhkan oleh Oditur Penuntut Umum kepada Terdakwa/ para Terdakwa.
Hakim Ketua menanyakan apakah Terdakwa menyangkal/ membantah tentang hal-hal yang telah didakwakan Oditur Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya sebelum Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkaranya.
Bantuan Hukum bagi Terdakwa :
a. Guna kepentingan pembelaan, Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum untuk mendampinginya dalam persidangan.
b. Pemberian bantuan dan Penasihat Hukum kepada anggota TNI diatur dalam Surat Keputusan Pangab tentang Petunjuk Pelaksanaan.
c. Dalam hal Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan :
1) Pidana mati,
2) Pidana penjara lima belas tahun atau lebih,
3) Pidana penjara lima tahun atau lebih sedangkan Terdakwa tidak mampu me-ngusahakan Penasihat Hukum sendiri.
d. Penunjukkan Penasihat Hukum ditetapkan dalam suatu penetapan oleh Hakim Ketua yang bersangkutan.
- Bahwa bantuan hukum diatas, diutamakan dari dinas bantuan hukum yang ada di lingkungan TNI.
- Dan Penasihat Hukum yang mendampingi Tersangka/Terdakwa ditingkat pemeriksaan dan disidang Pengadilan harus atas perintah dan seijin dari PAPERA atau pejabat lain yang ditunjuk.
Tuntutan Pidana (Requisitoir) dan Pembelaan (Pledoi) :
1. Tuntutan (Requisitoir), Pledooi dan duplik disiapkan dalam bentuk tertulis.
2. Apabila Hakim Ketua berpendapat bahwa pemeriksan terhadap Terdakwa, Saksi-saksi, barang-barang bukti dan alat-alat bukti lainnya telah selesai maka Hakim Ketua menyatakan pemeriksaan selesai kemudian memberi kesempatan kepada Oditur Penuntut Umum untuk membacakan tuntutannya.
3. Apabila Oditur Penuntut Umum belum siap, sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada Oditur Penuntut Umum untuk menyusun tuntutan.
4. Oditur Penuntut Umum membacakan tuntutannya dengan sikap berdiri, kecuali jika Hakim Ketua menentukan lain. Pada waktu Oditur Penuntut Umum membacakan tuntutannya Terdakwa berdiri dengan sikap sempurna, Terdakwa berdiri dengan sikap sempurna menghadap Hakim Ketua. Setelah selesai membacakan tuntutan Oditur Penuntut Umum menyerahkan kepada Hakim Ketua, Terdakwa atau Penasihat Hukumnya masing-masing satu eksemplar.
5. Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan atau Penasihat Hukum untuk menanggapi tuntutan Oditur. Pembelaan dapat dibacakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum secara sendiri-sendiri atau hanya oleh Penasihat Hukum saja. Setelah selesai dibacakan naskah pembelaan (Pledooi) diserahkan kepada Hakim Ketua dan Oditur Penuntut Umum masing-masing satu eksemplar, pembacaan pledooi dibacakan dengan sikap berdiri, apabila dibacakan oleh Terdakwa ia berdiri di sebelah kanan kursi Penasihat Hukum.
6. Terhadap pembelaan dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukum, Oditur Penuntut Umum dapat mengajukan jawaban (replik) selanjutnya Terdakwa atau Penasihat Hukum dapat me-ngajukan duplik.
7. Dalam hal mengajukan pidana berdasarkan asas kesatuan penuntutan terutama mengenai perkara berat, seyogianya Oditur Penuntut Umum mengadakan konsultasi dengan Kabaotmil atau Orjen TNI sebelum tuntutan dalam sidang.
Musyawarah Hakim dan Putusan Pengadilan :
Musyawarah Hakim :
1. Setelah semua acara pemeriksaan selesai, maka Hakim Ketua menyatakan pemeriksaan tertutup, kemudian menunda sidang untuk memberi kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah guna mengambil putusan.
2. Pada dasarnya putusan dalam musyawarah Majelis Hakim merupakan hasil permufakatan secara bulat.
3. Dalam pelaksanaan musyawarah Majelis Hakim, Hakim Anggota yang termuda (dalam kepangkatan) memberikan pandangan, pendapat dan saran urutan pertama disusul oleh Hakim Anggota yang lain, dan Hakim Ketua memberikan pandangan, pendapat dan saran urutan terakhir.
4. Pelaksanaan pengambilan putusan dalam musyawarah Majelis Hakim dicatat dalam Buku Himpunan Putusan. Apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat yang berbeda dari salah seorang Hakim Majelis dicatat dalam Berita Acara Musyawarah Majelis Hakim.
Putusan Pengadilan :
1. Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Pengadilan menjatuhkan pidana.
2. Apabila ternyata Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan kepadanya, maka Pengadilan memutus bebas dari segala dakwaan. Apabila ternyata Terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa, maka Pengadilan memutus lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Pada waktu putusan pemidanaan/pembebasan/pelepasan diucapkan, harus diikuti dengan ketukan palu satu kali.
4. Besarnya biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa hendaknya memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.KMA/155/X/1981 tanggal 19 Oktober 1981.
5. Apabila Terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara dengan kata lain Terdakwa tidak dipungut biaya perkara.
6. Dalam hal Terdakwa dan atau Oditur Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Panitera membuat Akte permohonan banding.
Apabila sidang Pengadilan akan ditutup karena pemeriksaan dan proses pengadilan telah selesai, Hakim Ketua mengucapkan putusan.
7. Petikan putusan diberikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya segera setelah putusan dijatuhkan. Salinan putusan diberikan kepada Oditur sedangkan kepada Terdakwa atau
Penasihat Hukumnya diberikan atas permintaan. Petikan putusan dan salinan putusan dikirimkan kepada Babinkum TNI dan Kadilmiltama pada kesempatan pertama.
8. Panitera membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala kejadian di sidang yang ber-hubungan dengan pemeriksaan itu, juga memuat hal-hal yang penting dari keterangan Terdakwa, saksi dan ahli, kecuali jika Hakim ketua menyatakan bahwa ini cukup ditunjuk kepada keterangan dalam berita acara pemeriksaan permulaan dengan menyebutkan perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan yang lainnya.
9. Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Panitera membuat Akte putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, disampaikan kepada Terdakwa dan Oditur serta yang berkepentingan. Akte tersebut dan petikan putusan merupakan dasar pelaksanaan putusan Hakim.
Hak-hak Terdakwa setelah adanya putusan Pengadilan :
Bahwa segera setelah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim Ketua wajib memberitahukan kepada Terdakwa dan Oditur tentang segala haknya yaitu :
a. Hak segera menerima atau segera menolak putusan,
b. Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang No.31 tahun 1997.
c. Hak meminta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 dalam hal ia menolak putusan.
d. Hak mengajukan Grasi terhadap pidana diatas 2 tahun.
e. Mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor : 31 tahun 1997.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan :
1. Bahwa putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya.
2. Mendahului salinan putusan sebagaimana yang dimaksud diatas, Oditur melaksananakan putusan pengadilan berdasarkan petikan putusan.
3. Pelaksanaan pidana mati dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dimuka umum.
4. Pidana penjara atau kurungan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Militer atau ditempat lain menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam hal Terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana penjara atau sejenis, sebelum menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut mulai dijalan kan dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu.
6. Apabila Terpidana dipecat dari dinas keprajuritan, pidana (sudah BHT) sebagaimana di-maksud diatas dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Umum.
7. Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 31 tahun 1997.
Upaya Hukum :
Upaya hukum dalam hukum Acara Pidana militer, hak Terdakwa atau Oditur untuk tidak menerima putusan pertama/pengadilan tingkat pertama dan terakhir atau tingkat banding atau tingkat kasasi yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak Terpidana atau ahli warisnya atau Oditur untuk mengajukan permohonan Peninjauan kembali putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1997.
Ada dua macam upaya hukum yaitu :
1. Upaya hukum biasa.
2. Upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum biasa terdiri dari :
1. Banding.
2. Kasasi.
Banding :
- Bahwa proses permohonan banding dapat diajukan kepada Pengadilan tingkat banding oleh Terdakwa atau kuasanya yang diberi kuasa khusus untuk itu dan atau oleh Oditur Penuntut Umum.
- Permohonan banding diajukan kepada Panitera Badilmil yang telah memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam tenggang waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau dalam hal Terdakwa tidak hadir di sidang dalam tenggang waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan kepada Terdakwa.
- Pemohon banding tidak diwajibkan menyerahkan memori banding tetapi selama Pengadilan tingkat banding belum mulai memeriksa perkara dalam tingkat banding, baik Terdakwa atau kuasanya maupun Oditur Penuntut Umum dapat menyerahkan memori banding atau kontramemori banding kepada Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama.
- Panitera wajib membuat Akte permohonan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon banding. Akte tersebut dicatat dalam register perkara dan dilekatkan pada berkas perkara.
- Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak lainnya.
- Dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak permohonan banding di-ajukan, Panitera mengirimkan berkas perkara beserta salinan Putusan, Berita Acara Sidang dan surat-surat lain yang bersangkutan kepada Pengadilan tingkat banding.
- Dalam waktu tujuh hari sebelum berkas perkara dikirimkan kepada Pengadilan tingkat banding, Panitera wajib memberikan kesempatan kepada Pemohon banding untuk mempelajari berkas perkara.
- Apabila dalam waktu tujuh hari tersebut Pemohon banding tidak menggunakan kesempatan yang diberikan, berkas perkara tetap dikirimkan kepada Pengadilan tingkat banding setelah empat belas hari sejak diajukan permintaan banding.
- Dalam hal berkas perkara sudah dikirimkan kepada Pengadilan tingkat banding, kepada Pemohon banding wajib diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan tingkat banding dalam waktu secepat-cepatnya tujuh hari setelah berkas perkara diterima oleh Pengadilan tingkat banding.
- Panitera pada Pengadilan tingkat banding wajib memberikan kesempatan kepada Pemohon banding untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkara yang sudah ada di Pengadilan banding.
Kasasi :
-
Bahwa proses permohonan kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera
Pengadilan yang telah memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam
waktu empat belas hari sesudah putusan yang dimintakan kasasi itu
diberitahukan kepada Pemohon kasasi.
- Panitera wajib membuat Akte atas permintaan kasasi tersebut dengan ditanda tangani oleh Panitera dan Pemohon kasasi.
- Panitera wajib memberitahukan adanya permohonan kasasi dari pihak yang satu kepada pihak lainnya.
- Apabila tenggang waktu empat belas hari tersebut telah lewat tanpa diajukan per-mohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan banding.
- Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya dan memori kasasi tersebut harus sudah diserahkan kepada Panitera dalam waktu empat belas hari terhitung mulai hari berikutnya sesudah mengajukan permohonan kasasi.
- Apabila Pemohon kasasi adalah Terdakwa yang awam hukum, Panitera wajib membuatkan memori kasasi berdasarkan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon.
- Jika memori kasasi diserahkan oleh Pemohon setelah tenggang waktu yang di-tentukan lewat Panitera harus membuat Akte terlambat menyerahkan memori kasasi.
- Panitera wajib menyampaikan tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya, dan dari pihak lain berhak mengajukan kontra memori kasasi paling lambat empat belas hari setelah diterimanya, selanjutnya Panitera wajib me-nyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan kasasi.
- Setelah Pengadilan tingkat pertama menerima permohonan kasasi dan memori kasasi wajib segera mengirimkan berkas perkara kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama.
Upaya hukum luar biasa terdiri dari :
1. Kepentingan Kasasi demi hukum :
- Panitera wajib membuat Akte atas permintaan kasasi tersebut dengan ditanda tangani oleh Panitera dan Pemohon kasasi.
- Panitera wajib memberitahukan adanya permohonan kasasi dari pihak yang satu kepada pihak lainnya.
- Apabila tenggang waktu empat belas hari tersebut telah lewat tanpa diajukan per-mohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan banding.
- Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya dan memori kasasi tersebut harus sudah diserahkan kepada Panitera dalam waktu empat belas hari terhitung mulai hari berikutnya sesudah mengajukan permohonan kasasi.
- Apabila Pemohon kasasi adalah Terdakwa yang awam hukum, Panitera wajib membuatkan memori kasasi berdasarkan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon.
- Jika memori kasasi diserahkan oleh Pemohon setelah tenggang waktu yang di-tentukan lewat Panitera harus membuat Akte terlambat menyerahkan memori kasasi.
- Panitera wajib menyampaikan tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya, dan dari pihak lain berhak mengajukan kontra memori kasasi paling lambat empat belas hari setelah diterimanya, selanjutnya Panitera wajib me-nyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan kasasi.
- Setelah Pengadilan tingkat pertama menerima permohonan kasasi dan memori kasasi wajib segera mengirimkan berkas perkara kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama.
Upaya hukum luar biasa terdiri dari :
1. Kepentingan Kasasi demi hukum :
a.
Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat
diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.
b. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Orjen TNI melalui Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung. Permohonan kasasi tersebut disampaikan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.
c. Salinan risalah sebagaimana dimaksud, oleh Panitera segera disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.
d. Panitera yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama.
2. Peninjauan kembali :
b. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Orjen TNI melalui Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung. Permohonan kasasi tersebut disampaikan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.
c. Salinan risalah sebagaimana dimaksud, oleh Panitera segera disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.
d. Panitera yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama.
2. Peninjauan kembali :
a.
Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana
atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung.
b. Permohonan Peninjauankembali diajukan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya pada tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
c. Panitera membuat Akte Peninjauan kembali yang ditandatangani olehnya dan Pemohon.
d. Dalam hal permohonan Peninjauankembali diajukan oleh Terdakwa yang kurang memahami hukum, Panitera pada waktu menerima permohonan Peninjauan kembali wajib membuatkan surat permohonan Peninjauankembali.
e. Setelah memeriksa surat permohonan Peninjauankembali Kabadilmil segera menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan Peninjauan kembali untuk memeriksa apakah permintaan Peninjauan kembali memenuhi alasan.
f. Dalam pemeriksaan tersebut diatas, Pemohon dan Oditur ikut hadir dan dapat me-nyampaikan pendapatnya.
g. Hasil pemeriksaan tersebut dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Hakim, Oditur, Panitera dan Pemohon, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan itu dibuat Berita Acara Pendapat yang ditandatangani oleh Hakim dan Panitera.
h. Kadilmil segera mengirimkan permohonan Peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, Berita Acara pemeriksaan dan Berita acara Pendapat pada Mahkamah Agung melalui Dilmiltama disertai penjelasan.
i. Dalam hal suatu perkara yang dimintakan Peninjauan kembali adalah putusan banding, maka tembusan surat pengantar tersebut disampaikan kepada Pengadilan banding yang bersangkutan.
j. Permohonan Peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan tersebut, permohonan Peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
Pembinaan Organisasi, Administrasi dan Finansial dalam struktur komando :
Bahwa Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer yang merupakan badan pelak-sanaan kekuasaan kehakiman dilingkungan TNI secara organisatoris, administrasi dan finansial saat ini sudah berada dibawah pembinaan Mahkamah Agung kecuali pembinaan jabatan dan kepangkatan serta pengadaan dan pemisahan personil militer masih berada di Mabes TNI. sehingga dalam pembinaan tersebut lebih memberikan kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara namun Hakim Militer tetap berpegang kepada kepentingan Hankam tanpa mengorbankan kebenaran dan rasa keadilan,
Namun dalam fungsi pengawasan dan pembinaan teknis yustisial Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer tetap berada dibawah Mahkamah Agung sebagai peradilan negara tertinggi.
Dalam perkembangan selanjutnya dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 serta ditambah lagi dengan dikeluarkannya Kepres Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Tunjangan Hakim pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer dan diamanatkan pula dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwa pembinaan baik organisasi, administrasi dan finansial semua lingkungan peradilan berada dibawah Mahkamah Agung dan sekarang ini sudah terealisasi kan.
Kemandirian Pengadilan Militer berkaitan dengan hierarki dan struktur komando, atasan dan bawahan, asas peradilan : Fair Trial, Transparan, adil, due process of law
Bahwa kekuasaan kehakiman dalam hal ini termasuk di dalamnya pengadilan militer merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Jadi kemandirian Hakim di Pengadilan Militer tidak ada kaitannya dengan hierarki dan struktur komando, akan tetapi diluar kekuasaan Pengadilan tentunya hierarki atasan dan bawahan tetap berlaku dan selalu dipegang oleh setiap prajurit TNI.
Kebebasan Hakim dalam menjalankan fungsi mengadili, dalam kaitan dengan hierarki dan struktur komando :
Bahwa dalam menjalankan fungsi mengadili sekali lagi ditegaskan bahwa Pengadilan tidak ada kaitannya dengan hierarki dan struktur komando hal ini dapat kita lihat secara tegas dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 dinyatakan : “Segala campur tangan dalam urusan Peradilan oleh pihak lain diluar kekuasaan Kehakiman dilarang” dan lebih ditegaskan lagi dalam ayat (3) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana ayat (2) di atas dipidana. Jadi disini jelas bahwa kebebasan seorang Pengadilan banding dalam menjalankan fungsi mengadili tidak terikat oleh hierarki dan struktur komando. Akan tetapi diluar kawasan pengadilan tentunya hierarki atasan dan bawahan tetap berlaku dan selalu dipegang oleh setiap prajurit TNI.
Kebebasan Hakim dalam mengadakan fungsi mengadili, dalam kaitannya dengan hierarki dan struktur komando :
Bahwa dalam menjalankan fungsi mengadili sekali lagi ditegaskan bahwa pengadilan tidak ada kaitannya dengan hierarki dan struktur komando. Hal ini dapat dilihat secara tegas dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dinyatakan : “Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain ditegaskan lagi dalam ayat (3) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas dipidana sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini jelas bahwa kebebasan seorang Hakim dalam menjalankan fungsi mengadili tidak terikat oleh hierarki dan rantai komando. Akan tetapi di luar kawasan pengadilan tentunya hierarki atasan dan bawahan tetap berlaku dan selalu dipegang oleh setiap Penegak Hukum Prajurit TNI.
b. Permohonan Peninjauankembali diajukan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya pada tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
c. Panitera membuat Akte Peninjauan kembali yang ditandatangani olehnya dan Pemohon.
d. Dalam hal permohonan Peninjauankembali diajukan oleh Terdakwa yang kurang memahami hukum, Panitera pada waktu menerima permohonan Peninjauan kembali wajib membuatkan surat permohonan Peninjauankembali.
e. Setelah memeriksa surat permohonan Peninjauankembali Kabadilmil segera menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan Peninjauan kembali untuk memeriksa apakah permintaan Peninjauan kembali memenuhi alasan.
f. Dalam pemeriksaan tersebut diatas, Pemohon dan Oditur ikut hadir dan dapat me-nyampaikan pendapatnya.
g. Hasil pemeriksaan tersebut dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Hakim, Oditur, Panitera dan Pemohon, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan itu dibuat Berita Acara Pendapat yang ditandatangani oleh Hakim dan Panitera.
h. Kadilmil segera mengirimkan permohonan Peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, Berita Acara pemeriksaan dan Berita acara Pendapat pada Mahkamah Agung melalui Dilmiltama disertai penjelasan.
i. Dalam hal suatu perkara yang dimintakan Peninjauan kembali adalah putusan banding, maka tembusan surat pengantar tersebut disampaikan kepada Pengadilan banding yang bersangkutan.
j. Permohonan Peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan tersebut, permohonan Peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
Pembinaan Organisasi, Administrasi dan Finansial dalam struktur komando :
Bahwa Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer yang merupakan badan pelak-sanaan kekuasaan kehakiman dilingkungan TNI secara organisatoris, administrasi dan finansial saat ini sudah berada dibawah pembinaan Mahkamah Agung kecuali pembinaan jabatan dan kepangkatan serta pengadaan dan pemisahan personil militer masih berada di Mabes TNI. sehingga dalam pembinaan tersebut lebih memberikan kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara namun Hakim Militer tetap berpegang kepada kepentingan Hankam tanpa mengorbankan kebenaran dan rasa keadilan,
Namun dalam fungsi pengawasan dan pembinaan teknis yustisial Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer tetap berada dibawah Mahkamah Agung sebagai peradilan negara tertinggi.
Dalam perkembangan selanjutnya dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 serta ditambah lagi dengan dikeluarkannya Kepres Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Tunjangan Hakim pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer dan diamanatkan pula dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwa pembinaan baik organisasi, administrasi dan finansial semua lingkungan peradilan berada dibawah Mahkamah Agung dan sekarang ini sudah terealisasi kan.
Kemandirian Pengadilan Militer berkaitan dengan hierarki dan struktur komando, atasan dan bawahan, asas peradilan : Fair Trial, Transparan, adil, due process of law
Bahwa kekuasaan kehakiman dalam hal ini termasuk di dalamnya pengadilan militer merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Jadi kemandirian Hakim di Pengadilan Militer tidak ada kaitannya dengan hierarki dan struktur komando, akan tetapi diluar kekuasaan Pengadilan tentunya hierarki atasan dan bawahan tetap berlaku dan selalu dipegang oleh setiap prajurit TNI.
Kebebasan Hakim dalam menjalankan fungsi mengadili, dalam kaitan dengan hierarki dan struktur komando :
Bahwa dalam menjalankan fungsi mengadili sekali lagi ditegaskan bahwa Pengadilan tidak ada kaitannya dengan hierarki dan struktur komando hal ini dapat kita lihat secara tegas dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 dinyatakan : “Segala campur tangan dalam urusan Peradilan oleh pihak lain diluar kekuasaan Kehakiman dilarang” dan lebih ditegaskan lagi dalam ayat (3) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana ayat (2) di atas dipidana. Jadi disini jelas bahwa kebebasan seorang Pengadilan banding dalam menjalankan fungsi mengadili tidak terikat oleh hierarki dan struktur komando. Akan tetapi diluar kawasan pengadilan tentunya hierarki atasan dan bawahan tetap berlaku dan selalu dipegang oleh setiap prajurit TNI.
Kebebasan Hakim dalam mengadakan fungsi mengadili, dalam kaitannya dengan hierarki dan struktur komando :
Bahwa dalam menjalankan fungsi mengadili sekali lagi ditegaskan bahwa pengadilan tidak ada kaitannya dengan hierarki dan struktur komando. Hal ini dapat dilihat secara tegas dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dinyatakan : “Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain ditegaskan lagi dalam ayat (3) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas dipidana sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini jelas bahwa kebebasan seorang Hakim dalam menjalankan fungsi mengadili tidak terikat oleh hierarki dan rantai komando. Akan tetapi di luar kawasan pengadilan tentunya hierarki atasan dan bawahan tetap berlaku dan selalu dipegang oleh setiap Penegak Hukum Prajurit TNI.
sumber : http://www.dilmil-bandung.go.id/portal/peradilan-militer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar