ikan arwana super red |
Kura-kura, Penyu, Kerang, Cumi, Udang, Katak, Bulu babi, Buaya dan Kepiting bukan merupakan ikan
Dalam perundang-undangan bidang kehutanan saya belum menemukan penafsiran autentik mengenai pengertian dari ikan; sedangkan menurut undang-undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan pada Pasal 1 angka 4 disebutkan Ikan adalah "segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan."; dalam penjelasannya pasal 7 ayat (5) dirinci jenis ikan sebagai berikut:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan,kepiting, dan sebagainya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi cumi, gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur, dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi,dan sebagainya);
f. amphibia (kodok dan sebangsany);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura,biawak, ular air, dan sebagainya);
h. mamalia (paus, lumba-lumba,pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae ( rumput laut, dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air);
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat 7 jenis ikan (pisces) dilindungi undang-undang antara Lain:
No.
|
Nama Ilmiah
|
Nama Indonesia
| |
PISCES (Ikan)
| |||
1
|
Homaloptera gymnogaster
|
Selusur Maninjau
| |
2
|
Latimeria chalumnae
|
Ikan raja laut
| |
3
|
Notopterus spp.
|
Belida Jawa, Lopis Jawa
(semua jenis dari genus Notopterus)
| |
4
|
Pritis spp.
|
Pari Sentani, Hiu Sentani
(semua jenis dari genus Pritis)
| |
5
|
Puntius microps
|
Wader goa
| |
6
|
Scleropages formasus
|
Peyang malaya, Tangkelasa
| |
7
|
Scleropages jardini
|
Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso
| |
ANTHOZOA
| |||
1
|
Anthiphates spp.
|
Akar bahar, Koral hitam
(semua jenis dari genus Anthiphates)
| |
BIVALVIA
| |||
1
|
Birgus latro
|
Ketam kelapa
| |
2
|
Cassis cornuta
|
Kepala kambing
| |
3
|
Charonia tritonis
|
Triton terompet
| |
4
|
Hippopus hippopus
|
Kima tapak kuda, Kima kuku beruang
| |
5
|
Hippopus porcellanus
|
Kima Cina
| |
6
|
Nautilus popillius
|
Nautilus berongga
| |
7
|
Tachipleus gigas
|
Ketam tapak kuda
| |
8
|
Tridacna crocea
|
Kima kunia, Lubang
| |
9
|
Tridacna derasa
|
Kima selatan
| |
10
|
Tridacna gigas
|
Kima raksasa
| |
11
|
Tridacna maxima
|
Kima kecil
| |
12
|
Tridacna squamosa
|
Kima sisik, Kima seruling
| |
13
|
Trochus niloticus
|
Troka, Susur bundar
| |
14
|
Turbo marmoratus
|
Batu laga, Siput hijau
|
Reptil (menurut UU perikanan dianggap ikan) dilindungi berdasarkan PP 7 No. tahun 1999
- Kura kura irian/ moncong babi
- kura kura leher panjang
- kura-kura irian leher pendek
- Tutong
- labi-labi besar (Chitra indica)
- penyu tempayan (Caretta caretta)
- penyu hijau (Chelonia mydas)
- penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
- penyu pipih (Natator depressa)
- penyu ridel (Lepidochelys olivacea)
- penyu belimbing (Dermochelys coriacea)
- senyulong (Tomistoma schlegelii)
- buaya muara,
- buaya siam,
- buaya air tawar irian
Daftar Mamalia (digolongkan ikan) dilindungi dalam daftar satwa dilindungi PP No. 7 tahun 1999:
- Paus Biru (Balaenoptera musculus);
- Paus Bersirip (Balaenoptera physalus)
- semua jenis Paus dari famili Cetacea (catacea);
- semua jenis Lumba-lumba air laut dari famili Dolphinidae (Dolphinidae);
- Duyung (dugong dugon);
- Paus Bongkok (Megaptera novaeangliae);
- Lumba lumba air tawar, Pesut (Orcaella brevirostris)
- semua jenis Lumba-lumba air laut dari famili Ziphiidae (Ziphiidae
GAMBAR BEBERAPA IKAN DILINDUNGI
Hiu SENTANI |
PAUS BIRU |
paus bongkok |
paus bersirip |
Kepala Kambing (Cassis cornuta) |
Susu Bundar (Trochus niloticus) |
Kima cina (Hippopus porcellanus) |
kima sisik |
kima raksasa (tridacna gigas) |
Kima kecil (Tridacna maxima) |
Kima Lubang (Tridacna crocea) |
Siput Batu Laga (Turbo marmoratus) |
notilus berongga (Nautilus popillius) |
Penyu Tempayan (Caretta caretta) |
penyu hijau (Chelonia mydas) |
Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea) |
Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) |
PENYU PIPIH (Natator depressa) |
PENYU BELIMBING |
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));(Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)
- http://www.gastropods.com/
- http://www.akvaryumist.com
- http://en.wikipedia.org/wiki
- http://commons.wikimedia.org
- http://www.strikingly.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar